LAMPIRAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-77/PJ/2010
TENTANG : PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU


(Kop Surat Kantor Pelayanan Pajak)


Nomor :
Sifat : Segera
Hal : Himbauan


Yth. ...........(Nama Wajib Pajak)......
.................(alamat) ...................
NPWP : ..............................................


Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.
Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara lain membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam hal Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan memberatkan Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara segera membayar angsuran pajak yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan kondisi usaha Saudara.
Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi Account Representative kami yaitu ................no. te|p........... Petugas kami dengan siap dan senang hati akan membantu, atau silakan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau Kring Pajak 500200.
Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa. Terima kasih atas peran serta Saudara.




Kepala Kantor,



Nama
NIP