Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 45/PJ/2010
Tanggal : 6 Oktober 2010



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DAFTAR BENTUK SPT MASA PPN 1111 DM

  1. Formulir 1111 DM - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) Bagi PKP Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (F 1232.05);
  2. Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13);
  3. Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (D.1.2.32.14).







  Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 45/PJ/2010
Tanggal : 6 Oktober 2010


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK UMUM PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

  1. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:
    1. Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya.
    2. SPT Masa PPN ditandatangani oleh PKP atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
    3. PKP harus mengambil sendiri formulir SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui laman www.pajak.go.id.
    4. Penyampaian SPT Masa PPN dilakukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
    5. Selain disampaikan secara langsung, SPT Masa PPN dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan perubahan/penggantinya.
    6. Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  1. FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Dalam sistem self assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK); dan
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu Masa Pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), Undang-Undang KUP, dan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu,
maka perlu dibuat SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk memberi kemudahan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, yaitu SPT Masa PPN 1111 DM.
SPT Masa PPN 1111 DM ini wajib digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang- Undang PPN untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.
  1. BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN 1111 DM
SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari:
  1. Induk SPT Masa PPN; dan
  2. Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.
Nomor, kode, dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah sebagai berikut:
No Nomor dan
Kode Formulir
Nama Formulir Keterangan
1. 1111 DM
(F.1.2.32.05)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi PKP Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Induk SPT Masa PPN
2. 1111 A DM
(D.1.2.32.13)
Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan:
-  Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan
   diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta 
   nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan; dan/atau
-  Nota Retur/Nota Pembatalan yang diterima
3. 1111 R DM
(D.1.2.32.14)
Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Lampiran SPT Masa PPN untuk melaporkan daftar Nota Retur dan Nota Pembatalan yang diterbitkan
  1. HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI
    1. YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN 1111 DM
    PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM ini. Khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, dalam hal PKP yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah maka kolom PPnBM pada masing-masing formulir juga harus diisi.
    2. TATA CARA PEROLEHAN, PENGISIAN DAN PENCETAKAN SPT MASA PPN 1111 DM
    a. Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 DM beserta Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) dapat diperoleh dengan cara:
    1) diambil di KPP atau KP2KP;
    2) digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
    3) diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
    4) disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (khusus e-SPT).
    b. PKP dapat mengisi SPT Masa PPN 1111 DM dan Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dengan cara:
    1) ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau
    2) diketik dengan menggunakan mesin ketik.
    c. Pengisian data pada SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1) Pengisian data pada Induk dan Lampiran SPT Masa PPN tidak boleh melebihi baris dan/atau kolom yang telah disediakan dan harus dituliskan dalam satu baris.
    Contoh:
    Nama Penjual : PT. Pelita Bumi Indonesia Damai Setia Abadi, pada Lampiran SPT Masa PPN dapat ditulis PT Pelita Bumi IDSA agar tertampung di dalam kolom/baris Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP.
    2) Pengisian NPWP, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, nomor Dokumen Tertentu, dan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan harus dituliskan secara lengkap dan tidak boleh disingkat.
    Untuk pengisian SPT dengan menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik, PKP diperbolehkan untuk mengisi data NPWP pada kolom atau baris tanpa menggunakan tanda baca kecuali untuk identitas NPWP yang sudah disediakan formatnya pada formulir.
    Contoh:
    NPWP dapat ditulis 01.123.454.6-021.000 atau 011234546021000
    d. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1) PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, selama memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
    a. Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
    b. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
    c. Tidak menggunakan printer dotmatrix.
    Di samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
    2) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.

    Catatan:
    Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN 1111 DM, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. SPT Masa PPN 1111 DM dibuat rangkap 2 (dua):
    - lembar ke-1 : untuk KPP; dan
    - lembar ke-2 : untuk PKP.
    b. Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).
    c. Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena:
    1) tidak ada nilainya; atau
    2) penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL,
    maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol).
    d. Sebelum disampaikan ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, SPT Masa PPN 1111 DM harus ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan.
    e. Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN 1111 DM, PKP dapat menghubungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak di KPP atau KP2KP.
    3. TATA CARA PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPnBM, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN 1111 DM
    a. Batas Waktu Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM
    1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan.
    2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    b. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN
    1) SPT Masa PPN 1111 DM harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
    2) Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    c. Tempat Pelaporan SPT Masa PPN
    1) KPP;
    2) KP2KP; atau
    3) tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
    d. Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM
    1) SPT Masa PPN 1111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
    a) manual, yaitu:
    i. disampaikan langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan atas penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau
    ii. disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. Bukti pengiriman surat tersebut dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap, atau
    b) elektronik (e-Filing), yaitu melalui sistem online yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dan perubahan/penggantinya.
    2) Pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM secara manual dapat dilakukan untuk SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.
    3) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk SPT Masa PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual.
    4) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan secara e-Filing, Induk SPT Masa PPN 1111 DM tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy).



PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 DM
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN
( F.1.2.32.05 )

  1. U M U M
    1. Formulir 1111 DM berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
    2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN secara manual baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk media elektronik, Formulir 1111 DM harus diisi dan disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy) pada Masa Pajak yang bersangkutan.
    3. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik (e-filing), Formulir 1111 DM tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
    4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).
  1. PETUNJUK PENGISIAN
    1. BAGIAN DIISI OLEH PETUGAS
    Jumlah Lembar SPT: (Termasuk Lampiran)
       
    Diisi oleh petugas TPT di KPP atau KP2KP dalam hal PKP menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy). Jumlah yang diisikan dalam kotak tersebut adalah keseluruhan lembar SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPN dan formulir Lampiran SPT Masa PPN.
    Kolom ini tidak perlu diisi dalam hal SPT Masa PPN disampaikan oleh PKP dalam bentuk data elektronik.
    2. BAGIAN IDENTITAS
    -
     
    Berdasarkan Peredaran Usaha
    Diisi dengan tanda X pada kotak, bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 dan perubahannya.
    -
     
    Berdasarkan Kegiatan Usaha
    Diisi dengan tanda X pada kotak, bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan perubahannya. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan:
    a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
    b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
    PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.
    - NAMA PKP :                                                      
    Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
    Contoh:
    Nama PKP PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perdana Sentosa dapat ditulis menjadi:
    NAMA PKP :   PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perda
    - NPWP :                                          -                        .                  
    Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
    Contoh:
    NPWP :   01.191.238.3   -   021   .   000  
    - ALAMAT :                                                        
    Diisi dengan alamat lengkap PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan terakhir.
    Dalam hal alamat PKP tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan alamat hanya sampai batas yang telah disediakan.
    Contoh:
    Alamat PKP Jalan Kasih Sayang Blok AB/13 RT.018/006, Harmoni, Jakarta dapat ditulis
    menjadi:
    Alamat : Jl. Kasih Sayang AB/13, Harmoni, Jakarta
    - MASA :             s.d.               -                  
    Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
    Contoh:
    a. Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
              MASA :  0 1  s.d.  0 1  -  2 0 1 1
    b. Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
              MASA :  0 1    s.d.  0 3  -  2 0 1 1
    Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A Undang-Undang KUP).
    - Thn Buku :               s.d.              
    Diisi dengan Tahun Buku yang bersangkutan.
    Contoh:
    a. Tahun Buku Januari – Desember, diisi sebagai berikut:
              Thn Buku : 0 1   s.d.   1 2  
    b. Tahun Buku Maret – Februari, diisi sebagai berikut:
              Thn Buku : 0 3   s.d.   0 2   
    - TELEPON :                            
    Diisi dengan nomor telepon PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan, dan/atau nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi.
    - HP :
    Diisi dengan nomor telepon genggam (handphone) PKP/pengurus yang berwenang mewakili PKP yang dapat dengan cepat dihubungi.
    - KLU :                        
    Diisi dengan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) PKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003.
    Kode KLU yang diisi adalah sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya yang dilakukan oleh PKP, sehingga kode KLU pada SPT Masa PPN dapat berbeda dengan kode KLU pada saat pendaftaran.
    - Pembetulan Ke :                (                 )
    Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
    Contoh:
    Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
    Pembetulan Ke :     1       (  Satu   )
    -
     
    Wajib PPnBM
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP menghasilkan BKP yang tergolong mewah.
    3. BAGIAN ISI
    I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA
    A. Penyerahan Barang
    Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud, yang meliputi:
    1) ekspor;
    2) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
    3) penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;
    4) penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
    5) penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
    6) penyerahan yang tidak terutang PPN,
    dikurangi dengan retur barang yang diterima.
    B. Penyerahan Jasa
    Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan jasa yang meliputi:
    1) ekspor;
    2) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
    3) penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;
    4) penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
    5) penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
    6) penyerahan yang tidak terutang PPN,
    dikurangi dengan pembatalan jasa.
    C. Jumlah (I.A + I.B)
    Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa dari butir I.A + I.B.
    II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
    A. Pajak Keluaran
    1. Penyerahan Barang = 10% X jumlah pada I.A
    Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk barang yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan barang pada butir I.A dikalikan dengan 10% (sepuluh persen).
    2. Penyerahan Jasa = 10% X jumlah pada I.B
    Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk jasa yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan jasa pada butir I.B dikalikan dengan 10% (sepuluh persen).
    3. Jumlah (II.A.1 + II.A.2)
    Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran dari butir II.A.1 + II.A.2.
    B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
    Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
    C. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
    - Penyerahan Barang = ............ % X jumlah pada II.A.1
    Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan barang yang merupakan hasil dari jumlah Pajak Keluaran pada butir II.A.1 dikalikan dengan persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 dan 79/PMK.03/2010 serta perubahannya.
    Persentase ini diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha diisi dengan 70%.
    b. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
        berdasarkan kegiatan usaha diisi sebagai berikut:
        - untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran diisi dengan 90%;
        - untuk penyerahan emas perhiasan secara eceran diisi dengan 80%.
    - Penyerahan Jasa = ............% X jumlah pada II.A.2
    Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan jasa yang merupakan hasil dari jumlah Pajak Keluaran pada butir II.A.2 dikalikan dengan persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 dan perubahannya.
    Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha, persentase ini diisi dengan 60%.
    - Jumlah (II.C.1 + II.C.2)
    Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari butir II.C.1 + II.C.2
    D. Pajak Masukan lainnya
    - Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
    Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini.
    Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1111 DM butir II.E dalam hal PKP mengisi butir II.I.2.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    Untuk Masa Pajak Januari 2011, kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1107 atau 1108 butir II.D dalam hal PKP mengisi kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Buku yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    - Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak ____ - ______
    Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPN, PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar PPN tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya yang berurutan, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan SPT Masa PPN.
    Untuk kasus tersebut, baris ini diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari SPT Masa PPN Masa Pajak yang dibetulkan yang diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak ini.
    Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Pembetulan yaitu dari Formulir 1111 DM butir II.G dalam hal PKP mengisi butir II.I.2.1 kolom Dikompensasikan ke Masa Pajak ___ - _____.
    - Jumlah (II.D.1 + II.D.2)
    Diisi dengan jumlah Pajak Masukan lainnya dari butir II.D.1 + II.D.2
    E. PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A3 - II.B - II.C.3 - II.D.3)
    Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran pada butir II.A.3 dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada butir II.C.3 dikurangi dengan Pajak Masukan lainnya pada butir II.D.3.
    Apabila jumlah pada butir II.A.3 lebih besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C.3 dan butir II.D.3, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP (PPN kurang bayar).
    Apabila jumlah pada butir II.A.3 lebih kecil daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C.3 dan butir II.D.3, maka selisihnya merupakan kelebihan pembayaran PPN (PPN lebih bayar).
    F. PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
    Diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.F ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda.
    G. PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.E - II.F)
    Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada butir II.E dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan pada butir II.F.
    H. PPN kurang bayar dilunasi tanggal             -                -                   
    Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
    NTPN:                                                           
    Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.
    Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN dapat dimintakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
    Apabila PKP dalam melunasi PPN kurang bayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPN yang dicantumkan adalah NTPN pembayaran terakhir.
    I. PPN lebih bayar pada:
    1.1
     
    Butir II.E (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan.
    1.2
     
    Butir II.E atau
     
    Butir II.G       (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
    Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan.

    diminta untuk:
    2.1
     
    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya.
    Apabila atas Lebih Bayar pada butir II.E pada SPT Masa PPN bukan Pembetulan dimintakan kompensasi, maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut:
    I.
    PPN lebih bayar pada:
    1.1
     X
    Butir II.E (Diisi dalam hal SPT bukan Pembetulan)
    2.1
     X
    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
    atau
     
    Dikompensasikan ke Masa Pajak                 -                    .
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan ke Masa Pajak saat dilakukannya pembetulan.
    2.2
     
    Dikembalikan (Restitusi) di akhir tahun buku
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk dikembalikan (restitusi).

    Khusus Restitusi untuk PKP:
     
    Pasal 17 C KUP
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP.
    dilakukan dengan:
     
    Prosedur Biasa atau

    Pengembalian Pendahuluan
    Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).
    Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian pendahuluan.
    atau
     
    Pasal 17 D KUP
    Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
    dilakukan dengan:
     
    Prosedur Biasa atau

    Pengembalian Pendahuluan
    Diisi dengan tanda X pada kolom Prosedur Biasa apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan prosedur biasa (pemeriksaan).
    Diisi dengan tanda X pada kolom Pengembalian Pendahuluan apabila PKP menginginkan proses pengembalian kelebihan pajak dengan pengembalian pendahuluan.
    Catatan:
    1. Dalam hal jumlah PPN lebih bayar diminta untuk dikembalikan, maka SPT Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
    2. Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, PKP dapat melampirkan fotokopi Surat Keputusan Penetapan sebagai PKP dengan kriteria tertentu (WP Patuh).
    3. Dalam hal yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, PKP dapat melampirkan surat keterangan/pernyataan yang menyatakan bahwa permohonan pengembalian yang diajukan adalah berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP.
    III. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
    A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
    Diisi dengan jumlah DPP atas kegiatan membangun sendiri yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dan perubahannya.
    B. PPN Terutang
    Diisi dengan jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    C. Dilunasi Tanggal :______ - ______ - _________.
    Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
    NTPN :                                                    
    Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411211 dan KJS 103.
    Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi/Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

    Contoh:
    - Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak Januari 2011 sebesar
      Rp750.000.000,00.
    - Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp750.000.000,00 = Rp300.000.000,00.
    - PPN terutang adalah sebesar 10% x Rp300.000.000,00 = Rp30.000.000,00.
    - Pelunasan SSP dilakukan oleh PKP pada tanggal 15 Februari 2011.
    - Pengisian SPT untuk Kegiatan Membangun Sendiri dari contoh di atas adalah:
      A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak : Rp 300.000.000
      B. PPN Terutang                           : Rp 30.000.000
      C. Dilunasi Tanggal                      : 15 - 02 - 2011
    IV. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
    A. PPnBM yang harus dipungut sendiri
    Diisi dengan PPnBM yang harus dipungut sendiri atas penyerahan BKP yang tergolong mewah.
    B. PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama
    Cukup jelas.
    C. PPnBM kurang atau (lebih) bayar (IV.A - IV.B)
    Dalam hal terjadi lebih bayar PPnBM, maka permohonan restitusi dibuat dengan surat tersendiri.
    D. PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
    Diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan.
    Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir IV.D ini diisi dengan jumlah PPnBM kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan.
    E. PPnBM kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (IV.C - IV.D)
    Diisi dengan hasil perhitungan dari butir IV.C – IV.D.
    F. PPnBM kurang bayar dilunasi tanggal ______ - ______ - _________.
    Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan, dengan format dd-mm-yyyy.
    NTPN :                                                    
    Diisi sesuai dengan NTPN yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411221 dan KJS 100.
    Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPN. NTPN dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
    Catatan:
    Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah, mengalami lebih bayar PPnBM karena adanya retur penjualan BKP yang tergolong mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPnBM yang lebih dibayar tersebut dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111 DM) butir IV.B PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya.
    V. KELENGKAPAN SPT
     
    Formulir 1111 A DM
    Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 A DM dilampirkan
     
    Formulir 1111 R DM
    Diisi tanda X pada kotak, jika formulir 1111 R DM dilampirkan
     
    SSP PPN _________ lembar
    Diisi tanda X pada kotak jika ada SSP atas pembayaran PPN yang dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPN yang dilampirkan
     
    SSP PPnBM _________ lembar
    Diisi tanda X pada kotak jika ada SSP atas pembayaran PPnBM yang dilampirkan, dan diisi jumlah lembar SSP PPnBM yang dilampirkan
     
    Surat Kuasa Khusus
    Diisi tanda X pada kotak, jika ada surat kuasa khusus yang dilampirkan dalam hal SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP
     
                                 , _           lembar
    Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di
    atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.
    Contoh:
    a. SK penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dalam hal PKP yang memenuhi Pasal 17C Undang-Undang KUP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan
        pajak.
    b. Surat keterangan/pernyataan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dalam hal PKP yang memenuhi
        Pasal 17D Undang-Undang KUP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
    4. BAGIAN PERNYATAAN
    Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
                                  ,            -              -             .(dd-mm-yyyy)
    Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1111 DM ditandatangani.

                                                     Pengurus/Kuasa
    Tanda tangan     :
    Nama jelas         :
    Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.

    Jabatan
    Diisi dengan jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah orang pribadi yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan “Pemilik”.

    Cap Perusahaan
    Diisi dengan stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah orang pribadi, maka PKP tidak diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap.
     
    PKP
    Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi yang berwenang.
     
    Kuasa
    Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. Surat Kuasa Khusus dimaksud harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN.




PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 A DM
DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK
(D.1.2.32.13)

  1. U M U M
    1. Formulir 1111 A DM berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP/Nota Pembatalan JKP yang diterima oleh PKP.
    2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
  1. PETUNJUK PENGISIAN
    1. BAGIAN IDENTITAS
    - NAMA PKP :                                                  
    Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
    Contoh:
    Nama PKP PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perdana Sentosa dapat ditulis menjadi:
    NAMA PKP : PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perda
    - NPWP :                -              .            
    Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.
    Contoh:
    NPWP : 01.191.238.3 -   021   .   000  
    - MASA :               s.d.             -            
    Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
    Contoh:
    a. Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
                MASA : 0 1   s.d.   0 1   -   2 0 1 1  
    b. Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
                MASA : 0 1   s.d.   0 3   -   2 0 1 1  
    Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A Undang-Undang KUP).
    - Pembetulan Ke :                (               )
    Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
    Contoh:
    Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
    Pembetulan Ke :   1 (   Satu   )
    2. BAGIAN ISI
    - Kolom Nomor
    Cukup jelas.
    - Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima Manfaat BKP Tidak Berwujud/Penerima JKP
    Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nama Wajib Pajak yang menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan.
    Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas nama pembeli, maka kolom ini tidak diisi.
    - Kolom NPWP/Nomor Paspor
    Diisi dengan NPWP pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN).
    Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit).
    Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP kepada turis asing, kolom ini diisi dengan nomor paspor turis asing yang bersangkutan. PKP yang melakukan penyerahan kepada turis asing adalah PKP yang masuk dalam skema restitusi kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berdasarkan Pasal 16E Undang-Undang PPN.
    Contoh:
    NPWP             : 02.231.548.8-724.000
    Nomor Paspor : F 1234098
    - Kolom Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota Pembatalan
    Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Kode dan Nomor Seri dan kolom Tanggal.
    - Kolom Kode dan Nomor Seri
    Diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kode dan nomor seri Faktur Pajak atau diisi dengan Kode dan Nomor Seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, kolom ini diisi dengan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan dan perubahannya/penggantinya.
    Contoh:
    Faktur Pajak    010.000-11.00000024
    Nota Retur       RET-000132
    - Kolom Tanggal
    Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan format dd-mm-yyyy.
    Contoh:
    - Tanggal Faktur Pajak 20 Mei 2011             ditulis menjadi 20-05-2011
    - Tanggal Nota Retur 17 Oktober 2011         ditulis menjadi 17-10-2011
    - Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
    Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan.
    Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.
    Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.
    Contoh :
                                                            DPP                       PPN                     PPnBM  
    - Faktur Pajak                   250.000.000             25.000.000            50.000.000
    - Nota Retur                     (15.000.000)            (1.500.000)            (3.000.000)                                                        
    - Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
    Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti atau diisi dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan dalam hal terdapat Nota Retur/Nota Pembatalan.
    - Baris JUMLAH
    Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM.




PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR 1111 R DM
DAFTAR PENGEMBALIAN BKP DAN PEMBATALAN JKP OLEH PKP YANG MENGGUNAKAN
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(D.1.2.32.14)

  1. U M U M
    1. Formulir 1111 R DM berisi daftar Nota Retur pengembalian BKP dan/atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
    2. Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
  1. PETUNJUK PENGISIAN
    1. BAGIAN IDENTITAS
    - NAMA PKP :                                                  
    Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak mencukupi untuk baris yang disediakan dalam formulir, maka penulisan identitas hanya sampai batas yang telah disediakan.
    Contoh:
    Nama PKP PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perdana Sentosa dapat ditulis menjadi:
    NAMA PKP : PT Sahabat Raya Abadi Nusa Perda
    - NPWP :                -              .            
    Diisi dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai NPPKP.
    Contoh:
    NPWP : 01.191.238.3 -   021   .   000  
    - MASA :               s.d.             -            
    Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
    Contoh:
    a. Masa Pajak Januari 2011, diisi sebagai berikut:
                MASA : 0 1   s.d.   0 1   -   2 0 1 1  
    b. Masa Pajak Januari s.d Maret 2011, diisi sebagai berikut:
                MASA : 0 1   s.d.   0 3   -   2 0 1 1  
    Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A Undang-Undang KUP).
    - Pembetulan Ke :                (               )
    Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris ini diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
    Contoh:
    Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2011 diisi sebagai berikut:
    Pembetulan Ke :   1 (   Satu   )
    2. BAGIAN ISI
    - Kolom Nomor
    Cukup jelas.
    - Kolom Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
    Diisi dengan nama PKP penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/pemberi JKP yang menerima Nota Retur/Nota Pembatalan sesuai dengan yang tercantum dalam Nota Retur/Nota Pembatalan.
    - Kolom NPWP
    Diisi dengan NPWP PKP Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP.
    - Kolom Nota Retur/Nota Pembatalan
    Kolom ini dipecah menjadi 2 (dua) yaitu kolom Nomor dan kolom Tanggal.
    - Kolom Nomor
    Diisi dengan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan yang tercantum pada Nota Retur/Nota Pembatalan.
    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010, diatur bahwa:
    - Dalam hal terjadi pengembalian BKP/pembatalan JKP, sedangkan atas penyerahan BKP/JKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak dan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka pembeli BKP/penerima JKP harus membuat dan menyampaikan Nota Retur/Nota Pembatalan kepada PKP penjual.
    - Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual, maka dapat tidak dibuat Nota Retur.
    Contoh:
    Nota Retur RET-000243
    - Kolom Tanggal
    Diisi dengan tanggal yang tercantum dalam Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan format dd-mm-yyyy.
    Contoh:
    Tanggal Nota Retur 6 September 2011         ditulis menjadi 06-09-2011
    - Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
    Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Nota Retur/Nota Pembatalan dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.
    Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).
    Contoh :
                                                            DPP                       PPN                     PPnBM  
    - Nota Retur                     (15.000.000)            (1.500.000)            (3.000.000)                                                        
    - Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur
    Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan atau JKP yang dibatalkan.
    - Baris JUMLAH
    Diisi dengan jumlah total DPP, PPN, dan PPnBM.




CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN
BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN

Contoh 1:
  1. PT Amin Sejahtera adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan mobil bekas secara eceran (PKP kegiatan tertentu).
  2. Selama bulan Februari 2011, PT Amin Sejahtera melakukan transaksi penyerahan sebagai berikut:
    1. 5 Februari, menyerahkan mobil bekas sebanyak 1 unit kepada Tuan Ito Bahagia dengan harga Rp60.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000008.
    2. 12 Februari, menyerahkan mobil bekas sebanyak 3 unit kepada PT Taksi Makmur seharga Rp210.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000009.
    3. 23 Februari, menyerahkan mobil bekas sebanyak 2 unit kepada Tuan Arista Jaya dengan harga Rp180.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000010.
  3. Transaksi lain yang dilakukan oleh PT Amin Sejahtera selama bulan Februari 2011 adalah sebagai berikut:
    1. 1 Februari, membayar sewa toko kepada PT Rental Ceria sebesar Rp11.000.000,00 (termasuk PPN sebesar Rp1.000.000,00)
    2. 7 Februari, membeli perlengkapan kantor dari PT Cakra Raya dengan harga Rp15.000.000,00 dan membayar PPN sebesar Rp1.500.000,00. Kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diterbitkan PT Cakra Raya adalah 010.000-11.00000055.
    3. 25 Februari, menerbitkan Nota Retur dengan nomor NR-00005 atas perlengkapan kantor yang dikembalikan kepada PT Cakra Raya karena tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar Rp5.000.000,00 dengan nilai PPN Rp500.000,00.
    4. 26 Februari, menerima Nota Retur dengan nomor RET-0012 tertanggal 24 Februari 2011 atas pengembalian 1 unit mobil bekas yang dijual kepada PT Taksi Makmur dengan DPP sebesar Rp70.000.000,00 dan PPN sebesar Rp7.000.000,00.
    5. Mendirikan sebuah bangunan permanen untuk toko penjualan mobil bekas dengan luas bangunan 450 m2. Pada bulan Februari telah dilakukan pemasangan pondasi dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00.
  4. Cara Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 oleh PT Amin Sejahtera adalah sebagai berikut:

    Formulir 1111 DM
    - Butir I.A diisi dengan nilai 380.000.000 (60.000.000 + 210.000.000 + 180.000.000 –70.000.000), yaitu total penyerahan barang dikurangi dengan nilai barang yang diretur.
    - Butir I.B diisi dengan nilai 0.
    - Butir I.C diisi dengan nilai 380.000.000.
    - Butir II.A.1 diisi dengan nilai 38.000.000 (10% x 380.000.000).
    - Butir II.A.2 diisi dengan nilai 0.
    - Butir II.A.3 diisi dengan nilai 38.000.000.
    - Butir II.B diisi dengan nilai 0.
    - Butir II.C.1 diisi dengan nilai 34.200.000 (90% x 38.000.000).
    - Butir II.C.2 diisi dengan nilai 0.
    - Butir II.C.3 diisi dengan nilai 34.200.000.
    - Butir II.D.1, Butir II.D.2, Butir II.D.3 diisi dengan nilai 0.
    - Butir II.E diisi dengan nilai 3.800.000 (38.000.000 – 34.200.000).
    - Butir II.H diisi dengan tanggal pelunasan dan NTPN.
    - Butir III.A diisi dengan nilai 20.000.000 (40% x 50.000.000).
    - Butir III.B diisi dengan 2.000.000 (10% x 20.000.000).
    - Butir III.C diisi dengan tanggal pelunasan dan NTPN.
    Catatan:
    PPN yang dibayar PT Amin Sejahtera atas pembelian perlengkapan kantor dan pembayaran sewa, tidak diperhitungkan dalam SPT Masa PPN.
Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


Formulir 1111 A DM
- Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Faktur Pajak, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Amin Sejahtera.
- Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterima oleh PT Amin Sejahtera.

Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 A DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Formulir 1111 R DM
- Kolom Nama penjual, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterbitkan oleh PT Amin Sejahtera.

Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 R DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Contoh 2:
  1. PT Toryung Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan. PT Toryung Abadi terdaftar di KPP Pratama ABC.
  2. Selama 3 tahun terakhir nilai omzet dari PT Toryung Abadi berada di bawah Rp1.800.000.000,00. PT Toryung Abadi memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  3. Pada Januari 2011, PT Toryung Abadi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPP Pratama ABC untuk menghitung Pajak Masukannya dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  4. Transaksi penyerahan pada bulan Februari 2011 adalah sebagai berikut:
    1. 4 Februari, menjual barang dagangan kepada Tuan Rademan dengan harga Rp5.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000017.
    2. 10 Februari, menjual barang dagangan kepada PT Maju sebesar Rp20.000.000,00, dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak 010.000-11.00000018.
    3. 16 Februari, mengangkut barang milik PT Damai Sejahtera dengan mendapat imbalan sebesar Rp5.000.000,00. PT Toryung Abadi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri 010.000-11.00000019.
    4. 22 Februari, menerima imbalan atas jasa perdagangan dari PT Uni Persada sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung Abadi menerbitkan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri 010.000-11.00000020.
  5. Transaksi lain yang dilakukan oleh PT Toryung Abadi selama bulan Februari 2011 adalah sebagai berikut:
    1. 2 Februari, membayar sewa toko kepada PT Bahagia sebesar Rp22.000.000,00 (termasuk PPN Rp2.000.000,00) selama 1 (satu) tahun.
    2. 6 Februari, membeli peralatan gudang dari PT Surya Bina dengan harga Rp8.000.000,00 dan membayar PPN sebesar Rp800.000,00. Kode dan nomor seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Surya Bina adalah 010.000-11.00000049.
    3. 24 Februari, menerbitkan Nota Retur dengan nomor NR-00011 atas peralatan gudang yang dikembalikan kepada PT Surya Bina karena tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar Rp2.000.000,00 dengan nilai PPN Rp200.000,00.
    4. 28 Februari, menerima Nota Retur dengan nomor RET-0015 tertanggal 28 Februari 2011 atas pengembalian barang dagangan dari PT Maju dengan DPP sebesar Rp5.000.000,00 dan PPN Rp500.000,00.
  6. Cara Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 oleh PT Toryung Abadi adalah sebagai berikut:

    Formulir 1111 DM:
    - Butir I.A diisi dengan nilai 20.000.000 (5.000.000 + 20.000.000 – 5.000.000), yaitu totalpenyerahan barang dikurangi dengan nilai barang yang diretur.
    - Butir I.B diisi dengan nilai 15.000.000 (5.000.000 + 10.000.000), yaitu total penyerahan jasadikurangi dengan nilai jasa yang dibatalkan.
    - Butir I.C diisi dengan nilai 35.000.000 (20.000.000 + 15.000.000).
    - Butir II.A.1 diisi dengan nilai 2.000.000 (10% x Rp 20.000.000)
    - Butir II.A.2 diisi dengan nilai 1.500.000 (10% x Rp 15.000.000)
    - Butir II.A.3 diisi dengan nilai 3.500.000 (2.000.000 + 1.500.000).
    - Butir II.B diisi dengan nilai 0.
    - Butir II.C.1 diisi dengan nilai 1.400.000 (70% x 2.000.000).
    - Butir II.C.2 diisi dengan nilai 900.000 (60% x 1.500.000).
    - Butir II.C.3 diisi dengan nilai 2.300.000 (1.400.000 + 900.000).
    - Butir II.D.1, Butir II.D.2, Butir II.D.3 diisi dengan nilai 0.
    - Butir II.E diisi dengan nilai 1.200.000 (3.500.000 – 2.300.000).
    - Butir II.H diisi dengan tanggal pelunasan dan NTPN.
Catatan:
PPN yang dibayar PT Toryung Abadi atas sewa toko dan pembelian peralatan gudang, tidak diperhitungkan dalam SPT Masa PPN.

Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Formulir 1111 A DM
- Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Faktur Pajak, DPP, danPPN, diisi sesuai dengan data pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Toryung Abadi.
- Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterima oleh PT Toryung Abadi.

Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 A DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Formulir 1111 R DM
- Kolom Nama penjual, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterbitkan oleh PT Toryung Abadi.

Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 R DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:




Contoh 3:
  1. Kelanjutan dari contoh 1, pada bulan Juni 2011 diketahui adanya kesalahan dalam pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, yaitu bahwa harga jual sebenarnya atas penyerahan mobil bekas oleh PT Amin Sejahtera kepada Tuan Ito Bahagia adalah sebesar Rp46.000.000,00.
  2. Atas kejadian tersebut, PT Amin Sejahtera melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011, dengan cara sebagai berikut:

    Formulir 1111 DM:
    Butir I.A diisi dengan nilai 366.000.000 (46.000.000 + 210.000.000 + 180.000.000 –70.000.000), yaitu total penyerahan barang dikurangi dengan nilai barang yang diretur.
    Butir I.B diisi dengan nilai 0.
    Butir I.C diisi dengan nilai 366.000.000.
    Butir II.A.1 diisi dengan nilai 36.600.000 (10% x 366.000.000).
    Butir II.A.2 diisi dengan nilai 0.
    Butir II.A.3 diisi dengan nilai 36.600.000.
    Butir II.B diisi dengan nilai 0.
    Butir II.C.1 diisi dengan nilai 32.940.000 (90% x 36.600.000).
    Butir II.C.2 diisi dengan nilai 0.
    Butir II.C.3 diisi dengan nilai 32.940.000.
    Butir II.D.1, Butir II.D.2, Butir II.D.3 diisi dengan nilai 0.
    Butir II.E diisi dengan nilai 3.660.000 (36.600.000 – 32.940.000).
    Butir II.F diisi dengan nilai 3.800.000.
    Butir II.G diisi dengan nilai Lebih Bayar 140.000 (3.660.000 – 3.800.000).
    Catatan:
    Atas kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp 140.000,00 untuk Masa Pajak Februari 2011 tersebut, dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2011.

    Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Formulir 1111 A DM
- Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Faktur Pajak, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Toryung Abadi. Untuk penyerahan kepada Tuan Ito Bahagia, kolom DPP dan PPN diganti dengan nilai yang telah dibetulkan.
- Kolom Nama pembeli, NPWP, Kode dan Nomor Seri, serta Tanggal Nota Retur, DPP, dan PPN, diisi sesuai dengan data pada Nota Retur yang diterima oleh PT Toryung Abadi.

Untuk lebih jelasnya, pengisian dalam Formulir 1111 A DM dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Formulir 1111 R DM
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Formulir 1111 R DM tidak perlu dilampirkan karena tidak mengalami perubahan.






BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
SEBELUM MENCETAK FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN 1111 DM

  1. Buka file SPT Masa PPN 1111.pdf atau SPT Masa PPN 1111 DM.pdf
  2. Lalu pilih menu File > Print > (atau tekan tombol Ctrl + P)
  3. Pada menu dialog Print, pilih Page Scaling: None dan centang check box “Auto-Rotate and Center” lalu klik “Properties”.

  1. Pada menu dialog Properties, pilih Paper Size (Ukuran Kertas): F4/Folio atau 8,5 x 13 inches (215 x 330 mm) dan sebaiknya pilih Print Quality: 600 dpi.
  2. Lalu klik OK.