I. |
Prosedur Kerja :
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan beserta lampiran-lampirannya.
- Dalam hal ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010
telah terpenuhi, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak Bukti
Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan
memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan berkas
yang diterima kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas dan
mendisposisikan
kepada Petugas yang ditunjuk untuk melakukan penelitian SSP yang untuk
selanjutnya disebut Petugas Peneliti SSP.
- Petugas Peneliti SSP menuliskan nomor BPS pada pojok
kanan
atas SSP dan menuliskan nomor BPS yang sama ke dalam kolom Nomor
Register pada Buku Register Penelitian SSP. Petugas menentukan apakah
perlu dilakukan penelitian lapangan SSP berdasarkan kriteria yang ada.
Jika perlu melakukan penelitian lapangan, maka Petugas Peneliti SSP
membuat konsep Nota Dinas permintaan penelitian lapangan SSP dan
menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Jika tidak perlu melakukan
penelitian lapangan, maka dilanjutkan ke nomor 16.
- Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani
Nota
Dinas permintaan penelitian lapangan SSP dan meneruskan kepada Kepala
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima dan
mendisposisikan kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk
membuat konsep Surat Tugas penelitian lapangan SSP.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan membuat
konsep
Surat Tugas penelitian lapangan SSP dan menyerahkannya kepada Kepala
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan
memaraf konsep Surat Tugas penelitian lapangan SSP.
- Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Surat
Tugas
penelitian lapangan SSP serta menyerahkan kepada Petugas yang ditunjuk
untuk melakukan penelitian lapangan SSP.
- Petugas Peneliti Lapangan SSP menerima Surat Tugas
penelitian lapangan SSP dan melakukan penelitian lapangan SSP.
- Petugas Peneliti Lapangan SSP membuat konsep laporan
hasil
penelitian lapangan SSP kemudian menyerahkannya kepada Kepala
Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempelajari,
memaraf dan meneruskan laporan hasil penelitian lapangan SSP kepada
Kepala Kantor.
- Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani laporan
hasil
penelitian lapangan SSP lalu meneruskan kepada Pelaksana Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan.
- Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneruskan
laporan hasil penelitian lapangan SSP kepada Petugas Peneliti SSP.
- Petugas Peneliti SSP mencocokkan data pembayaran pada
SSP
dengan data MPN (dalam hal diperlukan, bisa melakukan konfirmasi ke
Bank Persepsi), meneliti penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan menuangkan
hasilnya dalam kertas kerja penelitian SSP.
- Petugas Peneliti SSP melengkapi/mengisi Buku Register
Penelitian SSP.
- Dalam hal Pajak Penghasilan yang dibayar telah sesuai
dengan Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar, proses berlanjut ke
angka 20.
- Dalam hal Pajak Penghasilan yang dibayar kurang dari
Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar, maka:
a. |
Petugas
tidak membubuhkan stempel penelitian SSP; |
b. |
Petugas
Peneliti SSP
membuat konsep Surat Pemberitahuan Penelitian SSP atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan; |
c. |
Kepala
Seksi Pelayanan
meneliti dan memaraf Surat Pemberitahuan Penelitian SSP atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan
meneruskannya kepada Kepala Kantor; |
d. |
Kepala
Kantor
menyetujui dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penelitian SSP atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; |
e. |
Surat di
kirimkan kepada Wajib Pajak melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen
di KPP. |
(Apabila
Wajib Pajak sudah melunasi kekurangan PPh sesuai Surat Pemberitahuan
Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali formulir penelitian SSP
beserta lampiran-lampirannya)
Proses berlanjut ke angka 25. |
- Petugas Peneliti SSP membubuhkan stempel penelitian
SSP
pada SPP dan foto kopi SSP, melengkapi isian stempel dan memaraf. Dalam
hal untuk satu transaksi terdapat lebih dari satu SSP, dibuat
Rekapitulasi Data SSP.
- Petugas Peneliti SSP meneruskan SSP dan foto kopi SSP
yang
telah distempel dan diparaf, serta Rekapitulasi Data SSP (jika dibuat)
kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan menandatangani dan
mengembalikan
kepada Petugas Peneliti SSP, foto kopi SSP, dan Rekapitulasi Data SSP
untuk dibubuhkan stempel kantor.
- Sebelum dibubuhkan stempel kantor, Petugas Peneliti
SSP
memfotokopi terlebih dahulu SSP dan Rekapitulasi Data SSP tersebut,
dengan prosedur sebagai berikut :
a. |
Dalam
hal KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar sama dengan KPP tempat objek pajak, SSP dan
Rekapitulasi Data SSP difotokopi sebanyak 1 (satu) lembar sebagai arsip
kantor; |
b. |
Dalam
Hal KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar berbeda dengan KPP tempat objek pajak, SSP dan
Rekapitulasi Data SSP difotokopi sebanyak 2 (dua) lembar. Satu lembar
foto kopi SSP dan Rekapitulasi Data SSP dijadikan sebagai arsip kantor.
Satu lembar foto kopi SSP dan Rekapitulasi Data SSP lainnya dibubuhi
stempel kantor dan digunakan sebagai lampiran surat pengantar
pengiriman hasil penelitian SSP ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,
dengan prosedur sebagai berikut :
1) |
Petugas
Peneliti
SSP membuat konsep surat pengantar pengiriman hasil penelitian SSP dan
meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan; |
2) |
Kepala
Seksi
Pelayanan meneliti dan memaraf konsep surat pengantar pengiriman hasil
penelitian SSP dan meneruskan kepada Kepala Kantor; |
3) |
Kepala
Kantor menyetujui dan menandatangani surat pengantar pengiriman hasil
penelitian SSP; |
4) |
Surat
dikirimkan ke KPP Wajib Pajak terdaftar dengan SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP. |
|
- Petugas Peneliti SSP membubuhkan stempel kantor pada
SSP,
fotokopi SSP, dan Rekapitulasi Data SSP kemudian mengembalikan kepada
Wajib Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau melalui pos.
- Proses selesai.
|