|
LAMPIRAN
I |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
TATA CARA PELAKSANAAN PERSIAPAN
PENGALIHAN PBB-P2 SEBAGAI PAJAK
DAERAH PADA KPDJP
A. |
KOMPILASI
PERATURAN PELAKSANAAN PBB-P2, SOP PBB-P2, STRUKTUR ORGANISASI
DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DJP SERTA APLIKASI TERKAIT PEMUNGUTAN
PBB-P2
1. |
Direktorat
Peraturan Perpajakan I mengkompilasi peraturan pelaksanaan
PBB-P2 dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan digital (softcopy). |
2. |
Direktorat
Transformasi Proses Bisnis mengkompilasi Standard Operating
Procedures (SOP) terkait pemungutan PBB-P2 dalam bentuk cetakan
(hardcopy) dan digital (softcopy). |
3. |
Sekretariat
Direktorat Jenderal Pajak up. Bagian Organisasi dan Tata
Laksana melaksanakan kompilasi struktur organisasi dan tata kerja di
lingkungan DJP terkait pemungutan PBB-P2 dalam bentuk cetakan
(hardcopy) dan digital (softcopy). |
4. |
Direktorat
Peraturan Perpajakan I, Direktorat Transformasi Proses
Bisnis, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama
menyiapkan konsep surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai penyampaian hasil kompilasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3. |
5. |
Penyampaian
surat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan paling lambat
tanggal 30 November 2010. |
6. |
Direktorat
Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyiapkan
sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dan menyerahkan
ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk diserahkan ke KPP
paling lambat 30 November 2010. |
7. |
Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan:
a. |
menerima
sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dari Direktorat
Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; |
b. |
menyiapkan
basis data terkait PBB-P2; |
c. |
menyiapkan
sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya dan
basis data PBB-P2 dalam media cakram digital dan disampaikan ke KPP
paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan; |
d. |
menyiapkan
pembatasan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dapat dibayar
melalui TP Elektronik dan penutupan akses TP Elektronik ke jaringan
komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP serta penutupan akses TP POS ke
jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP. |
|
|
B. |
PENYIAPAN
PENCABUTAN PENUNJUKAN TP ELEKTRONIK DAN PEMBATASAN NOP YANG DAPAT
DIBAYAR MELALUI TP ELEKTRONIK
1. |
Direktorat
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan:
a. |
meminta
daftar kabupaten/kota yang akan memungut PBB-P2 ke Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan up. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. |
b. |
memilah:
1) |
TP
Elektronik yang harus dicabut penunjukannya mulai 1 Januari Tahun
Pengalihan, dan |
2) |
TP
Elektronik yang akan mengalami pengurangan wilayah penerimaan
pembayaran PBB-P2 mulai 1 Januari Tahun Pengalihan, |
berdasarkan daftar kabupaten/kota yang akan memungut PBB-P2 pada Tahun
Pengalihan setiap tahun sampai dengan tahun 2013, paling lambat tanggal
15 September dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I-1.
) |
c. |
menyiapkan:
1) |
konsep
surat pengakhiran kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan
TP Elektronik, dan |
2) |
nota dinas
ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk menutup
akses TP Elektronik ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP, |
dalam hal berdasarkan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud pada huruf b
terdapat TP Elektronik yang harus dicabut penunjukannya mulai 1 Januari
Tahun Pengalihan. |
d. |
menyiapkan:
1) |
konsep
addendum surat perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal
Pajak dan pimpinan TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan
sebagian wilayah penerimaan pembayaran PBB-P2; dan |
2) |
nota dinas
ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk
menyiapkan pembatasan NOP yang dapat dibayar melalui TP Elektronik
mulai 1 Januari Tahun Pengalihan, |
dalam hal berdasarkan hasil pemilahan sebagaimana dimaksud pada huruf b
terdapat TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan wilayah
penerimaan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Januari tahun berikutnya. |
e. |
menyampaikan
konsep surat pengakhiran kerjasama antara Direktur
Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan konsep addendum surat perjanjian kerjasama antara Direktur
Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf d kepada pimpinan TP Elektronik paling lambat tanggal 30
September sebelum Tahun Pengalihan. |
f. |
mengkoordinasikan
penandatanganan surat pengakhiran kerjasama antara
Direktur Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan addendum surat perjanjian kerjasama antara Direktur
Jenderal Pajak dan pimpinan TP Elektronik sebagaimana dimaksud pada
huruf d, dan penandatanganan dilaksanakan paling lambat tanggal 30
November sebelum Tahun Pengalihan. |
|
2. |
Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan:
a. |
menerima
nota dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2)
dan huruf d angka 2) paling lambat tanggal 30 September sebelum Tahun
Pengalihan. |
b. |
berdasarkan
nota dinas dari Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan:
1) |
menutup
akses ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPDJP mulai 1
Januari Tahun Pengalihan, untuk TP Elektronik yang dicabut
penunjukannya; |
2) |
membatasi
NOP yang dapat dibayar melalui TP Elektronik mulai 1 Januari
Tahun Pengalihan, untuk TP Elektronik yang akan mengalami pengurangan
wilayah penerimaan pembayaran PBB-P2. |
|
|
|
C. |
PENUTUPAN
AKSES TP POS
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
menutup akses ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP mulai 1
Januari Tahun Pengalihan berdasarkan surat dari Kepala KPP mengenai
penutupan akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2. |
|
LAMPIRAN
I.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
DAFTAR PENJAGAAN TEMPAT
PEMBAYARAN ELEKTRONIK SEHUBUNGAN
DENGAN PENGALIHAN
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
No |
Nama
TP |
Status |
Wilayah
yang dikurangi |
Mulai
Berlaku |
Tindak
Lanjut |
Dicabut |
Pengurangan
Wilayah
Pembayaran |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
1. |
Bank
..... |
v |
- |
|
1
Januari ..... |
|
2. |
Bank
.... |
- |
v |
1.
Kabupaten............
2. Kota .................... |
1
Januari ..... |
|
3. |
|
|
|
|
|
|
Dst. |
|
|
|
|
|
|
Direktur,
Nama
NIP
Petunjuk Pengisian:
(1) |
Diisi
dengan nomor urut. |
(2) |
Diisi
dengan nama TP Elektronik. |
(3) |
Diisi
dengan tanda "v" apabila TP Elektronik pada kolom (2) dicabut
penunjukannya. |
(4) |
Diisi
dengan tanda "v" apabila TP Elektronik pada kolom (2) dikurangi cakupan
wilayah pembayarannya. |
(5) |
Diisi
nama wilayah apabila TP Elektronik pada kolom (2) dikurangi cakupan
wilayah pembayarannya. |
(6) |
Diisi
tanggal mulai berlakunya pencabutan atau pengurangan wilayah pembayaran
TP Elektronik. |
(7) |
Diisi
dengan tindak lanjut yang telah dilakukan. |
|
LAMPIRAN
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
TATA CARA PELAKSANAAN PERSIAPAN
PENGALIHAN PBB-P2 SEBAGAI PAJAK
DAERAH PADA KANWIL DJP
A. |
BIDANG
KERJASAMA, EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN:
1. |
mengkompilasi
Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan
NJOPTKP yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun
Pengalihan per Kabupaten/Kota dalam bentuk cetakan (hardcopy); |
2. |
membuat
daftar berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan
menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran II-1 dan diserahkan
kepada Bagian Umum dengan surat pengantar. |
|
B. |
BAGIAN
UMUM:
1. |
menerima
hasil kompilasi dan daftar berkas sebagaimana dimaksud pada huruf A; |
2. |
menyiapkan
konsep surat Kepala Kanwil DJP kepada Kepala KPP tentang
penyampaian hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
mengirimkannya paling lambat tanggal 15 Desember sebelum Tahun
Pengalihan. |
|
|
LAMPIRAN
II.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
DJP.....................
DAFTAR SURAT KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK
(NJOPTKP) YANG BERLAKU
DALAM KURUN WAKTU 10
(SEPULUH) TAHUN SEBELUM TAHUN.............
Pengalihan KPP
Pratama..............
Kabupaten/Kota
.........................
- ...................................................................................
- ...................................................................................
- ...................................................................................
- ...................................................................................
- Dst
Kepala,
Nama
NIP
|
LAMPIRAN
III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
TATA CARA PELAKSANAAN PERSIAPAN
PENGALIHAN PBB SEBAGAI
PAJAK DAERAH PADA KPP
A. |
PENYIAPAN
SISTEM APLIKASI DAN BASIS DATA PBB-P2, SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN MENGENAI PENETAPAN NJOPTKP DAN SOFTCOPYPETA PBB
1. |
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi:
a. |
melaksanakan
back up data PBB-P2 dan mengirimkannya ke Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan dalam bentuk cakram digital dengan
disertai rincian jumlah OP per kabupaten/kota; |
b. |
membuat
daftar Objek Pajak PBB P3 yang terdapat dalam basis data PBB-P2
dalam bentuk hardcopy dan softcopy (*.xls) dengan format daftar
sebagaimana pada Lampiran III-8; |
c. |
back up
data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan daftar objek pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, diterima Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 10 Desember sebelum Tahun
Pengalihan; |
d. |
menerima
basis data PBB-P2 dan sistem aplikasi beserta source code-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dari Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan; |
e. |
membuat
daftar sistem aplikasi PBB-P2 beserta source code-nya
dan basis
data PBB-P2 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran
III-1. Lampiran III-1 akan menjadi Lampiran I Berita Acara Serah Terima
Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB; dan |
f. |
menyerahkan
basis data PBB-P2 dan sistem aplikasi PBB-P2 beserta source
codenya sebagaimana dimaksud pada huruf d serta daftar sistem
aplikasi
PBB-P2 beserta source code-nya dan basis data PBB-P2 sebagaimana
dimaksud pada huruf e kepada Kepala Sub Bagian Umum dengan surat
pengantar. |
|
2. |
Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan:
a. |
menerima
kompilasi fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai
penetapan NJOPTKP yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
sebelum Tahun Pengalihan dari Kanwil DJP per Kabupaten/Kota, serta
membuat daftar Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan menggunakan
formulir sebagaimana pada Lampiran III-2. Lampiran III-2 akan menjadi
Lampiran I Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan,
Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan; |
b. |
menyiapkan
softcopy Peta PBB per Kabupaten/Kota dalam bentuk cakram
digital serta membuat daftar softcopy Peta PBB dengan menggunakan
formulir sebagaimana pada Lampiran 111-3. Lampiran III-3 akan menjadi
Lampiran II Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data
PBB-P2, dan Softcopy Peta PBB; |
c. |
menyerahkan
kompilasi fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan dan
daftar Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, serta softcopy Peta PBB dan daftar softcopy Peta PBB sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Kepala Sub Bagian Umum dengan surat
pengantar. |
|
|
B. |
KOMPILASI
DATA PIUTANG, DOKUMEN KETETAPAN, DAN DOKUMEN PENAGIHAN PBB-P2
Seksi Penagihan bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. |
Berkoordinasi
dengan seksi lain yang terkait di KPP untuk melakukan
kompilasi data piutang PBB-P2 sampai dengan saldo piutang PBB-P2 per 31
Desember sebelum Tahun Pengalihan beserta dokumen pendukung yang
menjadi dasar pencatatan nilai piutang PBB-P2 per kabupaten/kota yang
meliputi:
a. |
Salinan
SPPT yang belum dilunasi; |
b. |
STP PBB; |
c. |
SKP PBB;
dan |
d. |
Keputusan
atau putusan yang mempengaruhi nilai piutang PBB-P2, meliputi
Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali dan
Keputusan Menteri Keuangan Penghapusan Piutang PBB. |
|
2. |
Melakukan
kompilasi dokumen pendukung sebagaimana pada angka 1 dan
melaporkan data piutang PBB-P2 pada Laporan Perkembangan Piutang PBB
(L-04.18) dengan mengacu kepada data tunggakan dalam basis data
(negative list) pada aplikasi SISMIOP yang telah dilakukan pemutakhiran
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-84/PJ/2008
tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan. |
3. |
Melakukan
penelitian kembali atas data piutang PBB-P2 yang telah
dilaporkan dalam Laporan Perkembangan Piutang PBB (L-04.18) dan
melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap Laporan Perkembangan
Piutang PBB bulan berikutnya sampai dengan bulan Desember sebelum tahun
pengalihan. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam hal data piutang
PBB-P2 yang telah dilaporkan tidak sesuai dengan data tunggakan dalam
basis data (negative list) pada aplikasi SISMIOP yang telah dilakukan
pemutakhiran . |
4. |
Melakukan
rekonsiliasi piutang pajak dengan sub bagian umum sebagai
dasar pencatatan nilai piutang pajak dalam Laporan Keuangan KPP
Pratama. Data piutang PBB-P2 yang dilaporkan dalam Laporan Perkembangan
Piutang PBB bulan Desember sebelum Tahun Pengalihan dan didukung dengan
Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Pajak akhir tahun sebelum Tahun
Pengalihan merupakan data piutang PBB-P2 yang dialihkan sebagai piutang
PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. |
5. |
Membuat
ringkasan/uraian atas tindakan penagihan PBB-P2 yang
telah/sedang dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum
Tahun Pengalihan per kabupaten/kota. |
6. |
Melakukan
inventarisasi dokumen pendukung tindakan penagihan PBB-P2
yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun
Pengalihan per kabupaten/kota. |
7. |
Membuat
daftar kompilasi data piutang sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan dokumen pendukung tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada
angka 5 dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III-4.
Lampiran III-4 akan menjadi Lampiran II Berita Acara Serah Terima Surat
Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan. |
8. |
Melakukan
inventarisasi dan membuat Daftar Aset Wajib Pajak/Penanggung
Pajak Atas Utang PBB-P2 yang Disita yang Belum Dilakukan Penjualan
Secara Lelang dan/atau Penjualan yang Dikecualikan dari Lelang per 31
Desember sebelum Tahun Pengalihan, dengan menggunakan formulir
sebagaimana pada Lampiran III-5. Lampiran III-5 akan menjadi Lampiran
III Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data
Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan. |
9. |
Menyerahkan
daftar kompilasi data piutang dan tindakan penagihan serta
daftar aset sitaan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 kepada
Kepala Sub Bagian/ Umum dengan surat pengantar. |
|
C. |
PENYERAHAN
DOKUMEN, DATA, SISTEM APLIKASI, DAN ASET SITAAN
1. |
Sub
bagian Umum:
a. |
menerima
dokumen, data, sistem aplikasi dan aset sitaan beserta daftar
sebagaimana dimaksud pada Lampiran III-1, Lampiran III-2, Lampiran
III-3, Lampiran III-4, dan Lampiran III-5 dari Seksi Pengolahan Data
dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, dan Seksi Penagihan; |
b. |
menggandakan
dan melegalisir dokumen pendukung data piutang PBB-P2 dan
dokumen pendukung tindakan penagihan PBB-P2 dan menyampaikan ke Seksi
Penagihan sebagai arsip KPP Pratama; |
c. |
menyiapkan
konsep Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data
PBB-P2, dan softcopy Peta PBB dengan menggunakan formulir sebagaimana
pada Lampiran III-6, beserta lampiran Berita Acara Serah Terima; |
d. |
menyiapkan
konsep Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri
Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan dengan menggunakan
formulir sebagaimana pada Lampiran III-7, beserta lampiran Berita Acara
Serah Terima. |
|
2. |
Kepala
KPP:
a. |
menyerahkan
hasil kompilasi berupa sistem aplikasi, basis data PBB-P2,
dan softcopy Peta PBB ke Pemerintah Daerah dengan Berita Acara Serah
Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB paling
lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan; |
b. |
menyerahkan
fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOPTKP,
data piutang PBB-P2, dan aset sitaan ke Pemerintah Daerah dengan Berita
Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang
PBB-P2, dan Aset Sitaan paling lambat tanggal 31 Januari Tahun
Pengalihan. |
|
|
D. |
PENUTUPAN
AKSES TP POS
1. |
Dalam
hal terdapat TP POS yang harus dicabut penunjukannya mulai 1
Januari Tahun Pengalihan, Seksi Pengolahan Data dan Informasi
menyiapkan:
a. |
konsep
surat Kepala KPP ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
untuk menutup akses TP POS ke jaringan komunikasi data PBB-P2 pada KPP
mulai 1 Januari Tahun Pengalihan; |
b. |
konsep
surat pemberitahuan Kepala KPP kepada pimpinan TP POS yang akan dicabut
penunjukannya. |
|
2. |
Surat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, diterima Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 20 Desember
sebelum Tahun Pengalihan. |
3. |
Surat
Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, disampaikan
kepada pimpinan TP paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun
Pengalihan. |
4. |
KPP
harus mengambil blanko STTS pada TP POS yang dicabut penunjukannya
paling, lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan dengan menggunakan
berita acara. |
|
|
LAMPIRAN
III.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
DJP.................................
KPP
PRATAMA............................
DAFTAR SISTEM APLIKASI PBB-P2 DAN
BASIS DATA PBB-P2
Kabupaten/Kota
..........................
No. |
Uraian |
Keterangan |
(1) |
(2)
|
(3) |
1 |
Source
code SISMIOP PBB-P2 |
|
2 |
Installer
SISMIOP PBB-P2 |
|
3 |
Dokumentasi
Teknis dan User Manual SISMIOP PBB-P2 |
|
4 |
Source
Code SmartMap 1.2 |
|
5 |
Installer
SmartMap 1.2 |
|
6 |
User
Manual SmartMap 1.2 |
|
7 |
Basis
Data PBB-P2 (per tanggal 30 November ... ) |
*)
|
Kepala,
Nama
NIP
Keterangan:
* ) diisi dengan jumlah objek pajak sesuai dengan berita acara dari,
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
|
LAMPIRAN
III.2 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP
.................
KPP
PRATAMA................................
DAFTAR SURAT KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
Kabupaten/Kota............................
No. |
Uraian |
Keterangan |
(1) |
(2)
|
(3) |
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
|
|
4 |
|
|
5 |
|
|
dst |
|
|
Kepala,
Nama
NIP
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor
urut.
(2) Diisi dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai NJOPTKP per
tahun.
(3) Diisi dengan keterangan yang berkaitan.
|
LAMPIRAN
III.3 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
DJP.......................
KPP
PRATAMA.................................
DAFTAR SOFTCOPY PETA PBB
Kabupaten/Kota
....................
No. |
Wilayah
Desa/Kelurahan |
Keterangan |
(1) |
(2)
|
(3) |
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
|
|
4 |
|
|
5 |
|
|
6 |
|
|
dst |
|
|
Kepala,
Nama
NIP
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor
urut.
(2) Diisi dengan nama wilayah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota
cakupan peta.
(3) Diisi dengan keterangan yang berkaitan.
|
LAMPIRAN
III.4 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
DJP.........................
KPP
PRATAMA....................................
DAFTAR KOMPILASI DATA PIUTANG DAN
TINDAKAN PENAGIHAN PBB-P2
BUKU.......
Kabupaten/Kota.........................
No. |
Nama
WP/NPWP |
NOP |
Dasar
Penagihan |
No
Ketetapan/Keputusan/Putusan |
PBB
yang Kurang Dibayar (Rp) |
Tanggal
Jatuh Tempo |
Tindakan
Penagihan Terakhir |
Keterangan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Total *) |
|
|
|
|
Kepala,
Nama
NIP
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor
urut.
(2) Diisi dengan nama Wajib Pajak atau NPWP Wajib Pajak.
(3) Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
(4) Diisi dengan dasar penagihan.
(5) Diisi dengan nomor ketetapan/keputusan/putusan.
(6) Diisi dengan jumlah rupiah PBB-P2 yang kurang dibayar.
(7) Diisi dengan tanggal jatuh tempo.
(8) Diisi dengan tindakan penagihan terakhir yang dilakukan.
(9) Diisi dengan keterangan yang berkaitan
*) Diisi dengan jumlah total PBB-P2 yang kurang dibayar.)
|
LAMPIRAN
III.5 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
DJP.....................
KPP
PRATAMA....................
DAFTAR ASET WAJIB
PAJAK/PENANGGUNG PAJAK ATAS UTANG PBB-P2 YANG DISITA
YANG BElUM DILAKUKAN
PENJUALAN SECARA LELANG DAN ATAU PENJUALAN YANG DIKECUALIKAN DARI
LELANG
PER 31 DESEMBER
..............*)
NO. |
JENIS |
TAHUN
PEROLEHAN |
BUKTI
KEPEMILIKAN |
TAKSIRAN
HARGA/NILAI
ASET |
SPMP |
TANGGAL
PELAKSANAAN
SPMP |
ALASAN
BELUM DIJUAL
SECARA LELANG/YG
DIKECUALIKAN DARI LELANG |
JUMLAH
PIUTANG
PBB-P2 |
KETERANGAN |
NOMOR |
TANGGAL |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
(1) |
: |
Cukup
jelas |
(2) |
: |
Diisi
dengan jenis aset yang telah disita tetapi belum dilakukan
penjualan secara lelang (contoh: tanah, kendaraan dll) dan atau
penjualan yang dikecualikan dari lelang (contoh: saham,
rekening dll) |
(3) |
: |
Diisi
dengan tahun perolehan di mana Wajib Pajak/Penanggung Pajak memperoleh
aset tersebut |
(4) |
: |
Diisi
dengan nama dan nomor bukti kepemilikan |
(5) |
: |
Diisi
dengan taksiran harga/nilai aset yang telah disita sesuai dengan
taksiran harga/nilai yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita |
(6) |
: |
Cukup
jelas |
(7) |
: |
Cukup
jelas |
(8) |
: |
Diisi
dengan tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
sesuai Berita Acara Pelaksanaan Sita |
(9) |
: |
Cukup jelas |
(10) |
: |
Diisi
dengan jumlah piutang pajak Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang asetnya
dilakukan penyitaan |
(11) |
: |
Cukup
jelas |
*) |
: |
diisi
tahun sebelum Tahun Pengalihan |
|
LAMPIRAN
III.6 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
..........................................................................
........................................ |
Telepon
................................ |
......................................... |
Faksimili
............................... |
|
|
BERITA ACARA SERAH TERIMA
SISTEM APLIKASI, BASIS
DATA PBB-P2, DAN SOFTCOPYPETA PBB
Nomor BA- .....................
Pada hari ini ..............tanggal .............., bulan
................, tahun ...............bertempat di
......................., kami:
- .........(nama pejabat), .........(NIP dan jabatan),
bertindak atas nama KPP............. selanjutnya disebut
Pihak Pertama
dan
- ... (nama pejabat), ...........(NIP dan jabatan), bertindak
atas nama
Pemerintah Kabupaten/Kota ....................selanjutnya disebut Pihak
Kedua,
telah melaksanakan serah terima/pengalihan Sistem Aplikasi, Basis Data
PBB-P2, dan softcopy Peta PBB dalam rangka pengalihan PBB-P2 sebagai
pajak daerah. Pihak Pertama menyerahkan Sistem Aplikasi, Basis Data
PBB-P2, dan
softcopy
Peta PBB
dengan rincian sebagaimana terlampir kepada Pihak Kedua, dan Pihak
Kedua menerima penyerahan Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan
softcopy Peta PBB
dari Pihak Pertama.
Lampiran Berita Acara ini terdiri dari:
1. |
Lampiran
I |
:
Daftar Sistem Aplikasi PBB-P2 Beserta Source Code-nya dan
Basis Data PBB-P2 |
2. |
Lampiran
II |
:
Daftar Softcopy
Peta PBB, |
beserta.............(...........) keping cakram digital yang berisi
Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB
yang
tercantum dalam daftar dimaksud yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara ini.
Seluruh Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2, dan softcopy Peta PBB yang
telah diserahkan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk
selanjutnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
- Pihak Pertama;
- Pihak Kedua;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.............; dan
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah.
Setelah dibacakan, dijelaskan, dan dimengerti oleh kedua belah pihak,
kemudian dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini.
Pihak Kedua,
(nama jabatan)
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP................. |
Dibuat
di...................
pada tanggal ................
Pihak Pertama,
(nama jabatan)
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP ................... |
|
LAMPIRAN
III.7 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
..........................................................................
........................................ |
Telepon
................................ |
......................................... |
Faksimili
............................... |
|
|
BERITA ACARA SERAH TERIMA
SURAT KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN, DATA PIUTANG PBB-P2, DAN ASET SITAAN
Nomor: BA-........................
Pada hari ini ..............tanggal .............., bulan
................, tahun ...............bertempat di
......................., kami:
- .........(nama pejabat), .........(NIP dan jabatan),
bertindak
atas nama KPP............. selanjutnya disebut Pihak Pertama
dan
- ... (nama pejabat), ...........(NIP dan jabatan), bertindak
atas nama
Pemerintah Kabupaten/Kota ....................selanjutnya disebut Pihak
Kedua,
telah melaksanakan serah terima/pengalihan Surat Keputusan Menteri
Keuangan, Data Piutang PBBP2, dan Aset Sitaan dalam rangka
pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Pihak Pertama menyerahkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan dengan
rincian sebagaimana terlampir kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua
menerima penyerahan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang
PBB-P2, dan Aset Sitaan dari Pihak Pertama.
Lampiran Berita Acara ini terdiri dari:
1. |
Lampiran
I |
: Daftar
Surat Keputusan Menteri Keuangan; |
2. |
Lampiran
II |
: Daftar
Kompilasi Data Piutang dan Tindakan Penagihan PBB-P2; |
3. |
Lampiran
III |
:
Daftar Aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak atas Utang PBB-P2 Yang
Disita Yang Belum Dilakukan Penjualan Secara Lelang dan/atau Penjualan
Yang Dikecualikan Dari Lelang Per 31 Desember 2010; |
beserta Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset
Sitaan yang tercantum dalam daftar dimaksud yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Seluruh Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset
Sitaan yang telah diserahkan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp.............(.................rupiah)
yang dialihkan sebagai
Pajak Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Berita Acara ini
mengakibatkan pengurangan terhadap piutang pajak di Neraca Laporan
Keuangan KPP............dan menjadi piutang pajak di Neraca Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota................sejak
ditandatanganinya Berita Acara ini.
Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk:
- Pihak Pertama;
- Pihak Kedua;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.............; dan
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan
Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.
Setelah dibacakan, dijelaskan, dan dimengerti oleh kedua belah pihak,
kemudian dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini.
Pihak Kedua,
(nama jabatan)
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP................. |
Dibuat
di...................
pada tanggal ................
Pihak Pertama,
(nama jabatan)
(tanda tangan)
(nama lengkap)
NIP ................... |
|
LAMPIRAN
III.8 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP
.......................
KPP
PRATAMA.................
DAFTAR OBJEK PAJAK PBB P3 YANG
TERDAPAT DALAM BASIS DATA PBB-P2
No. |
NOP |
Alamat
OP |
Nama
WP |
Alamat
WP |
Keterangan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kepala,
Nama
NIP
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor
urut.
(2) Diisi dengan Nomor Objek Pajak PBB-P3 yang terdapat dalam basis
data PBB-P2.
(3) Diisi dengan alamat objek pajak PBB-P3 yang terdapat dalam basis
data PBB-P2.
(4) Diisi dengan nama wajib pajak.
(5) Diisi dengan alamat wajib pajak.
(6) Diisi dengan keterangan yang berkaitan).
|
LAMPIRAN
IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER-61/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH |
TATA CARA PEMBUATAN USULAN
PENUTUPAN REKENING PENERIMAAN PBB PADA
BANK
PERSEPSI DAN BANK OPERASIONAL III PBB SERTA PENCABUTAN PENETAPAN
BANK
OPERASIONAL III PBB
- Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyiapkan
konsep surat
Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
mengenai usulan penutupan rekening penerimaan PBB pada Bank Persepsi
dan Bank Operasional III PBB serta pencabutan penetapan Bank
Operasional III PBB di Kabupaten/Kota yang akan memungut PBB-P2 pada
Tahun Pengalihan.
- Surat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1
disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama tanggal
1 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan ditembuskan ke Kanwil DJP dan
KPP setempat.
- Usulan penutupan rekening penerimaan PBB pada Bank Persepsi
dan Bank
Operasional III PBB serta pencabutan penetapan Bank Operasional III PBB
sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Bank Persepsi dan Bank
Operasional III PBB di Kabupaten/Kota yang akan memungut PBB-P2 pada
Tahun Pengalihan.
- Penutupan rekening dan pencabutan penetapan sebagaimana
dimaksud pada
angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun pengalihan.