No. |
Kegiatan
Usaha Perbankan |
Contoh
produk/contoh jasa/pendapatan perbankan |
1. |
menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu |
- Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito.
- Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan
deposit, seperti
beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan
pelayanan sejenis lainnya.
- Pendapatan dari pelayanan buku cek.
- Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/tolakan
kliring.
- Pendapatan yang diterima dari administrasi
rekening tabungan/giro dari nasabah.
- Pendapatan yang diterima dari administrasi
penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller.
- Pendapatan dari penjemputan setoran dan
pengantaran simpanan nasabah (pick-up)
- Pendapatan dari nasabah sehubungan dengan
penggunaan pembayaran secara elektronik.
- Pendapatan
sehubungan dengan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh
nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM
Bersama.
- Pendapatan yang diterima dari administrasi
pengiriman uang.
- Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah
melalui bank lain.
|
2. |
memberikan
kredit |
- Pendapatan berupa bunga yang diterima sehubungan
dengan pemberian lini kredit ke nasabah.
- Pendapatan berupa bunga yang diterima berkaitan
dengan pinjaman sindikasi.
- Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan
berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah.
- Pendapatan yang diterima sehubungan dengan
pelunasan yang dipercepat atas kredit yang diberikan kepada nasabah.
- Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan
pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.
|
3. |
menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. |
- Bunga dan pendapatan fee terkait.
- Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank
korespondensi (VOSTRO
accounts).
|
4. |
melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit |
- Bunga dan pendapatan fee terkait.
- Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit.
- Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu
kredit sehubungan dengan transaksi cash advance.
- Pendapatan berupa penalti yang diterima dari
pemegang kartu kredit karena melebihi limit kartu.
- Pendapatan dari merchant
terkait transaksi kartu
kredit (merchant
discount rate).
|
5. |
menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia |
Bunga
atau bagi hasil dan pendapatan fee
terkait. |
6. |
menerbitkan
surat pengakuan utang |
|
7. |
menjamin
atas risiko sendiri:
1) |
surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud; |
2) |
surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; |
3) |
kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; |
4) |
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI); |
5) |
obligasi; |
6) |
surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; |
7) |
instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun |
|
Pendapatan
yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor. |
8. |
melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku |
Pendapatan
yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi. |