LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-63/PJ/2010
TENTANG : TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK .......................


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP -..................SKPPKP/WPJ.....KP...........

TENTANG

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PASAL 9 AYAT (4c)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

MEMBACA :

a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Masa Pajak ............................1) sebesar Rp. ............................................. 2); atau
b. Surat Permohonan atas nama .....................................................................3) NPWP:....................................4)Nomor ......................................................5) tanggal ..............................6) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;

MENIMBANG :

a. Bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
b. Bahwa setelah dilakukan penelitian, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-......7) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;

MENGINGAT :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.


MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MASA PAJAK .........8) KEPADA ...............................9) NPWP : ......................................10)


Pasal 1

(1) Kepada ...................................................11) NPWP ......................12) diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak .............13) sesuai Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebesar Rp. ........................14) (................................................................15)) dengan penghitungan sebagaimana terlampir .
(2) Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.


Pasal 2

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini sebagai dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.




Ditetapkan di : .............................16)
Pada tanggal : .............................17)
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR



............................................18)
NIP. ......................................


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Wajib Pajak;
  2. Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Arsip.




Petunjuk Pengisian

Angka 1 : diisi dengan Masa Pajak
Angka 2 : diisi dengan jumlah lebih bayar menurut SPT Masa PPN
Angka 3 : diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 4 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Angka 5 : diisi dengan nomor surat permohonan
Angka 6 : diisi dengan tanggal surat permohonan
Angka 7 : Diisi dengan Nomor Keputusan
Angka 8 : diisi dengan Masa Pajak
Angka 9 : diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 10 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Angka 11 : diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 12 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak
Angka 13 : diisi dengan Masa Pajak
Angka 14 : diisi dengan jumlah rupiah dalam angka
Angka 15 : diisi dengan jumlah rupiah dalam huruf
Angka 16 : diisi dengan nama kota tempat KPP berada
Angka 17 : diisi dengan tanggal ditetapkan
Angka 18 : diisi dengan nama, NIP dan tandatangan pejabat yang menandatangani surat



LAMPIRAN PENGHITUNGAN
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
Nama :
NPWP :
Masa Pajak :
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah sebagai berikut :
URAIAN JUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA
PAJAK
FISKUS
1 Dasar Pengenaan Pajak:    
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:    
a.1 Ekspor
   
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
   
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
   
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
   
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
   
a.6 Jumlah (a.1+ a.2+a.3+a.4+a.5)
   
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN    
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)    
2 Penghitungan PPN Lebih Bayar    
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (Tarif X 1.a.2 atau NIHIL)    
b. Dikurangi:    
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
   
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
   
b.3 STP (pokok kurang bayar)
   
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
   
b.5 Lain-lain
   
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
   
c. Jumlah penghitungan PPN Lebih bayar (b-a)
 
   
3 Kelebihan Pajak yang sudah:    
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan)    
c. Jumlah (a+b)    
4 Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN (2.c-3.c)