LAMPIRAN | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | PER-63/PJ/2010 | |
TENTANG | : | TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH |
a. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Masa Pajak ............................1) sebesar Rp. ............................................. 2); atau |
b. | Surat Permohonan atas nama .....................................................................3) NPWP:....................................4)Nomor ......................................................5) tanggal ..............................6) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; |
a. | Bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; |
b. | Bahwa setelah dilakukan penelitian, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
c. | Bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-......7) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; |
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. |
(1) | Kepada ...................................................11) NPWP ......................12) diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak .............13) sesuai Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebesar Rp. ........................14) (................................................................15)) dengan penghitungan sebagaimana terlampir . |
(2) | Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak. |
Angka 1 | : | diisi dengan Masa Pajak |
Angka 2 | : | diisi dengan jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN |
Angka 3 | : | diisi dengan nama Wajib Pajak |
Angka 4 | : | diisi dengan NPWP Wajib Pajak |
Angka 5 | : | diisi dengan nomor surat permohonan |
Angka 6 | : | diisi dengan tanggal surat permohonan |
Angka 7 | : | Diisi dengan Nomor Keputusan |
Angka 8 | : | diisi dengan Masa Pajak |
Angka 9 | : | diisi dengan nama Wajib Pajak |
Angka 10 | : | diisi dengan NPWP Wajib Pajak |
Angka 11 | : | diisi dengan nama Wajib Pajak |
Angka 12 | : | diisi dengan NPWP Wajib Pajak |
Angka 13 | : | diisi dengan Masa Pajak |
Angka 14 | : | diisi dengan jumlah rupiah dalam angka |
Angka 15 | : | diisi dengan jumlah rupiah dalam huruf |
Angka 16 | : | diisi dengan nama kota tempat KPP berada |
Angka 17 | : | diisi dengan tanggal ditetapkan |
Angka 18 | : | diisi dengan nama, NIP dan tandatangan pejabat yang menandatangani surat |
LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA |
|||||||||
|
|||||||||
URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | ||||||||
PENGUSAHA
KENA PAJAK |
FISKUS | ||||||||
1 | Dasar Pengenaan Pajak: | ||||||||
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | |||||||||
a.1 Ekspor
|
|||||||||
a.2 Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri
|
|||||||||
a.3 Penyerahan yang
PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
|||||||||
a.4 Penyerahan yang
PPN-nya tidak dipungut
|
|||||||||
a.5 Penyerahan yang
dibebaskan dari pengenaan PPN
|
|||||||||
a.6 Jumlah (a.1+
a.2+a.3+a.4+a.5)
|
|||||||||
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | |||||||||
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) | |||||||||
2 | Penghitungan PPN Lebih Bayar | ||||||||
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (Tarif X 1.a.2 atau NIHIL) | |||||||||
b. Dikurangi: | |||||||||
b.1 PPN yang disetor
di muka dalam Masa Pajak yang sama
|
|||||||||
b.2 Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan
|
|||||||||
b.3 STP (pokok
kurang bayar)
|
|||||||||
b.4 Dibayar dengan
NPWP sendiri
|
|||||||||
b.5 Lain-lain
|
|||||||||
b.6 Jumlah
(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
|
|||||||||
|
|||||||||
3 | Kelebihan Pajak yang sudah: | ||||||||
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | |||||||||
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan) | |||||||||
c. Jumlah (a+b) | |||||||||
4 | Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN (2.c-3.c) |