Lampiran I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-60/PJ/2010
Tentang : Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark








Lampiran II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-60/PJ/2010
Tentang : Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark








Lampiran III
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-60/PJ/2010
Tentang : Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark


KLASIFIKASI PEWARNAAN PROFILE WP

a) Biru untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Sudah dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Sudah dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Sudah dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Sudah dilaksanakan himbauan dan/atau konseling serta WP yang bersangkutan mengakui perhitungan fiskus;
  6. WP sudah melunasi kewajiban pajaknya.
b) Hijau untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Sudah dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Sudah dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Sudah dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Sudah dilaksanakan himbauan dan/atau konseling serta WP yang bersangkutan mengakui perhitungan fiskus;
  6. WP belum melunasi kewajiban pajaknya.
c) Coklat untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Sudah dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Sudah dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Sudah dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Sudah dilaksanakan himbauan dan/atau konseling tetapi WP yang bersangkutan belum/tidak mengakui perhitungan fiskus;
  6. WP belum melunasi kewajiban pajaknya
d) Abu-abu untuk Kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Sudah dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Sudah dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Sudah dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Belum dilaksanakan himbauan dan/atau konseling;
  6. WP belum melunasi kewajiban.
e) Putih untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Sudah dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Sudah dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Belum dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Belum dilaksanakan himbauan dan/atau konseling;
  6. WP belum melunasi kewajiban.
f) Kuning untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Sudah dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Belum dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Belum dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Belum dilaksanakan himbauan dan/atau konseling;
  6. WP belum melunasi kewajiban.
g) Ungu untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile sudah dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Belum dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Belum dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Belum dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Belum dilaksanakan himbauan dan/atau konseling;
  6. WP belum melunasi kewajibannya.
h) Merah untuk kelompok WP sbb:
  1. Profile belum dibuat lengkap meliputi data permanen dan data akumulatif;
  2. Belum dilakukan analisis dan benchmarking;
  3. Belum dihitung potensi pajaknya berbasis profil, yakni dari data permanen dan dilengkapi dengan data akumulatif (PPh Badan, Pot/Put PPh, dan PPN);
  4. Belum dihitung Tax Gap masing-masing kategori, selisih antara potensi dan kewajiban pajak yang sudah ditunaikan;
  5. Belum dilaksanakan himbauan dan/atau konseling;
  6. WP belum melunasi kewajibannya.





Lampiran IV
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-60/PJ/2010
Tentang : Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark


PERKEMBANGAN PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE 1000 WP
PER KANTOR PELAYANAN PAJAK
s.d. bulan ................... 2010
Kantor Wilayah DJP .................

No.
Kode KPP
KPP Jumlah WP
Terdaftar
Jumlah
Profile WP
harus dibuat
Jumlah
Profile WP Selesai
% Profile
WP Selesai
Kelengkapan Profile Tindak Lanjut Profile
Jumlah Profile Lengkap Jumlah Profile
Belum Lengkap
Jumlah Profile
sudah
Ditindaklanjuti
Jumlah Profile
belum
Ditindaklanjuti
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)








                 
Jumlah                
 
Ket :
Kolom 1 : Diisi sesuai dengan NOMOR KODE KPP yang bersangkutan, bukan nomor urut
Kolom 4 : Kanwil DJPWP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya harus menyelesaikan profile seluruh WP-nya, KPP Pratama harus menyelesaikan Profile 1000 WP
Kolom 5 : Jumlah WP yang harus selesai dibuat profile-nya
Kolom 6 : presentasi jumlah WP yang sudah selesai dibuat profile-nya (kolom 5) dibandingkan dengan yang harus dibuat Iprofile-nya (kolom 4)


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org

Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org