15 Juli 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 79/PJ/2010
TENTANG
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) LAYANAN UNGGULAN
BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan Nomor
187/KMK.01/2010
tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar
Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang
Perpajakan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. |
Standar
Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang
Perpajakan yang selanjutnya disebut SOP
Layanan Unggulan, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang
dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau
internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan
masyarakat atau para
pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
2. |
SOP
Layanan Unggulan disusun dan ditetapkan guna memberikan kepastian
pelayanan, antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian,
biaya atas jasa pelayanan, dan persyaratan administrasi dan digunakan
sebagai acuan pelaksanaan pelayanan publik bagi unit pelaksana teknis. |
3. |
Layanan
Unggulan Bidang Perpajakan terdiri dari 16 (enam belas) jenis
layanan. Daftar jenis layanan dan uraian masing-masing SOP-nya adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini sebagai berikut:
- |
Lampiran I |
:
Daftar 16 (enam belas) Jenis Layanan Unggulan Bidang Perpajakan; |
- |
Lampiran
II |
:
Standard Operating Procedure (SOP) 16 (enam belas) Jenis Layanan
Unggulan Bidang Perpajakan |
|
4. |
Pada
saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007
tanggal 14 Agustus
2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan
Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
5. |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.