1. |
Direktur Peraturan Perpajakan II menerima Surat Permohonan MAP dari
:
- Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak;
atau
-
Warga Negara Indonesia yang menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara
Mitra P3B,
kemudian menugaskan Kepala Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional untuk memproses permohonan tersebut. |
2. |
Kepala Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional
menugaskan Kepala Seksi Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional untuk mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak.
|
3. |
Kepala Seksi Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan
Internasional menugaskan pelaksana untuk meneliti dan membuat konsep/rancangan :
a) |
surat permintaan MAP kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra
P3B dalam hal permohonan MAP dapat diproses lebih lanjut untuk dikonsultasikan
dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra P3B; |
b) |
surat permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak; |
c) |
Persetujuan Bersama (MAP) dalam hal tercapai persetujuan; atau |
d) |
surat penolakan atau penghentian pelaksanaan MAP dalam hal
permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses lebih lanjut, paling lama dalam jangka waktu
15 (lima belas) hari kalender sejak:
1) |
permintaan MAP diterima; atau |
2) |
diketahui Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak. |
|
|
4. |
Pelaksana
Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional
membuat konsep surat permintaan MAP kepada pejabat yang berwenang di
Negara Mitra P3B,
konsep surat permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak, rancangan
Persetujuan
Bersama, atau konsep surat penolakan atau penghentian pelaksanaan MAP
kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Subdit Perjanjian dan Kerjasama
PerpajakanInternasional. |
5. |
Kepala Seksi Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan
Internasional meneliti dan memaraf surat permintaan MAP, surat permintaan penjelasan, Persetujuan
Bersama, atau surat penolakan atau penghentian pelaksanaan MAP kemudian
meneruskan kepada Kepala Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional. |
6. |
Kepala Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional
meneliti dan memaraf surat permintaan MAP, surat permintaan penjelasan, Persetujuan Bersama,
atau surat penolakan atau penghentian pelaksanaan MAP kemudian meneruskan kepada
Direktur Peraturan Perpajakan II. |
7. |
Direktur Peraturan Perpajakan II menelaah dan menandatangani surat
permintaan MAP, surat permintaan penjelasan, Persetujuan Bersama, atau surat penolakan
atau penghentian pelaksanaan MAP. |
8. |
Pelaksana Subdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional
menatausahakan dan mengirimkan:
- surat permintaan MAP kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra
P3B;
- surat permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak;
-
Persetujuan Bersama (MAP) kepada Wajib Pajak dengan tembusan KPP
tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- surat penolakan atau penghentian pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak
dalam negeri dengan tembusan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,
melalui Bagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pusat). |
9. |
Proses selesai . |