|
Lampiran
I |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
1. |
Penerimaan Surat Keberatan
1.1 |
Surat
keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP dan Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP yang
bersangkutan
1.1.1 |
secara
langsung; |
1.1.2 |
melalui
pos dengan bukti pengiriman surat; atau |
1.1.3 |
melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat; atau |
1.1.4 |
e-Filing
melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP). |
|
1.2 |
Dalam
hal Surat keberatan disampaikan melalui KP2KP:
1.2.1 |
Dalam hal
surat keberatan disampaikan secara langsung oleh Wajib
Pajak yang tidak terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP,
maka
surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara
lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan. |
1.2.2 |
Surat
keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak
yang terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP harus
diteruskan
KP2KP kepada KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan
mengirimkan asli surat keberatan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua)
hari sejak surat
tersebut diterima. |
1.2.3 |
KPP
setelah menerima faksimili dari KP2KP menerbitkan LPAD dan
BPS di Seksi Pelayanan dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal
diterima di KP2KP dan meneruskan faksimili surat keberatan tersebut
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak faksimili surat keberatan
diterima, ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |
1.2.4 |
KPP
setelah menerima asli surat keberatan dari KP2KP harus membuat
checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran III.1 di Seksi Pelayanan dan selanjutnya Seksi Pelayanan
meneruskan
surat keberatan beserta cheklist-nya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi
paling lama 1 (satu) hari kerja sejak fisik asli surat keberatan
diterima,
untuk digabungkan dengan faksimili surat keberatan dan LPAD-nya. |
|
1.3 |
Dalam
hal surat keberatan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak
melalui TPT:
1.3.1 |
Dalam hal
surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak
terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak
dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak
menyampaikan surat keberatan. |
1.3.2 |
Atas surat
keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang
terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS sesuai tanggal
diterimanya surat keberatan oleh TPT. |
1.3.3 |
Seksi
Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan dalam rangkap 2
(dua), yang peruntukannya:
- Asli : untuk diberikan
kepada Wajib Pajak.
- Salinan : untuk KPP. |
1.3.4 |
Meneruskan
surat keberatan dan salinan cheklist tersebut ke Seksi
Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat
keberatan diterima. |
|
1.4 |
Dalam
hal surat keberatan disampaikan melalui Pos dengan bukti
pengiriman atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti
pengiriman surat :
1.4.1 |
Dalam hal
surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak
terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak
paling lama 5
(lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Wajib Pajak dengan
menggunakan formulir pada Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010. |
1.4.2 |
Atas surat
keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang
terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS dengan tanggal
terima sesuai tanggal stempel pos atau tanggal yang tercantum pada
bukti pengiriman surat. |
1.4.3 |
Seksi
Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran III.1 dan meneruskan surat
keberatan dan checklist ke seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama
1 (satu)
hari kerja sejak surat keberatan diterima. |
|
1.5 |
Dalam
hal Surat keberatan disampaikan secara e-Filing, diberikan
bukti penerimaan elektronik dan dilampiri asli Checklist Surat
Keberatan oleh petugas
TPT atau petugas yang ditunjuk. |
|
2. |
Penelitian Pemenuhan Persyaratan
Surat Keberatan
2.1 |
Surat
Keberatan dapat diterima untuk dipertimbangkan apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Dirjen
Pajak
Nomor PER- 52/PJ/2010. |
2.2 |
Penelitian
pemenuhan persyaratan surat keberatan dilakukan oleh
AccountbRepresentative (AR). Dalam melaksanakan penelitian, AR:
2.2.1 |
membuat
lembar isian sebagaimana pada Lampiran III.2 dan Lembar Pengawasan
Penelitian Berkas sebagaimana Lampiran III.3; |
2.2.2 |
membuat
konsep secara tertulis bahwa:
2.2.2.1 |
Surat
Keberatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka
2.1. dengan menggunakan formulir pada Lampiran II.2 PER-52/PJ/2010
dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukkan sebagai berikut:
- Asli untuk Wajib Pajak;
- Salinan ke-1 untuk Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;
- Salinan ke-2 untuk Seksi Penagihan KPP (untuk keperluan penangguhan
tindakan penagihan dan tertib administrasi);
- Salinan ke-3 untuk arsip. |
2.2.2.2 |
Surat
Keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
angka 2.1 menggunakan formulir pada Lampiran II.3 atau Lampiran II.4
PER-52/PJ/2010 dalam rangkap 2 (dua), dengan peruntukkan sebagai
berikut:
- Asli untuk Wajib Pajak;
- Salinan ke-1 untuk arsip. |
|
|
2.3 |
Surat
keberatan beserta hasil penelitian sebagaimana pada angka 2.2
dikirimkan ke Seksi Pelayanan. |
2.4 |
Dalam
hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian pemenuhan
persyaratan sebagaimana angka 2.2, sebelum menerbitkan surat
pemberitahuan tentang pemenuhan syarat surat keberatan agar KPP
berkoordinasi dengan Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan. |
2.5 |
Seksi
Pelayanan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana pada
angka 2.2 kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
surat
keberatan diterima di KPP. |
2.6 |
Kepala
KPP bertanggung jawab atas kebenaran Surat Keberatan Memenuhi
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2.2.2 yang dikirimkan ke
Wajib Pajak. |
|
3. |
Tindak Lanjut Surat Keberatan
yang memenuhi Persyaratan
3.1 |
Dalam
hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak adalah KPP maka
ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. |
Seksi
Pelayanan mempersiapkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) lengkap
(termasuk SPHP, BAHP, dan dokumen lain yang mendukung) dan Kertas Kerja
Pemeriksaan (KKP) untuk dikirimkan ke Kanwil. |
b. |
Berkas
Keberatan yang dikirim ke Unit Pelaksana Penelitian Keberatan
adalah asli Surat keberatan dengan dilampiri Asli LPAD, Lembar
Penelitian Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan, Pemberitahuan Surat
Keberatan Memenuhi Persyaratan, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas,
Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan, fotokopi LPP lengkap
(termasuk SPHP, BAHP,
dan dokumen lain yang mendukung) dan fotokopi KKP. |
|
3.2 |
Dalam
hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak selain KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan maka
ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. |
Seksi
Pelayanan membuat surat permintaan LPP dan/atau KKP kepada Unit
Pelaksana Pemeriksaan terkait dengan menggunakan formulir pada Lampiran
III.4 dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
- Asli untuk Unit Pelaksana Pemeriksaan;
- Salinan ke-1 untuk Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;
- Salinan ke-2 untuk arsip
dan mengirimkan asli surat permintaan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak surat keberatan diterima. |
b. |
Berkas
Keberatan yang dikirim ke Unit Pelaksana Penelitian Keberatan
adalah berkas asli dengan dilampiri asli LPAD, Lembar Penelitian Surat
Keberatan Memenuhi Persyaratan, Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi
Persyaratan Formal, Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, Lembar
Pengawasan
Penelitian Berkas Keberatan bersama dengan salinan ke-1 surat
permintaan
sebagaimana pada huruf a. |
|
3.3 |
Seksi
Pelayanan meneliti kelengkapan berkas keberatan yang akan
dikirimkan ke Unit Pelaksana Penelitian Keberatan dengan menggunakan
formulir
sebagaimana pada Lampiran III.5 |
|
4. |
Penerimaan berkas di Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan (Kanwil
atau Direktorat)
4.1 |
Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan yang menerima berkas keberatan
membuat pemberitahuan tertulis kepada KPP yang mengirimkan berkas
keberatan
tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas diterima dengan
menggunakan formulir pada Lampiran III.6. |
4.2 |
Apabila
Unit Pelaksana Penelitian Keberatan Sampai hari kerja ke -5
(lima) sejak tanggal diterimanya berkas keberatan belum menerima
Laporan Pemeriksaan
Pajak dan/atau Kertas Kerja Pemeriksaan, Unit Pelaksana Penelitian
Keberatan membuat Surat Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian Laporan
Pemeriksaan Pajak dan/atau Kertas Kerja Pemeriksaan kepada unit
pelaksana
pemeriksaan pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.7 . |
4.3 |
Dalam
hal KPP terlambat atau tidak mengirimkan secara lengkap
berkas keberatan, Unit Pelaksana Penelitian Keberatan diminta
mencantumkan hal tersebut
pada formulir sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 tersebut di atas. |
4.4 |
Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan yang menerima berkas keberatan
dari KPP, melakukan penelitian terhadap kewenangan memproses surat
keberatan
tersebut. |
4.5 |
Dalam
hal Unit Pelaksana Penelitian Keberatan menerima berkas yang
bukan merupakan kewenangannya, maka Unit Pelaksana Penelitian Keberatan
harus mengirimkan berkas tersebut dengan menggunakan formulir pada
Lampiran
III.8 ke Unit Pelaksana Penelitian Keberatan yang berwenang paling lama
5 (lima)
hari kerja sejak tanggal terima berkas tersebut, dengan tembusan kepada
KPP yang mengirimkan berkas. |
4.6 |
Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan tidak melalui
KPP, maka surat tersebut dikembalikan ke Wajib Pajak paling lama 5
(lima) hari kerja
sejak diterimanya surat dari Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
pada
Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010. |
|
5. |
Pembuatan laporan pengiriman
berkas keberatan
5.1 |
KPP
membuat Laporan Pengiriman Berkas Keberatan yang diterima dengan
menggunakan formulir pada Lampiran III.9, paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya kepada Unit Pelaksana Penelitian Keberatan. |
5.2 |
Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan melakukan pengecekan daftar
nominatif pengiriman berkas dalam laporan sebagaimana dimaksud pada
angka 5.1
dengan berkas yang telah diterima dari KPP. |
5.3 |
Dalam
hal ada berkas yang belum diterima, maka Unit Pelaksana
Penelitian Keberatan membuat surat pemberitahuan ke KPP dalam jangka
waktu 10
(sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima. |
5.4 |
KPP
yang telah melaksanakan pengiriman laporan secara elektronik
cukup mengirimkan laporan secara elektronik. |
|
6. |
Prosedur penyelesaian keberatan
6.1 |
Kepala
Unit Pelaksana Penelitian Keberatan sesuai dengan
kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian
keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.10 paling lama
5 (lima) hari
kerja sejak berkas diterima. |
6.2 |
Pembuatan
analisa dan permintaan penjelasan dan atau pembuktian.
6.2.1 |
Peneliti
yang ditugaskan melakukan penelitian, wajib melakukan
analisis terhadap berkas keberatan yang dituangkan dalam bentuk matrik
dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.11 dalam jangka waktu 5
(lima)
hari kerja sejak tanggal Surat Tugas. |
6.2.2 |
Peneliti
dapat meminta penjelasan dan atau pembuktian tentang
dasar perhitungan yang disertai dengan buku, catatan, data, dan
informasi
dalambentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak mengenai
suratkeberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran III
PER-52/PJ/2010 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat
Tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1. |
6.2.3 |
Wajib
Pajak diberi kesempatan memberikan penjelasan dan atau
pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan buku,
catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat
permintaan penjelasan dan/atau pembuktian tersebut. |
6.2.4 |
Setelah
5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 6.2.3 Peneliti belum memperoleh penjelasan dan/atau
pembuktian, Peneliti dapat meminta penjelasan dan pembuktian yang
tentang dasar perhitungan yang disertai dengan buku, catatan, data, dan
kedua
informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy dengan menggunakan
formulir pada Lampiran III PER-52/PJ/2010 |
6.2.5 |
Wajib
Pajak diberi kesempatan memberikan penjelasan dan atau
pembuktian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya
surat
permintaan kedua sebagaimana dimaksud pada angka 6.2.4 tersebut di atas. |
6.2.6 |
Apabila
masih diperlukan, Peneliti dapat meminta penjelasan
dan/atau pembuktian tambahan dengan menggunakan formulir pada Lampiran
III PER-52/PJ/2010. |
6.2.7 |
Wajib
Pajak harus memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan
penjelasan dan/atau pembuktian tambahan sebagaimana dimaksud pada angka
6.2.6. |
6.2.8 |
Peneliti
dapat meminta pihak lain di luar Direktorat Jenderal
Pajak untuk memberikan data dan/atau keterangan dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V PER-52/PJ/2010. |
6.2.9 |
Surat
permintaan penjelasan dan atau pembuktian sebagaimana
dimaksud dalam angka 6.2.2, angka 6.2.4, dan angka 6.2.6 harus
dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat
atau dengan
faksimili. |
6.2.10 |
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan penjelasan dan atau pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam angka 6.2.2, angka 6.2.4, dan angka 6.2.6,
maka Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya
Peminjaman dan/atau Permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam
bentuk hardcopy dan/atau softcopy sampai dengan
batas waktu yang ditentukan dengan menggunakan formulir pada Lampiran
VI PER-52/PJ/2010. |
6.2.11 |
Apabila
diperlukan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan
atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan Tim Peneliti
meninjau ke tempat Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Tugas
Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penyelesaian Keberatan dengan
menggunakan formulir pada Lampiran III.12. |
6.2.12 |
Sebelum
melaksanakan peninjauan lapangan, Tim Peneliti
mengirimkan Pemberitahuan Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penelitian
Keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.13. |
6.2.13 |
Tim
Peneliti, menuangkan hasil peninjauan lapangan dalam Laporan
Hasil Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penyelesaian Keberatan dengan
menggunakan formulir pada Lampiran III.14. |
6.2.14 |
Meskipun
Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan penjelasan dan
atau pembuktian sebagaimana dimaksud pada angka 6.2.10, penelitian
keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada. |
|
6.3 |
Pembahasan
sengketa perpajakan
6.3.1 |
Peneliti
melalui pejabat paling rendah setingkat eselon III dapat
memanggil Wajib Pajak dan/atau Pemeriksa atau pihak lain yang terkait
untuk
melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan:
6.3.1.1 |
Untuk
pemanggilan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran VII.1
PER-52/PJ/2010; |
6.3.1.2 |
Untuk
pemanggilan Pemeriksa/AR dengan menggunakan formulir pada Lampiran
III.15. |
6.3.1.3 |
Untuk
pemanggilan pihak lain yang terkait dengan menggunakan formulir pada
Lampiran VII.2 PER-52/PJ/2010. |
|
6.3.2 |
Surat
pemanggilan sebagaimana dimaksud pada angka 6.3.1 tersebut
di atas harus dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 6.3.1 di atas. |
6.3.3 |
Setelah
melakukan pembahasan sengketa perpajakan, Peneliti membuat Berita Acara
Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan menggunakan formulir pada
Lampiran VIII PER -52/PJ/2010. |
|
6.4 |
Pembuatan
Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Penelitian Keberatan
6.4.1 |
Peneliti
membuat Kertas Kerja Penelitian Keberatan yang memuat
hasil penelitian keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran
III.16. |
6.4.2 |
Peneliti
membuat Laporan Penelitian Keberatan berdasarkan Kertas
Kerja Penelitian Keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran
III.17. |
6.4.3 |
Buku,
catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau
softcopy yang tercantum dalam Bukti Peminjaman yang digunakan dalam
proses pemeriksaan pajak, merupakan dasar pertimbangan dalam penelitian
keberatan. |
6.4.4 |
Buku,
catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau
softcopy yang dijadikan dasar dalam penelitian keberatan harus disimpan
bersama KKP. |
|
6.5 |
Pengiriman
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
6.5.1 |
Peneliti
membuat Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, untuk meminta
Wajib Pajak hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir pada
Lampiran IX PER-52/PJ/2010, Lampiran X.1 PER-52/PJ/2010 dan Lampiran
X.2 PER-52/PJ/2010 dan dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman
surat; |
6.5.2 |
Wajib
Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan
tertulis atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada
angka 6.5.1 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan. |
6.5.3 |
Peneliti
membuat :
6.5.3.1 |
Berita
Acara Kehadiran apabila:
a. |
Wajib
Pajak hadir sebagaimana dimaksud pada angka 6.5.2 dan memberikan
tanggapan tertulis dengan menggunakan formulir pada Lampiran XI.1
PER-52/PJ/2010; |
b. |
Wajib
Pajak hadir sebagaimana dimaksud pada angka 6.5.2 tetapi tidak
memberikan tanggapan tertulis dengan menggunakan formulir pada Lampiran
XI.2 PER-52/PJ/2010; |
|
6.5.3.2 |
Berita
Acara Ketidakhadiran apabila:
a. |
Wajib
Pajak Tidak Hadir dan Tidak Memberikan Tanggapan Tertulis sampai dengan
batas waktu yang ditentukan pada angka 6.5.2 dengan menggunakan
formulir pada Lampiran XII.1 PER-52/PJ/2010; |
b. |
Wajib
Pajak Tidak Hadir dan Memberikan Tanggapan Tertulis sampai dengan batas
waktu yang ditentukan pada angka 6.5.2 dengan menggunakan formulir pada
Lampiran XII.2 PER- 52/PJ/2010; |
|
6.5.3.3 |
Berita
Acara Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir
apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan/tidak memberikan tanggapan
tertulis, namun tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana
dimaksud pada angka 6.5.3.1 huruf a dan angka 6.5.3.1 huruf b dengan
menggunakan formulir pada Lampiran XII.3 PER-52/PJ/2010 |
|
|
6.6 |
Pembuatan
dan pengiriman Surat Keputusan
6.6.1 |
Surat
Keputusan keberatan dibuat dengan menggunakan formulir pada Lampiran
XIV.1/ Lampiran XIV.2/ Lampiran XIV.3/ Lampiran XIV.4 PER- 52/PJ/2010; |
6.6.2 |
Surat
Keputusan tersebut dibuat rangkap 3 (tiga), yang
peruntukannya sebagai berikut:
- Asli untuk Wajib Pajak;
- Salinan ke-1 untuk KPP penerbit surat ketetapan pajak;
- Salinan ke-2 untuk Unit Kantor pembuat Surat Keputusan |
6.6.3 |
Dengan
tetap memperhatikan tanggal jatuh tempo penyelesaian
keberatan, Surat Keputusan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui
pos dengan bukti pengiriman surat paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penerbitan. |
|
6.7 |
Pencatatan
tahapan pelaksanaan kegiatan
Dalam melakukan penelitian, Peneliti harus melakukan pencatatan tahapan
pelaksanaan kegiatan dan mengisi Lembar Pengawasan Penelitian Berkas
Keberatan dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.3. |
|
7. |
Penyimpanan dan Pengembalian
Dokumen
7.1 |
Buku,
catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau
softcopy yang dipinjam dalam rangka penelitian keberatan wajib
dikembalikan paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Keputusan Keberatan dikirimkan. |
7.2 |
Buku,
catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy yang
menjadi dasar koreksi atau perbedaan antara Wajib Pajak dengan Penelaah
Keberatan
wajib di fotokopi dan diarsipkan bersama dengan KKP sebagai satu
kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan KKP. |
7.3 |
Salinan
ke-2 Surat Keputusan Keberatan dan fotokopi Laporan
Penelitian Keberatan wajib dikirimkan ke KPP paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak Surat
Keputusan Keberatan dikirimkan. |
|
8. |
Kewajiban meminta surat kuasa
khusus
Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Peneliti wajib
meminta surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2009. |
9. |
Pemberitahuan tertulis mengenai
hak dan kewajiban Wajib Pajak
Peneliti menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban
Wajib Pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran XV PER-52/PJ/2010
yang
dilampirkan pada Surat Keputusan Keberatan yang disampaikan kepada
Wajib Pajak. |
10. |
Permintaan untuk dilakukan
pemeriksaan dalam rangka keberatan
10.1 |
Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan dapat mengajukan permintaan
untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka keberatan Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan
yang
berlaku dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.18. |
10.2 |
Tata
cara pemeriksaan dalam rangka keberatan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan. |
|
11. |
Pengiriman data baru atau data
yang semula belum terungkap dalam
proses pemeriksaan
Apabila dalam proses keberatan terdapat data/bukti yang menunjukkan
adanya data baru atau data yang semula belum terungkap dalam proses
pemeriksaan dan
tidak berhubungan dengan sengketa perpajakan, Peneliti mengirimkan data
tersebut kepada
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti
sebagai Alat
Keterangan (Alket) dengan menggunakan formulir pada Lampiran III.19. |
12. |
Konfirmasi penerimaan Surat
Keputusan
12.1 |
Unit
Pelaksana Penelitian Keberatan melakukan konfirmasi
penerimaan Surat Keputusan kepada KPP terkait dengan menggunakan Lembar
Konfirmasi pada Lampiran III.21. |
12.2 |
Lembar
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 12.1 tersebut di
atas dikirimkan oleh Unit Pelaksana Penelitian Keberatan kepada KPP
tempat
Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah diterbitkannya Surat Keputusan. |
12.3 |
KPP
mengirimkan kembali Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada angka 12.1 tersebut di atas kepada Unit Pelaksana Penelitian
Keberatan paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya Lembar Konfirmasi. |
|
13. |
Jangka Waktu Penyelesaian
13.1 |
Penyelesaian
keberatan Wajib Pajak harus diselesaikan dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan
tersebut. |
13.2 |
Dalam
rangka memberikan pelayanan yang lebih baik, agar keberatan
diselesaikan dengan memperhatikan jangka waktu layanan unggulan. |
|
14. |
Permintaan Keterangan Wajib Pajak
Dalam Rangka Pengajuan Keberatan
atau Banding
14.1 |
Permintaan
Keterangan Dalam Rangka Pengajuan Keberatan
14.1.1 |
Surat
Permintaan Keterangan dalam rangka pengajuan keberatan
diterima di TPT sebagaimana aturan penerimaan surat biasa. |
14.1.2 |
Surat
sebagaimana dimaksud pada angka 14.1.1 diteruskan ke Seksi Pemeriksaan
paling lama hari kerja berikutnya. |
14.1.3 |
Seksi
Pemeriksaan wajib menjawab surat sebagaimana dimaksud pada angka 14.1.1
dan mengirimkannya ke Wajib Pajak. |
14.1.4 |
Surat
sebagaimana dimaksud pada angka 14.1.1, yang diterima KPP:
14.1.4.1 |
dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterbitkan,
wajib dipenuhi dan tanggapan dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada angka
14.1.1 diterima di KPP. |
14.1.4.2 |
setelah
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterbitkan,
dapat dipenuhi dan tanggapan dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada angka
14.1.1 diterima di KPP. |
|
14.1.5 |
Dalam
hal KPP tidak mempunyai cukup data untuk menjawab surat sebagaimana
dimaksud pada angka 14.1.1 dan Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak berada
di KPP, Kepala KPP dapat meminta data tersebut ke Unit Pelaksana
Pemeriksaan dengan surat melalui pos dengan bukti pengiriman atau
faksimili. |
14.1.6 |
Unit
Pelaksana Pemeriksaan sudah harus menjawab permintaan data
yang diminta KPP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat diterima
oleh
Unit Pelaksana Pemeriksaan dan dikirimkan dengan melalui pos dengan
bukti pengiriman atau faksimili. |
14.1.7 |
Surat
Jawaban dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya:
- Asli untuk Wajib Pajak
- Salinan ke-1 untuk Seksi Pemeriksaan KPP
- Salinan ke-2 untuk Seksi Pelayanan KPP |
|
14.2 |
Permintaan
Keterangan Dalam Rangka Pengajuan Banding
14.2.1 |
Surat
Permintaan Keterangan dalam rangka pengajuan keberatan
diterima di TPT sebagaimana aturan penerimaan surat biasa. |
14.2.2 |
Surat
sebagaimana dimaksud pada angka 14.2.1 diteruskan ke Unit Pelaksana
Penelitian Keberatan paling lama hari kerja berikutnya melalui pos
dengan bukti pengiriman atau faksimili. |
14.2.3 |
Surat
sebagaimana dimaksud pada angka 14.2.1, yang diterima KPP:
14.2.3.1 |
dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterbitkan,
wajib dipenuhi oleh Unit Pelaksana Penelitian Keberatan dan tanggapan
dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
surat sebagaimana dimaksud pada angka 14.2.1 diterima di KPP. |
14.2.3.2 |
setelah
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterbitkan,
dapat dipenuhi dan tanggapan dikirimkan ke Wajib Pajak paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada angka
14.2.1 diterima di KPP. |
|
14.2.4 |
Surat
Jawaban dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya
sebagai berikut:
- Asli untuk Wajib Pajak;
- Salinan ke-1 sebagai arsip di Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;
- Salinan ke-2 diteruskan ke KPP untuk diarsipkan di Seksi Pelayanan. |
|
|
15. |
Pencabutan Surat Keberatan
15.1 |
Atas
surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan yang diterima
Unit Pelaksana Penelitian Keberatan harus dibuatkan tanda terima
sebagaimana
tata cara penerimaan surat biasa. |
15.2 |
Dalam
hal Surat Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan diterima
sebelum pengiriman SPUH, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan
harus
memberikan jawaban atas pengajuan pencabutan keberatan dengan
menggunakan Lampiran XIII.1 PER-52/PJ./2010 paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak surat
pengajuan pencabutan keberatan diterima. |
15.3 |
Dalam
hal Surat Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan diterima
setelah pengiriman SPUH, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan:
15.3.1 |
wajib
menjawab dengan menggunakan Lampiran XIII.2 PER-52/PJ./2010 sebagaimana
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Permohonan Pencabutan Surat
Keberatan diterima di Unit Pelaksana Penelitian Keberatan. |
15.3.2 |
Tetap
memproses keberatannya. |
|
15.4 |
Peneliti
membuat Laporan Penelitian Keberatan berdasarkan
permohonan pencabutan pengajuan keberatan (sumir) menggunakan formulir
pada
Lampiran III.21 yang dilampiri dengan Surat Permohonan Pencabutan
Keberatan dan Surat Permohonan Pencabutan Surat Keberatan Memenuhi
Persyaratan dan tanpa menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. |
15.5 |
Fotokopi
Laporan Penelitian Keberatan, fotokopi Surat Permohonan
Pencabutan Keberatan dan fotokopi Surat Permohonan Pencabutan Surat
Keberatan
Memenuhi Persyaratan dikirimkan ke KPP untuk diarsipkan di Seksi
Pelayanan. |
|
16. |
Pelaksanaan Eksaminasi Keberatan
Sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, atas keberatan dengan
kriteria tertentu, dalam pelaksanaan penyelesaiannya akan dilakukan
eksaminasi oleh Tim
Eksaminasi Keberatan. |
|
Lampiran
II |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
Tata Cara Penanganan Keberatan di KPP
A. |
Tata Cara Penerimaan Permohonan
Keberatan di KPP
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Wajib
Pajak menyampaikan Surat Keberatan
1) |
Dalam hal
Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan melalui pos atau
dengan cara lain ke Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP,
a) |
Kantor
Wilayah atau Kantor Pusat DJP membuat Surat Pemberitahuan
Surat Keberatan diajukan Tidak Pada Tempatnya. |
b) |
Kantor
Wilayah atau Kantor Pusat DJP mengirimkan kembali Surat
keberatan Wajib Pajak beserta Surat Pemberitahuan Surat Keberatan
diajukan Tidak Pada Tempatnya kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima)
hari kerja
setelah Surat Keberatan diterima. |
|
2) |
Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KP2KP, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu atau petugas KP2KP yang telah ditunjuk menerima surat
permohonan keberatan Wajib Pajak. Dalam hal surat keberatan
diajukan oleh Wajib Pajak ke KP2KP, maka petugas KP2KP yang telah
ditunjuk menerima, memberikan tanda terima ,dan segera meneruskan surat
tersebut ke KPP
terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan mengirimkan asli
surat
tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima. |
|
b. |
Dalam hal
Wajib pajak menyampaikan Surat Keberatan melalui
Pos/Ekspedisi lainnya ke KPP, Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak
yang mengajukan surat
keberatan terdaftar atau tidak di KPP tersebut.
1) |
Dalam hal
wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut tidak
terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a) |
Petugas
TPT menyampaikan Surat Keberatan ke Seksi Pelayanan |
b) |
Pelaksana
seksi Pelayanan membuat konsep surat pemberitahuan surat keberatan
diajukan tidak pada tempatnya. |
c) |
Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep surat
pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya dan
meneruskan kepada Kepala Kantor untuk disetujui dan ditandatangani. |
d) |
Kepala
Kantor Menyetujui dan menandatangani konsep surat
pemberitahuan surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya. |
e) |
Pelaksana
seksi pelayanan menatausahakan surat pemberitahuan surat pemberitahuan
surat keberatan diajukan tidak pada tempatnya dan mengirimkan kepada
Wajib Pajak. |
|
2) |
Dalam hal
Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut
terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a) |
Petugas
TPT membuat checklist Surat Keberatan dan persyaratannya kemudian
mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD). BPS dan asli checklist diberikan kepada Wajib
Pajak, sedangkan LPAD dan salinan checklist digabungkan dengan surat
keberatan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Seksi Pelayanan |
b) |
Pelaksana
seksi pelayanan menatausahakan Surat Keberatan beserta persyaratannya
dan mengirimkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |
|
|
c. |
Dalam hal
Wajib pajak menyampaikan Surat Keberatan langsung ke TPT
di KPP, Petugas TPT meneliti apakah Wajib Pajak yang mengajukan surat
keberatan
terdaftar atau tidak di KPP tersebut.
1) |
Dalam
hal wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut tidak
terdaftar di KPP penerima surat keberatan, Petugas TPT mengembalikan
Surat Keberatan kepada Wajib Pajak dan memberitahukan secara lisan
tempat penyampaian
Surat Keberatan yang seharusnya |
2) |
Dalam hal
Wajib Pajak yang mengajukan surat keberatan tersebut
terdaftar di KPP penerima surat keberatan,
a) |
Petugas
TPT membuat checklist Surat Keberatan dan persyaratannya kemudian
mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD). BPS dan asli checklist diberikan kepada Wajib
Pajak, sedangkan LPAD dan salinan checklist digabungkan dengan surat
keberatan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Seksi Pelayanan |
b) |
Pelaksana
seksi pelayanan menatausahakan Surat Keberatan beserta persyaratannya
dan mengirimkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |
|
|
d. |
Selesai
Jangka
waktu penyelesaian :
- KP2KP mengirim asli surat keberatan dalam jangka waktu 2
(dua) hari
sejak surat tersebut diterima
- Petugas TPT menerbitkan BPS paling lambat 1 (satu) hari
sejak surat keberatan diterima
- Seksi Pelayanan mengirimkan Berkas Surat Keberatan ke Seksi
Pengawasan dan Konsultasi paling lambat 1 (satu) hari sejak surat
keberatan
diterima |
|
|
|
B. |
Tata Cara Penelitian Persyaratan
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Account
Representative (AR) atau petugas yang ditunjuk menerima
Surat Keberatan beserta kelengkapannya dan salinan checklist dari seksi
pelayanan. |
b. |
Account
Representative (AR) atau petugas yang ditunjuk meneliti
persyaratan dengan mengisi lembar penelitian surat keberatan memenuhi
persyaratan.
1) |
Dalam hal
surat keberatan beserta perlengkapannya memenuhi
persyaratan,Account Representative (AR) atau petugas yang ditunjuk
membuat konsep
surat pemberitahuan surat keberatan memenuhi persyaratan formal. |
2) |
Dalam hal
surat keberatan tidak memenuhi persyaratan namun belum
melebihi jangka waktu pengajuan keberatan, AR atau petugas yang
ditunjuk membuat
konsep surat pemberitahuan surat keberatan tidak memenuhi persyaratan. |
3) |
Dalam hal
surat keberatan tidak memenuhi persyaratan dan telah
melebihi batas waktu keberatan keberatan, maka AR atau petugas yang
ditunjuk membuat
konsep surat pemberitahuan surat keberatan melewati jangka waktu
pengajuan
keberatan. |
|
c. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan memaraf konsep
surat pemberitahuan surat keberatan memenuhi persyaratan/ konsep surat
pemberitahuan surat keberatan tidak memenuh persyaratan/konsep
surat pemberitahuan
surat keberatan melewati jangka waktu pengajuan keberatan dan
meneruskan
kepada Kepala Kantor. |
d. |
Kepala
Kantor menyetujui dan menandatangani konsep surat
pemberitahuan surat keberatan memenuhi persyaratan/ konsep surat
pemberitahuan surat
keberatan tidak memenuhi persyaratan/ konsep surat pemberitahuan surat
keberatan
melewati jangka waktu pengajuan keberatan. |
e. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan mencatat ke register surat pengiriman dan
menatausahakan dan mengirimkan surat pemberitahuan surat keberatan
memenuhi
persyaratan/surat pemberitahuan surat keberatan tidak memenuhi
persyaratan/ surat
pemberitahuan surat keberatan melewati jangka waktu pengajuan keberatan. |
f. |
Pelaksana
seksi pelayanan mengirimkan copy surat keberatan Wajib
Pajak, copy surat pemberitahuan surat keberatan memenuhi persyaratan
maupun copy surat pemberitahuan surat keberatan tidak memenuhi
persyaratan ke Seksi
Penagihan untuk keperluan penangguhan tindakan penagihan dan tertib
administrasi. |
g. |
Pelaksana
seksi pelayanan mengirimkan surat pemberitahuan surat
keberatan memenuhi persyaratan/surat pemberitahuan surat keberatan
tidak memenuhi persyaratan/surat pemberitahuan surat keberatan melewati
jangka waktu
pengajuan keberatan berdasarkan kasus yang ditangani kepada Wajib Pajak
paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak Surat Keberatan diterima di KPP (SOP
Tata Cara
Penyampaian dokumen di KPP) |
h. |
Selesai
Jangka
waktu penyelesaian :
Penyampaian surat pemberitahuan Surat Keberatan (Memenuhi Persyaratan
Formal/Tidak Memenuhi Persyaratan Formal/Tidak Dapat Dipertimbangkan)
kepada Wajib Pajak Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat
keberatan
diterima di KPP |
|
|
|
C. |
Tata Cara Tindak Lanjut Surat
Keberatan Yang Memenuhi Persyaratan
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima surat pemberitahuan surat
keberatan memenuhi persyaratan dan berkas keberatan. |
b. |
Sebelum
berkas keberatan dikirim ke Kantor Wilayah terkait,
Pelaksana Seksi Pelayanan meneliti kelengkapan berkas keberatan. |
c. |
Dalam hal
unit pelaksana pemeriksa adalah KPP, maka pelaksana Seksi
Pelayanan mempersiapkan LPP lengkap dan KKP untuk difotokopi, kemudian
fotokopi
dari dokumen tersebut dilampirkan dalam berkas keberatan yang akan
dikirim
ke Kantor Wilayah. |
d. |
Pelaksana
seksi pelayanan mengirimkan berkas keberatan ke Kantor
Wilayah terkait dengan menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP yang terdiri dari:
1) |
Asli
LPAD |
2) |
Lembar
Penelitian Pemenuhan Persyaratan Surat Keberatan |
3) |
Lembar
Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan |
4) |
Fotokopi
LPP |
5) |
Fotokopi
KKP |
|
e. |
Dalam hal
unit pelaksana pemeriksa adalah Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan maka Pelaksana Seksi Pelayanan membuat konsep surat
permintaan copy LPP
dan KKP ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
f. |
Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep surat permintaan
copy LPP dan KKP dan meneruskan kepada Kepala Kantor. |
g. |
Kepala
Kantor menyetujui dan menandatangani konsep surat permintaan
copy LPP dan KKP. |
h. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan menatausahakan dan mengirimkan surat
permintaan copy LPP dan KKP ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Fotocopy surat
permintaan tersebut akan dilampirkan dengan berkas keberatan yang akan
dikirim ke
Direktorat Keberatan dan Banding yang terdiri dari:
1) |
Asli
LPAD |
2) |
Lembar
Penelitian Pemenuhan Persyaratan Surat Keberatan |
3) |
Lembar
Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan |
4) |
Copy Surat
Permintaan LPP dan KKP ke Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan
|
|
i. |
Pelaksana
seksi Pelayanan mengirimkan berkas keberatan ke Direktorat
Keberatan dan Banding (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). |
j. |
Selesai.
Jangka
waktu penyelesaian :
- Penyampaian permintaan fotocopy LPP dan KKP paling lambat 5 (lima)
hari kerja sejak surat keberatan diterima.
- Penyampaian Berkas Keberatan ke Kanwil dan Direktorat Keberatan dan
Banding paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat keberatan
diterima. |
|
|
|
D. |
Tata Cara Penerimaan Berkas
Keberatan di Kanwil DJP/KPDJP
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Berdasarkan
Surat Pengantar dan berkas Keberatan lengkap dari Kantor
Pelayanan Pajak/Unit Pelaksana Pemeriksaan, Kepala Kantor
Wilayah/Direktur
Keberatan dan Banding menerima dan menugaskan untuk memproses. |
b. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan (KP DJP) melakukan penelitian dan
mendisposisikan kepada
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding (PKB)/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan. |
c. |
Kepala
Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) melakukan
penelitian atas berkas keberatan yanga diterima dan menugaskan kepada
Pelaksana Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding (PKB)/ Pelaksana
Seksi Pengurangan
dan Keberatan untuk membuat Konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan
Berkas. |
d. |
Tim
Peneliti Melakukan Penelitian terhadap berkas keberatan
1) |
Dalam hal
berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa berkas
keberatan yang diterima bukan merupakan wewenang Unit Peneliti
Keberatan tersebut,
a) |
Kepala
Seksi PKB (Kanwil) /Kepala Seksi PK (KPDJP) menugaskan kepada Pelaksana
seksi PKB/Pelaksana seksi Pengurangan dan Keberatan untuk membuat
Konsep Surat Penerusan Berkas |
b) |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana Seksi PK membuat konsep Surat Penerusan Berkas
untuk dikirim ke Unit Pelaksana Penelitian Keberatan sesuai
dengan kewenangannya dan menyampaikan kepada Kepala Seksi PKB
(Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) |
c) |
Kepala
Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) meneliti dan
memaraf Konsep Surat Penerusan Berkas dan menyampaikan kepada Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK. |
d) |
Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK meneliti dan memaraf Surat Penerusan
Berkas dan menyampaikan kepada Kepala Kanwil/Direktur Keberatan dan
Banding. |
e) |
Kepala
Kanwil/Direktur Keberatan dan Banding menyetujui dan menandatangani
Surat Penerusan Berkas dan mengembalikan kepada pelaksana Seksi PKB/
Pelaksana Seksi PK untuk di tatausahakan. |
f) |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana seksi PK menatausahakan dan mengirimkan Surat
Penerusan Berkas beserta berkas keberatan kepada Unit Peneliti
Keberatan yang berwenang paling lama 5 hari sejak Berkas Keberatan
diterima |
|
2) |
Dalam hal
berkas keberatan yang diterima merupakan wewenang Unit
Peneliti Keberatan dimaksud, Kepala Seksi PKB/Kepala Seksi PK melakukan
penelitian kembali untuk melihat apakah Unit Pemeriksa terlambat
menyampaikan
fotokopi KKP dan LPP.
a) |
Dalam hal
Unit Pemeriksa terlambat mengirimkan berkas keberatan,
(1) |
Kepala
Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) menugaskan
kepada Pelaksana seksi PKB/Pelaksana seksi Pengurangan dan Keberatan
untuk membuat Konsep Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian Copy LPP
dan/atau KKP dan dokumen pendukung |
(2) |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana Seksi PK membuat Konsep Pemberitahuan Keterlambatan
Penyampaian Copy LPP dan/atau KKP dan dokumen pendukung kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) |
(3) |
Kepala
Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) meneliti dan
memaraf Konsep Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian Copy LPP
dan/atau KKP dan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK. |
(4) |
Kepala
Bidang PKB/ Kasubdit PK meneliti dan memaraf Surat Pemberitahuan
Keterlambatan Penyampaian Copy LPP dan/atau KKP dan dokumen pendukung
dan menyampaikan kepada Kepala Kanwil/Direktur Keberatan dan Banding. |
(5) |
Kepala
Kanwil/Direktur Keberatan dan Banding menyetujui dan menandatangani
Surat Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian Copy LPP dan/atau KKP dan
dokumen pendukung dan mengembalikan kepada pelaksana Seksi
PKB/Pelaksana Seksi PK untuk di tatausahakan. |
(6) |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana seksi PK menatausahakan dan mengirimkan Surat
Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian Copy LPP dan/atau KKP dan
dokumen pendukung kepada Unit Pemeriksa paling lama 5 hari sejak Berkas
Keberatan diterima |
(7) |
Kepala
Seksi PKB/Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan melanjutkan dengan
menentukan nama-nama susunan Tim Peneliti dan menugaskan kepada
Pelaksana PKB/Pelaksana Pengurangan dan Keberatan untuk membuat Konsep
Surat Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas. |
|
b) |
Dalam
hal Unit Pemeriksa tidak terlambat mengirimkan fotokopi KKP
dan LPP segera menentukan nama-nama susunan Tim Peneliti dan menugaskan
kepada Pelaksana PKB/Pelaksana Pengurangan dan Keberatan untuk membuat
Konsep Surat Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas. |
|
|
e. |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana seksi PK membuat konsep Surat Tugas
dan konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas dan menyampaikan
kepada Kepala
Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP). |
f. |
Kepala
Seksi PKB (Kanwil)/Kepala Seksi PK (KPDJP) meneliti dan
memaraf konsep Surat Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan
Berkas dan
menyampaikan kepada Kepala Bidang PKB/ Kasubdit PK. |
g. |
Kepala
Bidang PKB/ Kasubdit PK meneliti dan memaraf konsep Surat
Tugas dan konsep Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas dan menyampaikan
kepada
Kepala Kanwil/Direktur Keberatan dan Banding. |
h. |
Kepala
Kanwil/Direktur Keberatan dan Banding menyetujui dan
menandatangani SuratTugas dan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas dan
mengembalikan kepada pelaksana Seksi PKB/ Pelaksana Seksi PK untuk di
tatausahakan. |
i. |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana seksi PK menatausahakan dan
mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas beserta berkas
keberatan kepada Unit
Pemeriksa paling lama 5 hari sejak Berkas Keberatan diterima |
j. |
Surat
Tugas disampaikan kepada Tim Peneliti yang ditugaskan. |
k. |
Selesai.
Jangka waktu penyelesaian :
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Penerimaan Berkas ke Kantor
Pelayanan
Pajak/Unit Pelaksana Pemeriksaan paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak berkas
diterima;
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Keterlambatan Penyampaian
Fotocopy
LPP dan KPP dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak/Unit Pelaksana
Pemeriksaan paling
lambat 5 (lima) hari
kerja sejak berkas diterima
- Penyampaian Surat Penerusan Berkas dikirim ke Unit
Pelaksana
Penelitian Keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal
diterima |
|
|
|
E. |
Tata Cara Permintaan
Data/Dokumen/Keterangan
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Kepala
Kantor Wilayah/Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan
Surat Tugas untuk melakukan penelitian berdasarkan Prosedur Penerimaan
Berkas di Kantor
Wilayah/Kantor Pusat DJP. |
b. |
Peneliti
Keberatan, setelah menerima Surat Tugas Penelitian
Keberatan, melakukan analisis terhadap berkas keberatan yang dituangkan
dalam bentuk matrik.
Dalam hal diperlukan, Peneliti Keberatan membuat konsep surat
permintaan data
dan/atau keterangan kepada pihak lain diluar DJP.
1) |
Peneliti
membuat konsep surat permintaan keterangan kepada pihak
lain di luar DJP untuk meminta keterangan yang diperlukan dan
menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan
Banding/Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan. |
2) |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memaraf konsep surat permintaan
keterangan
kepada pihak lain di luar DJP dan menyampaikan kepada Kepala Bidang
Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan
Keberatan. |
3) |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit
Pengurangan dan Keberatan menyetujui dan menandatangani konsep surat
permintaan keterangan kepada pihak lain di luar DJP. |
4) |
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Seksi
Pengurangan dan Keberatan mengirimkan Surat Permintaan Keterangan
Kepada Pihak Lain di
Luar DJP kepada Wajib Pajak sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen
di Kanwil/KPDJP dan menatausahakan. |
|
c. |
Dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Tugas,
Peneliti meminta penjelasan dan/atau pembuktian tentang dasar
perhitungan yang disertai
dengan buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy
dan/atau softcopy
kepada Wajib Pajak mengenai surat keberatan. |
d. |
Peneliti
membuat konsep surat permintaan data/dokumen ke-1 untuk
meminta penjelasan dan/atau pembuktian tentang dasar perhitungan
sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan, dan Banding /Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan. |
e. |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memaraf konsep surat permintaan
data/dokumen
ke-1 dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan
Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan. |
f. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit
Pengurangan dan Keberatan menyetujui dan menandatangani Surat
Permintaan data/dokumen
ke-1. |
g. |
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Seksi
Pengurangan dan Keberatan mengirimkan Surat Permintaan data/dokumen
ke-1 kepada Wajib
Pajak sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di Kanwil/KPDJP dan
menatausahakan. Surat Permintaan data/dokumen ke-1 harus dibuat dan
dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal
Surat Tugas Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
h. |
Atas Surat
Permintaan data/dokumen ke-1 yang telah dikirimkan,
Peneliti Keberatan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
1) |
Apabila Wajib Pajak tidak
memberikan penjelasan
a) |
Apabila
setelah 5 hari sejak batas waktu yang telah ditentukan Wajib
Pajak tidak memberikan penjelasan dan/atau pembuktian sebagaimana
dimaksud dalam Surat Permintaan data/dokumen ke-1, Peneliti dapat
meminta penjelasan
dan pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan buku,
catatan, data, dan informasi yang kedua. |
b) |
Peneliti
membuat konsep surat permintaan data/dokumen ke-2 untuk
meminta penjelasan dan/atau pembuktian kedua tentang dasar perhitungan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan menyampaikan kepada Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan, dan Banding /Kepala Seksi Pengurangan dan
Keberatan. |
c) |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memaraf konsep surat permintaan
data/dokumen
ke- 2 dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan
Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan. |
d) |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan
Keberatan menyetujui dan menandatangani Surat Permintaan data/dokumen
ke-2. |
e) |
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Seksi
Pengurangan dan Keberatan mengirimkan Surat Permintaan data/dokumen
ke-2 kepada Wajib Pajak sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di
Kanwil/KPDJP dan menatausahakan. |
|
2) |
Apabila Wajib Pajak memberikan
penjelasan
a) |
Apabila
Wajib pajak memberikan penjelasan dan/atau pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan data/dokumen ke-1, Peneliti
mempelajari penjelasan dan/atau pembuktian tersebut. Apabila tidak
dibutuhkan keterangan tambahan, proses dilanjutkan sesuai dengan
Prosedur Pembahasan Sengketa Pajak. Apabila masih dibutuhkan keterangan
tambahan, Peneliti dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak
. |
b) |
Peneliti
membuat konsep surat permintaan data/dokumen ke-2 untuk
meminta tambahan penjelasan dan/atau pembuktian tambahan tentang dasar
perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan menyampaikan kepada
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan. |
c) |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memaraf konsep surat permintaan
data/dokumen
ke- 2 dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan
Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan Keberatan. |
d) |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan
Keberatan menyetujui dan menandatangani Surat Permintaan data/dokumen
ke-2. |
e) |
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Seksi
Pengurangan dan Keberatan mengirimkan Surat Permintaan data/dokumen
ke-2 kepada Wajib Pajak sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen di
Kanwil/KPDJP dan menatausahakan. |
|
|
i. |
Atas Surat
Permintaan data/dokumen ke-2 yang telah dikirimkan,
Peneliti Keberatan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
1) |
Apabila Wajib Pajak tidak
memberikan penjelasan
a) |
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan penjelasan dan/atau pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan data/dokumen ke- 2,
Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya
Peminjaman dan/atau Permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam
bentuk hardcopy dan/atau softcopy sampai dengan batas waktu yang
ditentukan. |
b) |
Setelah
Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Peminjaman dan/atau
Permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk
hardcopy dan/atau softcopy dibuat, proses dilanjutkan sesuai dengan
Prosedur Pembahasan Sengketa Pajak |
|
2) |
Apabila Wajib Pajak memberikan
penjelasan
a) |
Apabila
Wajib pajak memberikan penjelasan dan/atau pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan data/dokumen ke-2, Peneliti
mempelajari penjelasan dan/atau pembuktian tersebut.
Apabila tidak dibutuhkan keterangan tambahan, proses dilanjutkan sesuai
dengan Prosedur Pembahasan Sengketa Pajak.
Apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan, Peneliti dapat meminta
keterangan tambahan kepada Wajib Pajak . |
b) |
Peneliti
membuat konsep surat permintaan data/dokumen tambahan untuk meminta
tambahan penjelasan dan/atau pembuktian tambahan tentang dasar
perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan menyampaikan kepada
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding /Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan. |
c) |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding /Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memaraf konsep surat permintaan
data/dokumen tambahan dan menyampaikan kepada Kepala Bidang
Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan
Keberatan. |
d) |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Subdit Pengurangan dan
Keberatan menyetujui dan menandatangani Surat Permintaan data/dokumen
tambahan. |
e) |
Pelaksana
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding/Seksi
Pengurangan dan Keberatan mengirimkan Surat Permintaan data/dokumen
tambahan kepada Wajib Pajak sesuai dengan tata cara penyampaian dokumen
di Kanwil/KPDJP dan menatausahakan. |
|
|
j. |
Atas Surat
Permintaan data/dokumen tambahan yang telah dikirimkan,
Peneliti Keberatan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
1) |
Apabila Wajib Pajak tidak
memberikan penjelasan
a) |
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan penjelasan dan/atau pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan data/dokumen tambahan,
Peneliti membuat Berita Acara Tidak Memenuhi
Sebagian/Seluruhnya Peminjaman dan/atau Permintaan buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy sampai dengan
batas waktu yang
ditentukan. |
b) |
Setelah
Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Peminjaman dan/atau
Permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk
hardcopy dan/atau softcopy dibuat, proses dilanjutkan sesuai dengan
Prosedur
Pembahasan Sengketa Pajak |
|
2) |
Apabila Wajib Pajak memberikan
penjelasan
Apabila Wajib pajak memberikan penjelasan dan/atau pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan data/dokumen tambahan,
Proses
dilanjutkan dengan Prosedur Pembahasan Sengketa Pajak |
Jangka waktu penyelesaian :
- Matrik Sengketa dibuat paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal Surat Tugas
- Surat Permintaan data/dokumen ke-1 harus dibuat dan dikirimkan kepada
Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat
Tugas
- Surat permintaan data/dokumen ke-2 dibuat setelah 5 (lima) hari kerja
sejak batas waktu yang ditentukan dalam Surat Permintaan data/dokumen
ke-1
- Surat Permintaan data/dokumen tambahan harus dijawab paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan
data/dokumen tambahan |
|
|
|
F. |
Tata Cara Pembahasan Sengketa
Pajak
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Setelah
proses permintaan data/dokumen/keterangan dilakukan,
Peneliti melakukan analisis terhadap data dan keterangan. Berdasarkan
analisa yang
dilakukan, Peneliti mempertimbangkan apakah diperlukan tinjauan ke
lokasi Wajib Pajak.
1) |
Apabila
perlu melakukan tinjauan ke lokasi Wajib Pajak
a) |
Peneliti
melakukan tinjauan ke lokasi Wajib Pajak. Setelah melakukan
tinjauan ke lokasi Wajib Pajak, Peneliti membuat laporan. |
b) |
Peneliti
melakukan analisa atas laporan dan data/keterangan yang
diperoleh dari hasil tinjauan ke lokasi Wajib Pajak. Berdasarkan hasil
analisa
tersebut, Peneliti menentukan apakah terhadap Wajib Pajak diperlukan
pemeriksaan tujuan lain. |
c) |
Apabila
terhadap Wajib Pajak diperlukan pemeriksaan tujuan lain,
Peneliti membuat usulan pemeriksaan tujuan lain dan disampaikan kepada
pihak yang berwenang melakukan proses pemeriksaan tujuan lain. Setelah
menerima
hasil dari proses Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka Keberatan,
Peneliti melanjutkan dengan proses mengatur jadwal pembahasan sengketa
pajak. |
d) |
Apabila
terhadap Wajib Pajak tidak diperlukan tindakan pemeriksaan
tujuan lain, Peneliti melanjutkan dengan proses mengatur jadwal
pembahasan sengketa pajak. |
|
2) |
Apabila
tidak perlu melakukan tinjauan ke lokasi Wajib Pajak
a) |
Peneliti
melakukan analisa terhadap data dan keterangan yang ada
untuk menentukan apakah terhadap Wajib Pajak perlu dilakukan
pemeriksaan
tujuan lain. |
b) |
Apabila
terhadap Wajib Pajak diperlukan pemeriksaan tujuan lain,
Peneliti membuat usulan pemeriksaan tujuan lain dan disampaikan kepada
pihak yang berwenang melakukan proses pemeriksaan tujuan lain. Setelah
menerima
hasil dari proses Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka Keberatan,
Peneliti melanjutkan dengan proses mengatur jadwal pembahasan sengketa
pajak. |
c) |
Apabila
terhadap Wajib Pajak tidak diperlukan tindakan pemeriksaan
tujuan lain, Peneliti melanjutkan dengan proses mengatur jadwal
pembahasan sengketa pajak |
|
|
b. |
Peneliti
mengatur jadwal pembahasan sengketa pajak dan mengundang
Wajib Pajak dan Pemeriksa/AR atau Pihak lain yang terkait kemudian
membuat Konsep
Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak kepada Wajib Pajak dan
Fungsional Pemeriksa/AR atau Pihak lain kemudian disampaikan kepada
Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding (PKB) Kanwil/Kepala
Seksi
Pengurangan dan Keberatan (PK) Direktorat Keberatan dan Banding. |
c. |
Kepala
Seksi PKB Kanwil/Kepala Seksi PK Direktorat Keberatan dan
Banding meneliti dan memaraf kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang
PKB/Kasubdit PK Direktorat Keberatan dan Banding. |
d. |
Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK Direktorat Keberatan dan Banding
menyetujui dan menandatangani Surat Undangan Pembahasan Sengketa dan
mengembalikan kepada Peneliti. |
e. |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana seksi PK menatausahakan dan
mengirimkan Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak kepada Wajib Pajak
dan Fungsional pemeriksa/AR, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
tanggal
pembahasan. |
f. |
Peneliti
membuat Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan setelah
melakukan pembahasan sengketa perpajakan. |
g. |
Peneliti
membuat Kertas Kerja Penelitian Keberatan dengan
data/dokumen yang ada dan penjelasan dalam pembahasan sengketa pajak. |
h. |
Dalam hal
Berkas Keberatan memenuhi kriteria proses eksaminasi*),
Kertas Kerja Penelitian dan Konsep Laporan Penelitian Keberatan dikirim
untuk
dilakukan Eksaminasi oleh tim Eksaminasi dan Hasil Eksaminasi
diserahkan kepada
Peneliti Keberatan sebagai dasar pembahasan akhir (SPUH) . |
i. |
Dalam
hal tidak dilakukan Eksaminasi, peneliti melanjutkan dengan
membuat Daftar Hasil Penelitian dan konsep Surat Pemberitahuan Untuk
Hadir (SPUH) guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan
mengenai keberatan
Wajib Pajak kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengurangan,
Keberatan
dan Banding (PKB) Kanwil/Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan (PK)
Direktorat Keberatan dan Banding. |
j. |
Kepala
Seksi PKB Kanwil/Kepala Seksi PK Direktorat Keberatan dan
Banding menyetujui dan menandatangani Konsep Daftar Hasil Penelitian
Keberatan
serta meneliti dan memaraf Konsep Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
(SPUH)
kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang PKB/Kasubdit PK Direktorat
Keberatan
dan Banding. |
k. |
Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK Direktorat Keberatan dan Banding
menyetujui dan menandatangani Daftar Hasil Penelitian Keberatan (DHPK)
serta meneliti
dan memaraf Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kemudian
menyampaikan
DHPK kepada Kepala Kanwil/Direktur Keberatan dan Banding dan
mengembalikan
SPUH kepada Peneliti. |
l. |
Pelaksana
Seksi PKB/Pelaksana seksi PK menatausahakan dan
mengirimkan Daftar Hasil Penelitian dan konsep Surat Pemberitahuan
Untuk Hadir kepada
Wajib Pajak disertai format Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan. |
m. |
Wajib
Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis
atas Surat Permintaan Untuk Hadir dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja sejak
tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan. |
n. |
Wajib
Pajak diberi kesempatan menghadiri undangan pada waktu yang
ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. |
o. |
Peneliti
setelah meneliti tanggapan tertulis Wajib Pajak melakukan
pembahasan akhir. |
p. |
Peneliti
melakukan pembahasan akhir dan membuat salah satu Berita
Acara Pembahasan Akhir sesuai dengan status kehadiran dan tanggapan
Wajib
Pajak sebagai berikut:
(1) |
Berita
Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan
Tertulis apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan keterangan tertulis |
(2) |
Berita
Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan
Keterangan Tertulis apabila Wajib Pajak hadir tetapi tidak memberikan
keterangan tertulis |
(3) |
Berita
Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan
Keterangan Tertulis apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan
pada SPUH
tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak dan tidak memberikan keterangan tertulis |
(4) |
Berita
Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan
Tertulis apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada SPUH
Wajib Pajak tidak hadir namun memberikan keterangan tertulis |
(5) |
Berita
Acara Wajib Pajak Tidak Bersedia Menandatangani Berita Acara
Kehadiran apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan keterangan tertulis
Namun
Wajib Pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Kehadiran |
|
q. |
Peneliti
tetap membuat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani
Berita Acara Pembahasan Akhir apabila Wajib Pajak hadir dan
memberikan/tidak
memberikan tanggapan tertulis, namun tidak bersedia menandatangani
Berita Acara. |
r. |
Peneliti
melanjutkan membuat konsep Laporan Penelitian Keberatan dan
konsep Surat Keputusan Keberatan dibuat rangkap 3 (tiga) yang
peruntukkannya
sebagai berikut:
- Asli untuk Wajib Pajak
- Salinan ke-1 untuk Kantor Pelayanan Pajak
penerbit ketetapan pajak
- Salinan ke-2 untuk arsip
Konsep laporan Penelitian Keberatan disampaikan kepada Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan dan Banding (PKB) Kanwil/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan (PK) Direktorat Keberatan dan Banding. |
s. |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding (PKB) Kanwil/Kepala
Seksi Pengurangan dan Keberatan (PK) Direktorat Keberatan dan Banding
menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Keberatan dan
menyampaikan kepada
Kepala Bidang PKB/Kasubdit PK Direktorat Keberatan dan Banding. |
t. |
Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK Direktorat Keberatan dan Banding
menyetujui dan menandatangani Laporan Penelitian Keberatan. |
u. |
Laporan
Penelitian Keberatan disampaikan kepada Kepala Kanwil
(kewenangan penyelesaian keberatan di Kanwil) atau kepada Direktur
Jenderal Pajak
(kewenangan penyelesaian di Kantor Pusat DJP) dan dikembalikan kepada
Pelaksana
Seksi PKB/Seksi PK untuk ditatausahakan. |
v. |
Konsep
Surat Keputusan Keberatan disampaikan kepada Kepala Kanwil (kewenangan
penyelesaian keberatan di Kanwil) atau kepada Direktur
Jenderal Pajak (kewenangan penyelesaian di Kantor Pusat DJP). |
w. |
Surat
Keputusan Keberatan disampaikan kepada Wajib Pajak dilampiri
dengan pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Jangka
Waktu Penyelesaian :
- Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak dikirim ke Wajib Pajak
paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pembahasan
- Surat Keputusan Keberatan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari
setelah tanggal SK Keberatan
- SK Keberatan diterbitkan paling lambat 12 (duabelas) bulan sejak
tanggal diterimanya surat permohonan keberatan.
Catatan :
Dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal
14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan
Unggulan Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian keberatan
paling
lama 9 bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap
|
|
*) Prosedur dan Ketentuan tentang proses Eksaminasi, akan diatur dalam
peraturan tersendiri |
|
G. |
Tata Cara Penyelesaian Permintaan
Keterangan WP Dalam Rangka
Keberatan
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Petugas
TPT menerima Surat Permintaan Keterangan dari Wajib Pajak
dan mencetak BPS/LPAD. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak,
sedangkan
Surat Permintaan Keterangan dan LPAD dikirim ke Seksi Pemeriksaan untuk
diproses. |
b. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan menerima dan meneliti Surat Permintaan
Keterangan dan LPAD tersebut. |
c. |
Dalam hal
Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah KPP, Kepala Seksi
Pemeriksaan menugaskan Fungsional Pemeriksa untuk membuat Konsep Surat
Jawaban Permintaan Keterangan |
d. |
Fungsional
Pemeriksa membuat Konsep Surat Jawaban Permintaan
Keterangan. |
e. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf Konsep Surat Jawaban
Permintaan Keterangan dan meneruskan kepada Kepala Kantor. |
f. |
Kepala
Kantor menyetujui dan menandatangani Konsep Surat Jawaban
Permintaan Keterangan. Surat Jawaban Permintaan Keterangan dibuat
rangkap 3 (tiga)
yang peruntukannya :
- Lembar ke -1 untuk Wajib Pajak;
- Lembar ke- 2 untuk Seksi Pemeriksaan KPP;
- Lembar ke- 3 untuk Seksi Pelayanan KPP |
g. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan menyampaikan Surat Jawaban Permintaan
Keterangan kepada Wajib Pajak paling lama 15 hari kerja sejak surat
diterima
melalui SOP Penyampaian Dokumen di KPP. |
h. |
Dalam
hal Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak berada di KPP, maka
Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan
untuk membuat Konsep Surat Permintaan Data dan Keterangan ke Unit
Pelaksana
Pemeriksaan. |
i. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan membuat Konsep Surat Permintaan Data dan Keterangan. |
j. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan menyetujui dan memaraf Konsep Surat
Permintaan Data dan Keterangan serta meneruskan kepada Kepala Kantor. |
k. |
Kepala
Kantor menyetujui dan menandatangani Konsep Surat Permintaan
Data dan Keterangan. |
l. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan menyampaikan Surat Permintaan Data dan
Dokumen ke Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui SOP Penyampaian Dokumen
di KPP. |
m. |
Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan menerima, meneliti, dan
mendisposisi Surat Permintaan Data dan Keterangan kepada Fungsional
Pemeriksa. |
n |
Fungsional
Pemeriksa membuat Konsep Surat Jawaban Permintaan
Keterangan. |
o. |
Kepala
Seksi Pemeriksaan menyetujui dan memaraf Konsep Surat Jawaban
Permintaan Keterangan serta meneruskan kepada Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan. |
p. |
Kepala
Unit Pelaksana Pemeriksaan menyetujui dan menandatangani
Konsep Surat Jawaban Permintaan Keterangan. |
q. |
Pelaksana
Seksi Pemeriksaan menyampaikan Surat Jawaban Permintaan
Keterangan kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
surat diterima. |
r. |
Selesai
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Penyampaian Surat Jawaban Keterangan paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak Surat Permintaan Keterangan diterima (dalam hal Unit
Pelaksana Pemeriksaan berada di KPP)
- Penyampaian Surat Jawaban Keterangan paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak Surat Permintaan Keterangan diterima (dalam hal Unit Pelaksana
Pemeriksaan tidak berada di KPP) |
|
|
|
H. |
Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Pencabutan Keberatan Wajib Pajak
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Tim
Peneliti Keberatan menerima permohonan pencabutan keberatan dari Wajib
Pajak diterima melalui SOP Penerimaan Dokumen di Kanwil/KPDJP. |
b. |
Tim
Peneliti Keberatan meneliti permohonan pencabutan keberatan. Dalam hal
permohonan diterima sebelum SPUH, peneliti membuat Konsep Surat
Pencabutan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan. Dalam hal permohonan
diterima setelah SPUH, peneliti membuat Konsep Surat Pencabutan Surat
Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan. Tim Peneliti kemudian meneruskan
kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan. |
c. |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Seksi Pengurangan dan
Keberatan meneliti dan memaraf kemudian meneruskan kepada Kepala Bidang
Keberatan dan Banding/Kasubdit Keberatan. |
d. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit Pengurangan dan
Keberatan menyetujui dan menandatangani kemudian menugaskan Tim
Peneliti Keberatan untuk menindaklanjuti Surat tersebut. |
e. |
Tim
Peneliti Keberatan menindaklanjuti Surat Pencabutan Surat Keberatan
Memenuhi Persyaratan atau Pencabutan Surat Keberatan Tidak Memenuhi
Persyaratan. Dalam hal Surat Pencabutan Surat Keberatan Memenuhi
Persyaratan, Tim Peneliti Keberatan menyerahkan Surat tersebut kepada
Wajib Pajak kemudian tetap melanjutkan Proses Keberatan. |
f. |
Dalam
hal Surat Pencabutan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan, Tim Peneliti
Keberatan menyerahkan Surat tersebut kepada Wajib Pajak kemudian
membuat Konsep Laporan Penelitian Keberatan berdasarkan permohonan
pencabutan pengajuan keberatan (Laporan Sumir) dan menghentikan proses
penyelesaian keberatan. |
g. |
Tim
Peneliti Keberatan menyerahkan Konsep Laporan Sumir ke Kepala Seksi
Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Seksi Pengurangan dan
Keberatan dengan melampirkan Permohonan Pencabutan Keberatan dan Surat
Pencabutan Surat Keberatan memenuhi Persyaratan. |
h. |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Seksi Pengurangan dan
Keberatan meneliti dan memaraf Laporan Sumir kemudian meneruskan kepada
Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit Pengurangan
dan Keberatan. |
i. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit Pengurangan dan
Keberatan menyetujui dan menandatangani Konsep Laporan Sumir kemudian
menugaskan Tim Peneliti Keberatan untuk menindaklanjuti Surat tersebut. |
j. |
Tim
Peneliti Keberatan mengarsipkan dan menyerahkan fotokopi Laporan Sumir
beserta fotokopi Permohonan Pencabutan Keberatan dan fotokopi Surat
Pencabutan Surat Keberatan memenuhi Persyaratan ke Seksi Pelayanan KPP.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Surat Jawaban terhadap Permohonan
Pencabutan Keberatan dikirim ke Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal diterimanya surat Permohonan Pencabutan Keberatan. |
|
|
|
I. |
Tata Cara Penyampaian Surat
Keputusan Keberatan ke KPP dan Pengembalian Dokumen kepada Wajib Pajak
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Tim
Peneliti Keberatan mengirimkan Surat Keputusan Keberatan ke KPP
untukkemudian ditatausahakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |
b. |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi selanjutnya menindaklanjuti SK Keberatan
tersebut dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan
Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi
Pengawasan dan Konsultasi (KPP70-0077). |
c. |
Tim
Peneliti Keberatan menyiapkan, mengumpulkan dan mengadministrasikan
daftar dokumen yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan
dokumen yang dipinjam. |
d. |
Dalam
hal dokumen tersebut dijadikan sebagai bahan dasar koreksi, Tim
Peneliti Keberatan memfotokopi dokumen, mengarsipkan bersama KKP dan
mengirimkan ke KPP untuk diarsipkan. |
e. |
Tim
Peneliti Keberatan menyerahkan secara langsung kepada Wajib Pajak
seluruh buku, catatan, data, informasi yang dipinjam serta Daftar
dokumen yang dikembalikan sesuai dengan dokumen yang dipinjam dan
meminta Wajib Pajak menandatangani Surat Daftar Dokumen yang
Dikembalikan, paling lama 5 (lima hari) sejak SvK Keberatan dikirim
kepada Wajib Pajak. |
f. |
Pelaksana
Bidang PK/Subdit PK membuat konsep Lembar Konfirmasi Penerimaan SK
Keberatan. |
g. |
Kepala
Bidang PKB/Kasubdit PK menyetujui dan menandatangani konsep Lembar
Konfirmasi Penerimaan SK Keberatan dan mengembalikan kepada Pelaksana
Bidang PK/Subdit PK. |
h. |
Pelaksana
Bidang PK/Subdit PK mengirimkan Lembar Konfirmasi Penerimaan SK
Keberatan ke KPP paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
sejak tanggal SK Keberatan dikirim ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
i. |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi menjawab Lembar Konfirmasi Penerimaan SK
Keberatan. |
j. |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi mengirim Jawaban Lembar Konfirmasi Penerimaan
SK Keberatan ke Kanwil/DKB melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya Lembar
Konfirmasi Penerimaan SK Keberatan. |
k. |
Selesai.
Jangka
waktu penyelesaian :
-
Tim Peneliti Keberatan mengirimkan
Dokumen dan Daftar Dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling
lambat 5 (lima) hari sejak SK Keberatan dikirim.
- Tim Peneliti
Keberatan mengirimkan Lembar Konfirmasi Penerimaan SK Keberatan ke KPP
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sejak tanggal SK
Keberatan dikirim ke KPP.
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi
mengirimkan Jawaban Lembar Konfirmasi Penerimaan SK Keberatan ke
Kanwil/DKB paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya Lembar
Konfirmasi Penerimaan SK Keberatan
|
|
|
|
J. |
Tata Cara Penyusunan Laporan
Penerimaan Berkas Keberatan
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Pelaksanan
Seksi Pelayanan mengumpulkan dan meneliti formulir Lembar
Penelitian Kelengkapan Berkas Keberatan dan dokumen terkait yang
dikirimkan ke
Kanwil atau kantor Pusat DJP. |
b. |
Pelaksana
Seksi pelayanan kemudian membuat konsep Laporan Pengiriman
Berkas Keberatan dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan. |
c. |
Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Laporan
Pengiriman Berkas Keberatan dan menyerahkan kepada Kepala Kantor
Pelayanan. |
d. |
Kepala
Kantor Pelayanan menandatangani konsep Laporan Pengiriman
Berkas Keberatan dan menyerahkan kepada Pelaksan Seksi Pelayanan untuk
ditatausahakan. |
e. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan menatausahakan dan mengirimkan Laporan
Pengiriman Berkas Keberatan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
kepada Unit
Peneliti Keberatan (Kanwil atau Kantor Pusat DJP) |
f. |
Kepala
Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan (KPDJP) menerima Laporan Pengiriman Berkas
Keberatan dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Pengurangan Keberatan
dan Banding (Kanwil)/Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan (KPDJP)
untuk
ditindaklanjuti. |
g. |
Kepala
Seksi Pengurangan Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan (KPDJP) meneliti dan mencocokkan Laporan yang
diterima
dari KPP dengan Jumlah Berkas Keberatan yang diterima Kanwil/Kantor
Pusat DJP.
1) |
Dalam hal
terdapat perbedaan antara Laporan Pengiriman Berkas
Keberatan dengan Jumlah Berkas Keberatan yang diterima Kanwil/Kantor
Pusat,
a) |
Kepala
Seksi Pengurangan Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan (KPDJP) membuat konsep surat pemberitahuan
bahwa terdapat perbedaan data yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan
Pajak dan menyerahkannya kepada Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan
Banding (Kanwil)/Kasubdit Pengurangan dan Keberatan (KPDJP) |
b) |
Kepala
Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kasubdit Pengurangan
dan Keberatan (KPDJP) menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan
kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengurangan Keberatan dan
Banding (Kanwil)/Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan (KPDJP). |
c) |
Kepala
Seksi Pengurangan Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan (KPDJP) menatausahkan Surat Pemberitahuan dan
mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak paling
lambat 10 hari kerja sejak Laporan diterima. |
|
2) |
Dalam hal
tidak terdapat perbedaan antara Laporan Pengiriman Berkas
Keberatan dengan Jumlah Berkas Keberatan yang diterima Kanwil/Kantor
Pusat,
Kepala Seksi Pengurangan Keberatan dan Banding (Kanwil)/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan (KPDJP) menatausahakan Laporan antara Laporan
Pengiriman
Berkas Keberatan |
|
h. |
Selesai.
Jangka
waktu penyelesaian :
- KPP mengirimkan Laporan Pengiriman Berkas Keberatan paling
lambat
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Unit Peneliti Keberatan
(Kanwil
atau Kantor Pusat DJP)
- Bidang PKB/Subdirektorat PK mengirimkan Surat Pemberitahuan
kepada
Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
Laporan
diterima. |
|
|
|
K. |
Tata Cara Pengiriman Data
Baru/Data Yang Semula Belum Terungkap
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Tim
Peneliti Keberatan melakukan Proses Penelitian Keberatan. Dalam
hal Tim Peneliti mendapatkan data/bukti yang menunjukkan adanya data
baru atau data yang
semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan dan tidak berhubungan
dengan
sengketa perpajakan, maka Tim Peneliti membuat Konsep Surat Pengiriman
data baru
atau data yang semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan kemudian
meneruskan kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan
Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan |
b. |
Kepala
Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Seksi Pengurangan
dan Keberatan meneliti dan memaraf Konsep Surat Pengiriman data baru
atau
data yang semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan kemudian
meneruskan
kepada Kepala Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit
Pengurangan
dan Keberatan |
c. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan menyetujui dan menandatangani Konsep Surat
Pengiriman data
baru atau data yang semula belum terungkap dalam proses pemeriksaan
kemudian
menugaskan Tim Peneliti Keberatan untuk menindaklanjuti Surat
Pengiriman data
tersebut. |
d. |
Tim
Peneliti Keberatan mengarsipkan dan mengirimkan Surat Pengiriman
beserta fotokopi data baru atau data yang semula belum terungkap ke
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi KPP sesuai SOP Tata Cara Penyampaian
dokumen di Kanwil
/DJP. |
e. |
Selesai.
Jangka
Waktu Penyelesaian :
Sesuai dengan Penugasan |
|
|
|
L. |
Tata Cara Penyelesaian Permintaan
Keterangan WP Dalam Rangka Banding
1. |
Flowchart
|
2. |
Prosedur
Kerja
a. |
Petugas
TPT menerima Surat Permintaan Keterangan dalam rangka
pengajuan Banding dari Wajib Pajak kemudian mencetak BPS dan LPAD |
b. |
Petugas
TPT menyerahkan BPS ke Wajib Pajak kemudian meneruskan Surat Permintaan
Keterangan dalam rangka pengajuan Banding dan LPAD ke Kepala
Seksi Pelayanan untuk diproses lebih lanjut. |
c. |
Kepala
Seksi Pelayanan menerima Surat Permintaan Keterangan dalam
rangka pengajuan Banding dan LPAD kemudian menugaskan Pelaksana Seksi
Pelayanan untuk membuat konsep Surat Pengantar kepada unit peneliti
Keberatan
(Kanwil/Kantor Pusat). |
d. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan membuat konsep Surat Pengantar kepada unit
peneliti Keberatan (Kanwil/Kantor Pusat) kemudian meneruskan konsep
tersebut
kepada Kepala Seksi Pelayanan. |
e. |
Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Pengantar
kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor. |
f. |
Kepala
Kantor menyetujui dan menandatangani konsep Surat Pengantar
kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menindaklanjuti
Surat
tersebut. |
g. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan mengirimkan Surat Pengantar ke unit
peneliti Keberatan (Kanwil/Kantor Pusat) sesuai SOP tata cara
Penyampaian Dokumen di KPP. |
h. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan menerima dan meneliti Surat Pengantar
kemudian menugaskan Tim
Peneliti Keberatan untuk membuat Konsep Surat Jawaban Permintaan
Keterangan dalam rangka Pengajuan Banding. |
i. |
Tim
Peneliti Keberatan membuat Konsep Surat Jawaban Permintaan
Keterangan dalam rangka Pengajuan Banding kemudian meneruskan Konsep
Surat Jawaban
tersebut kepada Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala
Seksi
Pengurangan dan Keberatan. |
j. |
Kepala
Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kepala Seksi
Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memaraf Konsep Surat Jawaban
Permintaan
Keterangan kemudian meneruskan kepada Kepala Bidang Pengurangan,
Keberatan dan Banding/Kasubdit Pengurangan dan Keberatan. |
k. |
Kepala
Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding/Kasubdit
Pengurangan dan Keberatan menyetujui dan menandatangani Konsep Surat
Jawaban Permintaan Keterangan kemudian menugaskan Tim Peneliti
Keberatan untuk
mengadministrasikan Surat Jawaban tersebut. |
l. |
Tim
Peneliti Keberatan mengarsipkan Salinan dan mengirimkan asli
Surat Jawaban Permintaan Keterangan dalam rangka pengajuan Banding ke
Wajib Pajak dan mengirimkan salinan Surat Jawaban Permintaan Keterangan
dalam rangka
pengajuan Banding ke Seksi Pelayanan KPP. |
m. |
Selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
-
Surat Pengantar dari KPP dikirim ke Kanwil paling lama 1 (satu) hari
kerja sejak Surat Permintaan Keterangan dalam rangka pengajuan Banding
diterima di
TPT.
- Surat Jawaban Permintaan Keterangan dalam rangka pengajuan Banding
dikirim ke Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
Surat
Permintaan Keterangan dalam
rangka pengajuan Banding diterima di TPT
|
|
|
|
|
Lampiran
III.1 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
......................................... 1)
LEMBAR CHECKLIST SURAT
KEBERATAN
Nama
Wajib Pajak |
:
....................................2) |
|
NPWP |
:
....................................3) |
|
Alamat |
:
....................................4) |
|
Nomor
dan Tanggal surat |
:
....................................5) |
|
Hal |
:
....................................6) |
|
- Surat keberatan Saudara dilampiri : 7)
- ..............................................
- ...............................................
- ..............................................
- .............................................
- dstnya.........
- Checklist ini bukan merupakan pernyataan telah atau belum
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-52/PJ/2010 tentang
Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Apabila terdapat perubahan alamat, Saudara diminta segera
memberitahukan secara tertulis kepada KPP di mana Saudara terdaftar,
dalam hal tidak terdapat
perubahan alamat maka alamat yang digunakan sebaga dasar
korespondensi adalah alamat
sesuai dengan master file KPP.
Petugas
..................................... 8)
___________________9)
NIP
10)
Petunjuk Pengisian Lampiran III.1 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
3 |
: |
diisi
NPWP Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
alamat Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nomor dan tanggal surat permohonan Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
perihal surat permohonan Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
Diisi
dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak |
Angka
8 |
: |
diisi
nama unit kerja |
Angka
9 |
: |
diisi
nama Petugas yang menandatangani formulir |
Angka
10 |
: |
diisi
NIP Petugas yang menandatangani formulir |
Keterangan:
Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan dalam
rangkap 2 (dua), yang peruntukannya:
- Asli : untuk diberikan
kepada Wajib Pajak.
- Salinan : untuk KPP.
|
Lampiran
III.2 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
......................................... 1)
LEMBAR PENELITIAN
PEMENUHAN PERSYARATAN SURAT KEBERATAN
Nama
Wajib Pajak |
:
....................................2) |
|
NPWP |
:
....................................3) |
|
Alamat |
:
....................................4) |
|
Nomor
dan Tanggal surat |
:
....................................5) |
|
Hal |
:
....................................6) |
|
- Berdasarkan penelitian kami, surat keberatan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 7)
|
Satu
surat keberatan untuk satu surat ketetapan pajak atau satu bukti
pemotongan/pemungutan pajak
|
|
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia |
|
Mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak |
|
Disertai
dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan |
|
Fotokopi
surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan |
|
Melunasi
pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan |
|
Diajukan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak
atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak |
|
Bukti
pendukung adanya keadaan luar biasa |
|
Ditandatangani
oleh Wajib Pajak atau yang mewakili atau kuasa Wajib
Pajak |
|
Surat
kuasa khusus |
- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan
bahwa
permohonan Wajib Pajak ............8)persyaratan
pengajuan keberatan.
Peneliti
..................................... 9)
___________________10)
NIP
11)
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.2 :
Angka
1 |
: |
diisi
kop surat kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
3 |
: |
diisi
NPWP Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
alamat Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nomor dan tanggal surat permohonan Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
perihal surat permohonan Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
dengan memberi tanda (√) jika sesuai, dan (X)
jika tidak sesuai.
Seluruh kotak harus diberi tanda. |
Angka
8 |
: |
diisi
memenuhi atau tidak memenuhi |
Angka
9 |
: |
diisi
nama unit kerja |
Angka
10 |
: |
diisi
nama Petugas yang menandatangani formulir |
Angka
11 |
: |
diisi
NIP Petugas yang menandatangani formulir |
|
Lampiran
III.3 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
LEMBAR PENGAWASAN PENELITIAN
BERKAS KEBERATAN
NAMA
WAJIB PAJAK |
:
........................................................................ |
N
P W P |
:
........................................................................ |
JENIS
PAJAK |
:
........................................................................ |
MASA
PAJAK/TAHUN PAJAK |
:
........................................................................ |
TANGGAL
SURAT WP DITERIMA |
:
........................................................................ |
JENIS
KEGIATAN |
STANDAR
WAKTU |
Unit
yang
melaksanakan
kegiatan
(KPP/KW/
DIREKTORAT) |
TGL
DISELESAIKAN |
PARAF
KASI |
KETERANGAN |
- Memeriksa jumlah pelunasan pajak pada SSP dan jumlah
pajak yang disetujui pada
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference)
- Memeriksa tanggal penerimaan Surat Keberatan pada BPS
dan tanggal pengiriman SKP (untuk memastikan batas
waktu pengajuan keberatan tidak terlampaui)
- Meminta LPP dan KKP jika unit pemeriksa sama
- Mengirimkan surat pemintaan LPP dan KKP jika unit
pemeriksa berbeda
- Mengirimkan berkas ke Direktorat/Kanwil
|
5
HK
5 HK
5 HK
5 HK
5 HK |
KPP
KPP
KPP
KPP
KPP/Kanwil |
|
|
Sejak
surat WP diterima
Sejak surat WP diterima
Sejak surat WP diterima
Sejak surat WP diterima
Sejak surat
WP diterima |
- Menerbitkan Surat Tugas Penelitian
- Membuat Surat Penerimaan Berkas
- Meneruskan berkas yang bukan wewenangnya
|
5
HK
5 HK
5 HK |
KPP/Kanwil/Direktorat
Kanwil/Direktorat
Kanwil/Direktorat |
|
|
Sejak
berkas diterima
Sejak berkas diterima
Sejak berkas diterima |
- Peneliti melakukan analisis sengketa dan diskusi
dengan atasan terkait
|
5
HK |
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
Sejak
Surat Tugas |
- Pembuatan dan pengiriman surat permintaan penjelasan
pertama
|
10
HK |
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
Sejak
Surat Tugas |
- Pembuatan dan pengiriman surat permintaan penjelasan
kedua
|
5
HK |
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
Setelah
batas waktu
surat pertama (15
hari)
tidak direspon |
- Pembuatan Berita Acara WP tidak memberikan penjelasan
dan pembuktian secara tertulis
|
|
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
Selesainya
dibuat
berita acara
langsung
dapat dibuat Laporan
Penelitian |
- Pembuatan dan pengiriman surat permintaan penjelasan
(tambahan)
|
|
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
10
HK batas waktu
bagi WP untuk
menanggapi |
- Pembuatan dan pengiriman surat undangan pembahasan
sengketa perpajakan kepada Pemeriksa dan/atau WP
|
|
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
10
HK sebelum
pembahasan dilaksanakan |
- Pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian yang
sekaligus sebagai undangan untuk menghadiri Pembahasan akhir,
Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian dan Surat Tanggapan Wajib Pajak
|
|
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
10
HK batas waktu
bagi WP untuk menanggapi |
- Pembahasan akhir dan pembuatan Berita Acara
|
|
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
|
- Pembuatan Laporan Penelitian dan SK
|
|
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
|
- Pengiriman SK
|
2
HK |
KPP/Kanwil/Direktorat |
|
|
Sejak
tanggal SK |
- Pengembalian dokumen Wajib Pajak
|
5
HK |
Kanwil/Direktorat |
|
|
Sejak
SK dikirim |
|
Lampiran
III.4 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.......................................1)
Nomor |
:
................................. 2) |
...................................
3) |
Sifat |
:
Segera |
|
Lamp |
:
1 (satu) berkas **) |
|
Hal |
:
Permintaan LPP dan/atau KKP *) |
|
Yth Kepala ..................
4)
Sehubungan dengan surat keberatan (terlampir) :
Nama
Wajib Pajak |
:
..................................
5) |
NPWP |
:
.................................. 6) |
Jenis/tahun
pajak |
:
.................................. 7) |
dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan kopi LPP dan/atau
KKP*) beserta penjelasan mengenai 8) :
- dasar hukum koreksi
- dasar perhitungan
- tanggapan Pemeriksa
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-
/PJ.07/2010 tanggal ...., permintaan tersebut agar Saudara penuhi dalam
jangka
waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan ini diterima.
Data-data tersebut agar Saudara kirimkan ke.................
.............................9).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Kepala,
_________________ 10)
NIP
11)
Tembusan :
................................... 12)
*) Pilih
salah satu yang sesuai
**) Yang dilampirkan
adalah surat permohonan keberatan/pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi/pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak
benar yang diajukan oleh Wajib Pajak
Catatan :
Formulir ini dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke unit peneliti
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.4 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal surat |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
NPWP Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
jenis dan masa/tahun ketetapan pajak (contoh : SKPKB
PPN Masa Januari – Desember 2003, SKPKBT PPh Badan Tahun
2004, dll.) |
Angka
8 |
: |
diisi
pos-pos yang diajukan keberatan/pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi/pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak
benar. |
Angka
9 |
: |
diisi
Nama unit kantor yang berwenang melakukan penelitian
keberatan/pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi/ pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar |
Angka
10 |
: |
diisi
Nama Kepala KPP yang menandatangani surat |
Angka
11 |
: |
diisi
NIP Kepala KPP yang menandatangani surat |
Angka
12 |
: |
diisi
pimpinan unit kantor yang berwenang melakukan
penelitian keberatan/pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi/pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar |
Keterangan :
Seksi Pelayanan membuat surat permintaan LPP dan/atau KKP kepada Unit
Pelaksana Pemeriksaan dalam rangkap 3 (tiga), yang peruntukannya:
- Asli untuk Unit Pelaksana Pemeriksaan;
- Salinan ke-1 untuk Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;
- Salinan ke-2 untuk arsip
|
Lampiran
III.5 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.............................1)
LEMBAR PENELITIAN KELENGKAPAN
BERKAS
YANG DIKIRIMKAN KE KANTOR
WILAYAH/KANTOR PUSAT *)
- IDENTITAS WAJIB PAJAK
Nama
Wajib Pajak |
:
....................................
2) |
NPWP |
:
....................................
2) |
Tahun
Pajak |
:
....................................
2) |
- PERMOHONAN WAJIB PAJAK 5)
No |
Nomor
Surat |
Jenis
Pajak/Tahun Pajak |
Keterangan |
1
2
3 |
|
|
|
- KELENGKAPAN BERKAS
No |
Nomor
Surat |
Ada/Tidak
Ada **) |
Keterangan |
1
2
3
4
5
6 |
LPAD
asli
Laporan Pemeriksaan Pajak (Lengkap)
Kertas Kerja Pemeriksaan
Surat permintaan LPP dan KKP
surat ketetapan pajak
Nomor Ketetapan :..............7)
Tanggal Ketetapan :..............8)
Sebutkan dokumen lainnya |
|
tanggal kirim ...............6) |
........................,
......................9)
Kepala
Seksi...............10)
11)
_______________________
12)
*) : diisi
dengan yang sesuai
**) : diisi "ada" atau
"tidak ada" sesuai berkas yang tersedia
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.5 :
Angka
1 |
: |
diisi
dengan nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
dengan nama Wajib Pajak |
Angka
3 |
: |
diisi
dengan nama NPWP Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
dengan Tahun Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
dengan nomor surat, jenis pajak dan tahun pajak sesuai
permohonan Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
dengan tanggal pengiriman surat permintaan LPP
& KKP |
Angka
7 |
: |
diisi
dengan nomor ketetapan pajak |
Angka
8 |
: |
diisi
dengan tanggal ketetapan pajak |
Angka
9 |
: |
diisi
dengan nama kota dan tanggal pembuatan lembar
penelitian kelengkapan berkas |
Angka
10 |
: |
diisi
dengan Jabatan Kepala Seksi yang bersangkutan |
Angka
11 |
: |
diisi
dengan nama Kepala Seksi yang menandatangani |
Angka
12 |
: |
diisi
dengan NIP Kepala Seksi yang menandatangani |
|
Lampiran
III.6 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................1)
Nomor |
:
................................. 2) |
...................................
3) |
Sifat |
:
Segera |
|
Hal |
: Pemberitahuan
Penerimaan Berkas |
|
Yth .................
4)
Sehubungan surat Saudara Nomor :........ 5) tanggal....... 6)hal
keberatan:
7)
No |
Nama
Wajib Pajak |
Nomor
dan
Tanggal
Ketetapan Pajak |
Tanggal
Surat WP
diterima KPP |
Tanggal
surat WP
dikirim ke
Direktorat/Kanwil |
Terlambat
/
Tidak Terlambat |
Jenis
Dokumen
yang diterima |
Dokumen
yang belum
diterima |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
disampaikan bahwa berkas tersebut sudah diterima pada
tanggal.................8)
Terima kasih atas komitmen Saudara untuk mengirimkan berkas tersebut
tepat pada waktunya.
Atas keterlambatan pengiriman berkas sebagaimana tercantum pada kolom
6, diharapkan agar tidak terulang di masa yang akan datang.
Atas berkas yang tidak lengkap disampaikan sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dan 8, diharapkan agar segera dikirimkan paling lambat 5 (lima)
hari kerja
sejak surat ini diterima.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
.......................................9)
_____________________10)
NIP
11)
*) Diisi dengan yang
sesuai
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.6 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal surat |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat unit kantor yang mengirimkan berkas |
Angka
5 |
: |
diisi
nomor surat unit kantor yang mengirimkan berkas |
Angka
6 |
: |
diisi
nomor surat unit kantor yang mengirimkan berkas |
Angka
7 |
: |
diisi
sesuai berkas yang dikirimkan oleh KPP |
Angka
8 |
: |
diisi
tanggal berkas diterima |
Angka
9 |
: |
diisi
pimpinan unit kantor |
Angka
10 |
: |
diisi
Nama pimpinan unit kantor |
Angka
11 |
: |
diisi
NIP pimpinan unit kantor |
|
Lampiran
III.7 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................1)
Nomor |
:
................................. 2) |
...................................
3) |
Sifat |
: |
|
Lamp |
: |
|
Hal |
: Pemberitahuan
Keterlambatan Penyampaian Copy
LPP dan/atau KKP*) dan dokumen pendukung |
|
Yth ...............
4)
Menindaklanjuti surat permintaan copy LPP dan/atau KKP *) yang
dikirimkan KPP .............5)
dengan surat nomor ………….6)
tanggal
………………7)
yang telah dikirimkan kepada Saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa
sampai dengan saat ini
kami belum menerima copy LPP dan/atau KKP*) dimaksud.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-
........./PJ.07/2010 tanggal .............., permintaan tersebut
harus Saudara penuhi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal surat surat permintaan copy LPP
dan/atau KKP *) tersebut Saudara terima.
Oleh karena itu diharapkan agar Saudara segera mengirimkan data-data
dimaksud kepada kami.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
.....................................8)
_____________________9)
NIP
10)
*) Diisi dengan yang sesuai
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.7 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal surat |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat UP3 |
Angka
5 |
: |
diisi
nama KPP yang mengirimkan surat permintaan foto copy
LPP dan KKP |
Angka
6 |
: |
diisi
nomor surat KPP yang mengirimkan surat permintaan |
Angka
7 |
: |
diisi
tanggal surat KPP yang mengirimkan surat permintaan |
Angka
8 |
: |
diisi
pimpinan unit kantor |
Angka
9 |
: |
diisi
Nama pimpinan unit kantor |
Angka
10 |
: |
diisi
NIP pimpinan unit kantor |
|
Lampiran
III.8 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
............................................1)
Nomor |
:
................................. 2) |
...................................
3) |
Sifat |
: |
|
Lamp |
: Satu
set |
|
Hal |
: Penerusan
berkas |
|
Yth .................
4)
Sehubungan dengan diterimanya berkas keberatan :
Nama
WP |
:
.............................
5) |
NPWP |
:
............................. 6) |
Jenis
Pajak |
:
............................. 7) |
Tahun/Masa
Pajak |
:
............................. 8) |
Nomor
surat |
:
............................. 9) |
dengan ini kami teruskan berkas Wajib Pajak tersebut kepada Saudara
karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kewenangan memproses
berkas tersebut berada
pada Saudara.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Kepala
..........................10)
_____________________ 11)
NIP
12)
Tembusan :
Kepala KPP ................................
13)
*) Diisi dengan yang sesuai
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.8 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal surat |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat unit kantor yang berwenang memproses
surat permohonan Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
NPWP Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
jenis pajak yang bersangkutan |
Angka
8 |
: |
diisi
Tahun/Masa Pajak |
Angka
9 |
: |
diisi
nomor surat Wajib Pajak |
Angka
10 |
: |
diisi
pimpinan unit kantor (minimal eselon III) |
Angka
11 |
: |
diisi
Nama pimpinan unit kantor |
Angka
12 |
: |
diisi
NIP pimpinan unit kantor |
Angka
13 |
: |
diisi
nama KPP tempat Wajib Pajak terdaftar |
|
Lampiran
III.9 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KPP
........................................ 1)
LAPORAN PENGIRIMAN BERKAS
KEBERATAN
BULAN :
...........................................
2)
3)
Wewenang |
No
Urut |
NPWP |
Nama Wajib
Pajak |
Nomor dan
Tanggal
ketetapan |
Jenis
Permohonan |
Tanggal
surat
Wajib Pajak |
Tanggal
terima KPP |
Tanggal
Kirim |
Tanggal
Kirim |
Psl
25 |
Ps
16 |
Ps
36(1) a |
Ps
36(1) b |
Tgl
Cap Pos |
Tgl
LPAD |
Tgl
Fax |
Nomor |
Tanggal |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
Kantor
Wilayah DJP
Kantor Pusat DJP 1
|
1
2
3
4
dst
1
2
3
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
......................................
4)
Kepala,
...................................... 5)
.......................................6)
NIP . ...............................7)
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.9 :
Angka 1 |
: |
diisi
dengan nama unit KPP yang bersangkutan |
Angka 2 |
: |
diisi
dengan nama bulan laporan |
Angka 3 |
: |
diisi
data-data sesuai berkas yang dikirimkan ke Direktorat
atau Kanwil |
Angka 4 |
: |
diisi
dengan nama kota dan tanggal pembuatan laporan |
Angka 5 |
: |
diisi
dengan nama unit KPP yang bersangkutan |
Angka 6 |
: |
diisi
dengan nama Kepala KPP yang bersangkutan |
Angka 7 |
: |
diisi
dengan NIP Kepala KPP yang bersangkutan |
|
Lampiran
III.10 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..........................................1)
SURAT TUGAS
ST - / .............. 2)
Sehubungan dengan surat keberatan atas Wajib Pajak :
Nama
WP |
:
......................................3) |
NPWP |
:
......................................4) |
Ketetapan |
: |
No. |
Jenis
Ketetapan 5) |
Nomor
Ketetapan 6) |
Tanggal
Ketetapan 7) |
Tahun/Masa
Pajak 8) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(keterangan : bentuk matrik dibuat dalam hal Surat Tugas diterbitkan
untuk lebih dari 1 (satu) ketetapan)
Dengan ini ditugaskan kepada :
No. |
Nama/NIP |
Pangkat
/Golongan |
Jabatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9)
10)
11) |
untuk melakukan penelitian berkaitan dengan surat Wajib Pajak tersebut
di atas sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun
2009 dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang
terkait.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
....................................
12)
.....................................13)
____________________ 14)
NIP
15)
*) Diisi dengan yang sesuai
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN III.10 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor Surat Tugas |
Angka
3 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
jenis ketetapan pajak (contoh : SKPKB PPh Pasal 21) |
Angka
6 |
: |
diisi
nomor ketetapan pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
tanggal ketetapan pajak |
Angka
8 |
: |
diisi
Tahun/Masa Pajak |
Angka
9 |
: |
diisi
Nama dan identitas pejabat satu tingkat di bawah
pemberi Surat Tugas (Kasubdit untuk Kantor Pusat, Kepala Bidang untuk
Kanwil) |
Angka
10 |
: |
diisi
nama dan identitas pejabat yang setingkat dengan ketua
tim peneliti (Kepala Seksi untuk Kantor Pusat, Kepala Seksi untuk
Kanwil) |
Angka
11 |
: |
diisi
nama dan identitas petugas yang setingkat dengan
anggota tim (Penelaah Keberatan) |
Angka
12 |
: |
diisi
nama kota dan tanggal surat |
Angka
13 |
: |
diisi
unit kantor yang menerbitkan Surat Tugas |
Angka
14 |
: |
diisi
Nama pimpinan unit kantor yang menerbitkan Surat Tugas |
Angka
15 |
: |
diisi
NIP pimpinan unit kantor yang menerbitkan Surat Tugas |
|
Lampiran
III.11 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KPP
.....................................
1)
MATRIK SENGKETA KEBERATAN
I. |
Identitas
Wajib Pajak :
Nama
Wajib Pajak |
:
...................................................2) |
NPWP |
:
...................................................3) |
Jenis
Pajak dan Tahun Pajak |
:
...................................................4) |
No
Ketetapan/STP |
:
...................................................5) |
|
II. |
NO |
Koreksi |
Alasan
Pemeriksa |
Alasan Wajib
Pajak |
Pendapat
Peneliti |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
6)
|
7)
|
8)
|
9) |
|
.............................................10)
Peneliti,
....................................11)
NIP . ............................12)
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.11 :
Angka
1 |
: |
diisi
dengan unit kerja yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
3 |
: |
diisi
NPWP Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
jenis pajak dan tahun pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nomor dan tanggal skp/STP yang diajukan permohonan oleh
Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
pos-pos yang dikoreksi oleh pemeriksa |
Angka
7 |
: |
diisi
alasan Pemeriksa dalam melakukan koreksi |
Angka
8 |
: |
diisi
alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak terhadap koreksi
Pemeriksa, sesuai surat permohonan |
Angka
9 |
: |
diisi
pendapat sementara Peneliti terhadap pokok sengketa |
Angka
10 |
: |
diisi
nama kota dan tanggal dibuat matrik sengketa |
Angka
11 |
: |
diisi
nama Peneliti yang bersangkutan |
Angka
12 |
: |
diisi
NIP Peneliti yang bersangkutan |
|
Lampiran
III.12 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................1)
SURAT TUGAS PENINJAUAN
LAPANGAN
DALAM RANGKA PENELITIAN
KEBERATAN
ST.PL - / .............
2)
Sehubungan dengan surat keberatan atas Wajib Pajak :
Nama
WP |
:
......................................3) |
NPWP |
:
......................................4) |
Ketetapan |
: |
No. |
Jenis
Ketetapan 5) |
Nomor
Ketetapan 6) |
Tanggal
Ketetapan 7) |
Tahun/Masa
Pajak 8) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(keterangan : bentuk matrik dibuat dalam hal Surat Tugas diterbitkan
untuk lebih dari 1 (satu) ketetapan)
Dengan ini dipandang perlu untuk menugaskan :
No. |
Nama/NIP |
Pangkat
/Golongan |
Jabatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9)
10)
11) |
untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penelitian terkait
dengan hal-hal sebagai berikut:
1. .......... 12)
2. .........., dst.
sehubungan dengan proses penelitian atas surat Wajib Pajak tersebut di
atas.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
....................................
13)
A.n Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor/Direktur *)
.....................................14)
____________________ 15)
NIP
16)
*) Diisi dengan yang sesuai
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III.12 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor Surat Tugas Peninjauan Lapangan Dalam Rangka
Penelitian
Keberatan |
Angka
3 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
jenis ketetapan pajak (contoh : SKPKB PPh Pasal 21) |
Angka
6 |
: |
diisi
nomor ketetapan pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
tanggal ketetapan pajak |
Angka
8 |
: |
diisi
Tahun/Masa Pajak |
Angka
9 |
: |
diisi
nama dan identitas pejabat satu tingkat di bawah pemberi Surat
Tugas (Kasubdit untuk Kantor Pusat, Kepala Bidang untuk Kanwil) |
Angka
10 |
: |
diisi
nama dan identitas pejabat yang setingkat dengan ketua
tim peneliti (Kepala Seksi untuk Kantor Pusat, Kepala Seksi untuk
Kanwil) |
Angka
11 |
: |
diisi
nama dan identitas petugas yang setingkat dengan anggota tim (Penelaah
Keberatan) |
Angka
12 |
: |
diisi
dengan permasalahan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam
proses penelitian keberatan |
Angka
13 |
: |
diisi
nama kota dan tanggal surat. |
Angka
14 |
: |
diisi
identitas pejabat, Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan
Banding |
Angka
15 |
: |
diisi
nama pejabat, Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding |
Angka
16 |
: |
diisi
NIP pejabat, Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding. |
|
Lampiran
III.13 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................
1)
Nomor |
:
S-....................(2) |
.........................................(3) |
Sifat |
:
Segera |
|
Hal |
:
Pemberitahuan Penelitian di Lapangan |
|
Yth. ................................... (4)
...................................
...................................
Sehubungan dengan surat permohonan Saudara nomor
..................................... (5) tanggal
.......................... (6) atas SKPLB/SKPN/SKPKB/SKPKBT*)
nomor................................ (7) dan Surat Tugas Penelitian
Lapangan dalam rangka keberatan nomor ...................(8) dengan ini
diberitahukan bahwa akan diadakan penelitian di lapangan
pada
hari ..............(9), tanggal.......................... (10).
Demi kelancaran jalannya penelitian, diminta bantuan Saudara atau
kuasanya untuk mendampingi petugas peneliti.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
A.n. Diretur Jenderal
Pajak
............................
(11)
............................
(12)
NIP ......................
(13)
*) Pilih yang sesuai
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.13:
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal surat |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat Wajib Pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nomor surat keberatan Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
tanggal surat keberatan Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
nomor SKP |
Angka
8 |
: |
diisi
nomor surat tugas penelitan lapangan |
Angka
9 |
: |
diisi
hari penelitian lapangan |
Angka
10 |
: |
diisi
tanggal penelitian lapangan |
Angka
11 |
: |
diisi
identitas pejabat yang menandatangani surat |
Angka
12 |
: |
diisi
nama pejabat yang mendatangani surat |
Angka
13 |
: |
diisi
NIP pejabat yang menandatangani surat |
*) |
: |
diisi
sesuai permohonan Wajib Pajak |
|
Lampiran
III.14 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.....................................................
LAPORAN HASIL PENINJAUAN LAPANGAN
DALAM RANGKA PENELITIAN KEBERATAN
Nama Wajib Pajak :
................................
NPWP
:
................................
Nomor
:
Lap.PL- ....................
I. |
UMUM
1. |
Nama
Wajib Pajak |
: |
2. |
NPWP |
: |
3. |
Alamat |
: |
4. |
Jenis
Usaha |
: |
5. |
Nomor
SKP/STP |
: |
6. |
Tanggal
SKP/STP |
: |
7. |
Jenis/Tahun
Pajak |
: |
8. |
Dasar
Penerbitan
LPP No :....................
Unit Pemeriksa:.............. |
: |
9. |
Permohonan
Wajib Pajak |
:
Surat Permohonan Wajib Pajak nomor ........ tanggal ........ yang
diterima oleh KPP ........... Tanggal .......... |
|
II. |
HASIL PENINJAUAN LAPANGAN
Data/fakta yang diperoleh dalam peninjauan lapangan:
1.
2.
3.
Dst. |
Mengetahui,
.....................
1)
NIP
Menyetujui,
........................... 3)
NIP
|
..................................... 200
...................................... 2)
________________________
NIP |
Catatan :
Penandatangan disesuaikan dengan Surat Tugas Peninjauan Lapangan dalam
rangka Penelitian Keberatan:
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Kepala Seksi (Kantor
Pusat dan
Kanwil)_
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Penelaah Keberatan
(Kantor Pusat
dan Kanwil)
- Diisi dengan identitas pembuat Surat Tugas : Kepala Sub
Direktorat/Kepala Bidang (Kantor Pusat)/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
|
Lampiran
III.15 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................
1)
Nomor |
:
................................2) |
................................................
3) |
Sifat |
:
Segera |
|
Hal |
:
Undangan Permintaan keterangan .....4) |
|
Yth................................. 5)
......................................
Sehubungan dengan surat keberatan Wajib Pajak Nomor
........................ 6) atas......................... 7), Nomor
.................. 8) tanggal
............................... 9), dengan ini kami mengundang :
10)
No |
Nama/NIP |
Jabatan |
1 |
|
|
2 |
|
|
3 |
|
|
Pada: 11)
Hari/tanggal |
: |
Waktu |
: |
Tempat |
: |
Petugas yang dapat ditemui adalah :
Nama
|
:
.............................................................................
12) |
Jabatan
|
:
............................................................................. |
Tempat
|
: ............................................................................. |
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
..............................................
13)
.............................................. 14)
NIP ........................................
*) Coret yang tidak sesuai
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.15 :
Angka
1 |
: |
diisi
dengan nama unit kantor yang bersangkutan/gunakan KOP
surat unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
Diisi
dengan nomor surat. |
Angka
3 |
: |
Diisi
dengan tanggal surat. |
Angka
4 |
: |
Diisi
dengan permintaan keterangan yang dilakukan, misalnya:
ke-1atau ke-2 |
Angka
6 |
: |
Diisi
dengan nomor Surat Keberatan Wajib Pajak. |
Angka
7 |
: |
Diisi
jenis dan masa/tahun ketetapan atau
pemotongan/pemungutan pajak (contoh : SKPKB PPN Masa Januari 2008,
SKPKBT PPh Badan Tahun 2008, dll.). |
Angka
8 |
: |
Diisi
dengan nomor surat ketetapan pajak/bukti pemotongan
atau bukti pemungutan. |
Angka
9 |
: |
Diisi
dengan tanggal surat ketetapan pajak/bukti pemotongan
atau bukti pemungutan. |
Angka
10 |
: |
Diisi
dengan nama pemeriksa, AR atau pegawai lainnya yang
akan diundang |
Angka
11 |
: |
Diisi
tanggal dan tempat pertemuan |
Angka
12 |
: |
Diisi
dengan nama tim peneliti |
Angka
13 |
: |
Diisi
dengan nama jabatan penandatangan surat. |
Angka
14 |
: |
Diisi
dengan nama, NIP dan tanda tangan pejabat yang
menandatangani surat. |
|
Lampiran
III.16 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
........................................................1)
KERTAS KERJA PENELITIAN
KEBERATAN
Nama
Pos yang dikoreksi 6) |
NAMA
WP |
:
2) |
NPWP |
:
3) |
TAHUN/MASA
PAJAK |
:
4) |
NOMOR DAN TANGGAL KETETAPAN PAJAK
5) |
|
URAIAN |
Indeks
KKP |
cfm
WP Rp |
cfm
Pemeriksa Rp |
cfm
Peneliti Rp |
Koreksi
7) Rp |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
|
|
|
Penjelasan
: 8)
|
Dibuat Oleh
9) |
Diteliti
oleh
10) |
Nama |
Tanggal |
Paraf |
Nama |
Tanggal |
Paraf |
|
|
|
|
|
|
Indeks KKP
…… 11)
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.16 :
Angka
1 |
: |
diisi
dengan unit kerja yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
dengan nama Wajib Pajak |
Angka
3 |
: |
diisi
dengan NPWP Wajib Pajak |
Angka
4 |
: |
diisi
dengan tahun/masa pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nomor dan tanggal ketetapan |
Angka
6 |
: |
diisi
dengan pos yang dikoreksi (yang menjadi sengketa)
Contoh :
Nama pos yang dikoreksi : Pengurang Penghasilan Bruto, maka dalam kolom
"uraian" jelaskan untuk masing-masing biaya yang dikoreksi misal biaya
gaji,
biaya transport dll) |
Angka
7 |
: |
diisi
selisih menurut Pemeriksa dengan Peneliti |
Angka
8 |
: |
diisi
dengan penjelasan tentang koreksi |
Angka
9 |
: |
diisi
dengan nama, paraf yang membuat Kertas Kerja Penelitian
dan tanggal pembuatan |
Angka
10 |
: |
diisi
dengan nama, paraf yang meneliti Kertas Kerja
Penelitian dan tanggal diteliti |
Angka
11 |
: |
diisi
dengan indek KKP yang bersangkutan |
|
Lampiran
III.17 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.........................................................
LAPORAN PENELITIAN
KEBERATAN
Nama Wajib Pajak :
................................
NPWP
:
................................
Nomor
:
Lap.PL- ....................
I. |
UMUM
1. |
Nama
Wajib Pajak |
: |
2. |
NPWP |
: |
3. |
Alamat |
: |
4. |
Jenis
Usaha |
: |
5. |
Nomor
SKP/STP |
: |
6. |
Tanggal
SKP/STP |
: |
7. |
Jenis/Tahun
Pajak |
: |
8. |
Dasar
Penerbitan
LPP No :....................
Unit Pemeriksa:.............. |
: |
9. |
Permohonan
Wajib Pajak |
:
Surat Permohonan Wajib Pajak nomor ........ tanggal ........ yang
diterima oleh KPP ........... Tanggal .......... |
|
II. |
DASAR HUKUM
1. |
Pasal
25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009, sehingga dapat dipertimbangkan. |
2. |
KEP-297/PJ./2002
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-183/PJ/2010
tanggal 26 Maret 2010. |
|
III. |
PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL
1. |
Berdasarkan
penelitian surat permohonan keberatan Wajib Pajak Nomor
: .......... tanggal ......... yang diterima
KPP .......... tanggal ............
berdasarkan LPAD Nomor : ...............
tanggal .....................,
diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. |
Keberatan
diajukan atas suatu surat ketetapan pajak ........... Nomor :
.......... tanggal ..........Tahun
Pajak............Jenis
Pajak............. |
b. |
Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan-alasan
yang jelas. |
c. |
Keberatan
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Surat Ketetapan Pajak .......... tahun ......... Nomor : ...........
tanggal .............. |
d. |
Surat
keberatan Wajib Pajak ditandatangani
oleh........selaku......sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 UU
KUP dan berhak menandatangani surat
keberatan tersebut. |
|
2. |
Berdasarkan
uraian di atas, permohonan Wajib Pajak telah memenuhi
ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 32
Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga
dapat
dipertimbangkan. |
|
IV. |
WEWENANG PENYELESAIAN KEBERATAN
Mengingat bahwa surat ketetapan pajak ......... Tahun Pajak
............ Nomor : ............. tanggal ..........
diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak ..................
Nomor : .............
tanggal ........., maka sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-297/PJ./2002 tentang
Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan
Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor :
KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010, permohonan Wajib Pajak
diselesaikan oleh ..................... |
V. |
KETETAPAN SEMULA
Surat ketetapan pajak ........... Nomor : ............
tanggal ..........Tahun
Pajak............diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak
Kantor.........Nomor.............tanggal............,
dengan perhitungan sebagai berikut :
......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
...................................................................................................................................... |
VI. |
ALASAN WAJIB PAJAK MENGAJUKAN
PERMOHONAN KEBERATAN
Dalam surat Nomor :.........tanggal......Wajib Pajak mengajukan atas
surat ketetapan pajak ........... Nomor ............
tanggal ...........Masa/Tahun Pajak ..........dengan alasan sebagai
berikut:
......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
...................................................................................................................................... |
VII. |
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN
KEBERATAN
a. |
GAMBARAN USAHA WAJIB PAJAK
A.1. |
Pembukuan
Wajib Pajak :
a. |
Metode
Pembukuan |
:
Akrual/Kas |
b. |
Proses
Pembukuan |
:
Manual/Elektronik |
c. |
Laporan
Keuangan |
|
|
Disusun/
Diaudit |
:
Diaudit akuntan publik/disusun sendiri |
|
Nama
akuntan publik |
: |
|
Register
akuntan publik |
: |
|
Pendapat
akuntan publik |
: |
|
A.2. |
Gambaran
umum usaha Wajib Pajak
Gambaran umum usaha Wajib Pajak adalah sebagai
berikut........................................................................................(Jelaskan
sesuai LPP maupun dari hasil wawancara dengan Wajib Pajak selama proses
keberatan/pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi/pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar * |
|
b. |
DATA
Surat Permintaan data/dokumen ke..... (permintaan
pertama/kedua*) nomor ......... tanggal ..........Wajib Pajak
memenuhi/tidak
memenuhi *) permintaan data/dokumen melalui surat nomor
........tangga.........dan/atau
telah menyerahkan data kepada Peneliti pada
tanggal.......................
Data-data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan
meliputi :
No |
Jenis
Buku/catatan/dokumen |
Banyaknya |
Keterangan |
|
|
|
Diisi
sesuai permintaan
Pertama dan/atau kedua |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selain data-data di atas, tidak ada lagi buku/catatan/dokumen/bukti
pendukung yang digunakan dalam proses keberatan. |
c. |
PERBANDINGAN PAJAK TERUTANG
ANTARA WAJIB PAJAK DENGAN PEMERIKSA
|
Uraian |
Cfm. WP/SPT |
Cfm.
SKPKB/Pemerika |
Koreksi |
Peredaran
Usaha |
|
|
|
Harga
Pokok Penjualan |
|
|
|
Penghasilan
Bruto dari Usaha |
|
|
|
Pengurang
Penghasilan Bruto |
|
|
|
Penghasilan
Neto dari Usaha |
|
|
|
Penghasilan
dari Luar Usaha |
|
|
|
Penghasilan
Neto |
|
|
|
Kompensasi
Kerugian |
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak |
|
|
|
PPh
Terutang
|
|
|
|
Kredit
Pajak |
|
|
|
PPh Kurang
(Lebih) Bayar |
|
|
|
Sanksi
Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP ..... Bulan
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
|
|
|
PPh Yang
Masih Harus (Lebih) Dibayar |
|
|
|
(Keterangan : isian dalam kolom ”uraian” sesuaikan
dengan Jenis Pajaknya dengan menyajikan data yang informatif seperti
yang ada dalam surat ketetapan
pajak) |
d. |
URAIAN
PENELITIAN
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas
Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dengan
ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai
berikut :
Misalnya :
1. |
Peredaran
Usaha : |
|
a. |
Menurut
Wajib Pajak.............................. |
|
b. |
Menurut
Pemeriksa................................ |
|
c. |
Menurut
Peneliti Keberatan.................... |
2. |
HPP
: |
|
a. |
Menurut
Wajib Pajak.......................... |
|
b. |
Menurut
Pemeriksa................................ |
|
c. |
Menurut
Peneliti Keberatan.................... |
3. |
Pengurang
Penghasilan : |
|
a. |
Menurut
Wajib Pajak.......................... |
|
b. |
Menurut
Pemeriksa................................ |
|
c. |
Menurut
Peneliti Keberatan.................... |
4. |
Dst................... |
(Ket : buat secara rinci untuk masing-masing yang menjadi pokok
sengketanya, baik jumlahnya maupun alasan koreksi oleh Pemeriksa,
alasan menurut Wajib
Pajak, dan alasan Peneliti menolak atau menerima yang menjadi pokok
sengketa)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa
penerbitan surat ketetapan pajak (skp)/STP/Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak*)
............... Nomor.........tanggal........... sudah/tidak tepat*).
Dengan demikian
diusulkan untuk Menerima
seluruhnya/Menerima sebagian/Menolak*) permohonan Wajib
Pajak,
dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak (skp)/STP/Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak*) menjadi sebagai berikut :
Uraian |
Cfm. WP/SPT |
Cfm.
SKPKB/Pemerika |
Koreksi |
Peredaran
Usaha |
|
|
|
Harga
Pokok Penjualan |
|
|
|
Penghasilan
Bruto dari Usaha |
|
|
|
Pengurang
Penghasilan Bruto |
|
|
|
Penghasilan
Neto dari Usaha |
|
|
|
Penghasilan
dari Luar Usaha |
|
|
|
Penghasilan
Neto |
|
|
|
Kompensasi
Kerugian |
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak |
|
|
|
PPh
Terutang
|
|
|
|
Kredit
Pajak |
|
|
|
PPh Kurang
(Lebih) Bayar |
|
|
|
Sanksi
Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP ..... Bulan
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
|
|
|
PPh Yang
Masih Harus (Lebih) Dibayar |
|
|
|
(Keterangan : isian dalam kolom ”uraian” sesuaikan
dengan Jenis Pajaknya dengan menyajikan data yang informatif seperti
yang ada dalam surat ketetapan
pajak) |
|
VIII. |
KESIMPULAN
DAN USUL
1. |
Kesimpulan
Tidak terdapat/terdapat *) ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak
(skp)/STP/Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak*).........Nomor........
tanggal............sebagaimana dimaksud Pasal 26 Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. |
2. |
Usul
Diusulkan untuk menolak/menerima seluruhnya/menerima
sebagian/menambah*) permohonan keberatan Wajib Pajak dan
mempertahankan/mengurangkan/menambah*) Surat Ketetapan Pajak
.........Nomor : ...........
tanggal.......Masa/Tahun Pajak...........a.n. .............(NPWP
:..........) dengan rekapitulasi
jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi) (Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Peredaran
Usaha |
|
|
|
Penghasilan
Neto |
|
|
|
Kompensasi
Kerugian |
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak |
|
|
|
PPh
Terutang |
|
|
|
Kredit
Pajak |
|
|
|
PPh Kurang
(Lebih) Bayar |
|
|
|
Sanksi
Administrasi : |
|
|
|
Jumlah PPh
ymh (Lebih) dibayar |
|
|
|
(Keterangan : isian dalam kolom ”uraian” sesuaikan
dengan Jenis Pajaknya) |
|
Mengetahui,
............................
..... 1)
__________________
NIP |
............................
..... 2)
_________________
NIP
Menyetujui,
..................................... 4)
_______________________
NIP |
.........................
200
............................
..... 3)
_________________
NIP |
Catatan :
Penandatangan disesuaikan dengan Surat Tugas Penelitian Keberatan:
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Kepala Sub Direktorat
(Kantor
Pusat)/Kepala Bidang (Kanwil)
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Kepala Seksi (Kantor
Pusat dan
Kanwil_
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Penelaah Keberatan
(Kantor Pusat
dan Kanwil
- Diisi dengan identitas pembuat Surat Tugas : Direktur
(Kantor
Pusat)/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
|
Lampiran
III.18 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................................1)
Nomor |
:
............................2) |
...................................3) |
Sifat |
: |
|
Lamp |
: |
|
Hal |
:
Permintaan melakukan pemeriksaan dalam rangka
keberatan |
|
Yth .......................
4)
Sehubungan dengan diterimanya surat keberatan :
Nama
WP |
:
................................. 5) |
NPWP |
:
................................. 6) |
Jenis
Pajak |
:
................................. 7) |
Tahun/Masa
Pajak |
:
................................. 8) |
Nomor
skp |
:
................................. 9) |
Tanggal
Jatuh Tempo |
:
................................. 10) |
dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-...........11) tentang Prosedur Penanganan Keberatan serta Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-............11) tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain,
dengan ini diminta
bantuan Saudara untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka keberatan
dengan pokok sengketa
sebagai berikut 12) :
- ..................................................
- .................................................
- ................................................dst
Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
...................................13)
____________________ 14)
NIP
15)
*) Diisi dengan yang sesuai
Petunjuk Pengisian Lampiran III.18:
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat unit pemeriksa pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
jenis pajak |
Angka
8 |
: |
diisi
tahun/masa pajak |
Angka
9 |
: |
diisi
nomor surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan |
Angka
10 |
: |
diisi
tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan Wajib Pajak |
Angka
11 |
: |
diisi
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku |
Angka
12 |
: |
diisi
jenis data baru atau data yang semula belum terungkap
dalam proses pemeriksaan |
Angka
13 |
: |
diisi
pimpinan unit kantor |
Angka
14 |
: |
diisi
Nama pimpinan unit kantor |
Angka
15 |
: |
diisi
NIP pimpinan unit kantor |
|
Lampiran
III.19 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..........................................1)
Nomor |
:
............................2) |
...................................3) |
Sifat |
: |
|
Lamp |
: |
|
Hal |
: Pengiriman
data baru atau data yang semula
belum terungkap dalam proses pemeriksaan |
|
Yth ...................
4)
Sehubungan dengan diterimanya surat permohonan keberatan :
Nama
WP |
:
................................. 5) |
NPWP |
:
................................. 6) |
Jenis
Pajak |
:
................................. 7) |
Tahun/Masa
Pajak |
:
................................. 8) |
Nomor
skp |
:
................................. 9) |
dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-..........10) tentang Prosedur Penanganan Keberatan, dengan ini
dikirimkan kepada Saudara data baru
atau data yang semula belum terungkap yang ditemukan dalam proses
penyelesaian
keberatan berupa : 11)
No |
Jenis
Data |
Nilai |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
...................................12)
____________________ 13)
NIP
14)
*) Diisi dengan yang sesuai
Petunjuk Pengisian
Lampiran III.19 :
Angka
1 |
: |
diisi
nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka
2 |
: |
diisi
nomor surat |
Angka
3 |
: |
diisi
tanggal |
Angka
4 |
: |
diisi
nama dan alamat unit pemeriksa pajak |
Angka
5 |
: |
diisi
nama Wajib Pajak |
Angka
6 |
: |
diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak |
Angka
7 |
: |
diisi
jenis pajak |
Angka
8 |
: |
diisi
tahun/masa pajak |
Angka
9 |
: |
diisi
nomor surat ketetapan pajak yang diajukan |
Angka
10 |
: |
diisi
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku |
Angka
11 |
: |
diisi
jenis data baru atau data yang semula belum terungkap
dalam proses pemeriksaan |
Angka
12 |
: |
diisi
pimpinan unit kantor |
Angka
13 |
: |
diisi
Nama pimpinan unit kantor |
Angka
14 |
: |
diisi
NIP pimpinan unit kantor |
|
Lampiran
III.20 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA 1)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
.......................................................
Nomor |
: |
...................................2) |
Sifat |
: |
|
Hal |
: Lembar
Konfirmasi Penerimaan Surat Keputusan |
|
Yth ............................. 3)
Sehubungan dengan
pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai berikut :
4)
No |
Nama
Wajib Pajak |
NPWP |
Keputusan |
Diterima di
KPP |
Keterangan |
No
& Tgl SK |
Tentang |
sudah |
Belum |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Diminta kepada Saudara untuk memberikan konfirmasi penerimaan Surat
Keputusan tersebut dengan memberi tanda (√) pada kolom 6 atau 7 surat
konfirmasi ini.
Dalam rangka tertib administrasi, diharapkan agar Saudara segera
mengirimkan kembali Lembar Konfirmasi ini paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
tanggal diterimanya surat ini.
Demikian untuk dimaklumi.
...................................5)
____________________ 6)
NIP
7)
*) Diisi dengan yang sesuai
Petunjuk Pengisian Lampiran III. 20 :
Angka 1 |
: |
diisi nama unit kantor yang bersangkutan |
Angka 2 |
: |
diisi nomor surat dan tanggal pembuatan surat |
Angka 3 |
: |
diisi nama dan alamat unit kantor yang dimintakan konfirmasi |
Angka 4 |
: |
diisi sesuai Surat Keputusan yang dikirimkan oleh KPDJP/Kanwil |
Angka 5 |
: |
diisi pimpinan unit kantor (minimal eselon III) |
Angka 6 |
: |
diisi Nama pimpinan unit kantor |
Angka 7 |
: |
diisi NIP pimpinan unit kantor |
|
Lampiran
III.21 |
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor |
: |
SE
– 122 /PJ/2010 |
|
Tanggal |
: |
26
November 2010 |
|
Tentang |
: |
Pengantar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..............................................
LAPORAN PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
Nama Wajib Pajak :
................................
NPWP
:
................................
Nomor
:
Lap.PL- ....................
I. |
UMUM
1. |
Nama
Wajib Pajak |
: |
2. |
NPWP |
: |
3. |
Alamat |
: |
4. |
Jenis
Usaha |
: |
5. |
Nomor
SKP/STP |
: |
6. |
Tanggal
SKP/STP |
: |
7. |
Jenis/Tahun
Pajak |
: |
8. |
Dasar
Penerbitan
LPP No :....................
Unit Pemeriksa:.............. |
: |
9. |
Permohonan
Wajib Pajak |
:
Surat Permohonan Wajib Pajak nomor ........ tanggal ........ yang
diterima oleh KPP ........... Tanggal .......... |
|
II. |
DASAR HUKUM
1. |
Pasal
25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor
16 Tahun 2009, sehingga dapat dipertimbangkan. |
2. |
KEP-297/PJ./2002
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-183/PJ/2010
tanggal 26 Maret 2010. |
|
III. |
PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL
Berdasarkan penelitian terhadap surat Pencabutan Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak Nomor : ............. tanggal ............. yang diterima di
Sekretariat pada tanggal....... diketahui bahwa Surat Pencabutan Pengajuan Keberatan disampaikan sebelum Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 PMK 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
|
IV. |
KESIMPULAN
DAN USUL
1. |
Kesimpulan
- |
Wajib Pajak dapat mencabut Pengajuan Keberatannya. |
- |
Wajib Pajak Tidak Dapat mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 |
|
2. |
Usul
- |
Membuat surat bahwa pengajuan keberatan Wajib Pajak dicabut. |
- |
Pengajuan Keberatan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut. |
|
|
Mengetahui,
............................
..... 1)
__________________
NIP |
............................
..... 2)
_________________
NIP
Menyetujui,
..................................... 4)
_______________________
NIP |
.........................
200
............................
..... 3)
_________________
NIP |
Catatan :
*) diisi salah satu
Penandatangan disesuaikan dengan Surat Tugas Penelitian Keberatan:
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Kepala Sub Direktorat (Kantor
Pusat)/Kepala Bidang (Kanwil)
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Kepala Seksi (Kantor Pusat dan
Kanwil)
- Diisi sesuai dengan Surat Tugas : Penelaah Keberatan (Kantor Pusat
dan Kanwil)
- Diisi dengan identitas pembuat Surat Tugas : Direktur (Kantor
Pusat)/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)