TATA CARA PEMBENTUKAN TIM
ASISTENSI ANALISIS RISIKO
DAN PEMBAHASAN ANALISIS
RISIKO WAJIB PAJAK
A. |
Deskripsi
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembentukan Tim Asistensi
Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib Pajak. Pembentukan
Tim Asistensi
Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib Pajak dimaksudkan
untuk meningkatkan
kualitas usulan pemeriksaan khusus yang disampaikan oleh Kantor
Pelayanan Pajak kepada
Kantor Wilayah DJP. |
B. |
Prosedur
Kerja
1. |
Account
Representative (AR) melakukan analisis risiko terhadap Wajib
Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus kemudian
menyampaikan Analisis Risiko Wajib Pajak kepada Kepala Seksi Pengawasan
dan
Konsultasi. |
2. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyetujui dan menandatangani
Analisis Risiko Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan
Pemeriksaan
Khusus kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
3. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerima Analisis Risiko Wajib Pajak
yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus dari Kepala
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi kemudian menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan
untuk membentuk
Tim Asistensi Analisis Risiko untuk melakukan pembahasan terhadap
Analisis
Risiko Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan
Khusus tersebut. |
4. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan menerima penugasan untuk membentuk Tim
Asistensi Analisis Risiko kemudian menugaskan Pelaksana Seksi
Pemeriksaan untuk
membuat konsep Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko. |
5. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan membuat konsep Nota Dinas Tim Asistensi
Analisis Risiko kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan. |
6. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Nota Dinas Tim
Asistensi Analisis Risiko kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor
Pelayanan
Pajak. |
7. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep
Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kemudian menyerahkan kepada
Kepala Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Tim Asistensi
Analisis Risiko
dimaksud. |
8. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk
menatausahakan dan menyampaikan Nota Dinas Tim Asistensi Analisis
Risiko kepada tim dimaksud dan dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib
Pajak. |
9. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan menyampaikan Nota
Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kepada tim dimaksud. |
10. |
Tim
Asistensi Analisis Risiko menerima Nota Dinas penugasan
kemudian melakukan pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak yang
akan diusulkan untuk
dilakukan Pemeriksaan Khusus. |
11. |
Dalam
hal pada saat dilakukan pembahasan atas Analisis Risiko Wajib
Pajak terdapat perbedaan pendapat diantara Tim Asistensi Analisis
Risiko, dilakukan
pembahasan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
12. |
Tim
Asistensi Analisis Risiko membuat Berita Acara Hasil Pembahasan
Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam
Rangka Usulan
Pemeriksaan Khusus kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak. |
13. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Berita
Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis
Risiko Wajib
Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus kemudian menyerahkan
kepada Kepala
Seksi Pemeriksaan sebagai lampiran terhadap Surat Usulan Pemeriksaan
Khusus
yang akan disampaikan kepada Kantor Wilayah DJP. |
14. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan menerima Berita Acara Hasil Pembahasan Tim
Asistensi Analisis Risiko dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus. Dalam
hal hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko
Wajib
Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus menyimpulkan bahwa atas
Analisis
Risiko Wajib Pajak tersebut dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus, Kepala
Seksi
Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk membuat Konsep
Surat Usulan Pemeriksaan Khusus. Dalam hal hasil pembahasan Tim
Asistensi Analisis
Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan
Khusus
menyimpulkan bahwa atas Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut tidak
dapat diusulkan
Pemeriksaan Khusus, Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi
Pemeriksaan
untuk menatausahakan Berita Acara tersebut. |
15. |
Terhadap
Analisis Risiko Wajib Pajak yang tidak dapat diusulkan
untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil pembahasan Tim
Asistensi Analisis
Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan
Khusus, Account Representative (AR) dapat mengusulkan kembali Analisis
Risiko Wajib
Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tim
Asistensi Analisis
Resiko. |
16. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan membuat Konsep Surat Usulan Pemeriksaan
Khusus berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis
Risiko
dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus yang menyimpulkan bahwa atas
Analisis
Risiko Wajib Pajak tersebut dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus sesuai
dengan
SOP Tata Cara Pengajuan Usulan Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak. |
17. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan menatausahakan Berita Acara Hasil
Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dalam Rangka Usulan
Pemeriksaan Khusus yang menyimpulkan bahwa atas Analisis Risiko Wajib
Pajak tersebut tidak
dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus. |
18. |
Proses
Selesai. |
|
C. |
Bagan
Arus (Flowchart)
|
|
LAMPIRAN
II |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
SE-120/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PENJAMINAN
KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS |
|
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP
.......................................................
KANTOR
PELAYANAN PAJAK ............................................... |
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN TIM
ASISTENSI ANALISIS RISIKO ATAS ANALISIS
RISIKO WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA USULAN PEMERIKSAAN KHUSUS
I. |
Identitas
Wajib Pajak
Nama
Wajib Pajak |
:
...................................................................... (diisi dengan nama Wajib Pajak) |
NPWP |
:
...................................................................... (diisi dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak) |
Alamat |
:
...................................................................... (diisi dengan alamat Wajib Pajak) |
Jenis
Usaha/KLU |
:
...................................................................... (diisi dengan Jenis Usaha/KLU) |
Masa/Tahun
Pajak |
:
...................................................................... (diisi dengan masa/tahun Pajak) |
|
II. |
Ikhtisar
Risiko
1. |
Analisis
Elemen SPT
No |
Elemen
SPT/Laporan
Keuangan |
Jenis
Pajak |
Sumber
data |
Potensi
Pajak |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Petunjuk
Pengisian:
Kolom
(1) |
: |
Diisi
dengan nomor urut. |
Kolom
(2) |
: |
Diisi
dengan elemen SPT/laporan keuangan yang terdapat risiko ketidakpatuhan,
misalnya: peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya,
aktiva, dll. |
Kolom
(3) |
: |
Diisi
dengan jenis pajak yang dapat digali sebagai akibat
ketidakpatuhan Wajib Pajak, misalnya: tidak melaporkan penjualan
menimbulkan potensi pajak PPh Pasal 25/29 dan PPN. |
Kolom
(4) |
: |
Diisi
dengan jenis data/dokumen yang digunakan sebagai
sumber analisis risiko, misalnya: Wajib Pajak yang tidak
melaporkan penjualan dapat diketahui dari pajak masukan lawan
transaksinya. |
Kolom
(5) |
: |
Diisi
dengan besarnya potensi pajak yang masih dapat digali
sesuai analisis
elemen SPT dan/atau Laporan Keuangan, misalnya: Wajib Pajak tidak
melaporkan retur pembelian
menimbulkan potensi PPh Pasal 25/29. |
|
2. |
Potensi
Pajak
No |
Jenis
Pajak |
Potensi |
(1) |
(2) |
(3) |
|
|
|
|
|
|
Petunjuk
Pengisian:
Kolom
(1) |
: |
Diisi
dengan nomor urut. |
Kolom
(2) |
: |
Diisi
dengan total per jenis pajak yang diindikasikan terdapat potensi
ketidakpatuhan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis risiko elemen SPT
dan/atau laporan keuangan. |
Kolom
(3) |
: |
Diisi
dengan besarnya potensi pajak yang masih dapat digali sesuai analisis
elemen SPT dan/atau laporan keuangan. |
|
3. |
Risiko
Ketidakpatuhan
.........................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................
(Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan penjelasan risiko ketidakpatuhan
Wajib Pajak, misalnya Wajib Pajak tidak melaporkan penghasilan,
pembagian deviden, harta dan sebagainya). |
4. |
Indikator
Kualitatif Lainnya
.........................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................
(Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan indikator atau alasan lain yang
bersifat kualitatif sebagai data tambahan analisis risiko, misalnya
potensi pajak yang dapat digali berdasarkan hasil analisis
risiko sangat kecil, tetapi berhubung Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak
besar pada KPP, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk
memberikan deterrent effect pada Wajib Pajak lainnya).
|
|
III. |
Usulan
Berdasarkan pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak yang telah
dibuat oleh Account Representative (AR), maka atas Analisis Risiko
Wajib Pajak tersebut:
dapat / tidak dapat* diusulkan Pemeriksaan Khusus.
Tim Asistensi
Analisis Risiko
Nama dan NIP
|
Tanda Tangan
|
1. ...............................................
NIP.......................................... |
.......................................
|
2. ...............................................
NIP.......................................... |
....................................... |
3. ...............................................
NIP.......................................... |
....................................... |
4. dst |
|
Menyetujui,
Kepala Kantor
........................................................
NIP ..................................................
|
*
Coret
yang tidak sesuai
|
LAMPIRAN
III |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
SE-120/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PENJAMINAN
KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS |
TATA CARA PEMBAHASAN KONSEP
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
ANTARA TIM PEMERIKSA
PAJAK DENGAN TIM ASISTENSI ANALISIS RISIKO
A. |
Deskripsi
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pelaksanaan pembahasan
konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar
usulan dilakukan
pemeriksaan khusus antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Tim Asistensi
Analisis Risiko.
Pembahasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hasil
pemeriksaan yang
dilakukan oleh tim pemeriksa pajak. |
B. |
Prosedur
Kerja
1. |
Proses
sebelumnya dilaksanakan dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan
Lapangan. |
2. |
Sebelum
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
kepada Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan konsep
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
3. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Tim Asistensi Analisis
Risiko untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) terkait
dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus dengan Tim Pemeriksa Pajak. |
4. |
Tim
Asistensi Analisis Risiko melakukan pembahasan konsep Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dasar usulan dilakukan pemeriksaan
khusus
dengan Tim Pemeriksa Pajak. |
5. |
Dalam
hal pada saat dilakukan pembahasan konsep Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) terdapat perbedaan pendapat antara Tim Asistensi
Analisis Risiko
dan Tim Pemeriksa Pajak, dilakukan pembahasan dengan Kepala Kantor
Pelayanan
Pajak. |
6. |
Tim
Asistensi Analisis Risiko membuat konsep Berita Acara Hasil
Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim
Asistensi Analisis
Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak kemudian menyampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak. |
7. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep
Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP). |
8. |
Proses
dilanjutkan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak. |
9. |
Proses
Selesai. |
|
C. |
Bagan
Arus (Flowchart)
|
|
LAMPIRAN
IV |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
SE-120/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PENJAMINAN
KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS |
|
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP
.......................................................
KANTOR
PELAYANAN PAJAK ............................................... |
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
ATAS KONSEP
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
(LHP)
ANTARA TIM ASISTENSI
ANALISIS RISIKO DAN TIM PEMERIKSA PAJAK
Sehubungan dengan Pemeriksaan yang dilakukan kepada:
Nama Wajib Pajak |
: |
...........................................................................................................................
(1) |
Nomor SP2 |
: |
..............................................tanggal..................................................................
(2) |
NPWP |
: |
...........................................................................................................................
(3) |
Alamat |
: |
...........................................................................................................................
(4) |
Jenis Usaha/KLU |
: |
...........................................................................................................................
(5) |
Masa/Tahun Pajak |
: |
...........................................................................................................................
(6) |
Kami Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak menyatakan
bahwa, pada Hari ini ...............(7), Tanggal ................ (8),
Bulan ................ (9) Tahun ................... (10) telah
melakukan pembahasan atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Adapun pokok pembahasan meliputi materi yang terkait dasar usulan
dilakukan Pemeriksaan Khusus.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tim
Asistensi
Analisis Risiko |
Tanda
Tangan |
Tim
Pemeriksa |
Tanda
Tangan |
1. ...............................................
NIP............................................. |
|
1. ...............................................
NIP............................................. |
|
2. ...............................................
NIP............................................. |
|
2. ...............................................
NIP............................................. |
|
3. ...............................................
NIP............................................. |
|
3. ...............................................
NIP............................................. |
|
4. dst
NIP |
|
4. dst
NIP |
|
............................,..................................
Mengetahui,
Kepala Kantor
..............................................................
NIP ........................................................
Petunjuk pengisian:
Angka (1) |
: |
diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka (2) |
: |
diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan
yang diterbitkan. |
Angka (3) |
: |
diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka (4) |
: |
diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka (5) |
: |
diisi dengan jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha
Wajib Pajak yang diperiksa. |
Angka (6) |
: |
diisi dengan masa atau tahun pajak. |
Angka (7),(8), (9),(10) |
: |
diiisi dengan hari, tanggal, bulan, dan tahun
penandatanganan berita cara. |
Apabila Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak menjadi Tim Asistensi
Analisis Risiko dan menjadi Tim Pemeriksa Pajak, maka yang bersangkutan tetap dicantumkan
namanya dalam kedua tim dan menandatanganinya.