LAMPIRAN 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  NOMOR : 50/PMK.011/2010
  TENTANG : BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

 
 DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS YANG
 MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
 UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK
DALAM
POS TARIF
1. LDPE pharmaceutical grade
Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 berbentuk butiran 3901.10.90.10
2. Medical tubing

   
Tabung, pipa & selang selain dari usus tiruan (selubung sosis) dari protein dikeraskan atau dari bahan selulosa, selain dari tabung pipa dan selang kaku selain dari tabung pipa dan selang fleksibel mempunyai daya retak minimum 27,6 mpa, tidak diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lain tanpa alat kelengkapan, selain dari selubung sosis dan ham 3917.32.90.00
3. - Double wound film
- Multilayer plastic film
Lembaran plastik dari polimer etilena
3920.10.00.00
4. Infusion closure
Sumbat, tutup tudung, dan penutup lainnya 3923.50.00.00
5. Injection-infusion single function closure
Sumbat, tutup tudung, dan penutup lainnya 3923.50.00.00
6. Injection port
- 3923.90.00.00
7. Rubber disc/center hole
Barang higienis atau farmasi dari karet divulkanisasi berupa sumbat berbentuk lingkaran pipih digunakan untuk kemasan infus 4014.90.40.00








Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
       u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 195404281974051001
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI