(Kop Surat Kantor
Pelayanan Pajak)
Nomor |
: |
|
Sifat |
: |
Segera |
Hal |
: |
Himbauan |
Yth. ...........
(Nama Wajib Pajak)......
.................
(alamat) ...................
NPWP : ..............................................
Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan
kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
merupakan sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan kewajiban
perpajakan maupun
mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban
perpajakan yang
Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai
pembangunan
nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.
Perpajakan di Indonesia menganut sistem
self assessment yang memberi
kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya
dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun
kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara lain
membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima
persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha paling
lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam hal Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk
menghindari sanksi yang akan memberatkan Saudara, dengan ini Kami himbau agar
Saudara segera membayar angsuran pajak yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan
kondisi usaha Saudara.
Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan,
Saudara dapat menghubungi
Account Representative kami yaitu ................no.
te|p........... Petugas kami dengan siap dan senang hati akan membantu, atau silakan
mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat
http://www.pajak.go.id atau
Kring Pajak 500200.
Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa. Terima kasih
atas peran serta Saudara.
Kepala Kantor,
Nama
NIP