Lampiran 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 62/PMK.011/2010
TENTANG : TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


  1. ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
    GOLONGAN KADAR ETIL
    ALKOHOL

    TARIF CUKAI (PER LITER)
     

    PRODUKSI
    DALAM NEGERI
     
    IMPOR

    Dari semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan
     
     Rp 20.000,00 Rp 20.000,00

  1. MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
    GOLONGAN KADAR ETIL
    ALKOHOL
     
    TARIF CUKAI (PER LITER)
     

    PRODUKSI
    DALAM NEGERI
     

    IMPOR
    A  Sampai dengan 5% Rp 11.000,00 Rp 11.000,00
    B  Lebih dari 5%
     sampai dengan 20%
    Rp 30.000,00 Rp 40.000,00
    C  Lebih dari 20% Rp 75.000,00 Rp 130.000,00

  1. KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
    GOLONGAN KADAR ETIL
    ALKOHOL

    TARIF CUKAI (PER LITER)
     

    PRODUKSI
    DALAM NEGERI
     
    IMPOR
     Dari semua jenis konsentrat, kadar,
     dan golongan, sebagai bahan baku
     atau bahan penolong dalam pembuatan
     Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol
    Rp 100.000,00 Rp 100.000,00



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI