II. |
CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1 :
1) |
Pengusaha Kena Pajak A yang bergerak di bidang usaha real estate yang
menghasilkan rumah yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan rumah sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
2) |
Pada bulan Februari 2011 Pengusaha Kena Pajak A membeli barang modal
berupa truk dengan nilai perolehan Rp200.000.000,00 dan Pajak
Pertambahan Nilai Rp 20.000.000,00.
|
3) |
Pada saat perolehan truk tersebut, Pengusaha Kena Pajak A belum dapat
menentukan berapa penyerahan rumah yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan rumah sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
4) |
Berdasarkan perkiraan Pengusaha Kena Pajak A, jumlah rumah sederhana
yang akan dibangun pada tahun 2011 adalah sebanyak 30% dari total rumah
yang dibangun. |
5) |
Berdasarkan data-data tersebut Pengusaha Kena Pajak A dapat
mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan truk dengan perhitungan
sebagai berikut :
Rp 20.000.000,00 x 70% = Rp 14.000.000,00 |
|
Contoh 2 :
1) |
Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang
industri pembuatan sepatu. |
2) |
Pada bulan Januari 2011 membeli generator listrik dengan nilai
perolehan sebesar Rp 100.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai
Rp 10.000.000,00. |
3) |
Generator listrik tersebut dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk
kegiatan pabrik. |
4) |
Maka Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang dapat
dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011 adalah Rp 10.000.000,00. |
5) |
Selama tahun 2011 ternyata generator listrik tersebut digunakan :
a. |
untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2011 :
i. |
10% untuk perumahan karyawan dan direksi; |
ii. |
90% untuk kegiatan pabrik, dan |
|
b. |
untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2011 :
i. |
20% untuk perumahan karyawan dan direksi; |
ii. |
80% untuk kegiatan pabrik. |
|
Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator
listrik untuk kegiatan pabrik adalah :
90% + 80%
--------------- = 85%
2 |
|
|______________________________________________
|
|
|
|
6) |
Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima)
tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat
generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun. |
7) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun
buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Februari 2012 adalah sebagai
berikut :
Rp 10.000.000,00
85% x ---------------------- =
Rp 2.125.000,00
4
|
8) |
Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang telah dikreditkan
untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat generator listrik tersebut
adalah :
Rp 10.000.000,00
----------------------- = Rp 2.500.000,00
4
|
9) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Februari 2012) adalah sebesar :
Rp 2.500.000,00 – Rp 2.125.000,00 = Rp 375.000,00 |
10) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas
dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir.
|
|
Contoh 3:
1) |
Pengusaha Kena Pajak C adalah perusahaan integrated (terpadu) yang
bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung.
|
2) |
Pada bulan April 2011 membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan
jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar
Rp 200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 20.000.000,00.
|
3) |
Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata
jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya
adalah sebesar 70%. |
4) |
Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sebesar :
Rp 20.000.000,00 x 70% = Rp 14.000.000,00 |
5) |
Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku
2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung
sebesar Rp 40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar
Rp 60.000.000.000,00.
|
6) |
Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan
penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini
ditetapkan 4 (empat) tahun. |
7) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret
2012 adalah :
Rp 60.000.000.000,00
Rp 20.000.000,00
------------------------------ x
-------------------------- = Rp 3.000.000,00
Rp
100.000.000.000,00
4
|
8) |
Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap
tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :
Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
4 |
9) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :
Rp 3.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 = Rp 500.000,00 |
10) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas
dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir. |
|
Contoh 4 :
1) |
Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selama
tahun buku 2012 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp 90.000.000.000,00.
|
2) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2012 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret
2013 adalah :
Rp 90.000.000.000,00
Rp 20.000.000,00
------------------------------- x
--------------------------- = Rp 4.500.000,00
Rp
100.000.000.000,00
4
|
3) |
Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap
tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :
Rp 14.000.000,00
--------------------- = Rp 3.500.000,00
4 |
4) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Maret 2013) adalah sebesar :
Rp 4.500.000,00 – Rp 3.500.000,00 = Rp 1.000.000,00 |
|
Contoh 5 :
1) |
Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selama
tahun buku 2013 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp 30.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp 70.000.000.000,00.
|
2) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2013 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret
2014 adalah :
Rp 70.000.000.000,00
Rp 20.000.000,00
------------------------------ x -------------------------- =
Rp 3.500.000,00
Rp
100.000.000.000,00
4 |
3) |
Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap
tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :
Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
4 |
4) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali adalah sebesar :
Rp 3.500.000,00 – Rp 3.500.000,00 = Rp 0,00
|
|
Contoh 6 :
1) |
Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selama
tahun buku 2014 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp 50.000.000.000,00.
|
2) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret
2015 adalah :
Rp
50.000.000.000,00
Rp 20.000.000,00
------------------------------ x ------------------------- =
Rp 2.500.000,00
Rp
100.000.000.000,00
4
|
3) |
Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap
tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah :
Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
4 |
4) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015) adalah sebesar :
Rp 3.500.000,00 – Rp 2.500.000,00 = Rp 1.000.000,00
|
5) |
Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas tidak perlu
lagi dilakukan pada tahun 2016. |
|
Contoh 7 :
1) |
Pengusaha Kena Pajak C tersebut di atas pada bulan Mei 2011 membeli
bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor
perkebunan dan distribusi jagung maupun untuk sektor pabrikasi dan
distribusi minyak jagung sebesar Rp 50.000.000,00 dan Pajak Pertambahan
Nilai sebesar Rp 5.000.000,00; |
2) |
Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan
perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak
terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang
dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 adalah sebesar :
Rp 5.000.000,00 x 70% = Rp 3.500.000,00
|
3) |
Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku
2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung
sebesar Rp 40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar
Rp 60.000.000.000,00.
|
4) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar
untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan
pada Masa Pajak Maret 2012 adalah :
Rp 60.000.000.000,00
------------------------------- x Rp 5.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Rp 100.000.000.000,00
|
5) |
Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah
dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp 3.500.000,00. |
6) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :
Rp 3.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 = Rp 500.000,00 |
|
Contoh 8 :
1) |
Sama dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama
tahun buku 2011 adalah Rp 100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp 10.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp 90.000.000.000,00. |
2) |
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar
untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan
pada Masa Pajak Maret 2012 adalah :
Rp 90.000.000.000,00
------------------------------- x Rp 5.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
Rp 100.000.000.000,00 |
3) |
Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah
dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp 3.500.000,00
|
4) |
Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak
Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar :
Rp 4.500.000,00 – Rp 3.500.000,00 = Rp 1.000.000,00 |
|
|