|
LAMPIRAN
I |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-31/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PENYAMPAIAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN
IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT |
TATA CARA PERMOHONAN IZIN, PERMOHONAN PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
SATUAN
MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DI KANTOR WILAYAH
- Kepala Kantor Wilayah menerima surat:
- permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dari Wajib Pajak;
- surat permohonan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari
Wajib Pajak melalui KPP; atau
- permohonan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
dari Wajib Pajak melalui KPP.
Catatan:
Dalam hal surat yang diterima adalah permohonan izin menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat kepada Wajib Pajak diberikan tanda penerimaan surat.
- Kepala Kantor Wilayah mendisposisikan surat permohonan tersebut
kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
- Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan:
- meneliti kelengkapan permintaan. Dalam hal permintaan tidak lengkap,
pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan menyiapkan Surat Permintaan
Kelengkapan Dokumen kepada Wajib Pajak sesuai Lampiran I.1, paling lama
3 (hari) kerja sejak surat permohonan diterima dan disampaikan secara
berjenjang kepada Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat.
- menatausahakan dan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Data
sesuai dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil kepada Wajib Pajak.
- membuat uraian penelitian dan surat keputusan/surat penolakan izin
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat dan disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor
Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah menyetujui dan menandatangani Uraian
Penelitian dan surat keputusan/surat penolakan.
- Pelaksana menatausahakan surat keputusan/surat penolakan dan
mengirimkan kepada Wajib Pajak dan tembusannya ke KPP sesuai dengan SOP
Tata Cara Pengiriman Dokumen.
|
LAMPIRAN
I.1 |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-31/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PENYAMPAIAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN
IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP .............................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ..............................
JL. ........................................ |
Telepon : ......................................... |
.............................................. |
Faksimili : ......................................... |
Homepage : http://www.pajak.go.id |
|
|
Nomor |
: ......................................... |
..........., ............... 20….. |
Sifat |
: Biasa |
|
Hal |
: Permintaan Kelengkapan Dokumen |
|
Yth. Direktur/Sdr ........................................
(NPWP: ....................................................)
....................................................................
di ....................................................
Dengan ini diberitahukan bahwa surat permohonan Saudara nomor
.......... tanggal.................., perihal permohonan
izin/permohonan pembatalan izin/permohonan pencabutan izin*)
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat, ternyata masih harus dilengkapi
dengan:
- .......................................
- .......................................
- dst
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta segera melengkapi dan
menyampaikannya ke Kantor Wilayah DJP ........................... dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat ini. Apabila Saudara
tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam waktu sebagaimana tersebut
di atas maka surat permohonan yang Saudara sampaikan tidak dapat
dipertimbangkan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Kantor
Kabid P2Humas,
Nama .................................
NIP.....................................
*) coret yang tidak perlu
|
LAMPIRAN
II |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-31/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PENYAMPAIAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN
IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT |
TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PENCABUTAN IZIN PEMBUKUAN DENGAN
MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
- Account Representative (AR) melakukan:
- penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak yang telah memperoleh izin
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat.
- membuat uraian penelitian dan surat usulan pencabutan izin secara
jabatan serta disampaikan secara berjenjang kepada Kepala KPP dalam hal
Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan izin yang
diberikan.
- Kepala Kantor KPP menyetujui dan menandatangani uraian penelitian dan surat usulan pencabutan izin.
- Pelaksana Seksi Pengawasan dan Konsultasi menatausahakan dan
mengirimkan surat usulan pencabutan izin secara jabatan dan surat
pengantar ke Kanwil sesuai dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
di KPP dan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.