LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 146/PMK.04/2010
TENTANG : TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                                                                                                                                                                                Lembar ke 1/2/3/4/5

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI
DARI DAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Diisi oleh Petugas Bea dan Cukai

Kode Kantor (1) :
 
 
 
 
 
 
Nomor (2) :
 
 
 
 
 
 
Tanggal (3) :
 
 
 
 
 
 


Kantor      : (4)
Pengusaha Pabrik / Tempat Penyimpanan    ......................(5)................................
NPPBKC   (6) :
                   
di .............(7).............., memberitahukan akan memasukkan / mengeluarkan *) Barang Kena Cukai ke / dari *) Kawasan Bebas
dengan tujuan .............(8)............... di ...................(9)................. sebagaimana diuraikan di bawah ini :

No.
Urut
Jumlah & Jenis
Koli
Uraian / Rincian
Barang
Jumlah
Barang
HJE /
HJP *)
(Rp)
Tarif
Cukai
Jumlah Cukai
dibayar / dibebaskan
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7


(10)


(11) (12) (13) (14) (15) (16)

Jumlah cukai :
(dalam huruf)
    (17)

CATATAN PEMBAYARAN :

SSPCP No.                  (20)                      Tgl.
SSPCP No.                                              Tgl.
SSPCP No.                                              Tgl.
     .......(18)...,.................(19)..................
Pengusaha

     (.............(21)................)


Nomor Buku Rekening :

Pengangkutan ke tujuan akan dilakukan dengan ...................(22)............................... dan ......................................(23)..................................
wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat pada hari ke .............(24)............. setelah tanggal diselesaikan keluarnya Barang Kena Cukai.
Dalam hal jangka waktu dilewati, terhadap Barang Kena Cukai yang dibebaskan/belum dikenakan cukai wajib dilunasi cukainya.



     .......(25)..., tanggal ............(26)................

       Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai

     (.............(27)................)
     NIP.               (28)

Lembar ke-1 : untuk melindungi BKC
Lembar ke-2 : untuk Kantor Asal
Lembar ke-3 : untuk Pengusaha Pabrik/TP
Lembar ke-4 : untuk penerima BKC
Lembar ke-5 : untuk Kantor Tujuan
*) Coret yang tidak perlu






CATATAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK
Sesuai / Tidak sesuai karena *) .........................(29).................................









......(30).........., tanggal ............(31)......................
                      Pejabat Bea dan Cukai



                      Nama     :   (32)
                      NIP        :   (33)


CATATAN HASIL PENGELUARAN
Sesuai / Tidak sesuai karena *) .........................(34).................................





Jenis alat angkut      :   (39)
Nomor Polisi            :   (40)
Nomor Penyegelan   :   (41)


......(35).........., tanggal ............(36)......................
                      Pejabat Bea dan Cukai



                      Nama     :   (37)
                      NIP        :   (38)


CATATAN PENERIMAAN BARANG KENA CUKAI DI TEMPAT TUJUAN
Sesuai / Tidak sesuai karena *) .........................(42).................................









......(43).........., tanggal ............(44)......................
                      Penerima Barang Kena Cukai



                      Nama     :   (45)
                      NIP        :   (46)


CATATAN KANTOR YANG MEMBAWAHI PENERIMA BKC
Sesuai / Tidak sesuai karena *) .........................(47).................................









......(48).........., tanggal ............(49)......................
                      Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai



                      ( .....................(50)......................)
                      NIP.                 (51)
*) Coret yang tidak perlu


PETUNJUK PENGISIAN CK-FTZ

Nomor ( 1 ) : diisi dengan kode kantor
Nomor ( 2 ) : diisi dengan nomor dokumen
Nomor ( 3 ) : diisi dengan tanggal dokumen
Nomor ( 4 ) : diisi dengan nama KPU/KPPBC
Nomor ( 5 ) : diisi dengan nama Pabrik atau Tempat Penyimpanan
Nomor ( 6 ) : diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Nomor ( 7 ) : diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan
Nomor ( 8 ) : diisi dengan nama perusahaan tujuan
Nomor ( 9 ) : diisi dengan nama Kawasan Bebas yang bersangkutan
Nomor ( 10 ) : diisi dengan nomor urut
Nomor ( 11 ) : diisi dengan jumlah dan jenis koli, misalnya 200 karton
Nomor ( 12 ) : diisi dengan uraian/rincian BKC, misalnya Jamur Super (SKM) atau Anggur Orang Buta (Gol B1)
Nomor ( 13 ) : diisi dengan jumlah dalam kemasan penjualan eceran, misalnya 600 botol atau 10.000 pack
Nomor ( 14 ) : diisi dengan besarnya HJE sesuai perhitungan HJE dalam lampiran permohonan tarif cukai
Nomor ( 15 ) : diisi dengan besaran tarif cukai, misalnya 5.000,- /liter atau 260,- / batang
Nomor ( 16 ) : diisi dengan nilai cukai yang dibayar/dibebaskan
Nomor ( 17 ) : diisi dengan nilai cukai dalam huruf
Nomor ( 18 ) : diisi dengan kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan
Nomor ( 19 ) : diisi dengan tanggal pembuatan dokumen
Nomor ( 20 ) : diisi dengan nomor SSPCP dalam hal ada pelunasan cukai
Nomor ( 21 ) : diisi dengan nama Pengusaha Pabrik/Pengusaha Tempat Penyimpanan
Nomor ( 22 ) : diisi dengan jenis alat angkut, misalnya : Truck Nopol B. 461 LU
Nomor ( 23 ) : diisi dengan jenis alat angkut kedua atau kelanjutannya, misalnya : Truck Nopol B. 363 KLU atau KM Kelud
Nomor ( 24 ) : diisi dengan jumlah hari yang wajar untuk pengangkutan dengan pertimbangan jarak ke tempat tujuan
Nomor ( 25 ) : diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi KPPBC
Nomor ( 26 ) : diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen
Nomor ( 27 ) : diisi dengan nama pejabat bea dan cukai
Nomor ( 28 ) : diisi dengan NIP pejabat bea dan cukai
Nomor ( 29 ) : diisi dengan jumlah koli hasil pemeriksaan
Nomor ( 30 ) : diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan
Nomor ( 31 ) : diisi dengan tanggal pemeriksaan
Nomor ( 32 ) : diisi dengan nama pejabat bea cukai yang melakukan pemeriksaan
Nomor ( 33 ) : diisi dengan NIP pejabat bea cukai yang melakukan pemeriksaan
Nomor ( 34 ) : diisi dengan jumlah koli yang dikeluarkan
Nomor ( 35 ) : diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan
Nomor ( 36 ) : diisi dengan tanggal pengeluaran
Nomor ( 37 ) : diisi dengan nama pejabat bea cukai yang mengawasi pengeluaran
Nomor ( 38 ) : diisi dengan NIP pejabat bea cukai yang mengawasi pengeluaran
Nomor ( 39 ) : diisi dengan jenis alat angkut yang digunakan untuk pengeluaran
Nomor ( 40 ) : diisi dengan nopol alat angkut
Nomor ( 41 ) : diisi dengan nomor segel (dalam hal dilakukan penyegelan)
Nomor ( 42 ) : diisi dengan jumlah koli yang diterima
Nomor ( 43 ) : diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi perusahaan penerima
Nomor ( 44 ) : diisi dengan tanggal penerimaan
Nomor ( 45 ) : diisi dengan nama orang mewakili perusahaan yang menerima
Nomor ( 46 ) : diisi dengan jabatan orang yang menerima dalam perusahaan
Nomor ( 47 ) : diisi dengan jumlah koli sesuai yang diterima oleh perusahaan tujuan/yang dimasukkan berdasarkan PP-FTZ 03
Nomor ( 48 ) : diisi dengan nama/kota lokasi KPU/KPPBC yang membawahi penerima
Nomor ( 49 ) : diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen
Nomor ( 50 ) : diisi dengan nama pejabat bea dan cukai
Nomor ( 51 ) : diisi dengan NIP pejabat bea dan cukai







Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
           u.b.
PJ. Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd

Adelina Sirait
NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 146/PMK.04/2010
TENTANG : TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS


TATA CARA PENYELESAIAN CK-FTZ

I Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Kawasan Bebas lainnya akan memasukkan BKC ke Kawasan Bebas:
1 Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan mengisi dokumen cukai CK-FTZ rangkap 5 dengan lengkap dan benar, yang terdiri :
1.1 Lembar ke-1, dipergunakan untuk melindungi pengeluaran dan pengangkutan BKC.
Dalam hal pengangkutan menggunakan lebih dari satu alat angkut, untuk pelindung pengangkutan setiap alat angkut digunakan copy CK-FTZ lembar ke-1 yang sudah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, dengan tetap mencantumkan keterangan jumlah BKC yang dimuat oleh masing-masing alat angkut.
Dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dipakai untuk melindungi alat angkut yang terakhir.
1.2 Lembar ke-2, untuk Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat . Penyimpanan.
1.3 Lembar ke-3, untuk Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
1.4 Lembar ke-4, untuk Penerima BKC.
1.5 Lembar ke-5, untuk Kantor tujuan.
2 Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan, dalam hal ini Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, melakukan kegiatan sebagai berikut:
2.1 Menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5 berikut lampirannya dari Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauKuasanya.
2.2 Meneliti kebenaran pengisian dokumen dan memberikan nomor dokumen sesuai urutan dan tanggalnya dari Buku Daftar khusus untuk CK-FTZ.
2.3 Menetapkan jangka waktu pengangkutan BKC, menandatangani dan menandasahkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5.
2.4 Menyerahkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 kepada Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kuasanya.
2.5 Membukukan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-2 dalam Buku Rekening yang terkait dan/atau Buku Pengawasan.
2.6 Mengirimkan berita tentang pengeluaran BKC berdasarkan dokumen cukai CKFTZ kepada Kantor yang mengawasi Penerima BKC dengan surat, faksimili atau email.
3. Untuk pengeluaran BKC, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan melakukan kegiatan sebagai berikut:
3.1 Menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 dari Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kuasanya.
3.2 Melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis BKC yang dikeluarkan untuk memastikan kebenarannya sesuai dengan yang diberitahukan.
3.3 Memberikan catatan seperlunya tentang hasil pemeriksaan, pengawasan serta tanggal pengeluaran, identitas alat angkut dan nomor segel serta menandatangani dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5.
3.4 Membukukan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-2 dalam Buku Rekening yang terkait dan/atau Buku Pengawasan.
3.5 Menyerahkan kembali dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 kepada Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kuasanya.
Lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dipakai untuk melindungi pengeluaran dan pengangkutan BKC tersebut.
Lembar ke-3 dipakai sebagai dasar pembukuan atau pencatatan Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
3.6 Dalam hal hasil pengawasan pengeluaran kedapatan tidak sesuai, melaporkan hal tersebut kepada Bendaharawan Kantor untuk dilakukan penyesuaian pada Buku Rekening dan/atau Buku Pengawasan yang bersangkutan.
4. Penerima BKC di tempat tujuan melakukan kegiatan sebagai berikut:
4.1 Menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dari Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kuasanya.
4.2 Mencatat jumlah BKC yang diterima, menandatangani, membubuhkan stempel perusahaan pada dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-4 dan ke-5.
4.3 Mengirimkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5 kepada Kantor DJBC yang membawahi penerima BKC dengan melampirkan PPFTZ paling lambat pada hari kerja berikutnya.
4.4 Lembar ke-4 dipakai sebagai dasar pembukuan atau pencatatan pada Penerima BKC.
5. Setelah menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5 dari penerima BKC, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor yang membawahi penerima BKC melakukan kegiatan sebagai berikut:
5.1 Mencocokan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5 dengan copy PPFTZ.
5.2 Mencatat jumlah BKC yang diterima, menandatangani, dan menandasahkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5.
5.3 Mengirimkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dengan dilampiri copy PPFTZ kepada Kantor Asal.
6. Setelah menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan lampirannya dari Kantor yang membawahi penerima BKC, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan melakukan kegiatan sebagai berikut :
6.1 Mencocokan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan copy PPFTZ dengan CKFTZ lembar ke-2.
6.2 Mengisi keterangan dalam Buku Rekening yang terkait dan / atau Buku Pengawasan atas CK-FTZ yang bersangkutan.
6.3 Jika ternyata terdapat selisih kurang atas jumlah BKC sebagaimana catatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor yang membawahi penerima BKC, segera meneruskan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diterbitkan surat tagihankepada Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang bersangkutan.
II Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir di Kawasan Bebas mengeluarkan BKC ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean/Kawasan Bebas lainnya
1 Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mengisi dokumen cukai CK-FTZ rangkap 5 (lima) dengan lengkap dan benar, dilampiri dengan SSPCP atas pelunasan cukai dengan cara pembayaran khusus atas BKC berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol, yang terdiri:
1.1 Lembar ke-1, dipergunakan untuk melindungi pengeluaran dan pengangkutan BKC.
Dalam hal pengangkutan menggunakan lebih dari satu alat angkut, untuk pelindung pengangkutan setiap alat angkut digunakan copy CK-FTZ lembar ke-1 yang sudah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai.
Dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dipakai untuk melindungi alat angkut yang terakhir.
1.2 Lembar ke-2, untuk Kantor yang mengawasi Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir.
1.3 Lembar ke-3, untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir.
1.4 Lembar ke-4, untuk Penerima BKC.
1.5 Lembar ke-5, untuk Kantor yang mengawasi tempat Penerima BKC.
2 Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Importir, dalam hal ini Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, melakukan kegiatan sebagai berikut:
2.1 Menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5 dari Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir atau Kuasanya.
2.2 Meneliti kebenaran pengisian dokumen.
2.3 Menetapkan jangka waktu pengangkutan BKC dan menandatangani dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5.
2.4 Menyerahkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 kepada Pengusaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, importir atau Kuasanya.
2.5 Membukukan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-2 dalam Buku Rekening yang terkait dan/atau Buku Pengawasan.
2.6 Mengirimkan berita tentang pengeluaran BKC yang sudah dilunasi cukainya berdasarkan dokumen cukai CK-FTZ kepada Kantor yang mengawasi Penerima BKC dengan surat kilat, faksimili, atau e-mail.
3. Untuk pengeluaran BKC, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan melakukan kegiatan sebagai berikut:
3.1 Menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 dari Pengusaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, importir, atau Kuasanya.
3.2 Melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis BKC yang dikeluarkan untuk memastikan kebenarannya sesuai dengan yang diberitahukan.
3.3 Memberikan catatan seperlunya tentang hasil pemeriksaan, pengawasan serta tanggal pengeluaran, identitas alat angkut dan nomor segel serta menandatangani dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5.
3.4 Membukukan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-2 dalam Buku Rekening yang terkait dan/atau Buku Pengawasan.
3.5 Menyerahkan kembali dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 kepada Pengusaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, importir , atau Kuasanya.
Lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dipakai untuk melindungi pengeluaran dan pengangkutan BKC tersebut.
Lembar ke-3 dipakai sebagai dasar pembukuan atau pencatatan Pengusaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, importir.
3.6 Dalam hal hasil pengawasan pengeluaran kedapatan tidak sesuai, melaporkan hal tersebut kepada Bendaharawan Kantor untuk dilakukan penyesuaian pada Buku Rekening dan/atau Buku Pengawasan yang bersangkutan.
4. Penerima BKC di tempat tujuan melakukan kegiatan sebagai berikut:
4.1 Menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dari Pengusaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, importir atau Kuasanya.
4.2 Mencatat jumlah BKC yang diterima, menandatangani, membubuhkan stempel perusahaan pada dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1, ke-4 dan ke-5.
4.3 Mengirimkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5 kepada Kantor DJBC yang membawahi penerima BKC dengan melampirkan copy PPFTZ pada hari kerja berikutnya.
4.4 Lembar ke-4 dipakai sebagai dasar pembukuan atau pencatatan pada Penerima BKC.
5. Setelah menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5 dari penerima BKC, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor yang membawahi penerima BKC melakukan kegiatan sebagai berikut :
5.1 Mencocokan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5 dengan copy PPFTZ.
5.2 Mencatat jumlah BKC yang diterima, menandatangani, dan menandasahkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan ke-5.
5.3 Mengirimkan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dengan dilampiri copy PPFTZ kepada Kantor Asal.
6. Setelah menerima dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan lampirannya dari Kantor yang membawahi penerima BKC, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Importir melakukan kegiatan sebagai berikut:
6.1 Mencocokan dokumen cukai CK-FTZ lembar ke-1 dan copy PPFTZ dengan CKFTZ lembar ke-2.
6.2 Mengisi keterangan dalam Buku Rekening yang terkait dan/atau Buku Pengawasan atas CK-FTZ yang bersangkutan.
6.3 Meneruskan segera kepada Kepala Seksi Perbendaharaan untuk diterbitkan surat tagihan kepada Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Importir yang bersangkutan, jika ternyata terdapat selisih lebih atas jumlah BKC sebagaimana catatan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor yang membawahi penerimaBKC.







Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
           u.b.
PJ. Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd

Adelina Sirait
NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO