LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


TATA CARA PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2 SEBAGAI PAJAK
DAERAH PADA KPDJP

A. KOMPILASI PERATURAN PELAKSANAAN PBB-P2, SOP PBB-P2, STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DJP SERTA APLIKASI TERKAIT PEMUNGUTAN PBB-P2
1. Direktorat Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan PBB-P2 dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan digital (softcopy).
2. Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating Procedures (SOP) terkait pemungutan PBB-P2 dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan digital (softcopy).
3. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak up. Bagian Organisasi dan Tata Laksana melaksanakan kompilasi struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan DJP terkait pemungutan PBB-P2 dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan digital (softcopy).
4. Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama menyiapkan konsep surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai penyampaian hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
5. Penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan paling lambat tanggal 30 November 2010.
6. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dan menyerahkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk diserahkan ke KPP paling lambat 30 November 2010.
7. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
a. menerima sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dari Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
b. menyiapkan basis data terkait PBB-P2;
c. menyiapkan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dan basis data PBB-P2 dalam media cakram digital dan disampaikan ke KPP paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
d. menyiapkan pembatasan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dapat dibayar melalui TP Elektronik dan penutupan akses TP Elektronik ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP serta penutupan akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP.
B. PENYIAPAN PENCABUTAN PENUNJUKAN TP ELEKTRONIK DAN PEMBATASAN NOP YANG DAPAT DIBAYAR MELALUI TP ELEKTRONIK
1. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan:
a. meminta daftar kabupaten/kota yang akan memungut PBB-P2 ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan up. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. memilah:
1) TP Elektronik yang harus dicabut penunjukannya mulai 1 Januari Tahun Pengalihan, dan
2) TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan wilayah penerimaan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Januari Tahun Pengalihan,
berdasarkan daftar kabupaten/kota yang akan memungut PBB-P2 pada Tahun Pengalihan setiap tahun sampai dengan tahun 2013, paling lambat tanggal 15 September dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I-1. )
c. menyiapkan:
1) konsep surat pengakhiran kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik, dan
2) nota dinas ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk menutup akses TP Elektronik ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP,
dalam hal berdasarkan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat TP Elektronik yang harus dicabut penunjukannya mulai 1 Januari Tahun Pengalihan.
d. menyiapkan:
1) konsep addendum surat perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan sebagian wilayah penerimaan pembayaran PBB-P2; dan
2) nota dinas ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk menyiapkan pembatasan NOP yang dapat dibayar melalui TP Elektronik mulai 1 Januari Tahun Pengalihan,
dalam hal berdasarkan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan wilayah penerimaan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Januari tahun berikutnya.
e. menyampaikan konsep surat pengakhiran kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c dan konsep addendum surat perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada pimpinan TP Elektronik paling lambat tanggal 30 September sebelum Tahun Pengalihan.
f. mengkoordinasikan penandatanganan surat pengakhiran kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c dan addendum surat perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan penandatanganan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan.
2. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
a. menerima nota dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2) dan huruf d angka 2) paling lambat tanggal 30 September sebelum Tahun Pengalihan.
b. berdasarkan nota dinas dari Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan:
1) menutup akses ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP mulai 1 Januari Tahun Pengalihan, untuk TP Elektronik yang dicabut penunjukannya;
2) membatasi NOP yang dapat dibayar melalui TP Elektronik mulai 1 Januari Tahun Pengalihan, untuk TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan wilayah penerimaan pembayaran PBB-P2.
C. PENUTUPAN AKSES TP POS
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menutup akses ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP mulai 1 Januari Tahun Pengalihan berdasarkan surat dari Kepala KPP mengenai penutupan akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2.

 

 
 

LAMPIRAN I.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


DAFTAR PENJAGAAN TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK SEHUBUNGAN
DENGAN PENGALIHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN

No Nama TP Status Wilayah yang dikurangi Mulai Berlaku Tindak Lanjut
Dicabut Pengurangan Wilayah
Pembayaran
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1. Bank ..... v -   1 Januari .....  
2. Bank .... - v 1. Kabupaten............
2. Kota ....................
1 Januari .....  
3.            
Dst.            
 


Direktur,



Nama
NIP

 
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan nama TP Elektronik.
(3) Diisi dengan tanda "v" apabila TP Elektronik pada kolom (2) dicabut penunjukannya.
(4) Diisi dengan tanda "v" apabila TP Elektronik pada kolom (2) dikurangi cakupan wilayah  pembayarannya.
(5) Diisi nama wilayah apabila TP Elektronik pada kolom (2) dikurangi cakupan wilayah pembayarannya.
(6) Diisi tanggal mulai berlakunya pencabutan atau pengurangan wilayah pembayaran TP Elektronik.
(7) Diisi dengan tindak lanjut yang telah dilakukan.
 
 
 





LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


TATA CARA PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2 SEBAGAI PAJAK
DAERAH PADA KANWIL DJP

A. BIDANG KERJASAMA, EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN:
1. mengkompilasi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOPTKP yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan per Kabupaten/Kota dalam bentuk cetakan (hardcopy);
2. membuat daftar berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran II-1 dan diserahkan kepada Bagian Umum dengan surat pengantar.
B. BAGIAN UMUM:
1. menerima hasil kompilasi dan daftar berkas sebagaimana dimaksud pada huruf A;
2. menyiapkan konsep surat Kepala Kanwil DJP kepada Kepala KPP tentang penyampaian hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan mengirimkannya paling lambat tanggal 15 Desember sebelum Tahun Pengalihan.







LAMPIRAN II.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP.....................


DAFTAR SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) YANG BERLAKU
DALAM KURUN WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN SEBELUM TAHUN.............
Pengalihan KPP Pratama..............
Kabupaten/Kota .........................



  1. ...................................................................................
  2. ...................................................................................
  3. ...................................................................................
  4. ...................................................................................
  5. Dst


Kepala,



Nama
NIP







LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH



TATA CARA PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB SEBAGAI
PAJAK DAERAH PADA KPP

A. PENYIAPAN SISTEM APLIKASI DAN BASIS DATA PBB-P2, SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN NJOPTKP DAN SOFTCOPYPETA PBB
1. Seksi Pengolahan Data dan Informasi:
a. melaksanakan back up data PBB-P2 dan mengirimkannya ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dalam bentuk cakram digital dengan disertai rincian jumlah OP per kabupaten/kota;
b. membuat daftar Objek Pajak PBB P3 yang terdapat dalam basis data PBB-P2 dalam bentuk hardcopy dan softcopy (*.xls) dengan format daftar sebagaimana pada Lampiran III-8;
c. back up data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan daftar objek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, diterima Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 10 Desember sebelum Tahun Pengalihan;
d. menerima basis data PBB-P2 dan sistem aplikasi beserta source code-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
e. membuat daftar sistem aplikasi PBB-P2 beserta source code-nya dan basis data PBB-P2 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-1. Lampiran III-1 akan menjadi Lampiran I Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB; dan
f. menyerahkan basis data PBB-P2 dan sistem aplikasi PBB-P2 beserta source code­nya sebagaimana dimaksud pada huruf d serta daftar sistem aplikasi PBB-P2 beserta source code-nya dan basis data PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Kepala Sub Bagian Umum dengan surat pengantar.
2. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan:
a. menerima kompilasi fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOPTKP yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan dari Kanwil DJP per Kabupaten/Kota, serta membuat daftar Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-2. Lampiran III-2 akan menjadi Lampiran I Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan;
b. menyiapkan softcopy Peta PBB per Kabupaten/Kota dalam bentuk cakram digital serta membuat daftar softcopy Peta PBB dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 111-3. Lampiran III-3 akan menjadi Lampiran II Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB;
c. menyerahkan kompilasi fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan dan daftar Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta softcopy Peta PBB dan daftar softcopy Peta PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Kepala Sub Bagian Umum dengan surat pengantar.
B. KOMPILASI DATA PIUTANG, DOKUMEN KETETAPAN, DAN DOKUMEN PENAGIHAN PBB-P2
Seksi Penagihan bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait di KPP untuk melakukan kompilasi data piutang PBB-P2 sampai dengan saldo piutang PBB-P2 per 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan beserta dokumen pendukung yang menjadi dasar pencatatan nilai piutang PBB-P2 per kabupaten/kota yang meliputi:
a. Salinan SPPT yang belum dilunasi;
b. STP PBB;
c. SKP PBB; dan
d. Keputusan atau putusan yang mempengaruhi nilai piutang PBB-P2, meliputi Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali dan Keputusan Menteri Keuangan Penghapusan Piutang PBB.
2. Melakukan kompilasi dokumen pendukung sebagaimana pada angka 1 dan melaporkan data piutang PBB-P2 pada Laporan Perkembangan Piutang PBB (L-04.18) dengan mengacu kepada data tunggakan dalam basis data (negative list) pada aplikasi SISMIOP yang telah dilakukan pemutakhiran sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-84/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan.
3. Melakukan penelitian kembali atas data piutang PBB-P2 yang telah dilaporkan dalam Laporan Perkembangan Piutang PBB (L-04.18) dan melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap Laporan Perkembangan Piutang PBB bulan berikutnya sampai dengan bulan Desember sebelum tahun pengalihan. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam hal data piutang PBB-P2 yang telah dilaporkan tidak sesuai dengan data tunggakan dalam basis data (negative list) pada aplikasi SISMIOP yang telah dilakukan pemutakhiran .
4. Melakukan rekonsiliasi piutang pajak dengan sub bagian umum sebagai dasar pencatatan nilai piutang pajak dalam Laporan Keuangan KPP Pratama. Data piutang PBB-P2 yang dilaporkan dalam Laporan Perkembangan Piutang PBB bulan Desember sebelum Tahun Pengalihan dan didukung dengan Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Pajak akhir tahun sebelum Tahun Pengalihan merupakan data piutang PBB-P2 yang dialihkan sebagai piutang PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.
5. Membuat ringkasan/uraian atas tindakan penagihan PBB-P2 yang telah/sedang dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan per kabupaten/kota.
6. Melakukan inventarisasi dokumen pendukung tindakan penagihan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan per kabupaten/kota.
7. Membuat daftar kompilasi data piutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan dokumen pendukung tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-4. Lampiran III-4 akan menjadi Lampiran II Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan.
8. Melakukan inventarisasi dan membuat Daftar Aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak Atas Utang PBB-P2 yang Disita yang Belum Dilakukan Penjualan Secara Lelang dan/atau Penjualan yang Dikecualikan dari Lelang per 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-5. Lampiran III-5 akan menjadi Lampiran III Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan.
9. Menyerahkan daftar kompilasi data piutang dan tindakan penagihan serta daftar aset sitaan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 kepada Kepala Sub Bagian/ Umum dengan surat pengantar.
C. PENYERAHAN DOKUMEN, DATA, SISTEM APLIKASI, DAN ASET SITAAN
1. Sub bagian Umum:
a. menerima dokumen, data, sistem aplikasi dan aset sitaan beserta daftar sebagaimana dimaksud pada Lampiran III-1, Lampiran III-2, Lampiran III-3, Lampiran III-4, dan Lampiran III-5 dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, dan Seksi Penagihan;
b. menggandakan dan melegalisir dokumen pendukung data piutang PBB-P2 dan dokumen pendukung tindakan penagihan PBB-P2 dan menyampaikan ke Seksi Penagihan sebagai arsip KPP Pratama;
c. menyiapkan konsep Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-6, beserta lampiran Berita Acara Serah Terima;
d. menyiapkan konsep Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-7, beserta lampiran Berita Acara Serah Terima.
2. Kepala KPP:
a. menyerahkan hasil kompilasi berupa sistem aplikasi, basis data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB ke Pemerintah Daerah dengan Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan;
b. menyerahkan fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOPTKP, data piutang PBB-P2, dan aset sitaan ke Pemerintah Daerah dengan Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan.
D. PENUTUPAN AKSES TP POS
1. Dalam hal terdapat TP POS yang harus dicabut penunjukannya mulai 1 Januari Tahun Pengalihan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyiapkan:
a. konsep surat Kepala KPP ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk menutup akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP mulai 1 Januari Tahun Pengalihan;
b. konsep surat pemberitahuan Kepala KPP kepada pimpinan TP POS yang akan dicabut penunjukannya.
2. Surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, diterima Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 20 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
3. Surat Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, disampaikan kepada pimpinan TP paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan.
4. KPP harus mengambil blanko STTS pada TP POS yang dicabut penunjukannya paling, lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan berita acara.


 
 


 
 
LAMPIRAN III.1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP.................................
KPP PRATAMA............................


DAFTAR SISTEM APLIKASI PBB-P2 DAN BASIS DATA PBB-P2
Kabupaten/Kota ..........................

No. Uraian Keterangan
(1) (2) (3)
1 Source code SISMIOP PBB-P2  
2 Installer SISMIOP PBB-P2  
3 Dokumentasi Teknis dan User Manual SISMIOP PBB-P2  
4 Source Code SmartMap 1.2  
5 Installer SmartMap 1.2  
6 User Manual SmartMap 1.2  
7 Basis Data PBB-P2 (per tanggal 30 November ... ) *)



Kepala,



Nama
NIP

Keterangan:
* ) diisi dengan jumlah objek pajak sesuai dengan berita acara dari, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan








LAMPIRAN III.2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .................
KPP PRATAMA................................



DAFTAR SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
Kabupaten/Kota............................
 
No. Uraian Keterangan
(1) (2) (3)
1
 
2
 
3    
4    
5    
dst    



Kepala,



Nama
NIP


Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOPTKP per tahun.
(3) Diisi dengan keterangan yang berkaitan.






LAMPIRAN III.3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP.......................
KPP PRATAMA.................................


DAFTAR SOFTCOPY PETA PBB
Kabupaten/Kota ....................

No. Wilayah Desa/Kelurahan Keterangan
(1) (2) (3)
1
 
2
 
3    
4    
5    
6    
dst    


Kepala,



Nama
NIP

Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan nama wilayah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota cakupan peta.
(3) Diisi dengan keterangan yang berkaitan.





LAMPIRAN III.4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

 
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP.........................
KPP PRATAMA....................................

DAFTAR KOMPILASI DATA PIUTANG DAN TINDAKAN PENAGIHAN PBB-P2
BUKU.......
Kabupaten/Kota.........................

No. Nama WP/NPWP NOP Dasar Penagihan No Ketetapan/Keputusan/Putusan PBB yang Kurang Dibayar (Rp) Tanggal Jatuh Tempo Tindakan Penagihan Terakhir Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
                 
                 
                 
        Jumlah Total *)        

 
Kepala,



Nama
NIP

Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan nama Wajib Pajak atau NPWP Wajib Pajak.
(3) Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
(4) Diisi dengan dasar penagihan.
(5) Diisi dengan nomor ketetapan/keputusan/putusan.
(6) Diisi dengan jumlah rupiah PBB-P2 yang kurang dibayar.
(7) Diisi dengan tanggal jatuh tempo.
(8) Diisi dengan tindakan penagihan terakhir yang dilakukan.
(9) Diisi dengan keterangan yang berkaitan
*)  Diisi dengan jumlah total PBB-P2 yang kurang dibayar.)






LAMPIRAN III.5
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP.....................
KPP PRATAMA....................


DAFTAR ASET WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK ATAS UTANG PBB-P2 YANG DISITA
YANG BElUM DILAKUKAN PENJUALAN SECARA LELANG DAN ATAU PENJUALAN YANG DIKECUALIKAN DARI LELANG
 PER 31 DESEMBER ..............*)

NO. JENIS TAHUN
PEROLEHAN
BUKTI
KEPEMILIKAN
TAKSIRAN
HARGA/NILAI
ASET
SPMP TANGGAL
PELAKSANAAN
SPMP
ALASAN BELUM DIJUAL
SECARA LELANG/YG
DIKECUALIKAN DARI LELANG
JUMLAH
PIUTANG
PBB-P2
KETERANGAN
NOMOR TANGGAL
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
                     
                     



Keterangan:
(1) : Cukup jelas
(2) : Diisi dengan jenis aset yang telah disita tetapi belum dilakukan penjualan secara lelang (contoh: tanah, kendaraan dll) dan atau penjualan yang dikecualikan dari lelang  (contoh: saham, rekening dll)
(3) : Diisi dengan tahun perolehan di mana Wajib Pajak/Penanggung Pajak memperoleh aset tersebut
(4) : Diisi dengan nama dan nomor bukti kepemilikan
(5) : Diisi dengan taksiran harga/nilai aset yang telah disita sesuai dengan taksiran harga/nilai yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita
(6) : Cukup jelas
(7) : Cukup jelas
(8) : Diisi dengan tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sesuai Berita Acara Pelaksanaan Sita
(9) : Cukup jelas
(10) : Diisi dengan jumlah piutang pajak Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang asetnya dilakukan penyitaan
(11) : Cukup jelas
*) : diisi tahun sebelum Tahun Pengalihan

    
     
    
    
    
    
     
LAMPIRAN III.6
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH




KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..........................................................................

........................................ Telepon ................................
......................................... Faksimili ...............................


BERITA ACARA SERAH TERIMA
SISTEM APLIKASI, BASIS DATA PBB-P2, DAN SOFTCOPYPETA PBB
Nomor BA- .....................


Pada hari ini ..............tanggal .............., bulan ................, tahun ...............bertempat di ......................., kami:
  1. .........(nama pejabat), .........(NIP dan jabatan), bertindak atas nama KPP............. selanjutnya  disebut Pihak Pertama
dan
  1. ... (nama pejabat), ...........(NIP dan jabatan), bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota ....................selanjutnya disebut Pihak Kedua,
telah melaksanakan serah terima/pengalihan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB dalam rangka pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Pihak Pertama menyerahkan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB dengan rincian sebagaimana terlampir kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima penyerahan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB dari Pihak Pertama.
Lampiran Berita Acara ini terdiri dari:
1. Lampiran I : Daftar Sistem Aplikasi PBB-P2 Beserta Source Code-nya dan Basis Data PBB-P2
2. Lampiran II : Daftar Softcopy Peta PBB,
  
beserta.............(...........) keping cakram digital yang berisi Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan  softcopy Peta PBB yang tercantum dalam daftar dimaksud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Seluruh Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB yang telah diserahkan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
  1. Pihak Pertama;
  2. Pihak Kedua;
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.............; dan
  4. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah.

Setelah dibacakan, dijelaskan, dan dimengerti oleh kedua belah pihak, kemudian dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini.





Pihak Kedua, 
(nama jabatan)

(tanda tangan)

(nama lengkap)
NIP.................
Dibuat di...................
pada tanggal ................

Pihak Pertama,
(nama jabatan)

(tanda tangan)

(nama lengkap)
NIP ...................









LAMPIRAN III.7
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH




KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..........................................................................

........................................ Telepon ................................
......................................... Faksimili ...............................


BERITA ACARA SERAH TERIMA
SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, DATA PIUTANG PBB-P2, DAN ASET SITAAN
Nomor: BA-........................


Pada hari ini ..............tanggal .............., bulan ................, tahun ...............bertempat di ......................., kami:
  1. .........(nama pejabat), .........(NIP dan jabatan), bertindak atas nama KPP............. selanjutnya  disebut Pihak Pertama
dan
  1. ... (nama pejabat), ...........(NIP dan jabatan), bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota ....................selanjutnya disebut Pihak Kedua,
telah melaksanakan serah terima/pengalihan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB­P2, dan Aset Sitaan dalam rangka pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Pihak Pertama menyerahkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan dengan rincian sebagaimana terlampir kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima penyerahan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan dari Pihak Pertama.

Lampiran Berita Acara ini terdiri dari:
1. Lampiran I : Daftar Surat Keputusan Menteri Keuangan;
2. Lampiran II : Daftar Kompilasi Data Piutang dan Tindakan Penagihan PBB-P2;
3. Lampiran III : Daftar Aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas Utang PBB-P2 Yang Disita Yang Belum Dilakukan Penjualan Secara Lelang dan/atau Penjualan Yang Dikecualikan Dari Lelang Per 31 Desember 2010;
 
beserta Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan yang tercantum dalam daftar dimaksud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

Seluruh Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan yang telah diserahkan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp.............(.................rupiah) yang dialihkan sebagai
Pajak Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Berita Acara ini mengakibatkan pengurangan terhadap piutang pajak di Neraca Laporan Keuangan KPP............dan menjadi piutang pajak di Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota................sejak ditandatanganinya Berita  Acara ini.

Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
  1. Pihak Pertama;
  2. Pihak Kedua;
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.............; dan
  4. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.

Setelah dibacakan, dijelaskan, dan dimengerti oleh kedua belah pihak, kemudian dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini.





Pihak Kedua, 
(nama jabatan)
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP.................
Dibuat di...................
pada tanggal ................

Pihak Pertama,
(nama jabatan)
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP ...................




LAMPIRAN III.8
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......................
KPP PRATAMA.................


DAFTAR OBJEK PAJAK PBB P3 YANG TERDAPAT DALAM BASIS DATA PBB-P2

No. NOP Alamat OP Nama WP Alamat WP Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
           
           
           
           
 
 
  
Kepala,



Nama
NIP
                               

Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor urut.
(2) Diisi dengan Nomor Objek Pajak PBB-P3 yang terdapat dalam basis data PBB-P2.
(3) Diisi dengan alamat objek pajak PBB-P3 yang terdapat dalam basis data PBB-P2.
(4) Diisi dengan nama wajib pajak.
(5) Diisi dengan alamat wajib pajak.
(6) Diisi dengan keterangan yang berkaitan).






LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-61/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH


TATA CARA PEMBUATAN USULAN PENUTUPAN REKENING PENERIMAAN PBB PADA
BANK PERSEPSI DAN BANK OPERASIONAL III PBB SERTA PENCABUTAN PENETAPAN
BANK OPERASIONAL III PBB
  1. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyiapkan konsep surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai usulan penutupan rekening penerimaan PBB pada Bank Persepsi dan Bank Operasional III PBB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III PBB di Kabupaten/Kota yang akan memungut PBB-P2 pada Tahun Pengalihan.
  2. Surat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama tanggal 1 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan ditembuskan ke Kanwil DJP dan KPP setempat.
  3. Usulan penutupan rekening penerimaan PBB pada Bank Persepsi dan Bank Operasional III PBB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Bank Persepsi dan Bank Operasional III PBB di Kabupaten/Kota yang akan memungut PBB-P2 pada Tahun Pengalihan.
  4. Penutupan rekening dan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun pengalihan.