1. |
Pengusaha
Kena Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan
menggunakan:
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN yang
mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom
“Dikembalikan
(restitusi)”; atau
- Surat permohonan tersendiri, apabila kolom
“Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak PPN
tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian
kelebihan pajak.
Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan dalam 1 (satu) surat
permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. |
2. |
Petugas
TPT menerima surat permohonan kemudian merekam dan mencetak BPS
dan LPAD. BPS diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak sedangkan LPAD
digabungkan dengan surat permohonan. Petugas TPT kemudian meneruskan
surat permohonan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
Catatan
Dalam
hal permohonan pengembalian kelebihan pajak menggunakan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak PPN yang mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pajak, maka Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPN
di proses sesuai dengan SOP Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). |
3. |
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima Surat Pemberitahuan Masa PPN
atau surat permohonan Wajib Pajak dan menugaskan AR untuk melakukan
penelitian. |
4. |
AR
melakukan penelitian terhadap:
- kebenaran
pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009;
- kelengkapan Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
- kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak.
Catatan
Dalam
hal setelah dilakukan penelitian ternyata Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka SKPPKP tidak diterbitkan dan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan
ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
5. |
AR
melakukan
konfirmasi atas kredit pajak, menyusun dan menandatangani Laporan Hasil
Penelitian, serta menginput dan mencetak Nothit SKPPKP atau membuat
konsep Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan kemudian meneruskan
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. |
6. |
Kepala
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Laporan Hasil
Penelitian, serta memaraf Nothit SKPPKP atau memaraf dan menyetujui
(approve) Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan kemudian
meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
7. |
Kepala
Kantor
Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Laporan Hasil Penelitian
dan memaraf Nothit SKPPKP atau menyetujui (approve) Surat Pemberitahuan
SKPPKP Tidak Diterbitkan. Nothit SKPPKP yang sudah ditetapkan atau
Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan yang sudah disetujui
diteruskan ke Seksi Pelayanan. |
8. |
Kepala
Seksi Pelayanan menerima
Laporan Hasil Penelitian dan Nothit SKPPKP atau Surat Pemberitahuan
SKPPKP Tidak Diterbitkan, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan
untuk mencetak SKPPKP atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan. |
9. |
Pelaksana
Seksi Pelayanan mencetak SKPPKP atau Surat Pemberitahuan
SKPPKP Tidak Diterbitkan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi
Pelayanan. |
10. |
Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SKPPKP
atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan dan meneruskannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
11. |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani SKPPKP atau Surat
Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan. |
12. |
SKPPKP
atau Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan ditatausahakan
di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak)
dan disampaikan ke Pengusaha Kena Pajak melalui Subbagian Umum (SOP
Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). |
13. |
Pemrosesan
atas SKPPKP dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). |
14. |
Proses
selesai. |
15. |
Jangka
waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima
secara lengkap. |