I. |
PENGERTIAN
Dalam surat
edaran ini, yang dimaksud dengan: |
1. |
Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi
dan SPT Tahunan PPh WP Badan, untuk sementara ini diprioritaskan
terhadap SPT tahun pajak 2007, 2008 dan 2009; |
2. |
Pembetulan SPT adalah
pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat himbauan berbasis profil WP (tidak termasuk
pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, KUP); |
3. |
Himbauan Pembetulan SPT
Berbasis Profil adalah surat konfirmasi data
dan himbauan yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) kepada WP untuk konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan
pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan.
Untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan; |
4. |
Jumlah profil WP yang menjadi
dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah jumlah profil WP
yang wajib dibuat oleh: |
|
a. |
KPP
di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP
Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP
tersebut per 31 Desember 2009; |
|
b. |
KPP
Pratama sebanyak 1.000 (seribu) WP terbesar penentu penerimaan. |
|
Dalam hal jumlah profil WP pada huruf a dan b
terdapat WP yang
berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang
hanya mempunyai kewajiban SPT masa, maka yang menjadi dasar penerbitan
surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja.
Untuk selanjutnya disebut Profil WP Wajib SPT; |
5. |
Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah
perbandingan antara jumlah Surat
Himbauan dengan jumlah Profil WP Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4; |
6. |
Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh adalah
perbandingan antara jumlah
pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan. Untuk
selanjutnya disebut Rasio Pembetulan SPT. |
|
|
|
II. |
TARGET
RASIO PEMBETULAN SPT
1. |
Untuk
mencapai target rasio pembetulan SPT pada tahun 2010, ditetapkan
target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut: |
|
No. |
Uraian |
Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT terhadap
Jumlah Profil WP Wajib SPT |
Target Rasio Pembetulan SPT Terhadap Jumlah
Surat Himbauan |
Kanwil |
KPP |
KPP
Madya |
Kanwil |
KPP |
KPP
Madya |
1) |
Kanwil
DJP WP Besar |
32,50% |
|
|
22,50% |
|
|
|
-
KPP WP Besar Satu |
|
50,00% |
|
|
25,00% |
|
|
-
KPP WP Besar Dua |
|
50,00% |
|
|
|
|
|
-
KPP BUMN |
|
30,00% |
|
|
|
|
|
-
KPP WP Besar Orang Pribadi |
|
30,00% |
|
|
|
|
2) |
Kanwil
DJP Jakarta Khusus |
35,00% |
|
|
22,50% |
|
|
|
-
KPP Badora Satu |
|
25,00% |
|
|
25,00% |
|
|
-
KPP Lainnya (Badora Dua, PMA dan PMB) |
|
40,00% |
|
|
|
|
3) |
Kanwil
DJP Lainnya (Selain angka 1) dan 2) di atas) |
|
|
|
|
|
|
|
-
Pulau Jawa dan Bali |
50,00% |
55,00% |
|
|
|
|
|
-
Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) |
42,50% |
45,00% |
40,00% |
25,00% |
30,00% |
25,00% |
|
-
Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya) |
32,50% |
35,00% |
|
|
|
|
|
*) KPP selain KPP Madya.
|
2. |
Untuk
mencapai target rasio
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam rangka pencapaian
target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan pembetulan
SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2010 sebagai
berikut: |
|
No. |
Uraian |
Target
Rasio |
1) |
Target
rasio himbauan per triwulan terhadap total target rasio satu
tahun (100%) : |
|
|
-
s.d Triwulan II |
40,00% |
|
-
Triwulan III |
40,00% |
|
-
Triwulan IV |
20,00% |
2) |
Target
rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio
satu tahun (100%) : |
|
|
-
s.d Triwulan II |
30,00% |
|
-
Triwulan III |
30,00% |
|
-
Triwulan IV |
40,00% |
|
3. |
KPP
dapat menerbitkan dan mengirimkan
surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP
dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun
pajak. Untuk penghitungan jumlah surat himbauan adalah sebanyak surat
himbauan yang dikirim. |
4. |
Dalam
hal WP menyampaikan pembetulan
SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka
penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu)
kali pembetulan. |
|
|
|
III. |
KRITERIA
PENILAIAN TARGET RASIO
Kanwil DJP/KPP dinyatakan
tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut
telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana
dalam Romawi II angka 1 dan angka 2. |
|
|
IV. |
LANGKAH-LANGKAH
YANG HARUS DILAKUKAN
Untuk mengamankan tercapainya target rasio pembetulan SPT pada tahun
2010, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. |
KPP |
|
- Melakukan inventarisasi atas Profil WP
Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat sebagaimana dimaksud pada
Romawi I angka 4;
- Menyempurnakan Profil WP Wajib SPT
sesuai dengan data terbaru/terkini yang telah diperoleh;
- Melakukan penelitian kembali hasil
pengujian atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai dengan
data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari berbagai pihak;
- Menganalisis data dan informasi hasil
pengujian data permanen, data akumulatif dan data lainnya dari Profil
WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang akan dihimbau serta penggalian
dan penghitungan potensi pajaknya;
- Menginventarisir perbedaan data dan
informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya
potensi pajak;
- Meyakinkan kebenaran data pada huruf d
dan e di atas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP;
- Menentukan WP yang akan dihimbau;
- Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang
akan diterbitkan dan dikirimkan kepada WP dengan jumlah paling sedikit
sebagaimana target yang telah ditetapkan pada Romawi II angka 1 dan
angka 2;
- Mengirimkan surat konfirmasi data
dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP untuk melakukan
pembetulan SPT dengan format sebagaimana dalam lampiran 1 surat edaran
ini;
- Membuat administrasi pengawasan atas
surat himbauan yang telah dikirimkan dan pembetulan SPT yang
disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran 2 surat edaran
ini;
- Bila dipandang perlu atau atas
permintaan WP, dapat dilakukan konseling.
|
2. |
Kanwil
DJP |
|
- Mengawasi
pembuatan profil WP yang
wajib dibuat oleh setiap KPP;
- Memberikan
asistensi kepada KPP dalam
menganalis profil WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas
sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Himbauan;
- Mengawasi
pelaksanaan pembuatan dan
pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP;
- Memantau
pencapaian target penerbitan
dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP
|
|
|
|
V. |
PELAPORAN
1. |
Guna
memantau perkembangan pencapaian
target rasio pembetulan SPT, pelaporannya dilakukan secara triwulanan.
Untuk laporan pertama dilakukan atas kegiatan sampai dengan triwulan II
(Januari sampai dengan Juni) tahun 2010; |
2. |
Kepala
KPP membuat dan mengirimkan
laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5
bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format
sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3 surat edaran ini; |
3. |
Kepala
Kanwil DJP mengompilasi laporan
triwulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkannya kepada
Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud
berakhir dengan format sebagaimana lampiran 4 surat edaran ini; |
4. |
Guna
memudahkan pengolahan data lebih
lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam
bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke :
kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id |
|
|
|
V. |
LAIN-LAIN
1. |
Prinsip
pembetulan SPT yang diakui
sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap
mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP; |
2. |
Untuk
memudahkan administrasi dan
konsistensi, maka jumlah pembetulan SPT yang dilaporkan dalam lampiran
3 dan 4 huruf D surat edaran ini agar disesuaikan dengan jumlah
pembetulan SPT pada lampiran 3.a dan 3.b Romawi VI Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2010
tanggal 1 Pebruari 2010
tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010; |
3. |
Surat
edaran ini merupakan satu
kesatuan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-10/PJ/2010
tanggal 1 Pebruari 2010 dan nomor SE-60/PJ/2010
tanggal 5
Mei 2010; |
4. |
Surat
edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2010. |
|