Lampiran I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-121/PJ/2010
Tentang : Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan

  1. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN
No. Kegiatan Usaha Perbankan Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  1. Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
  2. Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan deposit, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya.
  3. Pendapatan dari pelayanan buku cek.
  4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/tolakan kliring.
  5. Pendapatan yang diterima dari administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah.
  6. Pendapatan yang diterima dari administrasi penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller.
  7. Pendapatan dari penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah (pick-up)
  8. Pendapatan dari nasabah sehubungan dengan penggunaan pembayaran secara elektronik.
  9. Pendapatan sehubungan dengan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama.
  10. Pendapatan yang diterima dari administrasi pengiriman uang.
  11. Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui bank lain.
2. memberikan kredit
  1. Pendapatan berupa bunga yang diterima sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah.
  2. Pendapatan berupa bunga yang diterima berkaitan dengan pinjaman sindikasi.
  3. Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah.
  4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelunasan yang dipercepat atas kredit yang diberikan kepada nasabah.
  5. Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.
3. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  1. Bunga dan pendapatan fee terkait.
  2. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank korespondensi (VOSTRO accounts).
4. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit
  1. Bunga dan pendapatan fee terkait.
  2. Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit.
  3. Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu kredit sehubungan dengan transaksi cash advance.
  4. Pendapatan berupa penalti yang diterima dari pemegang kartu kredit karena melebihi limit kartu.
  5. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).
5. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia  Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait.
6. menerbitkan surat pengakuan utang  
7. menjamin atas risiko sendiri:
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.
8. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi.






Lampiran II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-121/PJ/2010
Tentang : Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan

  1. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN
No. Kegiatan Usaha Perbankan Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan
1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah
  1. Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah.
  2. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah.
2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek Jasa kustodian.
3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
  1. Jasa kustodian.
  2. Subscription fees dari transaksi reksadana.
  3. Switching fee dari transaksi reksadana.
  4. Subscription fee dari obligasi - primary market.
  5. Redemption fee.
4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit.
5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent.
6. membeli dan menjual untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) obligasi;
6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  1.  Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah.
  2. Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi perdagangan nasabah securities dalam negeri. Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi).
7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  1. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.
  2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah.
  3. Pendapatan dari Escrow account.
  4. Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi).
  5. Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah.
  6. Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen skema pensiun.
  7. Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres.
  8. Komisi yang diterima dari administrasi fund.
  9. Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa penagihan kredit macet.
  10. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.
  11. Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.
  12. Pendapatan dari sewa gedung.
  13. Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan (payroll) dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya