LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-120/PJ/2010
TENTANG : PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS


TATA CARA PEMBENTUKAN TIM ASISTENSI ANALISIS RISIKO
DAN PEMBAHASAN ANALISIS RISIKO WAJIB PAJAK

A.  Deskripsi
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembentukan Tim Asistensi Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib Pajak. Pembentukan Tim Asistensi Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib Pajak dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas usulan pemeriksaan khusus yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Wilayah DJP.
B.  Prosedur Kerja
1. Account Representative (AR) melakukan analisis risiko terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus kemudian menyampaikan Analisis Risiko Wajib Pajak kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyetujui dan menandatangani Analisis Risiko Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerima Analisis Risiko Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi kemudian menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan untuk membentuk Tim Asistensi Analisis Risiko untuk melakukan pembahasan terhadap Analisis Risiko Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus tersebut.
4. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima penugasan untuk membentuk Tim Asistensi Analisis Risiko kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk membuat konsep Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko.
5. Pelaksana Seksi Pemeriksaan membuat konsep Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
6. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Tim Asistensi Analisis Risiko dimaksud.
8. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk menatausahakan dan menyampaikan Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kepada tim dimaksud dan dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak.
9. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan menyampaikan Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko kepada tim dimaksud.
10. Tim Asistensi Analisis Risiko menerima Nota Dinas penugasan kemudian melakukan pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus.
11. Dalam hal pada saat dilakukan pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak terdapat perbedaan pendapat diantara Tim Asistensi Analisis Risiko, dilakukan pembahasan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
12. Tim Asistensi Analisis Risiko membuat Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
13. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan sebagai lampiran terhadap Surat Usulan Pemeriksaan Khusus yang akan disampaikan kepada Kantor Wilayah DJP.
14. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus. Dalam hal hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus menyimpulkan bahwa atas Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus, Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk membuat Konsep Surat Usulan Pemeriksaan Khusus. Dalam hal hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus menyimpulkan bahwa atas Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut tidak dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus, Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk menatausahakan Berita Acara tersebut.
15. Terhadap Analisis Risiko Wajib Pajak yang tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus, Account Representative (AR) dapat mengusulkan kembali Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tim Asistensi Analisis Resiko.
16. Pelaksana Seksi Pemeriksaan membuat Konsep Surat Usulan Pemeriksaan Khusus berdasarkan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus yang menyimpulkan bahwa atas Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus sesuai dengan SOP Tata Cara Pengajuan Usulan Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak.
17. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus yang menyimpulkan bahwa atas Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut tidak dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus.
18. Proses Selesai.
C. Bagan Arus (Flowchart)






  LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-120/PJ/2010
TENTANG : PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......................................................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............................................




BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN TIM ASISTENSI ANALISIS RISIKO ATAS ANALISIS
RISIKO WAJIB PAJAK DALAM RANGKA USULAN PEMERIKSAAN KHUSUS

I. Identitas Wajib Pajak
Nama Wajib Pajak : ...................................................................... (diisi dengan nama Wajib Pajak)
NPWP : ...................................................................... (diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak)
Alamat : ...................................................................... (diisi dengan alamat Wajib Pajak)
Jenis Usaha/KLU : ...................................................................... (diisi dengan Jenis Usaha/KLU)
Masa/Tahun Pajak : ...................................................................... (diisi dengan masa/tahun Pajak)
II. Ikhtisar Risiko
1. Analisis Elemen SPT
No Elemen SPT/Laporan
Keuangan
Jenis Pajak Sumber data Potensi Pajak
(1) (2) (3) (4) (5)
         
         

Petunjuk Pengisian:
Kolom (1) : Diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) : Diisi dengan elemen SPT/laporan keuangan yang terdapat risiko ketidakpatuhan, misalnya: peredaran usaha, harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, aktiva, dll.
Kolom (3) : Diisi dengan jenis pajak yang dapat digali sebagai akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak, misalnya: tidak melaporkan penjualan menimbulkan potensi pajak PPh Pasal 25/29 dan PPN.
Kolom (4) : Diisi dengan jenis data/dokumen yang digunakan sebagai sumber analisis risiko, misalnya: Wajib Pajak yang tidak melaporkan penjualan dapat diketahui dari pajak masukan lawan transaksinya.
Kolom (5) : Diisi dengan besarnya potensi pajak yang masih dapat digali sesuai analisis  elemen SPT dan/atau Laporan Keuangan, misalnya: Wajib Pajak tidak melaporkan retur pembelian menimbulkan potensi PPh Pasal 25/29.
2. Potensi Pajak
No Jenis Pajak Potensi
(1) (2) (3)
     
     

Petunjuk Pengisian:
Kolom (1) : Diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) : Diisi dengan total per jenis pajak yang diindikasikan terdapat potensi ketidakpatuhan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis risiko elemen SPT dan/atau laporan keuangan.
Kolom (3) : Diisi dengan besarnya potensi pajak yang masih dapat digali sesuai analisis elemen SPT dan/atau laporan keuangan.
3. Risiko Ketidakpatuhan
.........................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................
(Petunjuk Pengisian: Diisi dengan penjelasan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak, misalnya Wajib Pajak tidak melaporkan penghasilan, pembagian deviden, harta dan sebagainya).
4. Indikator Kualitatif Lainnya
.........................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................
(Petunjuk Pengisian: Diisi dengan indikator atau alasan lain yang bersifat kualitatif sebagai data tambahan analisis risiko, misalnya potensi pajak yang dapat digali berdasarkan hasil analisis risiko sangat kecil, tetapi berhubung Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak besar pada KPP, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memberikan deterrent effect pada Wajib Pajak lainnya).
III. Usulan
Berdasarkan pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak yang telah dibuat oleh Account Representative (AR), maka atas Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut: dapat / tidak dapat* diusulkan Pemeriksaan Khusus.

Tim Asistensi Analisis Risiko

Nama dan NIP
Tanda Tangan
1. ...............................................
    NIP..........................................

.......................................
2. ...............................................
    NIP..........................................

.......................................
3. ...............................................
    NIP..........................................

.......................................
4. dst


Menyetujui,
Kepala Kantor



........................................................
NIP ..................................................
* Coret yang tidak sesuai






  LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-120/PJ/2010
TENTANG : PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS


TATA CARA PEMBAHASAN KONSEP LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
ANTARA TIM PEMERIKSA PAJAK DENGAN TIM ASISTENSI ANALISIS RISIKO

A.  Deskripsi
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pelaksanaan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Tim Asistensi Analisis Risiko. Pembahasan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak.
B.  Prosedur Kerja
1. Proses sebelumnya dilaksanakan dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan Lapangan.
2. Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Tim Asistensi Analisis Risiko untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus dengan Tim Pemeriksa Pajak.
4. Tim Asistensi Analisis Risiko melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus dengan Tim Pemeriksa Pajak.
5. Dalam hal pada saat dilakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat perbedaan pendapat antara Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak, dilakukan pembahasan dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
6. Tim Asistensi Analisis Risiko membuat konsep Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
8. Proses dilanjutkan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak.
9. Proses Selesai.
C. Bagan Arus (Flowchart)








  LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-120/PJ/2010
TENTANG : PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .......................................................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............................................




BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN ATAS KONSEP
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
ANTARA TIM ASISTENSI ANALISIS RISIKO DAN TIM PEMERIKSA PAJAK

Sehubungan dengan Pemeriksaan yang dilakukan kepada:
Nama Wajib Pajak : ...........................................................................................................................       (1)
Nomor SP2 : ..............................................tanggal..................................................................       (2)
NPWP : ...........................................................................................................................       (3)
Alamat : ...........................................................................................................................       (4)
Jenis Usaha/KLU : ...........................................................................................................................       (5)
Masa/Tahun Pajak : ...........................................................................................................................       (6)
Kami Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa, pada Hari ini ...............(7), Tanggal ................ (8), Bulan ................ (9) Tahun ................... (10) telah melakukan pembahasan atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Adapun pokok pembahasan meliputi materi yang terkait dasar usulan dilakukan Pemeriksaan Khusus.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tim Asistensi
Analisis Risiko
Tanda Tangan Tim Pemeriksa Tanda Tangan
1. ...............................................
NIP.............................................
  1. ...............................................
NIP.............................................
 
2. ...............................................
NIP.............................................
  2. ...............................................
NIP.............................................
 
3. ...............................................
NIP.............................................
  3. ...............................................
NIP.............................................
 
4. dst
NIP
  4. dst
NIP
 



............................,..................................
Mengetahui,
Kepala Kantor



..............................................................
NIP ........................................................



Petunjuk pengisian:
Angka (1) : diisi dengan nama Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka (2) : diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan.
Angka (3) : diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka (4) : diisi dengan alamat Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka (5) : diisi dengan jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang diperiksa.
Angka (6) : diisi dengan masa atau tahun pajak.
Angka (7),(8), (9),(10) : diiisi dengan hari, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan berita cara.

Apabila Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak menjadi Tim Asistensi Analisis Risiko dan menjadi Tim Pemeriksa Pajak, maka yang bersangkutan tetap dicantumkan namanya dalam kedua tim dan menandatanganinya.