I. |
TATA
CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA
1. |
Dalam
melakukan pengawasan Pembayaran Masa, KPP dapat memanfaatkan data
Tabelaris MPN yang tersedia di Portal DJP. |
2. |
Tata
cara pemanfaatan Tabelaris MPN dengan tahapan sebagai berikut :
- Buka melalui http:\\portaldjp;
- Klik tulisan sign-in pada kanan atas;
- Selanjutnya klik "aplikasi" pada kiri atas;
- Pilih "aplikasi lain";
- Pilih "Tabelaris MPN";
- Klik tulisan "Menu Utama" pada kanan atas;
- Klik salah satu dari empat kotak yang ada di
kanan atas (terdapat empat menu sesuai kebutuhan untuk tujuan
pengawasan pembayaran masa).
|
3. |
KPP
dapat memanfaatkan sistem Pengawasan Pembayaran Masa yang sudah
berlangsung di masing-masing KPP yang bersumber dari Modul Penerimaan
Negara (MPN). |
4. |
Berdasarkan
data dari angka 1 dan 2 di atas, Seksi Pengawasan dan Konsultasi yaitu
Kepala Seksi beserta AR melakukan analisa atas Pengawasan Pembayaran
Masa sesuai dengan langkah-langkah yang telah digariskan dalam Romawi
III dan IV surat edaran ini. |
5. |
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi menghitung dan menentukan besarnya jumlah
pembayaran pajak seharusnya atau jumlah pembayaran pajak berdasarkan
analisa untuk setiap jenis pajak, dengan cara sebagaimana berikut :
a. |
PPh
Pasal 25 :
1) |
Secara
umum berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun sebelumnya atau Surat Ketetapan
Pajak (SKP) atau dinamisasi; |
2) |
Untuk
perbankan, sewa guna usaha dan lainnya yang menyampaikan laporan
triwulanan, berdasarkan laporan triwulanan tersebut; |
3) |
Untuk
BUMN/BUMD dan lainnya yang menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan (RKAP), berdasarkan laporan RKAP tersebut; |
4) |
Untuk
WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) sebesar 0,75% dari jumlah
peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat (outlet); |
5) |
Untuk
WP Baru berdasarkan penghasilan neto sebulan yang disetahunkan; |
6) |
Dan
lainnya. |
|
b. |
PPh
Pasal 21 berdasarkan masa sebelumnya (sepanjang wajar) atau analisa
kewajarannya (misalnya data pembayaran gaji, bonus, THR dan sebagainya); |
c. |
PPh
Pasal 22 berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi
objek pajak (misalnya data realisasi anggaran atas belanja barang dan
jasa oleh bendahara, dan sebagainya); |
d. |
PPh
Pasal 22 Impor berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang
menjadi objek pajak (misalnya data nilai impor berdasarkan PIB) |
e. |
PPh
Pasal 23 berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi
objek pajak (misalnya data pembayaran berupa bunga, dividen, royalty,
hadiah, jasa dan sebagainya); |
f. |
PPh
Pasal 26 berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi
objek pajak (misalnya data pembayaran berupa bunga, dividen, royalty,
hadiah, jasa, dan sebagainya) |
g. |
PPh
Final berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi objek
pajak (misalnya atas pembayaran bunga deposito/tabungan, bunga
obligasi, persewaan/pengalihan atas tanah/bangunan, jasa konstruksi,
penjualan saham di bursa, jasa penerbangan dan pelayaran luar negeri
dan sebagainya); |
h. |
PPN
Dalam Negeri berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi
objek pajak (misalnya optimalisasi pengenaan PPN atas penyerahan
BKP/JKP, termasuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, kegiatan
membangun sendiri, penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, dan sebagainya); |
i. |
PPN
Impor berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi objek
pajak (misalnya data nilai impor berdasarkan PIB, equalisasi PPh Pasal
26 yang merupakan objek PPN, dan sebagainya); |
j. |
PPn
BM Dalam Negeri berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang
menjadi objek pajak (misalnya nilai penyerahan BKP yang tergolong mewah
oleh pabrikan, dan sebagainya); |
k. |
PPn
BM Impor berdasarkan analisa kewajaran dari transaksi yang menjadi
objek pajak (misalnya data nilai impor BKP yang tergolong mewah
berdasarkan PIB). |
|
6. |
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi (PDI) mengkompilasi hasil analisa
pengawasan pembayaran masa yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan dan
Konsultasi dengan menggunakan tabel lampiran 2 untuk laporan ke Kanwil
DJP. |
|
II. |
PENGAWASAN
KEPATUHAN PEMBAYARAN MASA
A. |
KEPALA
SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI :
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi bersama AR melakukan pengawasan
terhadap Pembayaran Masa yang dilaksanakan WP yaitu :
1. |
Pembayaran
Pajak yang tidak wajar/fluktuasi
a. |
Teliti
pembayaran masa PPh & PPN dari Tabelaris MPN. |
b. |
Bandingkan
pembayaran
1) |
PPh
Ps. 25 dengan angsuran yang seharusnya berdasarkan SPT Tahunan,
ketetapan dan perhitungan lain sesuai ketentuan. |
2) |
PPh
Ps. 21/22/23/Final/PPN dengan pembayaran masa-masa sebelumnya. |
|
c. |
Teliti
penyebab pembayaran tidak wajar/fluktuasi :
1) |
PPh
Ps. 25 : WP Baru, WP wajib laporan triwulanan, dll. |
2) |
PPh
Ps. 21 : tambah/kurang pegawai, kenaikan gaji,
bonus/THR/tantiem/pesangon, outsourcing, pegawai tidak tetap, dll. |
3) |
PPh
Ps. 22 Impor : volume/harga impor, perubahan harga, kurs mata uang
asing, SKB. |
4) |
PPh
PS. 23 : tambah kurang biaya, bunga, royalti, hadiah, deviden dan jasa
lainnya. |
5) |
PPh
Ps. 4 (2) :
a) |
Perbankan
(tambah/kurang dana perbankan, suku bunga) |
b) |
Konstruksi
(nilai/volume proyek konstruksi, termijn, dll) |
c) |
Properti
(luas tanah/bangunan, harga jual, nilai sewa tanah dan/bangunan, dll) |
d) |
Lainnya. |
|
6. |
PPN
: Perubahan harga, trend Impor/ekspor, perkembangan investasi,
fasilitas PPN, SKB. |
|
d. |
Lakukan
konfirmasi dan himbauan kepada WP atas pembayaran yang tidak
wajar/fluktuasi. |
e. |
Tindak
lanjut :
1) Konseling
2) STP bagi WP yang kurang bayar
3) Penelitian lebih lanjut
4) Usul pemeriksaan |
|
2. |
Pembayaran
Masa yang terlambat/tidak bayar
- Inventarisasi WP terlambat/tidak bayar
dari Tabelaris.
- Teliti penyebab terlambat/tidak bayar.
- Lakukan konfirmasi dan himbauan kepada WP
atas pembayaran yang terlambat/tidak bayar
- Tindak lanjut :
1) |
Konseling |
2) |
STP
bagi WP yang terlambat/tidak bayar |
3) |
Penelitian
lebih lanjut |
4) |
Usul
pemeriksaan |
|
|
B. |
KEPALA
KPP
Memonitor pengawasan pembayaran masa per WP per jenis pajak melalui
Tabelaris MPN atau program lain yang sudah berlangsung di KPP sesuai
tahapan. |
|