|
Lampiran
I |
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
PER- 45/PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
6
Oktober 2010 |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAFTAR BENTUK SPT MASA
PPN 1111 DM
- Formulir 1111 DM - Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) Bagi PKP Yang Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (F 1232.05);
- Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13);
- Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan
JKP oleh
PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
(D.1.2.32.14).
|
Lampiran
II |
|
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
PER- 45/PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
6
Oktober 2010 |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK UMUM PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
- KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:
- Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN
dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya.
- SPT Masa PPN ditandatangani oleh PKP atau orang yang
diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
- PKP harus mengambil sendiri formulir SPT Masa PPN ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui
laman www.pajak.go.id.
- Penyampaian SPT Masa PPN dilakukan secara langsung ke KPP
tempat PKP dikukuhkan atau KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan
Direktur Jenderal Pajak.
- Selain disampaikan secara langsung, SPT Masa PPN dapat
disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman atau dengan cara lain
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007 dan perubahan/penggantinya.
- Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
- FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN
PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Dalam sistem self
assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP yang
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang dan melaporkan tentang:
- |
pengkreditan
Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK); dan |
- |
pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu Masa
Pajak. |
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang
PPN), Undang-Undang KUP, dan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN yaitu:
- |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai
Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu; dan |
- |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan
Kegiatan Usaha Tertentu, |
maka perlu dibuat SPT Masa
PPN khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan untuk memberi kemudahan dalam melaporkan kewajiban
perpajakannya, yaitu SPT Masa PPN 1111 DM.
SPT Masa PPN 1111 DM ini
wajib digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7)
dan ayat (7a) Undang- Undang PPN untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai
Masa Pajak Januari 2011.
- BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN 1111 DM
SPT Masa PPN 1111 DM
terdiri dari:
- Induk SPT Masa PPN; dan
- Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas
(hard copy) atau data elektronik, yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama
formulir.
Nomor, kode, dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah sebagai
berikut:
No |
Nomor
dan
Kode Formulir |
Nama
Formulir |
Keterangan |
1. |
1111
DM
(F.1.2.32.05) |
Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi PKP Yang
Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
|
Induk
SPT Masa PPN |
2. |
1111
A DM
(D.1.2.32.13) |
Daftar
Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak |
Lampiran
SPT Masa PPN untuk melaporkan:
- Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan
diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas
pembeli serta
nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan;
dan/atau
- Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima |
3. |
1111
R DM
(D.1.2.32.14) |
Daftar
Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan |
Lampiran
SPT Masa PPN untuk melaporkan daftar Nota Retur dan Nota Pembatalan
yang diterbitkan |
- HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI
1. |
YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN
1111 DM
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM ini. Khusus bagi
PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah,
dalam hal PKP yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP yang tergolong
mewah maka kolom PPnBM pada masing-masing formulir juga harus diisi. |
2. |
TATA CARA PEROLEHAN, PENGISIAN
DAN PENCETAKAN SPT MASA PPN 1111 DM
a. |
Formulir
Induk SPT Masa PPN 1111 DM beserta Lampirannya dalam bentuk formulir
kertas (hard copy)
dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) dapat diperoleh dengan cara:
1) |
diambil di
KPP atau KP2KP; |
2) |
digandakan
atau diperbanyak sendiri oleh PKP; |
3) |
diunduh di
laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat
http://www.pajak.go.id,
selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau |
4) |
disediakan
oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah
ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (khusus e-SPT). |
|
b. |
PKP
dapat mengisi SPT Masa PPN 1111 DM dan Lampirannya dalam bentuk
formulir kertas (hard
copy) dengan cara:
1) |
ditulis
tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau |
2) |
diketik
dengan menggunakan mesin ketik. |
|
c. |
Pengisian
data pada SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas
(hard copy) juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) |
Pengisian
data pada Induk dan Lampiran SPT Masa PPN tidak boleh
melebihi baris dan/atau kolom yang telah disediakan dan harus
dituliskan dalam satu baris.
Contoh:
Nama Penjual : PT. Pelita Bumi Indonesia Damai Setia Abadi,
pada Lampiran SPT Masa PPN dapat ditulis PT Pelita Bumi IDSA agar
tertampung di dalam kolom/baris Nama Penjual BKP/BKP Tidak
Berwujud/Pemberi JKP. |
2) |
Pengisian
NPWP, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, nomor Dokumen
Tertentu, dan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan harus dituliskan secara
lengkap dan tidak boleh disingkat.
Untuk pengisian SPT dengan
menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik, PKP diperbolehkan untuk
mengisi data NPWP pada kolom atau baris tanpa menggunakan tanda baca
kecuali untuk identitas NPWP yang sudah disediakan formatnya pada
formulir.
Contoh:
NPWP dapat ditulis 01.123.454.6-021.000 atau 011234546021000 |
|
d. |
Penggunaan
formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
1) |
PKP dapat
mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang
telah disediakan, selama memperhatikan beberapa ketentuan sebagai
berikut:
a. Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70
gram.
b. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas
(paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
c. Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Di
samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus
diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf. |
2) |
Formulir
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu
dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111
tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP. |
Catatan:
Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN 1111 DM, diminta agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. |
SPT Masa
PPN 1111 DM dibuat rangkap 2 (dua):
- lembar ke-1 : untuk KPP; dan
- lembar ke-2 : untuk PKP. |
b. |
Jumlah
Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh
(dibulatkan ke bawah). |
c. |
Dalam hal
jumlah Rupiah adalah NIHIL karena:
1) tidak ada nilainya; atau
2) penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL,
maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0
(Nol). |
d. |
Sebelum
disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, SPT Masa PPN 1111 DM harus
ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT Masa
PPN 1111 DM yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan
sebagai SPT yang tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan. |
e. |
Dalam hal
terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN 1111 DM, PKP
dapat menghubungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak di KPP atau KP2KP. |
|
|
3. |
TATA CARA PENYETORAN PPN ATAU PPN
DAN PPnBM, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN 1111 DM
a. |
Batas
Waktu Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM
1) |
PPN atau
PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling
lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum
SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan. |
2) |
Dalam hal
tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk
hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. |
|
b. |
Batas
Waktu Pelaporan SPT Masa PPN
1) |
SPT Masa
PPN 1111 DM harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya
setelah berakhirnya Masa Pajak. |
2) |
Dalam hal
batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional, maka pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
|
c. |
Tempat
Pelaporan SPT Masa PPN
1) |
KPP; |
2) |
KP2KP;
atau |
3) |
tempat
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
|
d. |
Cara
Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM
1) |
SPT
Masa PPN 1111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a) |
manual,
yaitu:
i. |
disampaikan
langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan atas penyampaian SPT Masa
PPN 1111 DM tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau |
ii. |
disampaikan
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa
kurir, dengan bukti pengiriman surat. Bukti pengiriman surat tersebut
dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT
tersebut lengkap, atau |
|
b) |
elektronik
(e-Filing), yaitu melalui sistem online yang real time
melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang tata cara penyampaiannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan
Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP) dan perubahan/penggantinya. |
|
2) |
Pelaporan
dan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM secara manual dapat
dilakukan untuk SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) atau dalam bentuk media elektronik. |
3) |
Dalam hal
SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk
SPT Masa PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual. |
4) |
Dalam hal
SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan secara e-Filing, Induk SPT Masa PPN
1111 DM tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir
kertas (hard copy). |
|
|
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 DM
SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN
( F.1.2.32.05 )
- U M U M
1. |
Formulir
1111 DM berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN
dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi
jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri. |
2. |
Bagi
PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN secara manual baik dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik,
Formulir 1111 DM harus diisi dan disampaikan secara manual dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) pada Masa Pajak yang bersangkutan. |
3. |
Bagi
PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik (e-filing),
Formulir 1111 DM tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk
formulir kertas (hard copy). |
4. |
Dalam
hal SPT Masa PPN 1111 DM dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan
kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi
dengan angka 0 (Nol). |
- PETUNJUK PENGISIAN
1. |
BAGIAN
DIISI OLEH PETUGAS
Jumlah
Lembar SPT: (Termasuk Lampiran) |
|
Diisi
oleh petugas TPT di KPP atau KP2KP dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa
PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy). Jumlah yang diisikan
dalam kotak tersebut adalah keseluruhan lembar SPT Masa PPN yang
disampaikan oleh PKP yang terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPN dan
formulir Lampiran SPT Masa PPN.
Kolom ini tidak perlu diisi dalam hal SPT Masa PPN disampaikan oleh PKP
dalam bentuk data elektronik. |
2. |
BAGIAN IDENTITAS
- |
|
Berdasarkan Peredaran Usaha |
Diisi dengan tanda X pada kotak, bagi PKP yang mempunyai peredaran
usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus
juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010 dan perubahannya. |
- |
|
Berdasarkan Kegiatan Usaha |
Diisi dengan tanda X pada kotak, bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha
tertentu yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan
perubahannya. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang
semata-mata melakukan:
a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak
melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan
kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan berdasarkan kegiatan usaha. |
- |
NAMA
PKP :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi
SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan
identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perdana Sentosa dapat ditulis
menjadi:
NAMA PKP : PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perda |
- |
NPWP :
- .
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang
tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Contoh:
NPWP : 01.191.238.3 - 021 . 000 |
- |
ALAMAT :
Diisi dengan alamat lengkap PKP sesuai dengan alamat tempat domisili
dan/atau tempat kedudukan terakhir.
Dalam hal alamat PKP tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam
formulir, maka penulisan alamat hanya sampai batas yang telah disediakan.
Contoh:
Alamat PKP Jalan Kasih Sayang Blok AB/13 RT.018/006, Harmoni, Jakarta
dapat ditulis
menjadi:
Alamat : Jl. Kasih Sayang AB/13, Harmoni, Jakarta |
- |
MASA : s.d. -
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN
Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a. Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 1 s.d. 0 1 - 2 0 1 1
b. Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 1 s.d. 0 3 - 2 0 1 1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender
(Pasal 2A Undang-Undang KUP). |
- |
Thn Buku : s.d.
Diisi dengan Tahun Buku yang bersangkutan.
Contoh:
a. Tahun Buku Januari – Desember, diisi sebagai berikut:
Thn Buku : 0 1 s.d. 1 2
b. Tahun Buku Maret – Februari, diisi sebagai berikut:
Thn Buku : 0 3 s.d. 0 2 |
- |
TELEPON :
Diisi dengan nomor telepon PKP sesuai dengan alamat tempat domisili
dan/atau tempat kedudukan, dan/atau nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi. |
- |
HP :
Diisi dengan nomor telepon genggam (handphone) PKP/pengurus yang
berwenang mewakili PKP yang dapat dengan cepat dihubungi. |
- |
KLU :
Diisi dengan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) PKP
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-34/PJ/2003.
Kode KLU yang diisi adalah sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya yang
dilakukan oleh PKP, sehingga kode KLU pada SPT Masa PPN dapat berbeda dengan kode KLU
pada saat pendaftaran. |
- |
Pembetulan Ke : ( )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka
kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 ( Satu ) |
- |
|
Wajib PPnBM |
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP menghasilkan BKP yang
tergolong mewah. |
|
3. |
BAGIAN ISI
I. |
PENYERAHAN BARANG DAN JASA
A. |
Penyerahan Barang
Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang, baik barang berwujud
maupun barang tidak berwujud, yang meliputi:
1) ekspor;
2) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
3) penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;
4) penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
5) penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
6) penyerahan yang tidak terutang PPN,
dikurangi dengan retur barang yang diterima. |
B. |
Penyerahan Jasa
Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan jasa yang meliputi:
1) ekspor;
2) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
3) penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;
4) penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
5) penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
6) penyerahan yang tidak terutang PPN,
dikurangi dengan pembatalan jasa. |
C. |
Jumlah (I.A + I.B)
Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa dari butir I.A + I.B. |
|
II. |
PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
A. |
Pajak Keluaran
1. |
Penyerahan Barang = 10% X jumlah pada I.A
Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk barang yang merupakan hasil
dari jumlah penyerahan barang pada butir I.A dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). |
2. |
Penyerahan Jasa = 10% X jumlah pada I.B
Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk jasa yang merupakan hasil dari
jumlah penyerahan jasa pada butir I.B dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). |
3. |
Jumlah (II.A.1 + II.A.2)
Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran dari butir II.A.1 + II.A.2. |
|
B. |
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak
yang sama, misalnya pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa
Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT
Masa PPN. |
C. |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
- |
Penyerahan Barang = ............ % X jumlah pada II.A.1
Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan barang yang merupakan hasil dari jumlah Pajak Keluaran pada butir II.A.1
dikalikan dengan persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.03/2010 dan 79/PMK.03/2010 serta perubahannya.
Persentase ini diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan berdasarkan peredaran usaha diisi dengan 70%.
b. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan
berdasarkan kegiatan usaha diisi sebagai berikut:
- untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran diisi dengan
90%;
- untuk penyerahan emas perhiasan secara eceran diisi dengan 80%. |
- |
Penyerahan Jasa = ............% X jumlah pada II.A.2
Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan jasa yang merupakan hasil dari jumlah Pajak Keluaran pada butir II.A.2 dikalikan
dengan persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 74/PMK.03/2010 dan perubahannya.
Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan berdasarkan peredaran usaha, persentase ini diisi dengan 60%. |
- |
Jumlah (II.C.1 + II.C.2)
Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari butir
II.C.1 + II.C.2 |
|
D. |
Pajak Masukan lainnya
- |
Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak
sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini.
Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari
Formulir 1111 DM butir II.E dalam hal PKP mengisi butir II.I.2.1 kolom
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Untuk Masa Pajak Januari 2011, kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya
yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak
sebelumnya yaitu dari Formulir 1107 atau 1108 butir II.D dalam hal PKP mengisi
kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Buku yang tidak
dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. |
- |
Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak ____ -
______
Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya
kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan
bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan,
namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.
Untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN
dari SPT Masa PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa
Pajak ini.
Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111
DM butir II.G dalam hal PKP mengisi butir II.I.2.1 kolom Dikompensasikan ke Masa
Pajak ___ - _____. |
- |
Jumlah (II.D.1 + II.D.2)
Diisi dengan jumlah Pajak Masukan lainnya dari butir II.D.1 + II.D.2 |
|
E. |
PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A3 - II.B - II.C.3 - II.D.3)
Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran pada butir II.A.3 dikurangi dengan
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan pada butir II.C.3 dikurangi dengan Pajak Masukan lainnya
pada butir II.D.3.
Apabila jumlah pada butir II.A.3 lebih besar daripada jumlah pada butir
II.B ditambahkan dengan butir II.C.3 dan butir II.D.3, maka selisihnya merupakan PPN
yang harus disetor oleh PKP (PPN kurang bayar).
Apabila jumlah pada butir II.A.3 lebih kecil daripada jumlah pada butir
II.B ditambahkan dengan butir II.C.3 dan butir II.D.3, maka selisihnya merupakan
kelebihan pembayaran PPN (PPN lebih bayar). |
F. |
PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN
yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu)
kali pembetulan, maka butir II.F ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada
SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. |
G. |
PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.E - II.F)
Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau
(lebih) bayar pada butir II.E dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada
SPT Masa PPN yang dibetulkan pada butir II.F. |
H. |
PPN kurang bayar dilunasi tanggal - -
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos,
yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan, dengan format
dd-mm-yyyy.
NTPN:
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan
dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN). NTPN dapat dimintakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos
tempat pembayaran dilakukan.
Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang bayar melakukan pembayaran lebih
dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang
dilakukan dan NTPN yang dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir. |
I. |
PPN lebih bayar pada:
1.1 |
|
Butir II.E (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan) |
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar
pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan. |
1.2 |
|
Butir II.E atau |
|
Butir II.G (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang
lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan. |
diminta untuk:
2.1 |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar
pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak
berikutnya.
Apabila atas Lebih Bayar pada butir II.E pada SPT Masa PPN bukan
Pembetulan dimintakan kompensasi, maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah
sebagai berikut:
I.
|
PPN lebih bayar pada:
1.1 |
|
Butir II.E (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan) |
2.1 |
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
|
atau |
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak - . |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT
Masa PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan. |
2.2 |
|
Dikembalikan (Restitusi) di akhir tahun buku |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik
pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk dikembalikan (restitusi).
Khusus Restitusi untuk PKP: |
|
|
Pasal 17 C KUP |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. |
|
|
dilakukan dengan:
|
Prosedur Biasa atau |
|
Pengembalian Pendahuluan |
Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan
proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).
Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP
menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian
pendahuluan. |
|
atau |
|
|
Pasal 17 D KUP |
|
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang
KUP. |
|
|
dilakukan dengan:
|
Prosedur Biasa atau |
|
Pengembalian Pendahuluan |
Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan
proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).
Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP
menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian
pendahuluan. |
|
Catatan:
1. |
Dalam hal jumlah PPN lebih bayar diminta untuk dikembalikan, maka
SPT Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). |
2. |
Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak adalah PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, PKP dapat melampirkan fotokopi Surat
Keputusan Penetapan sebagai PKP dengan kriteria tertentu (WP Patuh). |
3. |
Dalam
hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang memenuhi persyaratan
tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, PKP dapat
melampirkan surat keterangan/pernyataan yang menyatakan bahwa
permohonan pengembalian yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 17D
Undang-Undang KUP. |
|
|
|
III. |
PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
A. |
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Diisi dengan jumlah DPP atas kegiatan membangun sendiri yaitu sebesar
40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
dalam Masa Pajak yang bersangkutan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga
perolehan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan perubahannya. |
B. |
PPN Terutang
Diisi dengan jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yang
dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
C. |
Dilunasi Tanggal :______ - ______ - _________.
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos
yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN :
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan
dengan kode MAP 411211 dan KJS 103.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat
dimintakan kepada Bank persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Contoh:
- Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan
pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak Januari 2011 sebesar
Rp750.000.000,00.
- Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp750.000.000,00 = Rp300.000.000,00.
- PPN terutang adalah sebesar 10% x Rp300.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
- Pelunasan SSP dilakukan oleh PKP pada tanggal 15 Februari 2011.
- Pengisian SPT untuk Kegiatan Membangun Sendiri dari contoh di atas
adalah:
A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak : Rp 300.000.000
B. PPN Terutang
: Rp 30.000.000
C. Dilunasi Tanggal : 15 - 02 - 2011 |
|
IV. |
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. |
PPnBM yang harus dipungut sendiri
Diisi dengan PPnBM yang harus dipungut sendiri atas penyerahan BKP yang
tergolong mewah. |
B. |
PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama
Cukup jelas. |
C. |
PPnBM kurang atau (lebih) bayar (IV.A - IV.B)
Dalam hal terjadi lebih bayar PPnBM, maka permohonan restitusi dibuat
dengan surat tersendiri. |
D. |
PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN
yang dibetulkan.
Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir
IV.D ini diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir
dibetulkan. |
E. |
PPnBM kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (IV.C - IV.D)
Diisi dengan hasil perhitungan dari butir IV.C – IV.D. |
F. |
PPnBM kurang bayar dilunasi tanggal ______ - ______ - _________.
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos,
yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
NTPN :
Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan
dengan kode MAP 411221 dan KJS 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat
dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan. |
Catatan:
Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, mengalami
lebih bayar PPnBM karena adanya retur penjualan BKP yang tergolong mewah atau
pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka
PPnBM yang lebih dibayar tersebut dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111 DM)
butir IV.B PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya. |
V. |
KELENGKAPAN SPT
|
Formulir 1111 A DM
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A DM dilampirkan |
|
Formulir 1111 R DM
Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 R DM dilampirkan |
|
SSP PPN _________ lembar
Diisi tanda X pada kotak jika ada SSP atas pembayaran PPN yang
dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPN yang dilampirkan |
|
SSP PPnBM _________ lembar
Diisi tanda X pada kotak jika ada SSP atas pembayaran PPnBM yang
dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPnBM yang dilampirkan |
|
Surat Kuasa Khusus
Diisi tanda X pada kotak, jika ada surat kuasa khusus yang dilampirkan
dalam hal SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP |
|
, _ lembar
Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain
dokumen dimaksud di
atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang
dilampirkan.
Contoh:
a. SK penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dalam hal PKP yang memenuhi
Pasal 17C Undang-Undang KUP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan
pajak.
b. Surat keterangan/pernyataan yang menyatakan permohonan pengembalian
kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dalam hal PKP yang
memenuhi
Pasal 17D Undang-Undang KUP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. |
|
|
4. |
BAGIAN PERNYATAAN
Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP akan kebenaran dan
kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau
kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
, - - .(dd-mm-yyyy)
Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir
1111 DM ditandatangani.
Pengurus/Kuasa
Tanda tangan :
Nama jelas :
Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.
Jabatan
Diisi dengan jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah orang
pribadi yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan
“Pemilik”.
Cap Perusahaan
Diisi dengan stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah orang pribadi, maka
PKP tidak diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap.
|
PKP
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani
SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh
pengurus atau direksi yang berwenang. |
|
Kuasa
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani
SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. Surat Kuasa
Khusus dimaksud harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN. |
|
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 A DM
DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK
(D.1.2.32.13)
- U M U M
1. |
Formulir 1111 A DM berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan
dalam negeri dengan Faktur Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam
negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP/Nota Pembatalan
JKP yang diterima oleh PKP. |
2. |
Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas
(hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini
tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN. |
- PETUNJUK PENGISIAN
1. |
BAGIAN IDENTITAS
- |
NAMA
PKP :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi
SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan
identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perdana Sentosa dapat ditulis
menjadi:
NAMA PKP : PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perda |
- |
NPWP : - .
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan
Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP : 01.191.238.3 - 021 . 000 |
- |
MASA : s.d. -
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN
Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a. Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 1 s.d. 0 1 - 2 0 1 1
b. Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 1 s.d. 0 3 - 2 0 1 1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender
(Pasal 2A Undang-Undang KUP). |
- |
Pembetulan Ke : ( )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka
kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 ( Satu ) |
|
2. |
BAGIAN ISI
- |
Kolom Nomor
Cukup jelas. |
- |
Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak
Berwujud/Penerima JKP
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak
Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur
Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nama Wajib
Pajak yang menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas
nama pembeli, maka kolom ini tidak diisi. |
- |
Kolom NPWP/Nomor Paspor
Diisi dengan NPWP pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak
Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN).
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas
NPWP pembeli, maka kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima
belas digit).
Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing, kolom ini
diisi dengan nomor paspor turis asing yang bersangkutan. PKP yang melakukan penyerahan
kepada turis asing adalah PKP yang masuk dalam skema restitusi kepada orang pribadi
pemegang paspor luar negeri berdasarkan Pasal 16E Undang-Undang PPN.
Contoh:
NPWP : 02.231.548.8-724.000
Nomor Paspor : F 1234098 |
- |
Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota
Pembatalan
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan
kolom Tanggal.
- |
Kolom Kode dan Nomor Seri
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau
diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota
Retur/Nota Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan
Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan dan perubahannya/penggantinya.
Contoh:
Faktur Pajak 010.000-11.00000024
Nota Retur RET-000132 |
- |
Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota
Pembatalan, dengan format dd-mm-yyyy.
Contoh:
- Tanggal Faktur Pajak 20 Mei 2011 ditulis menjadi 20-05-2011
- Tanggal Nota Retur 17 Oktober 2011 ditulis menjadi 17-10-2011 |
|
- |
Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur
Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota
Pembatalan.
Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis
dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.
Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang
menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada
Masa Pajak yang bersangkutan.
Contoh :
DPP PPN PPnBM
- Faktur Pajak
250.000.000
25.000.000
50.000.000
- Nota Retur
(15.000.000)
(1.500.000)
(3.000.000)
|
- |
Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal
terdapat Faktur Pajak Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP
yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan. |
- |
Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. |
|
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 R DM
DAFTAR PENGEMBALIAN BKP DAN PEMBATALAN JKP OLEH PKP YANG MENGGUNAKAN
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(D.1.2.32.14)
- U M U M
1. |
Formulir 1111 R DM berisi daftar Nota Retur pengembalian BKP
dan/atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan. |
2. |
Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas
(hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini
tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN. |
- PETUNJUK PENGISIAN
1. |
BAGIAN IDENTITAS
- |
NAMA
PKP :
Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi
SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan
identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
Contoh:
Nama PKP PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perdana Sentosa dapat ditulis
menjadi:
NAMA PKP : PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perda |
- |
NPWP : - .
Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan
Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.
Contoh:
NPWP : 01.191.238.3 - 021 . 000 |
- |
MASA : s.d. -
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN
Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh:
a. Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 1 s.d. 0 1 - 2 0 1 1
b. Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
MASA : 0 1 s.d. 0 3 - 2 0 1 1
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender
(Pasal 2A Undang-Undang KUP). |
- |
Pembetulan Ke : ( )
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka
kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh:
Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
Pembetulan Ke : 1 ( Satu ) |
|
2. |
BAGIAN ISI
- |
Kolom Nomor
Cukup jelas. |
- |
Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
Diisi dengan nama PKP penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/pemberi JKP yang
menerima Nota Retur/Nota Pembatalan sesuai dengan yang tercantum dalam Nota
Retur/Nota Pembatalan. |
- |
Kolom NPWP
Diisi dengan NPWP PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP. |
- |
Kolom Nota Retur/Nota Pembatalan
Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
- |
Kolom Nomor
Diisi dengan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan yang tercantum pada Nota
Retur/Nota Pembatalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010, diatur
bahwa:
- |
Dalam hal terjadi pengembalian BKP/pembatalan JKP, sedangkan atas
penyerahan BKP/JKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak dan sudah dilaporkan
dalam SPT Masa PPN, maka pembeli BKP/penerima JKP harus membuat dan menyampaikan Nota Retur/Nota Pembatalan kepada PKP penjual. |
- |
Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik
dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual, maka dapat tidak dibuat
Nota Retur.
Contoh:
Nota Retur RET-000243 |
|
- |
Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam Nota Retur/Nota Pembatalan,
dengan format dd-mm-yyyy.
Contoh:
Tanggal Nota Retur 6 September 2011 ditulis menjadi 06-09-2011 |
|
- |
Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Nota
Retur/Nota Pembatalan dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.
Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda
koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).
Contoh :
DPP PPN PPnBM
- Nota Retur
(15.000.000) (1.500.000)
(3.000.000)
|
- |
Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas BKP yang
dikembalikan atau JKP yang dibatalkan. |
- |
Baris JUMLAH
Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM. |
|
CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN
BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN
Contoh 1:
- PT Amin Sejahtera adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
penjualan mobil bekas secara eceran (PKP kegiatan tertentu).
- Selama bulan Februari 2011, PT Amin Sejahtera melakukan transaksi
penyerahan sebagai berikut:
- 5 Februari, menyerahkan mobil bekas sebanyak 1 unit kepada Tuan Ito
Bahagia dengan harga Rp60.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak
010.000-11.00000008.
- 12 Februari, menyerahkan mobil bekas sebanyak 3 unit kepada PT Taksi
Makmur seharga Rp210.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak
010.000-11.00000009.
- 23 Februari, menyerahkan mobil bekas sebanyak 2 unit kepada Tuan
Arista Jaya dengan harga Rp180.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak
010.000-11.00000010.
- Transaksi lain yang dilakukan oleh PT Amin Sejahtera selama bulan
Februari 2011 adalah sebagai berikut:
- 1 Februari, membayar sewa toko kepada PT Rental Ceria sebesar
Rp11.000.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp1.000.000,00)
- 7 Februari, membeli perlengkapan kantor dari PT Cakra Raya dengan
harga Rp15.000.000,00 dan membayar PPN sebesar Rp1.500.000,00. Kode dan nomor seri Faktur
Pajak yang diterbitkan PT Cakra Raya adalah 010.000-11.00000055.
- 25 Februari, menerbitkan Nota Retur dengan nomor NR-00005 atas
perlengkapan kantor yang dikembalikan kepada PT Cakra Raya karena tidak memenuhi spesifikasi
yang dipersyaratkan sebesar Rp5.000.000,00 dengan nilai PPN Rp500.000,00.
- 26 Februari, menerima Nota Retur dengan nomor RET-0012 tertanggal 24
Februari 2011 atas pengembalian 1 unit mobil bekas yang dijual kepada PT Taksi Makmur
dengan DPP sebesar Rp70.000.000,00 dan PPN sebesar Rp7.000.000,00.
- Mendirikan sebuah bangunan permanen untuk toko penjualan mobil bekas
dengan luas bangunan 450 m2. Pada bulan Februari telah dilakukan pemasangan pondasi
dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00.
- Cara Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 oleh PT Amin
Sejahtera adalah sebagai berikut:
Formulir 1111 DM
- |
Butir I.A diisi dengan nilai 380.000.000 (60.000.000 + 210.000.000 +
180.000.000 –70.000.000), yaitu total penyerahan barang dikurangi dengan nilai
barang yang diretur. |
- |
Butir I.B diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir I.C diisi dengan nilai 380.000.000. |
- |
Butir II.A.1 diisi dengan nilai 38.000.000 (10% x 380.000.000). |
- |
Butir II.A.2 diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir II.A.3 diisi dengan nilai 38.000.000. |
- |
Butir II.B diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir II.C.1 diisi dengan nilai 34.200.000 (90% x 38.000.000). |
- |
Butir II.C.2 diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir II.C.3 diisi dengan nilai 34.200.000. |
- |
Butir II.D.1, Butir II.D.2, Butir II.D.3 diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir II.E diisi dengan nilai 3.800.000 (38.000.000 –
34.200.000). |
- |
Butir II.H diisi dengan tanggal pelunasan dan NTPN. |
- |
Butir III.A diisi dengan nilai 20.000.000 (40% x 50.000.000). |
- |
Butir III.B diisi dengan 2.000.000 (10% x 20.000.000). |
- |
Butir III.C diisi dengan tanggal pelunasan dan NTPN. |
Catatan:
PPN yang dibayar PT Amin Sejahtera atas pembelian perlengkapan kantor
dan pembayaran sewa, tidak diperhitungkan dalam SPT Masa PPN.
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Formulir 1111 A DM
- |
Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Faktur
Pajak, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
PT Amin Sejahtera. |
- |
Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota
Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterima oleh PT Amin
Sejahtera. |
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 A DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Formulir 1111 R DM
- |
Kolom Nama penjual, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota
Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterbitkan oleh PT Amin
Sejahtera. |
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 R DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Contoh 2:
- PT Toryung Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha
perdagangan. PT Toryung Abadi terdaftar di KPP Pratama ABC.
- Selama 3 tahun terakhir nilai omzet dari PT Toryung Abadi berada di
bawah Rp1.800.000.000,00. PT Toryung Abadi memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan.
- Pada Januari 2011, PT Toryung Abadi menyampaikan surat
pemberitahuan
kepada Kepala KPP Pratama ABC untuk menghitung Pajak Masukannya dengan
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Transaksi penyerahan pada bulan Februari 2011 adalah sebagai berikut:
- 4 Februari, menjual barang dagangan kepada Tuan Rademan dengan harga
Rp5.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000017.
- 10 Februari, menjual barang dagangan kepada PT Maju sebesar
Rp20.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000018.
- 16 Februari, mengangkut barang milik PT Damai Sejahtera dengan
mendapat imbalan sebesar Rp5.000.000,00. PT Toryung Abadi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode
dan nomor seri 010.000-11.00000019.
- 22 Februari, menerima imbalan atas jasa perdagangan dari PT Uni
Persada sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung Abadi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode
dan nomor seri 010.000-11.00000020.
- Transaksi lain yang dilakukan oleh PT Toryung Abadi selama bulan
Februari 2011 adalah sebagai berikut:
- 2 Februari, membayar sewa toko kepada PT Bahagia sebesar
Rp22.000.000,00 (termasuk PPN Rp2.000.000,00) selama 1 (satu) tahun.
- 6 Februari, membeli peralatan gudang dari PT Surya Bina dengan harga
Rp8.000.000,00 dan membayar PPN sebesar Rp800.000,00. Kode dan nomor seri Faktur Pajak
yang diterbitkan oleh PT Surya Bina adalah 010.000-11.00000049.
- 24 Februari, menerbitkan Nota Retur dengan nomor NR-00011 atas
peralatan gudang yang dikembalikan kepada PT Surya Bina karena tidak memenuhi spesifikasi
yang dipersyaratkan sebesar Rp2.000.000,00 dengan nilai PPN Rp200.000,00.
- 28 Februari, menerima Nota Retur dengan nomor RET-0015 tertanggal 28
Februari 2011 atas pengembalian barang dagangan dari PT Maju dengan DPP sebesar
Rp5.000.000,00 dan PPN Rp500.000,00.
- Cara Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 oleh PT Toryung
Abadi adalah sebagai berikut:
Formulir 1111 DM:
- |
Butir I.A diisi dengan nilai 20.000.000 (5.000.000 + 20.000.000
– 5.000.000), yaitu totalpenyerahan barang dikurangi dengan nilai barang yang diretur. |
- |
Butir I.B diisi dengan nilai 15.000.000 (5.000.000 + 10.000.000),
yaitu total penyerahan jasadikurangi dengan nilai jasa yang dibatalkan. |
- |
Butir I.C diisi dengan nilai 35.000.000 (20.000.000 + 15.000.000). |
- |
Butir II.A.1 diisi dengan nilai 2.000.000 (10% x Rp 20.000.000) |
- |
Butir II.A.2 diisi dengan nilai 1.500.000 (10% x Rp 15.000.000) |
- |
Butir II.A.3 diisi dengan nilai 3.500.000 (2.000.000 + 1.500.000). |
- |
Butir II.B diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir II.C.1 diisi dengan nilai 1.400.000 (70% x 2.000.000). |
- |
Butir II.C.2 diisi dengan nilai 900.000 (60% x 1.500.000). |
- |
Butir II.C.3 diisi dengan nilai 2.300.000 (1.400.000 + 900.000). |
- |
Butir II.D.1, Butir II.D.2, Butir II.D.3 diisi dengan nilai 0. |
- |
Butir II.E diisi dengan nilai 1.200.000 (3.500.000 –
2.300.000). |
- |
Butir II.H diisi dengan tanggal pelunasan dan NTPN. |
Catatan:
PPN yang dibayar PT Toryung Abadi atas sewa toko dan pembelian
peralatan gudang, tidak diperhitungkan dalam SPT Masa PPN.
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Formulir 1111 A DM
- |
Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Faktur
Pajak, DPP, danPPN, diisi sesuai dengan data pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
PT Toryung Abadi. |
- |
Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota
Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterima oleh PT Toryung
Abadi. |
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 A DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Formulir 1111 R DM
- |
Kolom Nama penjual, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota
Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterbitkan oleh PT
Toryung Abadi. |
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 R DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Contoh 3:
- Kelanjutan dari contoh 1, pada bulan Juni 2011 diketahui adanya
kesalahan dalam pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, yaitu bahwa harga jual sebenarnya
atas penyerahan mobil bekas oleh PT Amin Sejahtera kepada Tuan Ito Bahagia adalah sebesar
Rp46.000.000,00.
- Atas kejadian tersebut, PT Amin Sejahtera melakukan pembetulan SPT
Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, dengan cara sebagai berikut:
Formulir 1111 DM:
|
Butir I.A diisi dengan nilai 366.000.000 (46.000.000 + 210.000.000 +
180.000.000 –70.000.000), yaitu total penyerahan barang dikurangi dengan nilai
barang yang diretur. |
|
Butir I.B diisi dengan nilai 0. |
|
Butir I.C diisi dengan nilai 366.000.000. |
|
Butir II.A.1 diisi dengan nilai 36.600.000 (10% x 366.000.000). |
|
Butir II.A.2 diisi dengan nilai 0. |
|
Butir II.A.3 diisi dengan nilai 36.600.000. |
|
Butir II.B diisi dengan nilai 0. |
|
Butir II.C.1 diisi dengan nilai 32.940.000 (90% x 36.600.000). |
|
Butir II.C.2 diisi dengan nilai 0. |
|
Butir II.C.3 diisi dengan nilai 32.940.000. |
|
Butir II.D.1, Butir II.D.2, Butir II.D.3 diisi dengan nilai 0. |
|
Butir II.E diisi dengan nilai 3.660.000 (36.600.000 –
32.940.000). |
|
Butir II.F diisi dengan nilai 3.800.000. |
|
Butir II.G diisi dengan nilai Lebih Bayar 140.000 (3.660.000
– 3.800.000). |
Catatan:
Atas kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp 140.000,00 untuk Masa Pajak
Februari 2011 tersebut, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2011.
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Formulir 1111 A DM
- |
Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Faktur
Pajak, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
PT Toryung Abadi. Untuk penyerahan kepada Tuan Ito Bahagia, kolom DPP dan PPN diganti
dengan nilai yang telah dibetulkan. |
- |
Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota
Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterima oleh PT Toryung
Abadi. |
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 A DM dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Formulir 1111 R DM
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hard copy), Formulir 1111 R DM tidak perlu dilampirkan karena tidak mengalami
perubahan.
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
SEBELUM MENCETAK FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN 1111 DM
- Buka file SPT Masa PPN 1111.pdf atau SPT Masa PPN 1111 DM.pdf
- Lalu pilih menu File > Print > (atau tekan tombol Ctrl + P)
- Pada menu dialog Print, pilih Page Scaling: None dan centang
check box “Auto-Rotate and Center” lalu klik
“Properties”.
- Pada menu dialog Properties, pilih Paper Size (Ukuran Kertas): F4/Folio
atau 8,5 x 13 inches (215 x 330 mm) dan sebaiknya pilih Print Quality:
600 dpi.
- Lalu klik OK.