LAMPIRAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-144/PJ/2010
TENTANG : PENEGASAN TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH


A. Tata Cara Penyampaian Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
1. Pengusaha Kena Pajak mengisi Surat Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Terbuka:
  • Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik; dan
  • Rekapitulasi yang telah dilaporkan.
b. bagi Perusahaan BUMN/BUMD:
  • Akta Pendirian dan perubahannya.
c. bagi Produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD:
  • Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri;
  • Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
2. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan Surat Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan lampirannya ke Kantor Pelayanan Pajak ke tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha menginginkan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah untuk setiap tempat kegiatan usahanya, maka harus mengajukan permohonan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka Pengusaha Kena Pajak hanya mengajukan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah pada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan dilakukan.
B. Tata Cara Penetapan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
1. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan surat permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas surat permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima surat permohonan Pengusaha Kena Pajak dan menugaskan Account Representative (AR) untuk melakukan penelitian.
4. AR melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan kriteria. Berdasarkan hal tersebut AR membuat Laporan Hasil Penelitian dan konsep Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian dan memaraf serta menyetujui (approve) konsep Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian dan menyetujui (approve) konsep Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses kemudian diteruskan ke Seksi Pelayanan.
7. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Hasil Penelitian dan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses.
11. Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau Surat Pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Pengusaha Kena Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.
13. Jangka waktu penyelesaian permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

C. Tata Cara Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
1. Kepala Seksi Pemeriksaan menyampaikan foto copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima foto copy Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan/Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan menugaskan kepada AR untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
3. AR membuat konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menyetujui (approve) konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah kemudian menyampaikan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menyetujui (approve) konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah kemudian diteruskan ke Seksi Pelayanan.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima dan menugaskan pelaksana untuk mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
10. Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Pengusaha Kena Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Proses selesai.
12. Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau ditandatanganinya Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

D. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
1. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan:
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
  2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak.
Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan dalam 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
2. Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian merekam dan mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan. Petugas TPT kemudian meneruskan surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
Catatan
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN di proses sesuai dengan SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima Surat Pemberitahuan Masa PPN atau surat permohonan Wajib Pajak dan menugaskan AR untuk melakukan penelitian.
4. AR melakukan penelitian terhadap:
  1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Catatan
Dalam hal setelah dilakukan penelitian ternyata Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka SKPPKP tidak diterbitkan dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
5. AR melakukan konfirmasi atas kredit pajak, menyusun dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian, serta menginput dan mencetak Nothit SKPPKP atau membuat konsep Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
6. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian, serta memaraf Nothit SKPPKP atau memaraf dan menyetujui (approve) Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian dan memaraf Nothit SKPPKP atau menyetujui (approve) Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan. Nothit SKPPKP yang sudah ditetapkan atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan yang sudah disetujui diteruskan ke Seksi Pelayanan.
8. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Hasil Penelitian dan Nothit SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan.
9. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
10. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
11. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan.
12. SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke Pengusaha Kena Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
13. Pemrosesan atas SKPPKP dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
14. Proses selesai.
15. Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org