3. |
BAGIAN ISI
I. |
PENYERAHAN BARANG DAN JASA
A. |
Terutang PPN
1. |
Ekspor |
|
|
Diisi dengan nilai DPP dari Formulir 1111 AB butir I.A. |
2. |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
|
|
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.1. |
3. |
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
|
|
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.2. |
4. |
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
|
|
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.3. |
5. |
Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN |
|
|
Diisi dengan nilai DPP dan PPN dari Formulir 1111 AB butir I.C.4. |
- |
Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5)
Diisi dengan jumlah DPP dan PPN dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 +
I.A.4 + I.A.5. |
|
B. |
Tidak Terutang PPN
Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN
yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk
penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang
dibebaskan dari pengenaan PPN. |
C. |
Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A + I.B)
Diisi dengan jumlah dari butir I.A + I.B. |
|
II. |
PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
A. |
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) |
|
|
Diisi dengan jumlah PPN dari butir I.A.2. |
B. |
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak
yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset isi) dan
PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga
digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang
seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah
dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. |
C. |
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
|
|
Diisi dengan jumlah PPN dari Formulir 1111 AB butir III.C. |
D. |
PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C)
Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri pada
butir II.A dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang
sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan pada butir II.C.
Apabila jumlah pada butir II.A lebih
besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C,
maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP (PPN kurang
bayar).
Apabila jumlah pada butir II.A lebih kecil daripada jumlah pada
butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka selisihnya merupakan
kelebihan pembayaran PPN (PPN lebih bayar).
CONTOH PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR, DAN NIHIL
PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 tepat waktu.
1. |
Contoh Penghitungan PPN Kurang Bayar
1.1. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi
sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
Rp1.000.000,00.
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp700.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp300.000,00. |
1.2. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
Rp1.000.000,00.
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp400.000,00
(asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah
dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih
besar dari Pajak Masukan lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp1.200.000,00. |
1.3. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus
Rp1.000.000,00 (asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya
lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp200.000,00.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp1.300.000,00
(asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah
dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih
besar dari Pajak Masukan lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp100.000,00. |
Pengisian pada Formulir 1111 SPT Masa
PPN Masa Pajak Januari 2011 berdasarkan contoh-contoh di atas adalah
sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 1.1. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D |
Rp. 1.000.000
Rp. 0
Rp. 700.000 (-)
Rp. 300.000
|
Contoh 1.2. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D |
Rp. 1.000.000
Rp. 200.000
Rp. (400.000) (-)
Rp. 1.200.000
|
Contoh 1.3. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp. (1.000.000)
Rp. 200.000
Rp. (1.300.000) (-)
Rp. 100.000 |
Untuk contoh 1.1., contoh 1.2., dan contoh 1.3., PKP harus menyetor PPN
kurang bayar pada butir II.D SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011. |
2. |
Contoh Penghitungan PPN Lebih Bayar
2.1. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi
sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
Rp 500.000,00.
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp600.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat lebih bayar
PPN sebesar Rp100.000,00. |
2.2. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011 diketahui informasi sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
minus Rp500.000,00 (asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya
lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar
Rp200.000,00.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp400.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat lebih bayar
PPN sebesar Rp1.100.000,00. |
2.3. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2011 diketahui informasi sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
minus Rp1.000.000,00 (asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah
PPN-nya lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar
Rp200.000,00.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus
Rp400.000,00 (asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya
lebih besar dari Pajak Masukan lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 terdapat lebih bayar
PPN sebesar Rp800.000,00. |
Pengisian pada Formulir 1111 SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 berdasarkan contoh-contoh di atas adalah
sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.1. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D |
Rp. 500.000
Rp. 0
Rp. 600.000 (-)
Rp. (100.000)
|
Contoh 2.2. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D |
Rp. (500.000)
Rp. 200.000
Rp. 400.000 (-)
Rp. (1.100.000)
|
Contoh 2.3. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp. (1.000.000)
Rp. 200.000
Rp. (400.000) (-)
Rp. (800.000) |
Untuk contoh 2.1., contoh 2.2., dan contoh 2.3., PKP mengkompensasikan
PPN lebih bayar pada butir II.D ke SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya
atau dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) dalam hal PKP
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b)
Undang-Undang PPN, dengan mengisi tanda X pada kotak yang telah
disediakan. |
3. |
Contoh Penghitungan PPN Nihil
3.1. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi
sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
Rp500.000,00.
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp500.000,00.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, PPN yang dibayar
adalah Nihil. |
3.2. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui
informasi sebagai berikut:
- PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan sehingga tidak ada
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP.
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan semuanya Nihil.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, PPN yang dibayar
adalah Nihil. |
3.3. |
Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui
informasi sebagai berikut:
- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
minus Rp500.000,00 (asumsi terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya
lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP).
- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar
Rp200.000,00.
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus
Rp700.000,00 (asumsi terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya
lebih besar dari Pajak Masukan lainnya).
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, PPN yang dibayar
adalah Nihil. |
Pengisian pada Formulir 1111 SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011 berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 3.1. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D |
Rp. 500.000
Rp. 0
Rp. 500.000 (-)
Rp. 0
|
Contoh 3.2. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D |
Rp. 0
Rp. 0
Rp. 0 (-)
Rp. 0
|
Contoh 3.3. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp. (500.000)
Rp. 200.000
Rp. (700.000) (-)
Rp. 0 |
Catatan:
Dalam hal SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN Normal (bukan SPT
Masa PPN Pembetulan), butir II.E dan butir II.F tidak perlu diisi.
Butir II.E dan butir II.F hanya diisi jika SPT Masa PPN yang dilaporkan
adalah SPT Masa PPN Pembetulan kecuali ditentukan berbeda.
Dalam hal SPT Masa PPN Pembetulan, maka jumlah pada butir II.D
merupakan jumlah kurang atau (lebih) bayar PPN yang telah dibetulkan.
|
|
E. |
PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN
yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi
lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan
jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir
dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. |
F. |
PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D-II.E)
Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau
(lebih) bayar pada butir II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang
atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan pada butir II.E.
CONTOH PEMBETULAN SPT MASA PPN
PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 tepat waktu. Namun PKP melakukan pembetulan SPT Masa
PPN tersebut karena ada beberapa Faktur Pajak Keluaran dan/atau Faktur
Pajak Masukan yang belum dilaporkan (termasuk adanya penerbitan Faktur
Pajak Pengganti oleh PKP).
1. |
Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Kurang Bayar
1.1. |
SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih
kecil.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp1.100.000,00 dan telah disetor ke Kas Negara. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar lebih kecil yaitu
Rp1.000.000,00. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
lebih bayar PPN sebesar Rp100.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 1.000.000
Rp. 1.100.000
(-)
Rp. (100.000) |
|
e. |
Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari
2011;
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. |
|
1.2. |
SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih
besar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp13.500.000,00 dan telah disetor ke Kas Negara. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu
Rp14.000.000,00. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp500.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 14.000.000
Rp.
13.500.000
(-)
Rp. 500.000 |
|
e. |
PKP wajib menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp500.000,00. |
|
1.3. |
SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Nihil.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar Rp1.000.000,00 dan telah disetor ke Kas Negara. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menjadi Nihil. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp1.000.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 0
Rp.
1.000.000 (-)
Rp. (1.000.000) |
|
e. |
Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011;
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. |
|
1.4. |
SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp1.000.000,00, dan telah disetor ke Kas Negara. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Lebih Bayar Rp500.000,00. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
lebih bayar PPN sebesar Rp1.500.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp.
(500.000)
Rp.
1.000.000 (-)
Rp. (1.500.000) |
|
e. |
Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari
2011;
2) dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau
3) dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. |
|
|
2. |
Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar
2.1. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih
besar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp17.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
yaitu Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp19.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011. |
c. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp18.000.000,00. Atas Lebih Bayar tersebut diminta untuk
dikompensasikan ke Masa Pajak April 2011. |
d. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 dengan hasil pembetulan Lebih Bayar menjadi lebih
besar yaitu Rp20.000.000,00. |
e. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
tambahan lebih bayar PPN sebesar Rp3.000.000,00. |
f. |
Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP
memilih untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN bukan restitusi),
yaitu:
1) |
Pilihan pertama: mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.F
sebesar Rp3.000.000,00 ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa
PPN Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau |
2) |
Pilihan kedua: mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D
sebesar Rp20.000.000,00 ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak
Februari 2011, |
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) |
Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
a) |
PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011
saja dan mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.F sebesar
Rp3.000.000,00 ke Masa Pajak April 2011. |
b) |
PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
Februari dan Masa-Masa seterusnya |
c) |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp.
(20.000.000)
Rp.
(17.000.000) (-)
Rp. (3.000.000) |
|
d) |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 adalah
sebagai berikut:
Formulir 1111 AB |
PPN (Rupiah) |
Butir III.B.2:
Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan
SPT PPN Masa
Pajak 01 – 2011 |
Rp. 3.000.000 |
|
|
2) |
Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
a) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan
mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D sebesar Rp20.000.000,00
ke Masa Pajak Februari 2011. |
b) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan
Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang
bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari dilakukan. Dalam kasus ini PKP melakukan pembetulan SPT
Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2011. |
c) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Januari dari semula Rp17.000.000,00 menjadi Rp20.000.000,00. |
d) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 dengan
membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Februari
dari semula Rp19.000.000,00 menjadi Rp22.000.000,00. |
e) |
Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, dan Maret 2011, tidak diisi. |
f) |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, dan Maret 2011 adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (rupiah) |
Pembetulan
Masa Pajak Januari |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (20.000.000)
Rp.
(-)
Rp. |
Pembetulan
Masa Pajak Februari |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (22.000.000)
Rp. (-)
Rp. |
Pembetulan
Masa Pajak Maret |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (21.000.000)
Rp. (-)
Rp.
|
|
g) |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 adalah
sebagai berikut:
Formulir 1111 AB |
PPN (Rupiah) |
Butir III.B.1:
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya
|
Rp. 21.000.000 |
|
|
|
|
2.2. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih
kecil.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp200.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp300.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011. |
c. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp250.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak April 2011. |
d. |
SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp100.000,00. |
e. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 menunjukkan Kurang Bayar
Rp225.000,00. |
f. |
Pada bulan Juni 2011, dilakukan pembetulan untuk SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 dengan hasil pembetulan Lebih Bayar menjadi lebih
kecil yaitu Rp150.000,00. |
g. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan terdapat kurang bayar PPN
sebesar Rp50.000,00. |
h. |
Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP
memilih untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN bukan restitusi),
yaitu:
1) |
Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp50.000,00; atau |
2) |
Pilihan kedua: mengkompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada
butir II.D sebesar Rp150.000,00 ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa
Pajak Februari 2011, |
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1) |
Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
a) |
PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011
saja dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp50.000,00. |
b) |
PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
Februari dan Masa-Masa seterusnya. |
c) |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp.
(150.000)
Rp.
(200.000) (-)
Rp. 50.000 |
|
d) |
Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
2) |
Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
a) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan
mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D sebesar Rp150.000,00 ke
Masa Pajak Februari 2011. |
b) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan
Masa-Masa Pajak berikutnya yang terpengaruh oleh Pembetulan SPT Masa
PPN Masa Pajak Januari 2011. Dalam kasus ini PKP harus membetulkan SPT
Masa PPN Masa Pajak Februari, Maret, dan April 2011. |
c) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011
dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak
Januari dari semula Rp200.000,00 menjadi Rp150.000,00. |
d) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 dengan
membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Februari
dari semula Rp300.000,00 menjadi Rp250.000,00. |
e) |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 dengan
membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Maret dari
semula Rp250.000,00 menjadi Rp200.000,00. |
f) |
Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, dan Maret 2011, tidak diisi. Untuk Masa Pajak April 2011,
butir II.E dan II.F harus diisi. |
g) |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari,
Februari, Maret, dan April 2011 adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (rupiah) |
Pembetulan
Masa Pajak Januari |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (150.000)
Rp.
(-)
Rp. |
Pembetulan
Masa Pajak Februari |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (250.000)
Rp. (-)
Rp. |
Pembetulan
Masa Pajak Maret |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (200.000)
Rp. (-)
Rp.
|
Pembetulan
Masa Pajak April |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. 150.000
Rp. 100.000 (-)
Rp. 50.000 |
|
h) |
PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp50.000,00. |
i) |
PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
|
2.3. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi NIHIL.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Nihil. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 0
Rp.
(1.000.000) (-)
Rp. 1.000.000 |
|
e. |
PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp1.000.000,00 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2011
tidak perlu dibetulkan. |
f. |
PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
2.4. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp250.000,00. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp1.250.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 250.000
Rp.
(1.000.000) (-)
Rp. 1.250.000 |
|
e. |
PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp1.250.000,00 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret 2011
tidak perlu dibetulkan. |
f. |
PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
3. |
Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar, namun SPT Masa PPN Masa Pajak
setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan belum dilaporkan
3.1. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih
besar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp17.000.000,00 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu
Rp20.000.000,00. |
c. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. (20.000.000)
Rp.
0 (-)
Rp. (20.000.000) |
|
e. |
Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011, maka Lebih Bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan
sebesar Rp17.000.000,00 tidak perlu diperhitungkan, sehingga butir II.E
tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0). |
|
3.2. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih
kecil.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp200.000,00 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan untuk SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 menjadi Lebih Bayar lebih kecil yaitu
Rp150.000,00. |
c. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. (150.000)
Rp.
0 (-)
Rp. (150.000) |
|
e. |
Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011, maka Lebih Bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan
sebesar Rp200.000,00 tidak perlu diperhitungkan, sehingga butir II.E
tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0). |
|
3.3. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Nihil.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 menjadi Nihil. |
c. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 0
Rp.
0 (-)
Rp. 0 |
|
e. |
Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011, tidak ada Lebih Bayar pada Masa Pajak Januari 2011 yang
dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, sehingga
butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0). |
|
3.4. |
SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
Rp1.000.000,00 dan akan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu
Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
Pada tanggal 10 Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp250.000,00. |
c. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 belum dilaporkan. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 250.000
Rp.
0 (-)
Rp. 250.000 |
|
e. |
Dengan dilakukannya pembetulan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2011, tidak ada Lebih Bayar pada Masa Pajak Januari 2011 yang
dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, sehingga
butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0). |
f. |
PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar sebesar Rp250.000,00. |
g. |
PKP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
4. |
Contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN untuk PPN yang semula atau
sebelumnya dilaporkan Nihil
4.1. |
SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi Lebih Bayar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Nihil. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Lebih Bayar Rp100.000,00. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
lebih bayar PPN sebesar Rp100.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. (100.000)
Rp.
0 (-)
Rp. (100.000) |
|
e. |
Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp100.000,00 dapat:
1) |
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari
2011; |
2) |
dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN
Masa Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011; atau |
3) |
dimintakan kembali oleh PKP dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. |
|
|
4.2. |
SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi Kurang Bayar.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Nihil. |
b. |
Pada bulan April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 menjadi Kurang Bayar Rp750.000,00. |
c. |
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp750.000,00. |
d. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
2011 adalah sebagai berikut:
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
|
PPN (Rupiah) |
Butir II.D - PPN KB (LB)
Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan |
Rp. 750.000
Rp.
0 (-)
Rp. 750.000 |
|
e. |
PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp750.000,00. |
f. |
PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
|
|
5. |
Contoh pembetulan SPT Masa PPN yang semula atau sebelumnya
dilaporkan Lebih Bayar dikompensasikan menjadi Lebih Bayar direstitusi.
a. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 berisi Pajak Keluaran
sebesar Rp3.000.000,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp8.000.000,00
sehingga SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar
sebesar Rp5.000.000,00. PPN Lebih Bayar tersebut telah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011. |
b. |
SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 berisi Pajak Keluaran sebesar
Rp6.000.000,00 dan Pajak Masukan sebesar Rp9.000.000,00 (terdiri dari
Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp4.000.000,00 dan
kompensasi Lebih Bayar dari Masa Pajak Januari 2011 sebesar
Rp5.000.000,00) sehingga SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011
menunjukkan Lebih Bayar sebesar Rp3.000.000,00 dan telah
dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011. |
c. |
Pada bulan Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 yaitu kelebihan bayar yang sebelumnya dimintakan
untuk dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya diubah menjadi dimintakan
kembali (direstitusi). |
d. |
Akibat pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 tersebut, PKP
harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan
Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang
bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari dilakukan. Untuk contoh kasus ini, PKP harus melakukan
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011. |
e. |
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari
dan Februari 2011 adalah sebagai berikut:
SPT Masa PPN |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar |
PPN (rupiah) |
Pembetulan
Masa Pajak Januari |
Butir II.A
Butir II.C
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp 3.000.000
Rp 8.000.000 (-)
Rp. (5.000.000)
Rp. (5.000.000) (-)
Rp. 0 |
Pembetulan
Masa Pajak Februari |
Butir II.A
Butir II.C
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp 6.000.000
Rp 4.000.000 (-)
Rp. 2.000.000
Rp. (3.000.000) (-)
Rp. 5.000.000 |
|
f. |
PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar
Rp5.000.000,00. |
g. |
PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
Catatan:
Untuk contoh-contoh pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran PPN dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya
pembetulan SPT Masa PPN, namun SPT Masa PPN Masa Pajak dilakukannya
pembetulan SPT Masa PPN tersebut sudah disampaikan, maka kelebihan
bayar tersebut dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak setelah
Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.
Contoh:
Dalam bulan
April 2011 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011
yang hasil pembetulannya menunjukkan Lebih Bayar dan akan
dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2011 yaitu Masa Pajak April 2011. Namun demikian, apabila
SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sudah disampaikan, maka kelebihan
bayar tersebut dikompensasikan ke SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011. |
|
G. |
PPN kurang bayar dilunasi tanggal - - .
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos
yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan, dengan
format dd-mm-yyyy. NTPN:
.
Diisi sesuai dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada SSP yang bersangkutan
dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis
Setoran (KJS) 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran
pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib
mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank Persepsi/Kantor
Pos tempat pembayaran dilakukan.
Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang
bayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang
bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPN yang
dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir. |
H. |
PPN lebih bayar pada:
1.1 |
|
Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan) |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar
pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan. |
1.2 |
|
Butir II.D atau |
|
Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
|
Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang
lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan.
Butir II.D diisi dengan
tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan Lebih Bayar
dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar
serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak
tersebut ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang
dibetulkan. |
Oleh:
2.1 |
|
PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, yaitu:
a. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
b. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN;
c. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak
dipungut;
d. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
e. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
f. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. |
atau
2.2 |
|
Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. |
Diminta untuk:
3.1 |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar
pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa
Pajak berikutnya.
Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada
contoh penghitungan PPN pada butir II.D pada SPT Masa PPN bukan
Pembetulan dimintakan kompensasi, maka pengisian pada formulir SPT Masa
PPN adalah sebagai berikut:
H. PPN lebih bayar pada:
1.1 |
|
Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan) |
3.1 |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
atau
|
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak _______ - ______________ |
|
Diisi
dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa
PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak saat
dilakukannya pembetulan.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi:
a. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;
b. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
dan
c. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a) Undang-Undang PPN
yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak akhir tahun buku,
yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Cara pengisian
butir II.H untuk SPT Masa PPN Lebih Bayar yang dibetulkan menjadi Lebih
Bayar lebih besar sebagaimana dimaksud pada contoh pembetulan SPT Masa
PPN butir 2.1 adalah sebagai berikut:
a. |
Apabila PKP memilih alternatif pertama, cara pengisian SPT adalah
sebagai berikut:
H. PPN lebih bayar pada:
1.2 |
|
Butir II.D atau |
|
Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
3.1 |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak . 04 - 2011 . |
|
b. |
Apabila PKP memilih alternatif kedua, cara pengisian SPT adalah
sebagai berikut:
H. PPN lebih bayar pada:
1.2 |
|
Butir II.D atau |
|
Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
3.1 |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak . 02 - 2011 . |
|
|
3.2 |
|
Dikembalikan (Restitusi) |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik
pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan)
diminta untuk dikembalikan (restitusi), oleh:
a. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;
b. PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
dan
c. PKP selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, hanya
pada akhir tahun buku atau pada akhir tahun kalender bagi PKP orang
pribadi
yang tidak melakukan pembukuan.
Khusus Restitusi untuk PKP:
|
Pasal 17 C KUP |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang
KUP.
dilakukan dengan:
|
Prosedur Biasa atau |
|
Pengembalian Pendahuluan |
|
Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan
proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa
(pemeriksaan). Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan
apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan
pengembalian pendahuluan. |
|
atau
|
Pasal 17 D KUP |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D
Undang-Undang KUP.
dilakukan dengan:
|
Prosedur Biasa atau |
|
Pengembalian Pendahuluan |
|
Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan
proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa
(pemeriksaan). Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan
apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan
pengembalian pendahuluan. |
|
atau
|
Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP memenuhi ketentuan sebagai PKP
Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c)
Undang-Undang PPN. |
Catatan:
1. |
Dalam hal jumlah PPN lebih bayar diminta untuk dikembalikan, maka
SPT Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi). |
2. |
Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak adalah PKP berisiko rendah, PKP dapat
melampirkan fotokopi Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah. |
3. |
Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak adalah PKP dengan kriteria tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, PKP dapat
melampirkan fotokopi Surat Keputusan Penetapan sebagai PKP dengan
kriteria tertentu (WP Patuh). Fotokopi Surat Keputusan ini tidak
diperlukan dalam hal PKP juga berstatus sebagai PKP berisiko rendah dan
melampirkan fotokopi Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah. |
4. |
Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang memenuhi persyaratan
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, PKP
dapat melampirkan surat keterangan/pernyataan yang menyatakan bahwa
permohonan pengembalian yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 17D
Undang-Undang KUP. Surat keterangan/pernyataan ini tidak diperlukan
dalam hal PKP juga berstatus sebagai PKP berisiko rendah dan
melampirkan fotokopi Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah. |
|
|
|
III. |
PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
A. |
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Diisi dengan jumlah DPP atas kegiatan membangun sendiri yaitu sebesar
40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau
yang dibayarkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan untuk membangun
bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari
2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Kegiatan Membangun Sendiri dan perubahannya. |
B. |
PPN Terutang
Diisi dengan jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yang
dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak. |
C. |
Dilunasi Tanggal : ______ - ______ - ____________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos
yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN :
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan
dengan kode MAP 411211 dan KJS 103.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang
melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak
secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada
Bank persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Contoh:
- Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan
pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak
Maret 2011
sebesar Rp1.000.000.000,00.
- Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp1.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
- PPN terutang adalah sebesar 10% x Rp400.000.000,00 = Rp40.000.000,00.
- Pelunasan SSP dilakukan oleh PKP pada tanggal 15 April 2011.
- Pengisian SPT untuk Kegiatan Membangun Sendiri dari contoh di atas
adalah:
A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak : Rp 400.000.000
B. PPN Terutang
:
Rp 40.000.000
C. Dilunasi Tanggal
: 15 - 04
- 2011 |
|
IV. |
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN BAGI PKP GAGAL BERPRODUKSI
A. |
PPN yang wajib dibayar kembali
Diisi dengan nilai PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan
pengembalian oleh PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a)
Undang-Undang PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010
dan perubahannya. |
B. |
Dilunasi tanggal : ______ - ______ - ____________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos,
yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN:
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan
NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos
tempat pembayaran dilakukan. |
|
V. |
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. |
PPnBM yang harus dipungut sendiri |
|
|
Diisi dengan nilai PPnBM dari Formulir 1111 AB butir I.C.1. |
B. |
PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama
Cukup jelas. |
C. |
PPnBM kurang atau (lebih) bayar (V.A-V.B)
Dalam hal terjadi lebih bayar PPnBM, maka permohonan restitusi dibuat
dengan surat tersendiri. |
D. |
PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN
yang dibetulkan. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali
pembetulan, maka butir V.D ini diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau
(lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan. |
E. |
PPnBM kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (V.C-V.D)
Diisi dengan hasil perhitungan dari butir V.C – V.D. |
F. |
PPnBM kurang bayar dilunasi tanggal ______ - ______ - ____________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos,
yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN:
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan
dengan kode MAP 411221 dan KJS 100. Wajib Pajak/Wajib Setor yang
melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak
secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada
Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. |
Catatan:
1. |
Contoh soal penghitungan PPnBM untuk PPnBM yang Kurang Bayar, Lebih
Bayar dan Nihil, baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada
SPT Masa PPN Pembetulan pada prinsipnya sama dengan contoh soal
penghitungan PPN, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
2. |
PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah dapat meminta kembali
PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah
yang diekspor tersebut. |
3. |
Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, mengalami
lebih bayar PPnBM karena adanya retur penjualan BKP yang tergolong
mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif
atau kesalahan hitung, maka PPnBM yang lebih dibayar tersebut
dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111) butir V.B PPnBM
Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya. |
|
VI. |
KELENGKAPAN SPT
|
Formulir 1111 AB
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 AB dilampirkan |
|
Formulir 1111 A1
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A1 dilampirkan |
|
Formulir 1111 A2
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A2 dilampirkan |
|
Formulir 1111 B1
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B1 dilampirkan |
|
Formulir 1111 B2
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B2 dilampirkan |
|
Formulir 1111 B3
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 B3 dilampirkan |
|
SSP PPN lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada SSP atas pembayaran PPN yang
dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPN yang dilampirkan |
|
SSP PPnBM lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada SSP atas pembayaran PPnBM yang
dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPnBM yang dilampirkan |
|
Surat Kuasa Khusus
Diisi tanda X pada kotak, jika ada surat kuasa khusus yang dilampirkan
dalam hal SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP |
|
, lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain
dokumen dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah
lembar dokumen yang dilampirkan.
Contoh:
a. |
Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan
pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. |
b. |
Lembar
ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada
Pemungut PPN. |
c. |
Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah
Dikreditkan.
Hanya diisi dan dilampirkan 1 (satu) kali oleh PKP yang
memerlukannya pada suatu Masa Pajak setelah berakhirnya Tahun Buku
selambat-lambatnya pada bulan ke-3 (ketiga). |
d. |
Fotokopi Surat
Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dalam hal PKP
berisiko rendah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak. |
e. |
Surat Keputusan penetapan sebagai PKP
dengan kriteria tertentu (WP Patuh) dalam hal PKP yang memenuhi Pasal
17C Undang-Undang KUP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak. |
f. |
Surat keterangan/pernyataan yang menyatakan permohonan pengembalian
kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dalam hal PKP
yang memenuhi Pasal 17D Undang-Undang KUP mengajukan permohonan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. |
g. |
Dokumen yang
dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada huruf a s.d. huruf f,
termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan
Bermotor untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan
bermotor selain kendaraan bermotor bekas. |
Catatan:
- |
Dokumen pada huruf a wajib dilampirkan oleh importir dan/atau PKP
yang melakukan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean; |
- |
Dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN. |
- |
Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor wajib dilampirkan oleh
PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain
kendaraan bermotor bekas, dan merupakan kelengkapan SPT. |
|
|
|