LAMPIRAN I | |||
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | SE-114/PJ/2010 | |
TANGGAL | : | XX NOVEMBER 2010 | |
TENTANG | : | PEDOMAN STANDARISASI PENULISAN NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK/SUBJEK PAJAK/OBJEK PAJAK DALAM BASIS DATA PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
a. | Penulisan nama Wajib Pajak ditulis secara lengkap sesuai dengan nama yang tercantum pada bukti identitas seperti Kartu Tanda Penduduk,Akta Pendirian,Surat Ijin Usaha Perusahaan,dan lain sebagainya. |
b. | Nama Wajib Pajak Orang Pribadi ditulis tanpa menggunakan gelar
kebangsawanan/gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat militer/pangkat
polisi. Gelar kebangsawanan/gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat
militer/pangkat polisi direkam di field/kolom terpisah dengan nama. Contoh: 1. RM.TEGUH BUDI WALUYO, S.H. Ditulis: TEGUH BUDI WALUYO 2. DR.SIGIT SETYO NUGROHO, SST, AK. Ditulis: SIGIT SETYO NUGROHO Dalam hal sistem informasi/aplikasi yang digunakan dalam standarisasi penulisan tidak menyediakan field/kolom khusus untuk gelar kebangsawanan/gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat militer/pangkat polisi, nama Wajib Pajak Orang Pribadi ditulis lengkap dengan gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat militer/pangkat polisi yang disingkat dan diletakkan di belakang nama setelah tanda koma (,) dan diakhiri dengan tanda titik (.). Bila gelar kebangsawanan/gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat militer/pangkat polisi lebih dari satu, setelah gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat militer/pangkat polisi pertama ditulis gelar akademis/gelar keagamaan/pangkat militer/pangkat polisi berikutnya diikuti tanda titik tanpa spasi dan diakhiri tanda titik pada gelar yang ditulis terakhir. Contoh: 1. RM.TEGUH BUDI WALUYO, S.H. Ditulis: TEGUH BUDI WALUYO, RM.SH. 2. DR.SIGIT SETYO NUGROHO, SST.AK. Ditulis: SIGIT SETYO NUGROHO, DR.SST.AK. |
c. | Nama Wajib Pajak Badan ditulis tanpa mencantumkan nama bentuk hukum.
Nama bentuk hukum direkam di field/kolom terpisah dengan nama. Contoh: PT. BRITISH AMERICAN TOBACCO INDONESIA Ditulis: BRITISH AMERICAN TOBACCO INDONESIA Dalam hal sistem informasi/aplikasi yang digunakan dalam standarisasi penulisan tidak menyediakan field/kolom khusus untuk perekaman nama badan hukum, nama Wajib Pajak Badan ditulis lengkap dengan nama badan hukum yang disingkat dan diletakkan di belakang nama setelah tanda koma (,) dan diakhiri tanda titik (.). PT. BRITISH AMERICAN TOBACCO INDONESIA Ditulis: BRITISH AMERICAN TOBACCO INDONESIA, PT. |
d. | Pemungut Bendahara diawali dengan kata "BENDAHARA" yang ditulis lengkap, diikuti dengan unit kerjanya. Contoh: BENDAHARA SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
e. | Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi dan Yayasan agar penulisannya
diawali dengan kata "KOPERASI/YAYASAN", diikuti nama lengkapnya. Contoh: KOPERASI KARYAWAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
a. | Alamat terdiri dari tipe lokasi, nama lokasi,tipe jalan,nama jalan,tipe nomor dan nomor,serta RT/RW. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Tipe Lokasi dan Nama Lokasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Tipe Jalan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Nama Jalan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Tipe Nomor dan Nomor
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | Penulisan RT/RW ditulis dengan angka arab (angka biasa) sejumlah 3 digit. Contoh: 010 007 |
LAMPIRAN II | |||
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | SE-114/PJ/2010 | |
TANGGAL | : | XX NOVEMBER 2010 | |
TENTANG | : | PEDOMAN STANDARISASI PENULISAN NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK/SUBJEK PAJAK/OBJEK PAJAK DALAM BASIS DATA PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
LAMPIRAN III | |||
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | SE-114/PJ/2010 | |
TANGGAL | : | XX NOVEMBER 2010 | |
TENTANG | : | PEDOMAN STANDARISASI PENULISAN NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK/SUBJEK PAJAK/OBJEK PAJAK DALAM BASIS DATA PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |