LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


PROSES BISNIS PENGENAAN
DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB MIGAS
SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

A. Deskripsi :

1.a.  Penghitungan Ketetapan PBB Migas Sementara
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penghitungan ketetapan PBB migas pada awal tahun sebagai ketetapan PBB migas sementara. Ketetapan PBB migas sementara ini digunakan untuk permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas triwulan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
1.b. Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Migas Triwulan.
Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan setelah menerima Daftar ketetapan PBB migas sementara, melakukan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas ke Direktorat Jenderal Anggaran Permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB dilakukan per triwulan yaitu triwulan I, II, III dan IV.
2. Pendaftaran Objek PBB Migas.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mengirimkan SPOP dan LSPOP kepada seluruh Wajib Pajak (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/KKSS) melalui BPMigas. Setelah SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani dari seluruh KKKS terkumpul, BPMigas menyampaikan kepada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
3. Penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Objek PBB Migas.
Setelah semua SPOP dan LSPOP dari BPMigas diterima Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyusun Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Objek PBB Migas, yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan potensi sumber daya migas masing-masing kabupaten/kota serta azas pemerataan dan keseimbangan.
4. Penatausahaan dan Penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas ke KPP Pratama.
Sebelum SPOP dan LSPOP disampaikan kepada KPP Pratama berdasarkan tempat objek pajak terdaftar, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penatausahaan terhadap SPOP dan LSPOP yang diterima. SPOP induk, LSPOP Onshore dan LSPOP Onshore Non WK berdasarkan tempat objek pajak terdaftar. Sedangkan untuk LSPOP Offshore dan LSPOP Hasil Produksi ditatausahakan berdasarkan angka perbandingan tertimbang, dan disampaikan kepada KPP Pratama dalam bentuk petikan angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian data.
5.a. Pembuatan Usulan Perhitungan Ketetapan PBB Migas.
KPP Pratama melakukan penghitungan ketetapan PBB Migas berdasarkan SPOP dan LSPOP, dan petikan angka perbandingan tertimbang serta rincian pembagian data objek PBB migas per kabupaten/kota yang diterima dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, kemudian mengusulkan perhitungan ketetapan PBB migas kepada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
5.b. Uji Petik Penilaian PBB Migas
Pejabat Fungsional Penilai PBB melakukan uji petik penilaian individu terhadap objek PBB migas. Kegiatan uji petik ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan bahan untuk penelitian persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas Kegiatan uji petik penilaian PBB migas dilakukan jika dianggap perlu (tentative)
6. Persetujuan Perhitungan Ketetapan PBB Migas Definitif
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penelitian atas usulan perhitungan ketetapan PBB migas yang diusulkan oleh KPP Pratama dengan memperhatikan hasil dari kegiatan uji petik objek PBB migas (jika dilakukan kegiatan uji petik). Kemudian memberikan persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas. Perhitungan ketetapan PBB migas yang telah disetujui digunakan sebagai ketetapan PBB migas definitif yang disampaikan ke Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan untuk permintaan pembayaran PBB migas pelunasan.
7.a. Penerbitan SPPT PBB Migas
Setelah mendapatkan persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas. KPP Pratama menerbitkan SPPT PBB Migas dan dikirim kepada Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sebanyak 2 rangkap
7.b. Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Migas Pelunasan
Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaaan setelah menerima Daftar ketetapan PBB migas definitif, melakukan permintaan kekurangan pembayaran PBB migas atau permintaan pembayaran PBB migas pelunasan ke Direktorat Jenderal Anggaran
8. Penatausahaan SPPT PBB Migas
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyampaikan SPPT PBB Migas rangkap ke-1 ke Direktorat Jenderal Anggaran dan menatausahakan SPPT PBB Migas rangkap ke-2
B. Bagan Arus (Flowchart)






LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PEMBUATAN USULAN PERHITUNGAN KETETAPAN PBB MIGAS
OLEH KPP PRATAMA

A. Deskripsi :

Prosedur operasi ini menguraikan tentang tata cara pembuatan usulan perhitungan ketetapan PBB migas yang dilakukan oleh KPP Pratama untuk diusulkan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  3. Pejabat Fungsional Penilai.
  4. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
  6. Account Representative (AR).
  7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Migas.
  2. Lampiran SPOP PBB Migas.
  3. Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data.
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
G. Prosedur Kerja :
  1. Petugas TPT menerima SPOP, LSPOP, Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data (SOP Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Migas) dan menyampaikan kepada Kepala Kantor berdasarkan SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen Masuk di KPP.
  2. Kepala Kantor memerintahkan untuk membuat usulan perhitungan ketetapan PBB migas.
  3. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti data-data yang ada kemudian memutuskan apakah perlu dilakukan penilaian atau tidak. Apabila perlu untuk dilakukan penilaian, maka prosedur kerja dilanjutkan ke prosedur nomor 4 dan bila tidak perlu dilakukan penilaian dilanjutkan ke prosedur nomor 6.
  4. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan koordinasi dengan Pejabat Fungsional Penilai.
  5. Pejabat Fungsional Penilai melakukan penilaian atas objek PBB migas berdasarkan SOP Tata Cara Penilaian. Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian, dan disampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  6. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan untuk menyiapkan bahan-bahan usulan perhitungan ketetapan PBB migas dan menyusun konsep nota dinas pengantar kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
  7. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan bahan-bahan usulan perhitungan ketetapan PBB migas dan menyusun nota dinas pengantar.
  8. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan menandatangani nota dinas pengantar bahan-bahan usulan perhitungan ketetapan PBB migas.
  9. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima dan meneliti bahan-bahan yang diterima, selanjutnya memerintahkan untuk membuat Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Migas.
  10. AR membuat dan menandatangani Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Migas berdasarkan bahan-bahan yang disampaikan, kemudian membuat konsep surat pengantar.
  11. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Migas dan memaraf surat pengantar.
  12. Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Migas dan surat pengantar.
  13. Daftar Perhitungan ketetapan PBB Migas dan Surat pengantar dikirimkan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
  14. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menindaklanjuti Daftar Perhitungan ketetapan PBB Migas berdasarkan SOP Tata Cara Persetujuan Perhitungan ketetapan PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  15. Proses Selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
  1. Dalam hal tidak memerlukan penilaian : paling lama 10 (speuluh) hari kerja sejak SPOP dan LSPOP diterima oleh KPP Pratama.
  2. Dalam hal memerlukan penilaian : paling lama 20 (dua pulu) hari kerja sejak SPOP dan LSPOP diterima oleh KPP Pratama.
G. Bagan Arus (Flow Chart)






LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PBB MIGAS
OLEH KPP PRATAMA

A. Deskripsi :

Prosedur operasi ini menguraikan tentang tata cara penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Migas. Penerbitan SPPT PBB Migas dilakukan setelah usulan perhitungan ketetapan PBB Migas yang diusulkan oleh KPP Pratama mendapatkan persetujuan dari Kantor Pusat DJP.
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Kepala KPP Pratama.
  3. Kepala Seksi Pelayanan.
  4. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
  5. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  6. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan.
  8. Petugas TPT.
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas.
  2. Daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif.
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Migas
G. Prosedur Kerja :
  1. Petugas TPT menerima surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas dan lampiran berupa daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (SOP Tata Cara Persetujuan Perhitungan Ketetapan PBB Migas (Ketetapan PBB Migas Definitif)) dan menyampaikan kepada Kepala Kantor berdasarkan SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen Masuk di KPP.
  2. Kepala Kantor menugaskan untuk menerbitkan SPPT PBB Migas.
  3. Kepala Seksi Pelayanan meneruskan perintah dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan.
  4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak SPPT PBB Migas sebanyak rangkap 3 (tiga) dan membuat surat pengantar penyampaian.
  5. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SPPT PBB Migas dan konsep surat pengantar.
  6. Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani SPPT PBB Migas dan surat pengantar.
  7. SPPT PBB Migas lembar ke-1 dan lembar ke-2 beserta surat pengantar disampaikan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menindaklanjuti SPPT PBB Migas dengan SOP Tata Cara Penatausahaan SPPT PBB  Migas.
  8. Pelaksana Seksi Pelayanan menatausahakan (arsip) SPPT PBB Migas lembar ke-3 beserta surat persetujuan dan daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif.
  9. Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan copy daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
  10. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menatausahakan copy daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif.
  11. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausahakan copy daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif dan melakukan pemantauan atas penerimaan PBB migas.
  12. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Pengiriman SPPT PBB Migas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas diterima.
H. Bagan Arus (Flow Chart)






LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PENGHITUNGAN KETETAPAN PBB MIGAS SEMENTARA
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

A. Deskripsi :

Prosedur ini menjelaskan tatacara penghitungan ketetapan PBB migas pada awal tahun oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, disebut juga sebagai Ketetapan PBB Migas Sementara. Ketetapan PBB migas sementara digunakan untuk permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan yang dilakukan per triwulan sebelum diperoleh ketetapan PBB migas definitif.
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
  3. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-630/PJ/2001 tanggal 24 September 2001 hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas.
                                                                                                                                                      SE-4568/LK/2001
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
  3. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  4. kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  6. Petugas yang ditunjuk untuk mencari Data.
  7. Pihak Terkait.
E. Formulir yang Digunakan :

Tidak ada.
F. Dokumen yang Dihasilkan :
  1. Daftar Perhitungan ketetapan PBB migas sementara.
  2. Daftar ketetapan PBB migas sementara
G. Prosedur Kerja :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian memerintahkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian II untuk menghitung ketetapan PBB migas sementara.
  2. Kasubdit Penilaian II meneruskan perintah kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan dan memberikan arahan yang diperlukan.
  3. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneruskan perintah serta memberikan arahan yang diperlukan.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan menginventarisir data-data yang diperlukan untuk perhitungan ketetapan PBB migas sementara, mengumpulkan data-data yang terdapat dikantor, kemudian melaporkan kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan atas data-data yang dibutuhkan dari pihak-pihak terkait.
  5. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menetapkan metode permintaan data melalui surat atau kunjungan langsung, dan petugas pencari data. Kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan untuk membuat konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  6. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan membuat konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  7. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menandatangani konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  8. Kasubdit Penilaian II meneliti dan menandatangani konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data. Untuk permintaan data melalui surat mengikuti prosedur kerja nomor 9 sedangkan permintaan data melalui kunjungan langsung mengikuti prosedur kerja nomor 13.
  9. Surat permintaan data disampaikan pihak terkait menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
  10. Pihak terkait mengirimkan data-data sebagai jawaban atas surat permintaan data. Surat pengantar dan data-data diterima oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian berdasarkan SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPDJP.
  11. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian memberikan disposisi untuk menindaklanjuti atas data-data disampaikan.
  12. Kasubdit Penilaian II meneruskan perintah serta memberikan arahan-arahan yang diperlukan. Dilanjutkan ke prosedur kerja nomor 14.
  13. Petugas yang ditunjuk melaksanakan pengumpulan data berdasarkan surat tugas. Setelah selesai melaksanakan pengumpulan data kemudian menyampaikan data dan melaporkan kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  14. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan menugaskan Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan untuk menghitung ketetapan PBB migas sementara berdasarkan data-data yang telah tersedia.
  15. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan melakukan perhitungan ketetapan PBB migas sementara dan membuat Daftar perhitungan ketetapan PBB migas sementara, Daftar ketetapan PBB migas sementara dan nota dinas pengantar.
  16. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti, menyetujui perhitungan dan daftar ketetapan PBB migas.
  17. Kasubdit Penilaian II meneliti dan memaraf Daftar perhitungan ketetapan PBB migas sementara, Daftar ketetapan PBB migas sementara dan nota dinas pengantar.
  18. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti dan menandatangani Daftar perhitungan ketetapan PBB migas sementara, Daftar ketetapan PBB migas sementara dan nota dinas pengantar.
  19. Daftar ketetapan PBB migas sementara beserta nota dinas pengantar disampaikan ke Dit. Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
  20. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan menatausahakan Daftar perhitungan ketetapan PBB migas sementara.
  21. Proses Selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Paling lama 2 (dua) bulan.
H. Bagan Arus (Flow Chart)







LAMPIRAN V
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PENDAFTARAN OBJEK PBB MIGAS
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

A. Deskripsi :

Prosedur ini menjelaskan tatacara pendaftaran objek PBB Migas, mulai dari penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas kepada Wajib Pajak sampai SPOP dan LSPOP PBB Migas diterima kembali oleh KPDJP.
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  3. kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. BP Migas.
  6. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Migas.
  2. Lampiran SPOP PBB Migas.
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Surat Penyampian SPOP dan LSPOP PBB Migas.
G. Prosedur Kerja :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menugaskan untuk dilakukan penyampaian SPOP dan LSPOP kepada seluruh Wajib Pajak PBB Migas melalui BPMigas.
  2. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian II meneruskan perintah kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan dan menyampaikan arahan yang diperlukan.
  3. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan menugaskan untuk membuat konsep surat penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas kepada BPMigas.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan menyusun konsep surat penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas kepada BPMigas.
  5. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui konsep surat penyampaian SPOP dan LSPOP kepada BPMigas.
  6. Kasubdit Penilaian II meneliti dan memaraf konsep surat penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas kepada BPMigas.
  7. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyetujui dan menandatangani konsep surat penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas kepada BPMigas.
  8. Surat penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas dikirim ke BPMigas berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPDJP.
  9. BPMigas meneruskan SPOP dan LSPOP PBB Migas keseluruh KKKS sebagai Wajib Pajak PBB Migas.
  10. KKKS mengisi SPOP dan LSPOP PBB Migas dengan jelas, benar, lengkap dan ditandatangani untuk kemudian disampaikan kembali kepada BPMigas, SPOP dan LSPOP PBB Migas dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap, SPOP dan LSPOP PBB Migas rangkap ke-1, sampai dengan rangkap ke-3 disampaikan kepada BPMigas sedangkan rangkap ke-4 disimpan di masing-masing KKKS sebagai arsip.
  11. SPOP dan LSPOP PBB Migas rangkap ke-1 dan rangkap ke-2 dari seluruh KKKS yang terkumpul diteruskan BPMigas ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Esktensifikasi dan Penilaian, sedangkan rangkap ke-3 disimpan di BPMigas sebagai arsip.
  12. SPOP dan LSPOP PBB Migas dari seluruh KKKS yang disampaikan melalui BPMigas diterima oleh Petugas TPST dan disampaikan ke Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian berdasarkan SOP Penerimaan Dokumen Masuk pada KPDJP.
  13. SPOP dan LSPOP PBB Migas kemudian diproses berdasarkan SOP Tata Cara Penatausahaan dan Penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas ke KPP Pratama.
  14. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
  1. Surat penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas disampaikan paling lama akhir bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
  2. Pengembalian SPOP dan LSPOP PBB Migas dari BP Migas paling lama 2 (dua) bulan setelah SPOP dan LSPOP diterima.
H. Bagan Arus (Flow Chart)







LAMPIRAN VI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PEMBUATAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
RINCIAN ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG
PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PBB MIGAS
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN

A. Deskripsi :

Prosedur ini menjelaskan tata cara pembuatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. Angka perbandingan tertimbang ditetapkan dengan memperhatikan potensi sumber daya minyak bumi dan gas bumi masing-masing kabupaten/kota serta azas pemerataan dan keseimbangan
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Jenderal Pajak.
  2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  3. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  4. kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
E. Formulir yang Digunakan :

Tidak ada
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Migas per Kabupaten/Kota.
G. Prosedur Kerja :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian memerintahkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian II untuk membuat Keputusan Dirjen Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi per Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepdirjen Pajak tentang APT.
  2. Kasubdit Penilaian II meneruskan perintah kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan serta memberikan arahan yang diperlukan.
  3. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneruskan perintah kepada Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan serta memberikan arahan yang yang diperlukan.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian individu Pertambangan menginventarisir data-data yang diperlukan, mengumpulkan data-data yang terdapat dikantor dan melaporkan kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan atas data-data yang dibutuhkan dari pihak terkait.
  5. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan memutuskan permintaan data ke pihak lain melalui surat atau kunjungan langsung beserta petugas pencari data, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan untuk membuat konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  6. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan membuat konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  7. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui konsep surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  8. Kasubdit Penilaian II meneliti dan memaraf konsep surat permintaan  data dan/atau surat tugas pengumpulan data.
  9. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyetujui dan menandatangani surat permintaan data dan/atau surat tugas pengumpulan data. Permintaan data melalui surat mengikuti prosedur kerja nomor 10, sedangkan permintaan data melalui kunjungan langsung mengikuti prosedur kerja nomor 14.
  10. Surat permintaan data disampaikan kepada pihak terkait menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
  11. Pihak terkait mengirimkan data-data sebagai jawaban atas surat permintaan data. Surat pengantar dan data-data diterima oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian berdasarkan SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPDJP.
  12. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian memberikan disposisi untuk menindaklanjuti atas data-data yang disampaikan.
  13. Kasubdit Penilaian II meneruskan perintah serta memberikan arahan yang diperlukan Dilanjutkan ke prosedur kerja nomor 15.
  14. Petugas yang ditunjuk melaksanakan kunjungan kepihak terkait guna mengumpulkan data. Selesai melaksanakan pengumpulan data, petugas yang ditunjuk melaporkan dan menyampaikan data kepada Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  15. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan menugaskan Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan untuk menyusun konsep Kepdirjen Pajak tentang APT.
  16. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan melakukan perhitungan angka perbandingan tertimbang berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan dan membuat konsep Kepdirjen Pajak tentang APT beserta nota dinas pengantar ke Direktur Jenderal Pajak.
  17. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti, menyetujui konsep Kepdirjen Pajak tentang APT dan konsep nota dinas.
  18. Kasubdit Penilaian II meneliti, menyetujui konsep Kepdirjen Pajak tentang APT dan memaraf nota dinas.
  19. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyetujui dan memaraf Kepdirjen Pajak tentang APT dan menandatangani nota dinas.
  20. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan mengirimkan Kepdirjen Pajak tentang APT kepada Direktur Jenderal Pajak menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
  21. Direktur Jenderal Pajak menyetujui dan menandatangani Kepdirjen Pajak tentang APT.
  22. Kepdirjen Pajak tentang APT disampaikan kembali ke Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian untuk diproses lebih lanjut.
  23. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Paling lama 2 (dua) bulan sejak SPOP dan LSPOP diterima.
H. Bagan Arus (Flow Chart)







LAMPIRAN VII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYAMPAIAN
SPOP DAN LSPOP PBB MIGAS KE KPP PRATAMA
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIN


A. Deskripsi:

Prosedur ini menjelaskan tatacara penatausahaan dan penyampaian SPOP dan LSPOP PBB Migas ke KPP Pratama oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penatausahaan atas SPOP dan LSPOP yang diterima dari BPMigas. SPOP Induk dan LSPOP Onshore dan LSPOP Onshore Non WK disampaikan kepada KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.
Sedangkan LSPOP Offshore dan Hasil Produksi ditatausahakan berdasarkan angka perbandingan tertimbang sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek PBB migas per Kabupaten/Kota. Selanjutnya Petikan angka perbandingan tertimbang dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada KPP Pratama.
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  3. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. Kantor Pelayanan Pajak.
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Migas.
  2. Lampiran SPOP PBB Migas.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Migas per Kabupaten/Kota.
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data.
G. Prosedur Kerja :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menugaskan untuk menindaklanjuti SPOP dan LSPOP PBB Migas yang diterima dari BPMigas.
  2. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian II meneruskan perintah dan memberikan arahan yang diperlukan.
  3. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneruskan perintah dan memberikan arahan yang diperlukan.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan mengarsipkan seluruh SPOP dan LSPOP PBB Migas rangkap ke-2.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan menatausahakan SPOP dan LSPOP PBB Migas. Untuk Lampiran SPOP Onshore dan Lampiran SPOP Onshore Non WK, mengikuti prosedur kerja nomor 6, sedangkan untuk Lampiran SPOP Offshore dan Lampiran SPOP Hasil Produksi mengikuti prosedur kerja nomor 7.
  6. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan menatausahakan SPOP Induk, Lampiran SPOP Onshore dan Lampiran SPOP Onshore Non WK berdasarkan objek pajak terdaftar. Kemudian dilanjutkan ke prosedur kerja nomor 8.
  7. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan menatausahakan Lampiran SPOP Offshore dan Lampiran SPOP Hasil Produksi berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disusun berdasarkan SOP Tata cara Pembuatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. Kemudian membuat konsep Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data.
  8. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan membuat konsep surat pengantar penyampaian dokumen objek PBB Migas ke KPP Pratama.
  9. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui konsep Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data, dan surat pengantar.
  10. Kasubdit Penilaian II meneliti dan menandatangani konsep Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data, dan memaraf surat pengantar.
  11. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyetujui dan menandatangani Petikan Angka Perbandingan Tertimbang dan Rincian Pembagian Data, dan surat pengantar.
  12. SPOP Induk, LSPOP Onshore, LSPOP Onshore Non WK, Petikan Data PBB Migas dan Rincian Pembagian Data, dan surat pengantar disampaikan kepada KPP Pratama dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPDJP.
  13. KPP Pratama memproses dokumen PBB Migas berdasarkan atas SOP Tata Cara Pembuatan Usulan Perhitungan Ketetapan PBB Migas.
  14. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Paling lama 1 (satu) bulan sejak Kepdirjen Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Data Objek PBB Migas per Kabupaten/Kota ditetapkan.
H. Bagan Arus (Flow chart)







LAMPIRAN VIII
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA UJI PETIK PENILAIAN OBJEK PAJAK PBB MIGAS
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN


A. Deskripsi:

Prosedur ini menjelaskan tatacara uji petik penilaian individu objek PBB Migas. Kegiatan uji petik ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan bahan untuk membuat persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas. Uji petik penilaian objek PBB Migas tidak selalu harus dilakukan, dilakukan jika dianggap perlu (tentative).
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) s.t.d.d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002.
C. Surat Edaran Terkait :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  3. Pejabat Fungsional Penilai PBB/Petugas Penilai.
  4. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Migas.
  2. Lampiran SPOP PBB Migas.
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Laporan Penilaian Individu.
G. Prosedur Kerja :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menugaskan uji petik penilaian individu untuk PBB Migas.
  2. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian II meneruskan perintah dan memberikan arahan yang diperlukan.
  3. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneruskan perintah dan memberikan arahan yang diperlukan.
  4. Pelaksana Seksi Penilaian Individu menyusun konsep rencana kegiatan meliputi daftar objek pajak yang akan dilakukan penilaian individu, jadwal kegiatan dan petugas yang ditunjuk.
  5. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui rencana kegiatan.
  6. Kasubdit Penilaian II meneliti dan menyetujui rencana kegiatan. Salinan rencana kegiatan diberikan kepada Pejabat Fungsional Penilai PBB/Petugas Penilai untuk mengetahui.
  7. Kepala Seksi Individu Pertambangan memerintahkan untuk membuat konsep surat tugas dan konsep surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan KPP setempat.
  8. Pelaksana Seksi Individu Pertambangan membuat konsep surat tugas dan surat pemberitahuan.
  9. Kepala Seksi Individu Pertambangan meneliti dan memaraf konsep surat tugas dan surat pemberitahuan.
  10. Kasubdit Penilaian II meneliti dan memaraf konsep surat tugas dan konsep surat pemberitahuan.
  11. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti dan menandatangani surat tugas dan konsep surat pemberitahuan.
  12. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Wajib Pajak, BP Migas dan KPP setempat dengan menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di Kantor Pusat.
  13. Surat tugas disampaikan kepada Pejabat Fungsional Penilai PBB/Petugas Penilai.
  14. Pejabat Fungsional Penilai PBB/Petugas Penilai melakukan uji petik penilaian individu objek PBB Migas dengan menggunakan SOP Tata Cara Penilaian Individu. Hasil dari uji petik penilaian individu tersebut dituangkan dalam Laporan Penilaian Individu.
  15. Laporan Penilaian Individu disampaikan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian untuk diketahui.
  16. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas.
H. Bagan Arus (Flow Chart)







LAMPIRAN IX
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PERSETUJUAN PERHITUNGAN KETETAPAN PBB MIGAS
(KETETAPAN PBB MIGAS DEFINITIF)
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN


A. Deskripsi :

Prosedur ini menjelaskan tatacara persetujuan usulan perhitungan ketetapan PBB migas yang diusulkan oleh KPP Pratama. Sebelum pemberian persetujuan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian melakukan penelitian terhadap usulan tersebut. Perhitungan ketetapan PBB migas yang telah disetujui oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian disebut juga ketetapan PBB migas definitif. 
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Surat Edaran  Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
  3. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor   SE-630/PJ/2001  tanggal 24 September 2001 dalam hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas.
                                                                                                                                                 SE-4568/LK/2001
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  2. Direktorat Potensi, Ketetapan, dan Penerimaan.
  3. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  4. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
E. Formulir yang Digunakan :
  1. Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (usulan dari KPP Pratama).
  2. Laporan Penilaian Individu (hasil uji petik).
F. Dokumen yang Dihasilkan :
  1. Surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB migas.
  2. Daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif.
  3. Daftar ketetapan PBB migas definitif.
G. Prosedur Kerja :
  1. Petugas TPST menerima Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KPP Pratama yang disusun berdasarkan Tata Cara Pembuatan Usulan Perhitungan Ketetapan PBB Migas dan meneruskan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Perpajakan.
  2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian memerintahkan untuk meneliti dan membuat persetujuan atas perhitungan ketetapan PBB Migas.
  3. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penilaian II meneruskan perintah dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan.
  4. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneruskan dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Pertambangan Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang disampaikan oleh KPP Pratama dan Laporan Penilaian Individu hasil uji petik (bila dilakukan uji petik berdasarkan Tata Cara Uji Petik Penilaian Individu PBB Migas) kemudian membuat konsep Daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif dan Daftar ketetapan PBB Migas definitif.
  6. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui konsep Daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif dan Daftar ketetapan PBB migas definitif.
  7. Kasubdit Penilaian II meneliti dan menyetujui konsep Daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif dan Daftar ketetapan PBB migas definitif.
  8. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti dan menyetujui konsep daftar perhitungan ketetapan PBB migas definitif dan daftar ketetapan PBB migas definitif, kemudian memerintahkan membuat surat persetujuan atas perhitungan ketetapan PBB Migas kepada KPP dan nota dinas pengantar daftar ketetapan PBB migas definitif ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
  9. Pelaksana  Seksi Penilaian Individu Pertambangan membuat konsep surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB Migas dan nota dinas pengantar.
  10. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui konsep surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB Migas dan nota dinas.
  11. Kasubdit Penilaian II meneliti dan memaraf surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB Migas dan nota dinas.
  12. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian menyetujui dan menandatangani surat persetujuan perhitungan ketetapan PBB Migas dan nota dinas.
  13. Surat persetujuan dan lampiran berupa Daftar perhitungan ketetapan PBB migas disampaikan kepada KPP Pratama berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPDJP. KPP Pratama setelah menerima surat persetujuan selanjutnya memproses berdasarkan SOP Tata Cara Penerbitan SPPT PBB Migas.
  14. Daftar ketetapan PBB migas dan nota dinas pengantar disampaikan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPDJP, selanjutnya diproses berdasarkan SOP Tata Cara Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Migas.
  15. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima dari KPP Pratama.
H. Bagan Arus (Flow Chart) :







LAMPIRAN X
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


PENATAUSAHAAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PBB MIGAS
OLEH DIREKTORAT EKSTENSIFIKASI DAN PENILAIAN


A. Deskripsi :

Prosedur ini menjelaskan tatacara penatausahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (SPPT PBB Migas) oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian dan penyampaian SPPT PBB Migas ke Direktur Jenderal Anggaran. 
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Penambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas).
  3. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor   SE-630/PJ/2001  tanggal 24 September 2001 dalam hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas.
                                                                                                                                                 SE-4568/LK/2001
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
  3. Kepala Sub Direktorat Penilaian II.
  4. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan.
  5. Pelaksana Seksi Individu Pertambangan.
  6. Petugas TPST.
E. Formulir yang Digunakan :

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Migas lembar ke-1 dan lembar ke-2.
F. Dokumen yang Dihasilkan :

Tidak ada
G. Prosedur Kerja :
  1. SPPT PBB Migas lembar ke-1 dan lembar ke-2 (SOP Tata Cara Penerbitan SPPT PBB Migas) diterima oleh Petugas TPST dan disampaikan ke Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian berdasarkan SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen Masuk di KPDJP.
  2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian meneliti dan memberikan disposisi untuk diselesaikan.
  3. Kepala Sub Direktorat Penilaian II menugaskan untuk melakukan penatausahaan SPPT PBB Migas lembar ke-2 dan penyampaian SPPT PBB Migas lembar ke-1 ke Direktur Jenderal Anggaran.
  4. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneruskan perintah dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan.
  5. Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti SPPT PBB Migas yang telah diterima. Apabila SPPT telah diterima seluruhnya dari KPP Pratama maka Pelaksana Seksi Penilaian Individu Pertambangan melakukan penatausahaan (arsip) SPPT PBB Migas lembar ke-2 dan membuat konsep surat pengantar penyampaian SPPT PBB Migas lembar ke-1 ke Direktorat Jenderal Anggaran.
  6. Kepala Seksi Penilaian Individu Pertambangan meneliti dan menyetujui konsep surat pengantar.
  7. Kepala Sub Direktorat Penilaian II meneliti dan memaraf konsep surat pengantar.
  8. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani surat pengantar.
  9. Surat pengantar dan SPPT PBB Migas lembar ke-1 disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
  10. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPPT PBB diterima.
H. Bagan Arus (Flow Chart)







LAMPIRAN XI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-20/PJ/2010
TENTANG : PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI


TATA CARA PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB MIGAS
OLEH DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN, DAN PENERIMAAN


A. Deskripsi :

Prosedur operasi ini menguraikan tentang tatacara permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas dari Direktorat Jenderal Pajak ke Direktorat Jenderal Anggaran per triwulan dan pelunasan.
Permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas untuk triwulan I, II, III dan IV dari ketetapan PBB Migas sementara. Sedangkan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB pelunasan sebesar kekurangan pembayaran PBB migas berdasarkan ketetapan PBB migas definitif. 
B. Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero).
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran PBB Migas.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.
C. Surat Edaran Terkait :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor   SE-630/PJ/2001  tanggal 24 September 2001 dalam hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas.
                                                                                                                                                 SE-4568/LK/2001
D. Pihak yang Terkait :
  1. Direktur Jenderal Pajak.
  2. Direktur Jenderal Anggaran.
  3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penilaian.
  4. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  5. Kepala Sub Direktorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan.
  6. Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
  7. Kepala Seksi Bagian Tata Usaha.
  8. Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
D. Formulir yang Digunakan :
  1. Daftar ketetapan PBB Migas Sementara.
  2. Daftar ketetapan PBB Migas Definitif.
E. Dokumen yang Dihasilkan :

Surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran tentang Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III dan Triwulan IV) dan Pelunasan.
F. Prosedur Kerja :
  1. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menerima daftar ketetapan PBB Migas (sementara/definitif) dari Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, kemudian memberikan disposisi kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi dan Evaluasi Penerimaan untuk mengkaji dan menindaklanjuti daftar ketetapan PBB Migas tersebut. 
  2. Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneruskan perintah dan memberikan arahan yang diperlukan.
  3. Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II  memberikan disposisi melengkapi nomor rekening dan membuat permintaan pemindahbukuan.
  4. Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II melengkapi nomor rekening bank tujuan pemindahbukuan.
  5. Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II menghitung permintaan pembayaran untuk triwulan yang bersangkutan berdasarkan daftar ketetapan PBB migas sementara, atau kekurangan pembayaran PBB (pelunasan) berdasarkan daftar ketetapan PBB migas definitif dan membuat konsep Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas beserta nota dinas penyampaian.
  6. Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II meneliti, menyetujui konsep surat permintaan dan nota dinas pengantar.
  7. Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep nota dinas penyampaian.
  8. Direktur PKP meneliti, menyetujui dan memaraf konsep Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas dan menandatangani nota dinas penyampaian. 
  9. Konsep Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas beserta nota dinas penyampaian disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPDJP.
  10. Direktur Jenderal Pajak meneliti dan menandatangani konsep Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas.
  11. Surat permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB migas disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Pengiriman Dokumen di KPDJP.
  12. Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II melakukan pemantauan proses pemindahbukuan pembayaran PBB migas.
  13. Proses selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :

Memperhitungkan terpenuhinya jangka waktu pelaksanaan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jendeal Pajak dan Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan Nomor  SE-630/PJ/2001    tanggal 24 September 2001 hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas.
                                        SE-4568/LK/2001
H. Bagan Arus (Flow Chart)