|
LAMPIRAN |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE - 86/PJ/2010 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA DAN
PROTOKOLNYA |
Nomor |
: |
R. 11/Prd/PU/V/2010 |
Sifat |
: |
Segera |
Lampiran |
: |
1 (satu) eksemplar |
Perihal |
: |
Pengesahan
Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya
yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to
Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September
1991) |
|
Jakarta, 17 Mei 2010
Kepada Yth.
PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
di
Jakarta
|
Dengan ini kami memberitahukan bahwa Presiden telah mengesahkan :
--------Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan
Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12
September 1991 (
Protocol Amending the Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of
Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to
Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September
1991)----------
Pengesahan tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang salinannya bersama ini kami lampirkan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tembusan:
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Keuangan.