Lampiran
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-66/PJ/2010
TENTANG : PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008


Contoh Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan

1. Peredaran bruto PT X dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-
-
-
Dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
 Rp  1.500.000.000,00
 Rp     500.000.000,00
 Rp  2.500.000.000,00



 Rp  4.500.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
-
-
-
dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
(Rp    450.000.000,00)
(Rp    200.000.000,00)
(Rp 1.350.000.000,00)



(Rp  2.000.000.000,00)
c. Laba usaha
(penghasilan neto usaha)

 Rp  2.500.000.000,00
d. Penghasilan dari luar usaha yang:
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
 Rp      50.000.000,00
 Rp    100.000.000,00
e. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
(Rp     25.000.000,00)
(Rp     50.000.000,00)
Penghasilan neto dari luar usaha  Rp      75.000.000,00
f. Jumlah seluruh penghasilan neto  Rp  2.575.000.000,00
g. Koreksi fiskal
-
-
-
-
-
-
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(Rp  1.500.000.000,00)
(Rp     500.000.000,00)
 Rp     450.000.000,00
 Rp     200.000.000,00
(Rp       50.000.000,00)
  Rp       25.000.000,00
Jumlah (Rp  1.375.000.000,00)
h. Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal  Rp  1.200.000.000,00
i. Kompensasi kerugian (Rp     700.000.000,00)
j. Penghasilan Kena Pajak  Rp     500.000.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT X (hanya Rp 4.500.000.000,00) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 28%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00.
2. Peredaran bruto PT Y dalam Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut :
a. Peredaran Bruto dari penghasilan yang :
-
-
-
Dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
 Rp  7.000.000.000,00
 Rp  3.000.000.000,00
 Rp 20.000.000.000,00



 Rp 30.000.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :
-
-
-
dikenai PPh bersifat final
bukan objek pajak
dikenai PPh tidak bersifat final
Jumlah
(Rp   4.000.000.000,00)
(Rp   2.000.000.000,00)
(Rp 18.000.000.000,00)



(Rp 24.000.000.000,00)
c. Laba usaha
(penghasilan neto usaha)

 Rp   6.000.000.000,00
d. Penghasilan dari luar usaha yang:
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
 Rp       50.000.000,00
 Rp  2.500.000.000,00  
e. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :
-
-
dikenai PPh bersifat final
dikenai PPh tidak bersifat final
(Rp      25.000.000,00)
(Rp  1.000.000.000,00)
Penghasilan neto dari luar usaha  Rp  1.525.000.000,00
f. Jumlah seluruh penghasilan neto  Rp  7.525.000.000,00
g. Koreksi fiskal
-
-
-
-
-
-
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final
(Rp  7.000.000.000,00)
(Rp  3.000.000.000,00)
 Rp  4.000.000.000,00
 Rp  2.000.000.000,00
(Rp      50.000.000,00)
 Rp      25.000.000,00
Jumlah (Rp  4.025.000.000,00)
h. Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal  Rp  3.500.000.000,00
i. Kompensasi kerugian (Rp     500.000.000,00)
j. Penghasilan Kena Pajak  Rp  3.000.000.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :  Rp 4.800.000.000,00 X Rp 3.000.000.000,00 =Rp 480.000.000,00
                                                                                                                                 Rp 30.000.000.000,00
b. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas Rp  3.000.000.000,00 - Rp  480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
- (50% x 28%) x Rp 480.000.000,00   =  Rp    67.200.000,00
- 28% x Rp 2.520.000.000,00             =  Rp  705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang         Rp  772.800.000,00
3. Peredaran bruto PT Z dalam Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut :
- terkait PPh bersifat final                          Rp 30.000.000.000,00
- terkait bukan objek pajak                        Rp 10.000.000.000,00
- terkait PPh tidak bersifat final                  Rp 20.000.000.000,00
Jumlah peredaran bruto                             Rp 60.000.000.000,00
dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan karena jumlah peredaran bruto PT Z (Rp 60.000.000.000,00) melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang :
28% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 560.000.000,00


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org

Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org