LAMPIRAN 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 82/PMK.011/2010
  TENTANG : PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU


NO. POS/SUBPOS
HEADING/SUB
HEADING
URAIAN BARANG DESCRIPTION OF GOODS BEA MASUK/
IMPORT DUTY
  22.03 Bir terbuat dari malt. Beer made from malt.  
1 2203.00.10.00 -Bir hitam dan porter -Stout and porter Rp 14.000/liter
2 2203.00.90.00

22.04
-Lain-lain, termasuk ale

Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09.
-Other, including ale

Wine of fresh grapes, including fortified wines; grape must other than that of heading 20.09.
Rp 14.000/liter
3 2204.10.00.00






2204.21
-Minuman fermentasi pancar

-Minuman fermentasi lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol :

--Dalam kemasan 21 atau kurang :

---Minuman fermentasi :
-Sparkling wine

-Other wine; grape must with fermentation prevented or arrested by the addition of alcohol :

--In containers holding 2 I or less :

---Wine :
Rp. 55.000/liter
4 2204.21.11.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya ----Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
5 2204.21.12.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

---Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol :
----Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol


---Grape must with fermentation prevented or arrested by the addition of alcohol :
Rp. 55.000/liter
6 2204.21.21.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya ----Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
7 2204.21.22.00


2204.29
----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

--Lain-lain :

---Minuman fermentasi :
----Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol


--Other :

---Wine :
Rp. 55.000/liter
2204.29.11.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya ----Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol  
2204.29.12.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

---Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol :
----Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol


--Grape must with fermentation prevented or arrested by the addition of alcohol :
Rp. 55.000/liter
10  2204.29.21.00 ----Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya ----Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
11  2204.29.22.00 ----Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya ----Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
  2204.30 -Grape must lainnya : -Other grape must : Rp. 55.000/liter
12  2204.30.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
13  2204.30.20.00

22.05


2205.10
--Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma.

-Dalam kemasan 21 atau kurang :
--Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol

Vermouth and other wine of fresh grapes flavoured with plants or aromatic substances.

-In containers holding 2 I or less :
Rp. 55.000/liter
14  2205.10.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
15  2205.10.20.00

2205.90
--Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

-Lain-lain :
--Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol

-Other :
Rp. 55.000/liter
16  2205.90.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 15% vol Rp. 55.000/liter
17  2205.90.20.00

22.06
--Dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya

Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
--Of an alcoholic strength by volume exceeding 15% vol

Other fermented beverages (for example, cider, perry, mead); mixtures of fermented beverages and mixtures of fermented beverages and non-alcoholic beverages, not elsewhere specified or included.
Rp. 55.000/liter
18  2206.00.10.00 -Fermentasi buah apel dan fermentasi sari buah pir -Cider and perry Rp. 55.000/liter
19  2206.00.20.00 -Sake (minuman fermentasi dari beras) -Sake (rice wine) Rp. 55.000/liter
20  2206.00.30.00 -Toddy -Toddy Rp. 55.000/liter
21  2206.00.40.00 -Shandy -Shandy Rp. 55.000/liter
22  2206.00.90.00

22.08


2208.20
-Lain-lain termasuk fermentasi larutan madu dalam air

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya.

-Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc :
-Other, including mead

Undenatured ethyl alcohol of an alcoholic strength by volume of less than 80% vol; spirits, liqueurs and other spirituous beverages.

-Spirits obtained by distilling grape wine or grape marc :
Rp. 55.000/liter
23 2208.20.10.00 --Brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya --Brandy of an alcoholic strength by volume not exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
24 2208.20.20.00 --Brendi dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya --Brandy of an alcoholic strength by volume exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
25 2208.20.30.00 --Lain-lain, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya --Other, of an alcoholic strength by volume not exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
26 2208.20.40.00

2208.30
--Lain-lain, dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut  volumenya

-Wiski :
--Other, of an alcoholic strength by volume exceeding 46% vol

-Whiskies :
Rp. 125.000/liter
27 2208.30.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
28  2208.30.20.00

2208.40
--Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

-Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi :
--Of all alcoholic strength by volume exceeding 46% vol

-Rum and other spirits obtained by destilling fermented sugar-cane products :
Rp. 125.000/liter
29  2208.40.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
30  2208.40.20.00

2208.50
--Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

-Gin dan Geneva :
--Of an alcoholic strength by volume exceeding 46% vol

-Gin and Geneva :
Rp. 125.000/liter
31  2208.50.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
32  2208.50.20.00

2208.60
--Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

-Vodka :
-Of an alcoholic strength by volume exceeding 46% vol

-Vodka :
Rp. 125.000/liter
33  2208.60.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 46% vol Rp. 125.000/liter
34  2208.60.20.00

2208.70
--Dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya

-Sopi manis dan Cordial :
--Of an alcoholic strength by vollilne exceeding 46% vol

-Liqueurs and Cordials :
Rp. 125.000/liter
35  2208.70.10.00 --Dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya --Of an alcoholic strength by volume not exceeding 57% vol Rp. 125.000/liter
36  2208.70.20.00

2208.90
--Dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya

-Lain-lain :
--Of an alcoholic strength by volume exceeding 57% vol

-Other :
Rp. 125.000/liter
37  2208.90.10.00 --Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya --Medicated samsu of an alcoholic strength by volume not exceeding 40% vol Rp. 125.000/liter
38  2208.90.20.00 --Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya --Medicated samsu of an alcoholic strength by volume exceeding 40% vol Rp. 125.000/liter
39  2208.90.30.00 --Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya --Other samsu of an alcoholic strength by volume not exceeding 40% vol Rp. 125.000/liter
40  2208.90.40.00 -Samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya --Other samsu of an alcoholic strength by volume exceeding 40% vol Rp. 125.000/liter
41  2208.90.50.00 --Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya --Arrack or pineapple spirit of an alcoholic strength by volume not exceeding 40% vol  Rp. 125.000/liter
42  2208.90.60.00 --Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya --Arrack or pineapple spirit of an alcoholic strength by volume exceeding 40% vol Rp. 125.000/liter
43  2208.90.70.00 --Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya --Bitters and similar beverages of an alcoholic strength not exceeding 57% vol Rp. 125.000/liter
44  2208.90.80.00 --Bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya --Bitters and similar beverages of an alcoholic strength by volume exceeding 57% vol Rp. 125.000/liter
45  2208.90.90.00 --Lain-lain --Other Rp. 125.000/liter




Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 195404281974051001
MENTERI KEUANGAN,    
                                
ttd.                                

SRI MULYANI INDRAWATI