Lampiran | |||
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |||
NOMOR | : | SE-66/PJ/2010 | |
TENTANG | : | PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 |
1. | Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut : | ||||
a. | Peredaran Bruto dari penghasilan yang : | ||||
- - - |
Dikenai PPh bersifat final bukan objek pajak dikenai PPh tidak bersifat final Jumlah |
Rp 1.500.000.000,00 Rp 500.000.000,00 Rp 2.500.000.000,00 |
Rp 4.500.000.000,00 |
||
b. | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang : | ||||
- - - |
dikenai PPh bersifat final bukan objek pajak dikenai PPh tidak bersifat final Jumlah |
(Rp 450.000.000,00) (Rp 200.000.000,00) (Rp 1.350.000.000,00) |
(Rp 2.000.000.000,00) |
||
c. | Laba usaha (penghasilan neto usaha) |
Rp 2.500.000.000,00 |
|||
d. | Penghasilan dari luar usaha yang: | ||||
- - |
dikenai PPh bersifat final dikenai PPh tidak bersifat final |
Rp 50.000.000,00 Rp 100.000.000,00 |
|||
e. | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang : | ||||
- - |
dikenai PPh bersifat final dikenai PPh tidak bersifat final |
(Rp 25.000.000,00) (Rp 50.000.000,00) |
|||
Penghasilan neto dari luar usaha | Rp 75.000.000,00 | ||||
f. | Jumlah seluruh penghasilan neto | Rp 2.575.000.000,00 | |||
g. | Koreksi fiskal | ||||
- - - - - - |
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final |
(Rp 1.500.000.000,00) (Rp 500.000.000,00) Rp 450.000.000,00 Rp 200.000.000,00 (Rp 50.000.000,00) Rp 25.000.000,00 |
|||
Jumlah | (Rp 1.375.000.000,00) | ||||
h. | Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal | Rp 1.200.000.000,00 | |||
i. | Kompensasi kerugian | (Rp 700.000.000,00) | |||
j. | Penghasilan Kena Pajak | Rp 500.000.000,00 | |||
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang : Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT X (hanya Rp 4.500.000.000,00) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pajak Penghasilan yang terutang : (50% x 28%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00. |
|||||
2. | Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut : | ||||
a. | Peredaran Bruto dari penghasilan yang : | ||||
- - - |
Dikenai PPh bersifat final bukan objek pajak dikenai PPh tidak bersifat final Jumlah |
Rp 7.000.000.000,00 Rp 3.000.000.000,00 Rp 20.000.000.000,00 |
Rp 30.000.000.000,00 |
||
b. | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang : | ||||
- - - |
dikenai PPh bersifat final bukan objek pajak dikenai PPh tidak bersifat final Jumlah |
(Rp 4.000.000.000,00) (Rp 2.000.000.000,00) (Rp 18.000.000.000,00) |
(Rp 24.000.000.000,00) |
||
c. | Laba usaha (penghasilan neto usaha) |
Rp 6.000.000.000,00 |
|||
d. | Penghasilan dari luar usaha yang: | ||||
- - |
dikenai PPh bersifat final dikenai PPh tidak bersifat final |
Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000.000,00 |
|||
e. | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang : | ||||
- - |
dikenai PPh bersifat final dikenai PPh tidak bersifat final |
(Rp 25.000.000,00) (Rp 1.000.000.000,00) |
|||
Penghasilan neto dari luar usaha | Rp 1.525.000.000,00 | ||||
f. | Jumlah seluruh penghasilan neto | Rp 7.525.000.000,00 | |||
g. | Koreksi fiskal | ||||
- - - - - - |
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final |
(Rp 7.000.000.000,00) (Rp 3.000.000.000,00) Rp 4.000.000.000,00 Rp 2.000.000.000,00 (Rp 50.000.000,00) Rp 25.000.000,00 |
|||
Jumlah | (Rp 4.025.000.000,00) | ||||
h. | Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal | Rp 3.500.000.000,00 | |||
i. | Kompensasi kerugian | (Rp 500.000.000,00) | |||
j. | Penghasilan Kena Pajak | Rp 3.000.000.000,00 | |||
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang : |
|||||
a. | Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : Rp 4.800.000.000,00 X Rp 3.000.000.000,00 =Rp 480.000.000,00 Rp 30.000.000.000,00 |
||||
b. | Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp 3.000.000.000,00 - Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00 | ||||
Pajak Penghasilan yang terutang : - (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00 - 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00 Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 772.800.000,00 |
|||||
3. | Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut : - terkait PPh bersifat final Rp 30.000.000.000,00 - terkait bukan objek pajak Rp 10.000.000.000,00 - terkait PPh tidak bersifat final Rp 20.000.000.000,00 Jumlah peredaran bruto Rp 60.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan terutang : Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan karena jumlah peredaran bruto PT Z (Rp 60.000.000.000,00) melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pajak Penghasilan yang terutang : 28% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 560.000.000,00 |