|
LAMPIRAN
I |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
KETENTUAN NILAI TRANSAKSI
- Nilai Transaksi
- Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan
berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan,
sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli
dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu.
- Yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk
diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu,
sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
- Penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean
- Penjualan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan
nilai
pabean berdasarkan nilai transaksi, harus merupakan penjualan untuk
diekspor ke dalam Daerah Pabean. Penjualan di pasaran dalam negeri
negara pengekspor atau penjualan untuk ekspor ke negara ke tiga, tidak
dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai pabean berdasarkan
nilai transaksi barang yang bersangkutan.
- Apabila terdapat lebih dari satu penjualan
untuk diekspor
ke dalam Daerah Pabean, maka untuk kepentingan penetapan nilai pabean
digunakan penjualan yang secara langsung paling menyebabkan terjadinya
ekspor barang ke dalam Daerah Pabean.
- Penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean terjadi
pada saat
penjualan (transaksi jual beli) atas barang yang bersangkutan
dilakukan. Apabila atas penjualan tersebut dibuat kontrak jual beli
(sales contract), maka tanggal penjualan adalah tanggal kontrak jual
beli yang bersangkutan.
- Apabila barang impor bukan merupakan obyek dari suatau
penjualan, berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor
yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya berdasarkan
Nilai Transaksi. Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu obyek
transaksi jual beli atau penjualan, yaitu :
1) |
Barang
yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas
perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok; |
2) |
Barang
yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi,
barang contoh (free of
charge); |
3) |
Barang
yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang
tersebut dijual setelah pengimporan; |
4) |
Barang
yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang
tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri; |
5) |
Barang
yang disewa (leasing contract); |
6) |
Barang
bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang. |
- Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
- Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid)
adalah
harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan
pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah
dibayar/dilunasi oleh pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga
yang seharusnya dibayar (payable)
adalah harga barang tersebut pada
waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor)
belum dibayar/dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.
Contoh harga yang
seharusnya dibayar (payable):
Pada invoice
disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh hari) hari sejak tanggal invoice.
Pemberitahuan pabean impor diserahkan kepada Kantor Pabean pada hari ke
30 (tiga puluh) sejak tanggal invoice.
Pembeli melunasi pembelian barang yang bersangkutan pada hari ke 60
(enam puluh) sejak tanggal invoice.
Dalam hal ini pada waktu pemberitahuan pabean impor diterima, status
nilai transaksi adalah payable.
- Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh
pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan
barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam
bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Letter of Credit
atau alat pembayaran lainnya.
- Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak
langsung.
Sebagai contoh pembayaran secara tidak langsung adalah pembayaran
berupa kompensasi utang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau
sebagian.
- Harga yang sebenarmya dibayar atau yang seharusnya dibayar,
tidak meliputi:
1) |
Biaya
yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk
kepentingannya sendiri, antara lain:
a) |
biaya
untuk uji coba; |
b) |
pembuatan
ruang pamer; |
c) |
penyelidikan
pasar; dan |
d) |
biaya
pembukaan L/C |
|
2) |
Biaya
yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:
a) |
biaya
konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik
yang dilakukan setelah pengimporan; |
b) |
biaya
pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan;
dan/atau |
c) |
bea
masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor. |
|
3) |
Bunga
(Interest Charges)
Bunga yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas
pembelian barang impor, bukan merupakan bagian dari nilai pabean,
sepanjang:
a) |
nilai
bunga secara nyata tertera dalam dokumen pelengkap pabean (invoice, purchase order)
di luar harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan |
b) |
kesepakatan
pengaturan pembayaran (financing
arrangement), termasuk ketentuan tentang bunga harus
dibuat secara tertulis |
Apababila diperlukan pembeli harus menunjukkan bahwa:
a) |
barang
yang bersangkutan benar-benar dibeli sesuai dengan harga yang
sebenarnya dibayar atau seharusnya
dibayar; dan |
b) |
tingkat
bunga tidak melebihi tingkat bunga yang pada umumnya
berlaku, di Negara penjual atau pembeli tergantung pada kesepakatan
transaksi barang impor yang bersangkutan. |
|
4) |
Deviden
Deviden adalah pembagian keuntungan yang berkaitan
dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan dengan
penjualan barang yang diimpor. Deviden atau pembayaran lainnya oleh
pembeli kepada penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor, tidak
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. |
- Diskon (Potongan)
1) |
Diskon
merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon
tersebut berlaku umum dalam perdagangan.
Didalam perdagangan dikenal empat jenis diskon, yaitu:
a) |
cash discount
adalah diskon
yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada
pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang
telah disetujui oleh penjual; |
b) |
quantity discount
adalah diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah pembelian; |
c) |
trade discount
adalah diskon yang diberikan karena adanya perbedaan tingkat
perdagangan (wholeseller, retailer, dan end-user); |
d) |
loyalty discount
adalah diskon yang diberikan atas kesetiaan pembeli dalam melakukan
pembelian terhadap penjual/langganan. |
|
2) |
Harga
barang setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah
harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor
yang bersangkutan. |
3) |
Dalam
hal terdapat importasi dengan kondisi diskon sebagaimana tersebut di
atas, importasi tersebut menjadi bahan masukan untuk dilakukan audit
kepabeanan. |
- Biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar.
- Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam
harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:
1) |
Komisi
dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
Yang dimaksud dengan:
a) |
komisi
adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak atas jasanya
mewakili penjual atau pembeli dalam suatu transaksi |
b) |
jasa
perantara adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang
berfungsi sebagai perantara (intermediary)
yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam suatu transaksi; |
c) |
komisi
pembelian adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak
yang mewakili pembeli (buying
agent) dalam suatu transaksi. |
Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai wakil penjual
(selling agent), wakil pembeli (buying
agent),
atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam
transaksi perdagangan bertindak mewakili kepentingan siapa. |
2) |
Biaya
pengemasan, untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi
bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.
Yang
dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas barang
dalam kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang
bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan. |
3) |
Biaya
pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material
pengepakan. Yang dimaksud dengan biaya pengepakan adalah segala biaya
yang dikeluarkan untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa
untuk pengiriman barang (ekspor). |
Pengemasan atau pengepakan yang merupakan bagian dari sarana
transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang, misalnya peti kemas 20
(dua puluh) kaki atau 40 (empat puluh) kaki, palet kargo pesawat/kapal
laut, drum yang setelah dikosongkan dikirim kembali keluar negeri,
tidak termasuk dalam kategori pengemasan pada angka 2) atau pengepakan
pada angka 3) tersebut di atas.
- Assist
1) |
Assist
adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau
tidak langsung oleh pembeli dengan cuma-cuma atau dengan harga yang
diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor
barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk
dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. |
2) |
Nilai
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa nilai dari:
a) |
Material,
komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang
impor, misalnya:
- |
material:
kayu, baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil; |
- |
komponen:
sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu. |
|
b) |
Peralatan,
cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang
impor, misalnya:
- |
peralatan:
mesin jahit, mesin penggulung benang, alat pertukangan; |
- |
cetakan:
cetakan untuk membuat barang dari plastik atau karet. |
|
c) |
Material
yang digunakan dalam pembuatan barang impor, misalnya:
- |
zat
kimia sebagai katalisator; |
- |
bahan
bakar minyak untuk pengujian kendaraan. |
|
d) |
Teknik,
pengembangan, karya seni, desain, perencanaan-perencanaan atau sketsa
yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk
pembuatan barang impor, misalnya:
- |
teknik:
production engineering, technical and engineering study of the project; |
- |
pengembangan:
meliputi kegiatan conceptional formulation, testing product
alternatives, dan construction of prototypes; |
- |
karya
seni: architectural drawings; |
- |
desain:
blueprints; |
- |
perencanaan-perencanaan:
plans for furnace system; |
- |
sketsa:
sketches for the construction of tanks. |
|
|
3) |
Cara
penghitungan assist
a) |
Dalam
menghitung assist,
biaya transportasi (freight)
dari tempat pengiriman assist ke penjual di luar negeri ditambahkan
pada assist
tersebut. |
b) |
Apabila assist
dipasok dengan cuma-cuma kepada penjual, maka assist yang ditambahkan
pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah
jumlah semua nilai tersebut. |
c) |
Apabila assist dipasok
dengan harga yang diturunkan, maka assist
yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar adalah selisih antara jumlah semua assist dengan harga
yang dibayar penjual. |
d) |
Besarnya assist ditentukan
sebagai berikut:
- |
sebesar
biaya untuk memproduksinya apabila diproduksi oleh pembeli sendiri atau
pihak yang berhubungan dengan pembeli; |
- |
sebesar
harga pembelian, dalam hal dibeli oleh pembeli; |
- |
sebesar
biaya sewa, dalam hal disewa oleh pembeli, |
- |
harga
pembelian atau biaya untuk memproduksi atau memperolehnya yang
disesuaikan (depresiasi) sesuai dengan waktu penggunaan tersebut, dalam
hal assist
yang bersangkutan sebelumnya telah digunakan oleh pembeli untuk
memproduksi barang lain, |
- |
meliputi
biaya perbaikan atau modifikasi, dalam hal assist tersebut diperbaiki
atau dimodifikasi. |
|
e) |
Untuk assist yang berasal
dari Daerah Pabean, penghitungannya berpedoman antara lain pada
dokumen ekspor barang. |
|
4) |
Penambahan
assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
oleh pembeli dapat ditambahkan pada:
a) |
keseluruhan
jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa
pengapalan; |
b) |
keseluruhan
jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan
barang; |
c) |
jumlah
barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) produktivitas
assist; |
d) |
kondisi
lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut
didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. |
|
5) |
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang
mengatur bahwa barang hasil dalam Daerah Pabean dapat dibebaskan dari
Bea Masuk, maka untuk penghitungan Bea Masuk barang impor yang
mengandung assist berupa barang dan jasa yang berasal dari Daerah
Pabean dilakukan sebagai berikut:
Bea Masuk yang
harus dibayar adalah:
BM = 1- NA
NT
keterangan:
BM = Bea Masuk barang impor yang mengandung assist
NA = Assist
NT = Nilai Transaksi barang impor yang mengandung assist.
Contoh penghitungan Bea Masuk barang impor yang mengandung assist adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
- Royalti dan Biaya Lisensi
1) |
Royalti
dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten,
merek dagang dan hak cipta |
2) |
Royalti
dan lisensi ditambahkan sepanjang:
a) |
Dibayar
oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; |
b) |
Merupakan
persyaratan penjualan barang impor:
- |
Dalam
rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya
lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan
kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama
sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan. |
- |
Yang
dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum
dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila
kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut
menjadi batal dan tidak berlaku lagi. |
|
c) |
Berkaitan
dengan barang impor
Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan
Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak
paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan). |
|
3) |
Pembayaran
atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan. |
4) |
Pembayaran
atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak
ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas
penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang
bersangkutan. |
5) |
Apabila
pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi
tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat
dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang
bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment. |
6) |
Pada
waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan
besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan
kepada penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini
kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut
dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. |
7) |
Kepastian
akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya
dapat diketahui melalui audit kepabeanan. |
- Proceeds
1) |
Yang
dimaksud dengan proceeds
adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas
penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang
kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual. |
2) |
Apabila
atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor,
pembeli harus membayar proceeds kepada penjual secara
langsung
atau tidak langsung baik sebagai persyaratan atas transaksi jual beli
barang impor tersebut maupun tidak, proceeds dimaksud harus ditambahkan
pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
3) |
Apabila
pembeli tidak dapat memperkirakan nilai proceeds
tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat
dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang
bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment. |
4) |
Pada
waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan
besarnya nilai proceeds
yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai proceeds
ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan. Perkiraan nilai proceeds
tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan
terukur. |
5) |
Kepastian
akan keakuratan besarnya nilai proceeds hanya dapat diketahui melalui
audit kepabeanan. |
- Biaya Transportasi
1) |
Yang
dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi
barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi
yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya
tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang
impor yang bersangkutan. |
2) |
Dalam
hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti
nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya
transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang
digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
- Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum
termasuk biaya transportasi
1) |
Yang
dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling
charges) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya
yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah
Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight). |
2) |
Biaya
tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran,
penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling
charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah
Pabean. |
3) |
Apabila
biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi, maka perlu
ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang
ditunjukkan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. |
- Biaya Asuransi
Biaya asuransi adalah
biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri
ke tempat impor di Daerah Pabean.
Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf g, belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data
yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak
tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan
nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri
Keuangan ini.
- Syarat penambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayar
atau yang seharusnya dibayar
- Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a
sampai
dengan angka 4 huruf d di atas, harus ditambahkan pada harga yang
sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang:
1) |
Biaya-biaya
tersebut terdapat atau dipersyaratkan dalam transaksi dan/atau
importasi barang impor yang bersangkutan; |
2) |
Belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya
dibayar; dan |
3) |
Tersedia
bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. |
- Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas
harga penyerahan Cost
Insurance and Freight,
dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4
huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya
dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah
pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang
sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1) |
Ex Works
a) |
pembeli
harus menyampaikan kepada pihak pabean:
(1) |
nilai
barang berdasarkan penyerahan Ex
Works; |
(2) |
besarnya
biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam
angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g; |
|
b) |
bukti
pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. |
|
2) |
Free On Board (FOB)
a) |
pembeli
harus menyampaikan kepada pihak pabean:
(1) |
nilai
barang berdasarkan penyerahan FOB; |
(2) |
besarnya
biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam
angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g; |
|
b) |
bukti
pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. |
|
3) |
Cost and Freight
(CFR) atau Cost
Insurance and Freight (CIF)
a) |
pembeli
harus menyampaikan kepada pihak pabean:
(1) |
nilai
barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF; |
(2) |
besarnya
biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi; |
|
b) |
bukti
pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. |
|
4) |
Delivery Duty Paid
(DDP)
a) |
pembeli
harus menyampaikan kepada pihak pabean:
(1) |
nilai
barang berdasarkan penyerahan DDP; |
(2) |
besarnya
biaya yang dikeluarkan setelah importasi; |
|
b) |
bukti
pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang. |
|
- Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan,
pembongkaran dan
penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4
huruf f, dan angka 4 huruf g:
1) |
tidak ada (free of charge); |
2) |
tidak didukung
berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, |
maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi
barang yang bersangkutan.
- Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak
tersedia
bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi
barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai
pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.
- Persyaratan Nilai Transaksi untuk dapat diterima dan
ditetapkan sebagai Nilai Pabean
- Tidak
terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual
beli (transaksi) atau harga barang impor yang mengakibatkan harga
barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
Contoh dari persyaratan ini antara lain adalah:
1) |
harga
barang yang bersangkutan ditentukan dengan persyaratan pembeli akan
membeli barang lain dalam jumlah tertentu; |
2) |
harga
barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan harga barang lain yang
dijual pembeli kepada penjual; atau |
3) |
harga
barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan suatu bentuk pembayaran
yang tidak ada hubungannya dengan barang tersebut, misalnya barang
impor merupakan barang setengah jadi yang harganya ditentukan setelah
penjual menerima barang jadi dari pembeli dalam jumlah tertentu. |
- Tidak terdapat proceeds
yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual.
Ketentuan proceeds
tersebut diatur sebagai berikut:
1) |
Apabila
pembeli dapat memperkirakan (menghitung dimuka) besarnya proceeds yang akan
diserahkan kepada penjual maka nilai proceeds
tersebut ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang
seharusnya dibayar sehingga diperoleh nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan. |
2) |
Apabila
pembeli tidak dapat memperkirakan (menghitung dimuka) besarnya proceeds
yang akan diserahkan kepada penjual, maka nilai pabean barang impor
yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi
barang yang bersangkutan. |
- Tidak
terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga
barang. Dalam hal terjadi pengimporan barang yang berasal dari
transaksi antara pihak yang saling berhubungan,maka nilai transaksi
barang impor yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai nilai pabean
sepanjang hubungan tersebut tidak mempengaruhi harga.
Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang
atau tidak, dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1) |
Penelitian
hal-hal yang berkaitan dengan penjualan; |
2) |
Perbandingan
dengan test value. |
Tata cara penelitian apakah hubungan antara penjual dan pembeli
mempengaruhi harga barang atau tidak, diuraikan dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian
barang impor selain pembatasan yang:
1) |
Diberlakukan
atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Daerah Pabean; |
2) |
Membatasi
wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang
bersangkutan; |
3) |
Tidak
mempengaruhi harga barang secara substansial. |
Pada prinsipnya adanya pembatasan atas pemanfaatan atau
pemakaian barang impor yang dipersyaratkan penjual kepada pembeli,
mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai
pabean, misalnya :
- |
barang
impor hanya diijinkan digunakan untuk pameran; |
- |
barang
impor hanya diijinkan dijual kepada pihak tertentu. |
Namun apabila terdapat pembatasan sesuai huruf d angka 1), angka 2),
dan/atau angka 3), nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai
pabean, misalnya:
- |
diberlakukan
atau diharuskan oleh Undang-Undang atau pihak-pihak yang berwenang di
Daerah Pabean, antara lain ketentuan tata niaga, pemeriksaan karantina
hewan, ijin impor dari Kementerian Kesehatan untuk obat dalam Daftar G,
keharusan menyerahkan certificate
of origin; |
- |
membatasi
wilayah geografis tempat penjualan barang tersebut, antara lain barang
impor hanya diijinkan dijual kepada konsumen akhir di Daerah Khusus
Ibukota; |
- |
tidak
mempengaruhi harga barang secara substansial, antara lain barang impor
hanya diijinkan dijual dengan pembayaran kredit atau barang impor hanya
diijinkan dijual melalui sistem pesan dengan pembayaran memakai wesel atau
transfer uang. |
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN
II |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
CONTOH PENGHITUNGAN BEA MASUK
BARANG IMPOR YANG
MENGANDUNG ASSIST YANG BERASAL
DARI DAERAH PABEAN
Penghitungan bea masuk barang impor yang mengandung
assist yang berasal
dari Daerah Pabean menggunakan rumus:
Keterangan :
BM = bea masuk barang impor yang mengandung
assist baik yang
berasal dari luar Daerah Pabean maupun dalam Daerah Pabean
NA =
assist
yang berasal dari Daerah Pabean
NT = nilai transaksi barang impor yang mengandung
assist baik yang
berasal dari luar Daerah Pabean maupun dalam Daerah Pabean
Contoh:
Pembeli A akan membeli dan memasukkan ke Jakarta 1000 set TV warna 20"
yang dibuat oleh perusahaan Z di Taiwan. Pembeli A memasok kepada
perusahaan z:
- |
kabinet
plastik, dibuat sendiri oleh pembeli A, harga USD 20.00 untuk tiap 1
(satu) set TV |
- |
kabel
listrik, dibeli dari pabrik alat listrik di Jakarta oleh pembeli A,
harga USD 10.00 untuk tiap 1 (satu) set TV |
- |
bahan
kimia untuk membuat kaca monitor dapat pecah seribu (safety glass)
dibeli dari industri kimia di Surabaya oleh pembeli A, harga Rp 20.00
untuk tiap 1 (satu) set TV |
- |
desain
TV dibuat oleh Mr. Tan di Singapura atas perintah pembeli A, biaya USD
5,000.00 |
Perusahaan Z tidak perlu membayar atas bantuan berupa barang tersebut,
kecuali desain TV, perusahaan Z harus mebayar USD 1,000.00
Biaya pengiriman keseluruhan
assist
dari Indonesia ke Taiwan USD 2,000.00 dan biaya pengiriman desain TV
dari Singapura ke Taiwan USD 200.00
Pembeli A menghendaki nilai
assist
tersebut ditambahkan pada harga yang tercantum dalam invoice unuk
setiap set TV yang diimpor.
Harga TV dalam keadaan jadi CBU yang tercantum dalam invoice yang
dikeluarkan perusahaan Z kepada pembeli A sebesar FOB USD 250.00 untuk
tiap 1 (satu) set TV, belum termasuk
assist yang dipasok
oleh pembeli kepada penjual.
Freight untuk TV dari Taiwan ke Jakarta USD 20,000.00
Asuransi USD 2,000.00
Tarip Bea Masuk (misalnya) = 40% (empat puluh persen)
Perhitungan:
- Assist
yang berasal dari Daerah Pabean:
- |
kabinet
USD 20.00 untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1000 set = USD 20,000.00 |
- |
kabel
listrik USD 10.00 untuk tiap 1 (satu)set TV, total 1000 set = USD
10,000.00 |
- |
bahan
kimia USD 20.00 untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1000 set = USD
20,000.00 |
Jumlah = USD 50,000.00
freight Jakarta ke
Taiwan USD 2,000.00
Assist yang
berasal dari Daerah Pabean, termasuk freight Jakarta ke
Taiwan = USD 52,000.00
Asumsi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) USD 1.- = Rp10.000,00
Assist yang
berasal dari Daerah Pabean dalam rupiah adalah Rp520.000.000,00
- Assist
yang berasal dari luar Daerah Pabean:
- |
desain
TV |
=
USD 5,000.00 |
- |
freight dari
Singapura ke Taiwan |
=
USD 200.00
----------------- + |
|
|
USD 5,200.00 |
|
Perusahaan
Z diminta membayar
(harga diturunkan) |
USD 1,000.00
----------------- - |
assist
yang berasal dari luar Daerah Pabean termasuk freight Singapura ke
Taiwan
Total assist USD 52,000.00 + USD 4,200.00 |
= USD 4,200.00
= USD 56,200.00 |
Harga TV keadaan jadi (CBU):
FOB USD 250.00 untuk tiap
1 (satu) set TV, total 1000 set (tanpa assist) =
USD 250,000.00
Assist =
USD 56,200.00
Freight
dari Taiwan ke Jakarta = USD 20,000.00
Asuransi = USD 2,000.00
Nilai Pabean = Nilai Transaksi (NT) = CIF USD 328,200.00
Nilai Pabean/nilai transaksi TV CBU dalam rupiah Rp 3.282.000.000,00
Besarnya Bea Masuk barang impor TV yang mengandung assist adalah
sebagai berikut:
40% X Rp3.282.000.000,00 = Rp1.312.800.000,00
Bea masuk yang harus dibayar atas TV yang mengandung assist yang
berasal dari Daerah Pabean adalah sebagai berikut :
Rp1.312.800.000,00 dikurangi {( Rp1.312.800.000,00 X
Rp520.000.000,00): Rp3.282.000.000,00 } = Rp1.104.800.000,00
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN
III |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
TATA CARA PENELITIAN PENGARUH
HUBUNGAN
ANTARA PENJUAL DAN
PEMBELI TERHADAP HARGA BARANG
- Transaksi antara Pihak yang saling berhubungan
- Dalam hal terjadi pengimporan barang yang berasal dari
transaksi antara pihak saling berhubungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka nilai transaksi
barang impor yang bersangkutan dapat diterima dan ditetapkan sebagai
nilai pabean sepanjang hubungan tersebut tidak mempengaruhi harga.
- Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi
harga maka dilakukan dengan dua cara:
1) |
Meneliti
hal-hal yang berkaitan dengan penjualan; |
2) |
Membandingkan
harga barang dengan Test
Value. |
- Penelitian hal-hal yang berkaitan dengan penjualan
- Penelitian tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penjualan diarahkan
kepada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Dalam rangka
mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli (importir)
mempengaruhi harga perlu penelitian atas:
1) |
semua
aspek transaksi/importasi; |
2) |
hal-hal
yang berkaitan dengan tata cara penjual dan pembeli mengatur hubungan
dagangnya (commercial relations); dan |
3) |
bagaimana
harga penjualan tercapai. |
- Indikasi yang menunjukkan bahwa hubungan antara penjual
dan
pembeli tidak mempengaruhi harga antara lain adalah jika kedua belah
pihak melakukan transaksi jual-beli sebagaimana lazimnya transaksi
jual-beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhubungan. Indikasi
ini dapat diketahui dari hasil penelitian terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan penjualan yaitu apabila kedapatan:
1) |
harga
penjualan tercapai berdasarkan tata cara yang konsisten dengan tata
cara tercapainya harga penjualan yang lazim terjadi pada industri yang
bersangkutan (pricing practices); atau |
2) |
harga
penjualan meliputi semua biaya ditambah dengan keuntungan rata-rata
perusahaan yang bersangkutan selama satu tahun. |
Dalam hal ditemukan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau
angka 2) tersebut, maka hubungan antara penjual dan pembeli tidak mempengaruhi harga.
- Perbandingan dengan Test
Value
- Yang dimaksud dengan Test
Value adalah :
1) |
Nilai
transaksi barang identik yang diekspor ke dalam Daerah Pabean yang
berasal dari penjualan antara penjual dan pembeli yang tidak saling
berhubungan; |
2) |
Nilai
Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan metode deduksi; atau |
3) |
Nilai
Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan metode komputasi. |
- Test Value
yang
digunakan untuk perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara
penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak, harus memenuhi
persyaratan:
1) |
Nilai
transaksi barang identik, tanggal B/L
atau AWBnya
sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal
B/L
atau AWB
barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; |
2) |
Nilai
Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan Metode Deduksi,
tanggal penjualan barang identik atau serupa tersebut di Daerah Pabean
sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah
tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditentukan
nilai pabeannya; |
3) |
Nilai
Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan Metode Komputasi,
tanggal pengimporan barang identik atau serupa tersebut sama atau dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal
pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditetapkan nailai
pabeannya. |
Apabila terdapat lebih dari satu Test
Value yang memenuhi syarat, digunakan Test Value yang
tanggalnya paling dekat dengan tanggal B/L atau AWB (untuk Test Value berasal
dari Nilai Transaksi) atau tanggal pemberitahuan pabean impor (untuk Test Value Metode
Deduksi dan Metode Komputasi) barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya.
- Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan
pembeli
mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara
nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test
Value.
Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan:
1) |
Nilai
pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor kedapatan:
- |
lebih
rendah dibawah 5% (lima persen); |
- |
lebih
rendah sebesar 5% (lima persen); |
- |
sama;
atau |
- |
lebih
besar, |
dari nilai pabean barang identik yang tertera pada Test Value, maka
hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga.
|
2) |
nilai
pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari
nilai pabean barang identik yang tertera pada Test Value,
maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga.
Nilai pabean untuk dokumen impor tersebut ditentukan berdasarkan Nilai
Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (fallback) yang
diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; |
- Perbandingan menggunakan Test Value sebagaimana
dimaksud dalam huruf c di atas perlu memperhatikan perbedaan yang
terjadi, antara lain:
1) |
tingkat
perdagangan; |
2) |
tingkat
kuantitas; |
3) |
biaya-biaya
yang ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); |
4) |
biaya
yang dimasukkan oleh penjual dalam harga jual dalam hal antara penjual
dan pembeli tidak saling berhubungan; dan |
5) |
biaya
yang tidak dimasukkan oleh penjual dalam harga jual dalam hal antara
penjual dan pembeli tidak saling berhubungan. |
- Penelitian hubungan antara penjual dan pembeli
menggunakan Test Value
yang diserahkan pembeli.
Apabila Test Value
yang diserahkan pembeli
tidak memenuhi syarat, penelitian dilakukan dengan menggunakan Test
Value yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN
IV |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK
DAN PENYESUAIAN TINGKAT
PERDAGANGAN DAN/ATAU
JUMLAH BARANG
- Barang identik
- Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal,
setidak-tidaknya karakteristik fisik, kualitas, dan reputasinya sama.
Perbedaan-perbedaan kecil dalam penampilan tidak mempengaruhi penetapan
barang tersebut sebagai barang identik.
- Barang identik tidak meliputi barang yang dibuat dengan
unsur-unsur yang dibuat di dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya
seni, desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini tidak
dapat dilakukan.
- Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai barang identik
apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat
produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
- Dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi
oleh
Orang yang sama dapat dipergunakan barang identik yang diproduksi oleh
Orang yang berbeda.
- Contoh barang identik:
1) |
Steel sheet
dengan komposisi kimiawi, bentu, dan ukuran yang identik, di impor
untuk tujuan yang berbeda. Beberapa lembar digunakan untuk perakitan
kendaraan bermotor dan beberapa lembar lainnya untuk pembuatan silinder
dapur industri. Walaupun tujuan penggunaan berbeda, steel sheet
tersebut adalah barang identik. |
2) |
Wall paper diimpor
dari interior decorator
dan wholesaler
distributor dengan karakteristik warna, corak, lebar, dan panjang sama.
Wall paper
tersebut yang identik dalam segala hal, tetapi dianggap sebagai barang
identik walaupun diimpor dengan harga berbeda oleh interior decorator
dan wholesaler
distributor. |
3) |
Insecticide sprayer
dalam kondisi terurai dan terpasang (utuh). Insecticide sprayer
(alat semprot nyamuk) terdiri dari dua bagian yaitu:
- |
pompa
dan lubang semprot (nozzle), |
- |
tabung
berisi cairan anti nyamuk, |
Untuk menggunakan sprayer
tersebut tabung harus dilepas dari pompanya dan diisi cairan,
selanjutnya dipasang kembali pada pompa, barulah siap untuk digunakan.
Kedua sprayer
tersebut diatas
walaupun yang satu dalam keadaan terurai (tabung dilepas dari pompa)
yang lainnya dalam kondisi terpasang, adalah identik dalam segala hal
(meliputi karakteristik fisik, kualitas, dan reputasi).
|
- Pada umumnya dua barang dalam keadaan terurai
(unassembled) dan
terpasang (assembled) tidak dapat dianggap sebagai barang identik,
namun apabila dalam penggunaan barang yang bersangkutan (sebagaimana
contoh : sprayer diatas) harus dilepas terlebih dahulu (unassembled)
dan selanjutnya dipasang (assembled), maka kondisi terlepas dan
terpasang tersebut tidak menyebabkan barang dimaksud tidak dianggap
sebagai barang identik.
- Tingkat perdagangan
- Tingkat perdagangan terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
1) |
Wholesaler; |
2) |
Retailer; dan |
3) |
End-user |
- Yang dimaksud dengan:
1) |
Wholesaler adalah
orang yang membeli barang untuk dijual kembali kepada
pihak lain yang bukan end-user.
Pada umumnya jumlah barang yang dijual
kepada retailer
atau single
konsumen dalam jumlah besar. Wholesaler
meliputi industrial user yaitu orang yang membeli barang dalam jumlah
besar untuk diproduksi menjadi barang yang kemudian dijual dengan
tingkat perdagangan wholesaler.
Wholesaler
pada umumnya mendapatkan
harga pembelian yang lebih murah dibandingkan dengan retailer karena wholesaler membeli
barang dalam jumlah besar.
Contoh: produsen furniture
yang menjual produknya ke retailer. |
2) |
Retailer
adalah Orang yang membeli barang untuk dijual kembali dengan tingkat
penjualan retailer.
Pada umumnya retailer
membeli barang dalam jumlah
besar kemudian menjualnya kepada pembeli individu. Retailer membeli
barang dari wholesaler
dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan
harga pembelian wholesaler,
namun dalam kondisi tertentu retailer tersebut
merupakan perusahaan besar yang mampu membeli barang dalam jumlah besar
sehingga mendapatkan harga sama dengan harga pembelian wholesaler (wholesaler price).
Contoh: departement
stores, supermarket, car dealers, retail shop. |
3) |
End-user adalah
orang yang membeli barang dalam jumlah tertentu untuk dipakai sendiri,
tidak untuk dijual kembali.
Contoh : rumah makan, universitas, rumah sakit, hotel. |
- Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang
Dibawah ini diberikan
petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam
menetapkan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi.
- Penyesuaian Jumlah Barang
Pemasok |
Jumlah |
Pembeli |
Tingkat
Perdagangan |
A |
2000
unit |
Z |
Wholesaler |
Barang identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan Nilai
Transaksi dengan data:
Pemasok |
Jumlah |
Harga
per Unit |
Pembeli |
Tingkat
Perdagangan |
B |
1700
unit |
CIF
USD 6.00 |
Y |
Wholesaler |
Diperoleh informasi yag objektif dan terukur berupa price list dari
pemasok B, bahwa B menjual barang kepada pembeli tanpa mengindahkan
tingkat perdagangan dengan harga CIF USD 6.00 untuk jumlah dibawah 2000
unit.
Jumlah barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama
dengan jumlah barang identik, sehingga untuk menetapkan nilai pabean
berdasarkan nilai transaksi barang identik perlu dilakukan penyesuaian
atas perbedaan jumlah barang tersebut.
Penyesuaian harus dilakukan
berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan price
list pemasok B. Cara penyesuaian dengan mencari harga
barang yang
tertera pada price list
untuk jumlah 2000 unit. Dalam contoh ini, untuk
pembelian 2000 unit atau lebih, harganya CIF USD 6.00 per unit. Dengan
demikian
harga barang per unit untuk 2000 unit adalah CIF USD 6.00. Harga inilah
menjadi nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya (CIF USD 6.00 per unit).
Apabila pemasok B menentukan bahwa
untuk jumlah pembelian lebih dari 1000 unit dengan tanpa mengindahkan
tingkat perdagangan, harganya CIF USD 6.00 per unit, maka harga barang
per unit untuk 2000 unit adalah CIF USD 6.00. Nilai pabean barang yang
bersangkutan ditetapkan CIF USD 6.00 per unit.
- Penyesuaian tingkat perdagangan
Pemasok |
Jumlah |
Pembeli |
Tingkat
Perdagangan |
A |
2800
unit |
Z |
Wholesaler |
Barang identik yang nilai
pabeannya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi dengan data:
Pemasok |
Jumlah |
Harga
per Unit |
Pembeli |
Tingkat
Perdagangan |
B |
2800
unit |
CIF
USD 2.50 |
Y |
Retailer |
Diperoleh informasi yang
objektif dan terukur berupa price
list dari
pemasok B, bahwa B menjual barang kepada pembeli dengan harga
tergantung tingkat perdagangan. Apabila dibeli oleh Wholesaler diberi
diskon 20% (dua puluh persen).
Tingkat perdagangan barang impor yang
sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan tingkat perdagangan
barang identik, sedangkan jumlah barang sama, sehingga untuk menetapkan
nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik perlu dilakukan
penyesuaian atas perbedaan tersebut.
Penyesuaian harus dilakukan
berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan price
list pemasok B, dengan memperhatikan korting terhadap
tingkat
perdagangan.
Dalam contoh ini, untuk pembelian oleh wholesaler mendapat
diskon 20% (dua puluh persen) dari harga retailer. Dengan
demikian
harga barang yang bersangkutan CIF USD 2.50 per unit dikurangi 20% (dua
puluh persen) = CIF USD 2.00 per unit. Harga inilah menjadi nilai
pabean barang impor yang bersangkutan.
- Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang
Pemasok |
Jumlah |
Pembeli |
Tingkat
Perdagangan |
A |
800
unit |
Z |
Retailer |
Barang identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan Nilai
Transaksi Barang Bersangkutan dengan data:
Pemasok |
Jumlah |
Harga
per Unit |
Pembeli |
Tingkat
Perdagangan |
B |
1500
unit |
CIF
USD 10.00 |
Y |
Wholesaler |
Diperoleh informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari
pemasok B, bahwa B menjual barang kepada pembeli dengan harga
tergantung tingkat perdagangan. Apabila dibeli oleh Wholesaler
diberi
diskon 20% (dua puluh persen), oleh Retailer diskon 10% (sepuluh
persen). Untuk jumlah barang dibawah 1000 unit harganya CIF
USD 11.00.
Tingkat perdagangan dan jumlah barang yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya tidak sama dengan tingkat perdagangan barang dan jumlah
barang identik, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan
nilai transaksi barang identik harus dilakukan penyesuaian atas
perbedaan tersebut.
Penyesuaian harus dilakukan
berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan price
list
pemasok B, dengan memperhatikan korting terhadap tingkat
perdagangan dan perbedaan harga jual berdasarkan jumlah barang yang
dibeli. Untuk pembelian oleh Retailer
mendapat diskon 20% (dua puluh
persen) dari harga dan untuk jumlah dibawah 1000 harganya CIF
USD 11.00
per unit.
Berdasarkan price list
tersebut, harga barang 800 unit CIF
USD 11.00 per unit dikurangi diskon 10% (sepuluh persen). Dengan
demikian harga barang yang bersangkutan adalah CIF USD 9.90 perunit.
Nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan CIF USD 9.90
perunit.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN V |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
NILAI
TRANSAKSI BARANG SERUPA DAN PENYESUAIAN
TINGKAT PERDAGANGAN DAN/ATAU JUMLAH BARANG
- Barang Serupa
- Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam
segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama,
sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat
dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merek barang merupakan
faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu
barang disebut sebagai barang serupa.
- Barang serupa tidak meliputi barang yang dibuat dengan
unsur-unsur yang dibuat dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni,
desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat
dilakukan.
- Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai barang serupa
apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat
produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
- Dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi
oleh
orang yang sama dapat dipergunakan barang serupa yang diproduksi oleh
orang yang berbeda.
- Contoh barang serupa:
1) |
Bola
lampu hias yang berbeda Watt, tetapi bentuk dan warna sinar sama serta
ke duanya layak untuk saling dipertukarkan; |
2) |
Ban
dalam untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan ukuran dan mutu
barang yang sama diproduksi oleh 2 (dua) produsen ban di Jepang.
Masing-masing produsen menggunakan merek yang berbeda, namun ban
tersebut layak untuk saling dipertukarkan. |
3) |
Digital
Versetile Disk player merek dan produsen berbeda, kemampuan kerja
relatif sama, reputasi sama, dibuat di negara yang sama dan layak untuk
saling dipertukarkan. |
- Tingkat perdagangan
Ketentuan tentang tingkat perdagangan dalam nilai
transakai barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai
transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Keuangan ini.
- Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang
Petunjuk
penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumah barang dalam menetapkan
nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama
sebagaimana diuraikan untuk nilai transakasi barang identik yang
dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN VI |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
CONTOH
PEMILIHAN HARGA SATUAN, KETENTUAN
BIAYA PENGURANGAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
METODE DEDUKSI
- Pemilihan Harga Satuan
- Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Deduksi harus
menggunakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang
identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity)
di pasaran dalam Daerah Pabean.
- Penggunaan data harga satuan barang impor yang
bersangkutan, barang identik, dan barang serupa sesuai hierarki sebagai
berikut:
1) |
barang
impor yang bersangkutan; |
2) |
barang
identik; |
3) |
barang
serupa. |
- Data penjualan tersebut diutamakan dari
penjualan-penjualan
yang terjadi dalam kurun waktu tertentu yang dari segi jumlah
barang relatif mencukupi untuk pemilihan harga satuan.
- Contoh pemilihan harga satuan dengan memperhatikan
persyaratan the
greatest aggregate
quantity adalah sebagai berikut.
Pembeli mempunyai data penjualan di
pasaran dalam Daerah Pabean kepada penjual yang tidak berhubungan
dengannya dari barang serupa yang terjadi selama satu minggu:
Jumlah
Barang |
Harga
Satuan, Rp |
Frekuensi
Penjualan |
Total
Barang yang Laku
Terjual untuk masing-masing
Harga Satuan |
1-10
unit |
1.000.000,- |
10
kali penjualan @ 5 unit
5 kali penjualan @ 4 unit |
70
unit |
11-20
unit |
950.000,- |
6
kali penjualan @ 11 unit |
66
unit |
lebih
dari 20 unit |
900.000,- |
1
kali penjualan sebanyak 30 unit
1 kali penjualan sebanyak 50 unit |
80
unit |
Dari contoh di atas, jumlah barang yang laku terjual dalam jumlah
terbanyak (the greatest
aggregate quantity)
adalah 80 (delapan puluh) unit. Harga satuan untuk jumlah barang yang
laku terjual sebanyak 80 (delapan puluh) unit adalah Rp900.000,00.
Harga satuan Rp900.000,00 inilah yang digunakan sebagai dasar
untuk
menghitung nilai pabean dengan Metode Deduksi. Harga satuan tersebut
selanjutnya dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah
pengimporan antara lain berupa komisi atau keuntungan dan pengeluaran
umum, transportasi dan asuransi dalam negeri dan bea masuk serta pajak
dalam rangka impor. Hasil pengurangan merupakan nilai pabean dalam
kondisi CIF untuk barang impor yang bersangkutan.
- Biaya Pengurangan
- Untuk memperoleh nilai pabean, harga satuan harus
dikurangi
dengan biaya-biaya tertentu antara lain komisi atau keuntungan dan
pengeluaran umum (profit
and general expenses).
Komisi di satu pihak atau keuntungan dan pengeluaran umum di lain pihak
tidak dapat dijumlahkan menjadi satu kesatuan untuk dikurangkan pada
harga satuan.
- Komisi pada umumnya hanya terjadi untuk suatu transaksi
jual-beli konsinyasi.
- Pengeluaran umum adalah biaya yang dikeluarkan oleh
pembeli
selain Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, biaya transportasi
dan asuransi.
- Transportasi dan asuransi adalah biaya transportasi dan
asuransi serta biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah
barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa tiba
di pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.
- Apabila di dalam penjualan di Daerah Pabean, penjual
mendapat
komisi sebagai imbalan atas penjualan tersebut maka unsur keuntungan
dan pengeluaran umum tidak ada pada penjualan tersebut, karena si
penjual bertindak sebagai agen penjualan sehingga imbalan yang
diperolehnya berupa komisi dari pemilik barang.
- Sebaliknya apabila si penjual menjual sendiri barang yang
bersangkutan maka biaya untuk keuntungan dan pengeluaran umum dalam
rangka penjualan barang tersebut menjadi tanggungannya dan merupakan
unsur pembentuk harga jual, untuk itu maka keuntungan dan pengeluaran
umum ini harus dikeluarkan dari harga satuan guna memperoleh nilai
pabean.
- Unsur pengurangan berupa keuntungan dan pengeluaran
umum (profit
and general expenses)
harus dihitung menjadi satu kesatuan. Data nilai keuntungan dan
pengeluaran umum diperoleh dari pembeli dan nilai tersebut harus
konsisten dengan nilai keuntungan dan pengeluaran umum untuk
barang-barang dari kelas dan jenis yang sama (barang yang tergolong
dalam satu sektor industri, misalnya produk farmasi, produk elektronik).
- Apabila nilai keuntungan dan pengeluaran umum tidak
konsisten
dengan keuntungan dan pengeluaran umum untuk barang-barang dari kelas
atau jenis yang sama, maka data nilai keuntungan dan pengeluaran umum
yang diserahkan oleh pembeli tersebut tidak dapat digunakan untuk
perhitungan Metode Deduksi. Untuk hal ini, data keuntungan dan
pengeluaran umum diambil dari sumber informasi lain yang relevan,
misalnya dari perusahaan lain.
- Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode
Deduksi sebagai berikut.
Rumus Deduksi Metode Deduksi
Nilai pabean (CIF) dalam rupiah adalah sebagai berikut:
= Harga Jual -
(Komisi/Keuntungan + Pengeluaran Umum + Biaya Transportasi + Asuransi)
1+
Bea Masuk dan Cukai + Pajak + (Bea Masuk dan Cukai x Pajak)
Keterangan:
- |
Harga
Jual : Harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam
Daerah Pabean dalam rupiah. |
- |
Komisi
atau Keuntungan dan Pengeluaran Umum : Komisi atau Keuntungan dan
Pengeluaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Menteri
Keuangan ini dalam rupiah. |
- |
Biaya
Transportasi : Biaya transportasi yang timbul setelah pengimporan dalam
rupiah. |
- |
Asuransi
: Asuransi setelah pengimporan dalam rupiah. |
- |
Bea
Masuk dan Cukai : Persentase Tarif Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping,
Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan
Sementara, dan/atau Cukai yang dikenakan terhadap barang yang dijual di
pasaran dalam Daerah Pabean. |
- |
Pajak
: Persentase Tarif Pajak Dalam Rangka Impor meliputi PPN dan/atau PPnBM
dan/atau PPh. |
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN VII |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
KETENTUAN UNSUR-UNSUR PEMBENTUK
NILAI PABEAN
BERDASARKAN METODE
KOMPUTASI
- Penggunaan Metode komputasi dibatasi:
- Penjual dan pembeli saling berhubungan.
- Produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data
pembentuk harga barang impor bersangkutan.
- Produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih
lanjut yang diperlukan.
- Biaya dan Harga Bahan Baku
- Biaya atau harga bahan baku dihitung berdasarkan
informasi yang
dimiliki oleh produsen atau kuasanya. Informasi tersebut harus berasal
dari pembukuan produsen barang impor yang bersangkutan dan informasi
dimaksud harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip umum akuntansi yang
berlaku di negara tempat pembuatan barang.
- Dalam hal informasi dimaksud tidak dibuat berdasarkan
prinsip-prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara tempat
pembuatan barang, maka penentuan nilai pabean berdasarkan
metode
komputasi tidak dapat diterapkan.
- Keuntungan dan Pengeluaran Umum
- Data tentang keuntungan dan pengeluaran umum diperoleh
dari
pembeli dan data tersebut dapat digunakan untuk menghitung nilai pabean
sepanjang nilai keuntungan dan pengeluaran umum konsisten dengan nilai
umumnya terdapat pada barang-barang dari kelas atau jenis yang sama dan
diproduksi di negara yang sama dengan barang impor yang sedang
ditetapkan nilai pabeannya. Dengan perkataan lain nilai keuntungan dan
pengeluaran umum harus selaras dengan keuntungan dan pengeluaran umum
yang terjadi pada praktik komersial (pricing policies)
pada jenis industri yang bersangkutan.
- Dalam hal data keuntungan dan pengeluaran umum tidak
konsisten
dengan nilai keuntungan dari pengeluaran umum yang umumnya terjadi pada
barang dari kelas atau jenis yang sama (tidak selaras dengan pricing
policies
yang umum terjadi), maka penghitungan keuntungan dan pengeluaran umum
menggunakan informasi lain yang relevan, misalnya informasi dari
produsen lain yang membuat barang identik atau barang serupa.
- Untuk menghitung nilai keuntungan dan pengeluaran umum,
nilai
keuntungan dan pengeluaran umum tersebut harus dihitung menjadi satu
kesatuan. Dalam kasus tertentu, dapat terjadi bahwa keuntungan produsen
rendah sedangkan pengeluarannya tinggi. Keuntungan dan pengeluaran
tersebut dijumlah dan sepanjang sesuai dengan hal serupa yang terjadi
pada barang dari kelas atau jenis yang sama, maka keuntungan dan
pengeluaran umum tersebut dapat digunakan sebagai unsur pembentuk nilai
pabean berdasarkan Metode Komputasi.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN VIII |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
KETENTUAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK)
- Metode Pengulangan (fallback)
adalah metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan
menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan
ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang
tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
- Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan Metode
Pengulangan (fallback),
sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah
ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
- Dalam menggunakan Metode Pengulangan (fallback)
harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean sesuai hierarkinya,
dimana penggunaan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel
lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang identik
yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.
- Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan Metode
Pengulangan (fallback)
dengan menggunakan Nilai Transaksi sampai dengan Metode Komputasi yang
diterapkan secara fleksibel, yaitu:
- Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai
Transaksi yang diterapkan secara fleksibel.
1) |
Fleksibilitas
diterapkan untuk barang impor yang merupakan barang sewa (bukan obyek
suatu transaksi jual beli). Nilai pabean berdasarkan harga sewa per
bulan dikalikan umur ekonomis barang yang bersangkutan. |
2) |
Penghitungan
nilai pabean barang yang disewa tersebut angka 1) menggunakan rumus
sebagai berikut:
a) |
Jika
pembayaran nilai sewa dilakukan dibelakang:
- untuk periode kontrak :
R1 (QN - 1)
__________
QN (Q - 1)
- untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara
ekonomis
R2 (QN - 1)
_________
QN (Q -1) |
b) |
Jika
pembayaran nilai sewa dilakukan di depan:
- untuk periode kontrak :
R1 (QN - 1)
___________
QN-1 (Q - 1)
- untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan
secara ekonomis
R2 (QN - 1)
___________
QN-1 (Q - 1) |
Keterangan :
R1 |
= |
sewa
perbulan yang harus dibayar pada periode kontrak |
R2 |
= |
sewa
perbulan yang harus dibayar atas sisa periode barang impor tersebut
dapat dipergunakan secara ekonomis |
Q |
= |
1
+ i |
I |
= |
tingkat
suku bunga perbulan |
N |
= |
jumlah
pembayaran |
Contoh penghitungan diuraikan pada angka 5 dibawah ini.
|
- Metode Pengulangan (fallback)
dengan menggunakan nilai transaksi barang
identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara
fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan :
1) |
Atas
jangka waktu
Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang
digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum
atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan
nilai pabeannya. |
2) |
Atas
negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar
negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean. |
3) |
Dengan
penyesuaian spesifikasi barang. |
- Metode Pengulangan (fallback)
dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara
fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan atas :
1) |
Jangka
waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan
sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau
sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai
pabeannya. |
2) |
Jumlah
penjualan terbesar (the
greatest aggregate quantity)
Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan
barang. |
3) |
Data
harga
a) |
sumber
data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan
berasal dari :
(1) |
penjualan
eceran (retail)
adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil
(satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departement store,
car dealer); |
(2) |
penjualan
grosir (wholesaler)
adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga
menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya:
pusat penjualan grosir/perkulakan. |
|
b) |
Data
harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan
terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud. |
c) |
Dalam hal
dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda
digunakan harga rata-rata. |
|
4) |
Unsur
pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan,
transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a) |
Jasa PPJK
atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; |
b) |
Keuntungan
ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari landed cost
atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan
perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau
secara periodik; |
c) |
Transportasi
dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF. |
|
5) |
Tata
cara penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback)
menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai
berikut.
a) |
Nilai
Pabean = CIF |
b) |
CIF
= Harga Importir*): Faktor Multiplikator x 1 (satuan mata uang asing) |
c) |
Harga
Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan
ketentuan:
(1) |
Harga
Importir |
=
100% (seratus persen); |
(2) |
Harga
Grosir |
=
120% (seratus dua puluh persen); |
(3) |
Harga
Eceran |
=
144 (seratus empat puluh empat persen). |
|
* Harga
importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea
Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk
keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di
luar negeri. |
d) |
Faktor
multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No |
Unsur Biaya
Per Satuan Mata Uang Asing |
Nilai Rupiah |
1. |
CIF Satu
Satuan Mata Uang Asing |
Rp.
.......................... |
2. |
Bea Masuk
(Tarif BM x No. 1) |
Rp.
.......................... |
3. |
Bea Masuk
Anti Dumping (Tarif BMAD x No. 1) |
Rp.
.......................... |
4. |
Bea Masuk
Imbalan (Tarif BMI x No. 1) |
Rp.
.......................... |
5. |
Bea Masuk
Tindakan Pengamanan (Tarif BMTP x No. 1) |
Rp.
.......................... |
6. |
Bea Masuk
Pembalasan (Tarif BMP x No. 1) |
Rp.
.......................... |
7. |
Cukai |
Rp.
.......................... |
8. |
PPN (Tarif
PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) |
Rp.
.......................... |
9. |
PPnBm
(Tarif PPnBm x jumlah No. 1 s.d. 7) |
Rp.
.......................... |
10. |
PPh (Tarif
PPh x jumlah No. 1 s.d. 7) |
Rp.
.......................... |
11. |
Jumlah No.
1 s.d. 10 |
Rp.
.......................... |
12. |
Jasa,
Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF |
Rp.
.......................... |
13. |
Jumlah No.
11 dan 12 |
Rp.
.......................... |
14. |
Komisi,
atau pengeluaran umum dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13 |
Rp.
.......................... |
15. |
Faktor
Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) |
Rp.
.......................... |
|
|
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan
perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau
secara periodik
- Contoh
- Penghitungan Nilai Pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback)
menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel (untuk
barang-barang impor yang disewa).
PT. A di Jakarta bergerak di bidang
pengeboran minyak, memutuskan untuk menyewa alat berat berupa excavator. Untuk
itu perusahaan A melakukan kontrak sewa menyewa dengan
perusahaan Z di Singapura.
Isi perjanjian persewaan adalah sebagai
berikut:
1) |
Biaya
pengiriman excavator ditanggung oleh perusahaan Z. |
2) |
Uji
coba sampai excavator dapat beroperasi dilakukan oleh perusahaan Y di
Jakarta. Biaya dari kegiatan ini akan ditanggung perusahaan A. |
3) |
Perusahaan
Z akan mengasuransikan alat berat tersebut sampai selesai periode
penyewaan. |
4) |
Segala
fee, kewajiban, pajak sehubungan dengan pembiayaan dan importasi akan
dibayar oleh perusahaan A. |
5) |
Jangka
waktu pembiayaan adalah 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperbaharui. |
6) |
Pembayaran
sewa per bulan adalah USD 1,000.00. Apabila ada perpanjangan,
pembayaran sewa perbulan berkurang 10% (sepuluh persen). |
Atas importasi tersebut, perusahaan A memberikan informasi kepada Bea
dan Cukai tempat impor sebagai berikut:
- |
Bukti
dokumen menyebutkan bahwa perusahaan Z mengenakan bunga 9% (sembilan
persen) atas kontrak pembayaran sewa (yang merupakan tingkat suku bunga
untuk utang jangka menengah di Singapura). |
- |
Excavator
tersebut merupakan alat berat model baru yang diimpor untuk yang
pertama kali di Jakarta, maka metode II dan III tidak dapat diterapkan
begitu juga Metode Deduksi, karena alat berat tersebut belum pernah
diimpor sebelumnya. Penetapan nilai pabean dengan Metode Komputasi
tidak dapat diterapkan, karena produsen alat berat tidak bersedia
memberikan informasi tentang struktur biaya produksi. Demikian juga
penetapan berdasarkan metode pengulangan (fallback). |
- |
Berdasarkan
informasi yang diterima dari perusahaan Z melalui perusahaan A,
diperkirakan alat berat tersebut masih dapat dipergunakan secara
ekonomis selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal sewa. |
- |
Elemen
bunga sebesar 9% (sembilan persen) yang termasuk di dalam harga sewa
tersebut harus dikurangi, sebagaimana syarat yang ditetapkan oleh Geneva Decission
mengenai bunga. |
Berdasarkan data-data tersebut di atas, diketahui ;
- |
R1
= USD 1,000.00 |
- |
R2
= USD 900.00 (90% x R1) |
- |
N
pada masa sewa = 12 bulan |
- |
N
setelah periode sewa = 48 bulan (60 dikurangi 12 bulan) |
- |
i
= 9% / tahun = 0.0075/bulan |
- |
Q
= 1 + i = 1,0075 |
maka penghitungan nilai pabean adalah sebagai berikut:
1) |
jika
pembayaran harga sewa dilakukan di belakang:
- Nilai Pabean atas nilai sewa untuk periode kontrak :
R1 (QN
- 1)
__________
QN (Q - 1)
1,000 (1,007512 - 1)
1,000 (1,0938 - 1)
93.8
_________________ = _______________
= _________ = 11,434.14
1,007512 (1,0075 -1)
1,0938 (0,0075)
0.0082035
- Nilai Pabean atas nilai sewa setelah periode kontrak :
R2 (QN
- 1)
___________
QN (Q - 1)
900 (1,007548 - 1)
900
(1,4314 - 1)
388,26
__________________ =
______________ =
_________ = 36,165.99
1,007548 (1,0075 - 1)
1,4314 (0,0075)
0.0107355
Dengan demikian, Nilai Pabean adalah :
USD 11,434.14 + USD 36,165.99 = USD 47,600.13 |
2) |
Jika
pembayaran nilai sewa dilakukan di depan :
- Nilai Pabean atas nilai sewa untuk periode kontrak :
R1 (QN
- 1)
___________
QN-1 (Q - 1)
1,000 (1,007512 - 1)
1,000
(1,0938 - 1)
93.8
__________________ =
________________ = __________
= 11,519.87
1,007511 (1,0075 - 1)
1,08566 (0,0075)
0.00814245
- Nilai Pabean atas nilai sewa setelah periode kontrak :
R2 (QN
- 1)
___________
QN-1 (Q - 1)
900 (1,007548 - 1)
900 (1,4314 - 1)
388,26
____________________ = ________________
= __________ = 36,437.18
1,007547 (1,0075 - 1)
1,42075 (0,0075)
0.0106556
Dengan demikian, Nilai Pabean adalah :
USD 11,519.87 + USD 36,437.18 = USD 47,957.05 |
- Penghitungan Nilai Pabean berdasarkan Metode Pengulangan
(fallback)
menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
PT WHO
mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan nomor penerimaan 150170
tanggal 15 Januari 2010 dengan uraian jenis barang :
Jenis
Barang |
:
AC Split |
Jumlah |
:
1 unit |
Merk |
:
Samsung |
Tipe |
:
AS-090VD |
Kapasitas |
:
1 PK |
Harga |
:
CIF HKD 1,250.67 |
Berdasarkan penelitian PFPD/Seksi Pabean, Nilai Pabean yang
diberitahukan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi sampai
dengan Metode Komputasi. Upaya untuk menetapkan menggunakan Metode
Pengulangan (fallback)
dengan menerapkan secara fleksibel :
- |
Nilai
Transaksi tidak dapat dilakukan, karena terdapat hubungan yang
mempengaruhi harga; |
- |
Nilai
transaksi barang identik tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat
barang identik; |
- |
Nilai
transaksi barang serupa tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat
barang serupa; |
- |
Metode
Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah
Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang
serupa; |
- |
Metode
Komputasi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data untuk menghitung
nilai pabean berdasarkan Metode Komputasi. |
Oleh karenanya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan
(fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
Untuk tujuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai mengambil data barang
identik yang dijual pada tanggal 5 Januari 2010 di Wholesaler dengan
harga grosir Rp3.199.000,00. Guna penghitungan Nilai Pabean (CIF), maka
perhitungan dilakukan sebagai berikut :
1) |
Pembebanan
atas barang impor:
Tarip
Pos |
:
8415.10.00.00 |
Bea
Masuk |
:
10% |
BMAD |
:
-- |
BMI |
:
-- |
BMTP |
:
-- |
BMP |
:
-- |
Cukai |
:
-- |
PPN
Impor |
:
10% |
PPnBM |
:
20% |
PPh |
:
2,5% |
|
2) |
Harga
Importir :
= (100%/120%) x Harga Grosir
= 0,83 x Rp3.199.000,00
= Rp2.655.170,00 |
3) |
Faktor
Multiplikator
NDPBM pada tanggal penjualan 5 Januari 2010 : 1 HKD = Rp1.043,17
No |
Unsur Biaya
Per HKD 1.00 |
Nilai Rupiah |
1. |
CIF HKD
1.00 |
1.043,17 |
2. |
Bea Masuk
10% (Tarif BM x No. 1) |
104,00 |
3. |
Bea Masuk
Anti Dumping (Tarif BMAD x No. 1) |
0,00 |
4. |
Bea Masuk
Imbalan (Tarif BMI x No. 1) |
0,00 |
5. |
Bea Masuk
Tindakan Pengamanan (Tarif BMTP x No. 1) |
0,00 |
6. |
Bea Masuk
Pembalasan (Tarif BMP x No. 1) |
0,00 |
7. |
Cukai |
0,00 |
8. |
PPN Impor
(Tarif PPN Impor x jumlah 1 s.d. 7) |
114,75 |
9. |
PPnBM
(Tarif PPnBM x jumlah 1 s.d. 7) |
229,50 |
10. |
PPh (Tarif
PPh x jumlah 1 s.d. 6) |
28,69 |
11. |
Jumlah No.
1 s.d. 10 |
1.520,43 |
12. |
jasa,
Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF |
104,32 |
13. |
Jumlah No.
11 dan 12 |
1.624,75 |
14. |
Komisi,
atau pengeluaran umum dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13 |
324,95 |
15. |
Faktor
Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) |
1.948,60 |
|
4) |
Nilai
Pabean (CIF)
Harga Importir
CIF = ------------------------ x 1 (satuan mata uang asing)
= Faktor
Multiplikator
= 2.655.170,00
---------------- x 1 HKD
1.948,60
= HKD 1.362,60 |
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN
IX |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
BENTUK INFORMASI NILAI
PABEAN (INP)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KPU .......................
KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN .......................
INFORMASI NILAI PABEAN
(INP)
Nomor :..................................
Kepada Yth.
Pembeli |
:
Nama |
:..................... |
PIB |
|
|
Alamat |
:..................... |
No.
Aju |
:..................... |
|
NPWP |
:..................... |
Tanggal |
:..................... |
Pemberitahu |
:
Nama |
:..................... |
No.
Pendaftaran |
:..................... |
|
Alamat |
:..................... |
Tanggal |
:..................... |
|
NPWP |
:..................... |
|
|
Berhubung nilai pabean yang Saudara beritahukan di dalam pemberitahuan
pabean impor diragukan kebenarannya, yaitu untuk jenis barang nomor
urut ....................................... pada pemberitahuan pabean
impor No:................................., maka dengan ini diminta
Saudara untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang merupakan
deklarasi atas fakta transaksi jual-beli/importasi yang berkaitan
dengan barang yang Saudara impor disertai dengan dokumen-dokumen
pendukung yang menguatkan deklarasi yang diajukan, misalnya:
- Kontrak Penjualan (Sales
Contract);
- Kontrak (Agreement)
lainnya, misalnya Royalty
Agreement, Kontrak Penunjukan Keagenan untuk Pembelian
Barang, Kontrak Penunjukan sebagai Agen/Distributor;
- Purchase
Order;
- Letter of
Credit (L/C);
- Bukti pelunasan atas pembelian barang impor (bukti transfer
uang);
- Rekening Koran yang berkaitan dengan transaksi tersebut;
- Bukti lain yang menyatakan kewajiban importir kepada
penjual yang belum dipenuhi terkait dengan transaksi impor;
- Bukti pembayaran atas barang yang sama pada penjual yang
sama untuk transaksi sebelumnya;
- Dokumen/bukti negosiasi terbentuknya harga;
- Dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut.
DNP dan dokumen-dokumen pendukung tersebut harus diserahkan paling
lambat dalam waktu 3 (tiga)* atau 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
pengiriman Informasi Nilai Pabean (INP) kepada Pejabat Bea dan Cukai:
Nama |
:......................................... |
NIP |
:......................................... |
Jabatan |
:......................................... |
Telepon
dan Faxsimile |
:........................................./......................................... |
Apabila DNP dan dokumen pendukungnya tidak diserahkan dalam jangka
waktu tersebut diatas, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai
transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai
hierarki penggunaannya.
Tempat dan tanggal,
Pejabat Bea dan Cukai
(Nama)
NIP.
*) Untuk Kantor Pabean yang menerapkan SKP, selama 3 (tiga) hari kerja
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
LAMPIRAN X |
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR
|
: |
160/PMK.04/2010 |
|
TENTANG |
: |
NILAI
PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
|
BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN
DEKLARASI NILAI PABEAN
(DNP)
- Bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP)
DEKLARASI NILAI PABEAN
(DNP)
Nama
Pembeli |
: |
No.
Aju PIB |
: |
Alamat |
: |
Nopen PIB |
: |
|
|
Tanggal |
: |
|
|
Jenis
Barang |
: |
Nama
Penjual |
: |
|
|
Alamat |
: |
|
|
|
|
|
|
Nama
Importir |
: |
|
|
Alamat |
: |
|
|
|
|
|
|
Nama
Pemberitahu |
: |
|
|
Alamat |
: |
|
|
A. |
Obyek
penjualan ke dalam Daerah Pabean |
YA |
TIDAK |
|
Apakah
barang impor Saudara merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah
Pabean? |
|
|
B. |
Persyaratan Nilai Transaksi |
YA |
TIDAK |
|
1.
Apakah terdapat persyaratan/pertimbangan atas pembelian barang
impor Saudara yang mempengaruhi harga barang impor tersebut, sehingga
mengakibatkan
harga barang tidak dapat ditentukan? |
|
|
|
2. Apakah terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds atas transaksi jual beli barang impor Saudara kepada penjual?
Apabila jawaban Saudara YA, proceeds harus dicantumkan pada huruf D.6 |
|
|
|
3. Apakah antara Saudara dengan penjual saling berhubungan?
a. Apabila jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang impor Saudara?
b. Apabila hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Test Value pada DNP ini. |
|
|
|
4. Apakah terdapat pembatasan atas pemakaian atau pemanfaatan barang impor yang:
a. tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
b. tidak membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara; dan/atau
c. mempengaruhi harga barang impor Saudara secara substansial. |
|
|
C. |
Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
1. Harga yang tercantum dalam invoice
2. Pembayaran tidak langsung |
...................................................
.................................................... |
D. |
Biaya-biaya
yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar :
1. Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian
2. Biaya pengemasan
3. Biaya Pengepakan
4. Nilai bantuan (assist)
5. Royalti dan biaya lisensi
6. Proceeds
7. Biaya Transportasi
8. Biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan (handling charges)
berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang belum termasuk dalam
biaya transportasi
9. Asuransi |
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
|
Jumlah C dan D |
................................................... |
E. |
Biaya-biaya yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar sepanjang biaya tersebut termasuk dalam
harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar :
1. Biaya pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan
2. Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, perawatan atau bantuan teknis setelah pengimporan
3. Biaya lainnya setelah pengimporan
4. Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor |
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
|
Jumlah E |
................................................... |
Nilai Transaksi, jumlah C ditambah D dikurangi E |
................................................... |
F. |
Apakah
transaksi ini merupakan pengulangan transaksi yang pernah dilakukan
sebelumnya atas barang dan terhadap supplier yang sama? |
G. |
Dokumen pendukung jawaban A, B, C, D, E, dan F
X* (diisi importir dengan memberi tanda √ jika ada)
Y* (divalidasi Pejabat dengan memberi tanda √ jika ada) |
|
|
|
|
X* |
Y* |
|
- Invoice |
|
|
|
- Packing list |
|
|
|
- Kontrak Penjualan (sales Contract) |
|
|
|
- Purchase Order/Confirmation Order |
|
|
|
- L/C |
|
|
|
- Rekening Koran yang terkait dengan transaksi tersebut |
|
|
|
- Rekening Koran yang terdapat pelunasan transaksi sebelumnya |
|
|
|
- Bukti Transfer |
|
|
|
- Bukti hutang kepada supplier dalam hal barang belum jatuh tempo |
|
|
|
- Bukti negosiasi harga |
|
|
|
- Bukti pembayaran atas barang yang sama pada supplier yang sama untuk transaksi sebelumnya |
|
|
|
- Sales contract untuk transaksi yang telah lalu atas barang yang sama |
|
|
|
- Perjanjian penunjukan agen penjualan/pembelian/broker |
|
|
|
- Kontrak pembuatan pengemasan dan/atau pengepakan |
|
|
|
-
Kontrak pembuatan barang impor dengan material yang dipasok oleh
pembeli dari Daerah Pabean atau dari luar Daerah Pabean (assist) |
|
|
|
- Perjanjian pembayaran royalti atau lisensi |
|
|
|
- Bukti bayar ongkos angkut dalam hal FOB/exwork/...... |
|
|
|
- Perjanjian pembayaran proceeds |
|
|
|
- Kontrak pengangkutan |
|
|
|
- Kontrak, asuransi |
|
|
|
- Laporan hasil audit kepabeanan 2 (dua) tahun terakhir |
|
|
|
- Dokumen pembayaran transaksi lainnya yang berkaitan dengan barang impor yang bersangkutan antara lain:
..............................................................................................................................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................................................................................ |
|
- Dokumen-dokumen lain:
..............................................................................................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................................................................... |
|
-
Perjanjian/agreement/kontrak maupun bukti pembayaran atas biaya-biaya
yang dikurangkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar, antara lain :
..............................................................................................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................
- Test Value |
: |
............................................................................................................................................... |
- Dokumen lainnya |
: |
............................................................................................................................................... |
|
|
tempat dan tanggal
tandatangan pembeli dan cap perusahaan |
catatan : huruf C, D, dan E dalam valuta asing
- Tata Cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP)
- |
Nama dan alamat Pembeli
Diisi Nama dan alamat Pembeli |
- |
Nama dan alamat Penjual
Diisi Nama dan alamat Penjual |
- |
Nama dan alamat Importir
Diisi Nama dan alamat Importir |
- |
Nama Pemberitahu
Diisi Nama Pemberitahu/ Importir/ PPJK |
- |
Nopen dan tanggal pemberitahuan pabean impor
Diisi Nopen dan tanggal pemberitahuan pabean impor |
- |
Jenis barang
Diuraikan secara garis besar jenis barang sebagaimana diberitahukan dalam dokumen impor |
- Obyek penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean
Apakah barang
impor merupakan obyek suatu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah
Pabean?
- |
Apabila
barang impor bukan merupakan obyek dari suatu penjualan (transaksi
jual-beli) berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor
yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan
Nilai Transaksi.
|
- |
contoh barang impor yang bukan merupakan obyek penjualan, yaitu :
1. |
Barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok; |
2. |
Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh (free of charge); |
3. |
Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan; |
4. |
Barang
yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang
tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri; |
5. |
Barang yang disewa (leasing contract); |
6. |
Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang. |
|
- |
Jawaban YA, apabila barang impor merupakan obyek suatu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean |
- |
Jawaban TIDAK, apabila barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean |
- Persyaratan Nilai Transaksi
1. |
Apakah
terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap
transaksi atau harga barang impor Saudara yang mengakibatkan harga
barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan?
1.1. |
Yang dimaksud dengan persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan
terhadap transaksi atau harga barang impor yang
mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat
ditentukan adalah persyaratan/pertimbangan yang ditetapkan/diputuskan
oleh penjual atas pembelian barang oleh pembeli yang mengakibatkan
harga barang tersebut tidak dapat ditentukan, misalnya:
- |
Pihak penjual menentukan harga barang senilai X dengan syarat pihak pembeli membeli juga barang lain; |
- |
Pihak penjual menentukan harga barang senilai Y dengan syarat pihak pembeli menjual kepada pihak penjual barang tertentu; |
- |
Pihak
penjual menentukan harga barang berupa barang setengah jadi berdasarkan
harga barang jadi yang dijual oleh pihak pembeli kepada pihak penjual. |
|
1.2. |
Jawaban YA, apabila terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut di atas atas pembelian barang impor Saudara. |
1.3. |
Jawaban
TIDAK, apabila tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan
sebagaimana tersebut di atas atas pembelian barang impor Saudara. |
|
2. |
Apakah terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds kepada penjual atas transaksi jual-beli barang impor Saudara?
2.1. |
Jawab YA, apabila dalam transaksi pembelian barang impor, Saudara akan/harus menyerahkan/mengirim proceeds. |
2.2. |
Jawab TIDAK, apabila dalam transaksi pembelian barang impor, Saudara tidak akan atau tidak ada keharusan menyerahkan/mengirim proceeds. |
2.3. |
Apabila jawaban Saudara YA, nilai proceeds harus dicantumkan pada huruf D angka 6.
2.3.1. |
Agar
diperoleh nilai transaksi barang impor, Saudara harus menghitung dimuka
(memperkirakan) besarnya proceeds tersebut, dan mencantumkannya pada
huruf D angka 6 dari DNP. |
2.3.2. |
Kepastian proceeds akan diketahui setelah Saudara mengirimkan semua proceeds kepada penjual yaitu setelah terjadi penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang di dalam Daerah Pabean. |
2.3.3. |
Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan pembukuan untuk mengetahui jumlah aktual proceeds yang Saudara kirimkan kepada penjual. Setelah diketahui jumlah aktual proceeds
tersebut, dilakukan perhitungan nilai pabean, Bea Masuk dan pajak dalam
rangka impor. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan pajak
dalam rangka impor, Saudara dapat meminta pengembalian dan demikian
juga sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan
pajak dalam rangka impor, Saudara harus membayar kekurangan. |
2.3.4. |
Apabila Saudara tidak dapat menghitung besarnya proceeds,
hal ini menyebabkan salah satu komponen nilai transaksi tidak dapat
dihitung sehingga nilai transaksi tidak dapat diketahui, maka nilai
pabean tidak dapat dihitung atau ditetapkan berdasarkan nilai transaksi
barang bersangkutan. Untuk itu nilai pabean dihitung atau ditetapkan
berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang
serupa, Metode Deduksi, Metode Komputasi, atau berdasarkan Metode
Pengulangan (fallback). |
|
|
3. |
Apakah antara Saudara selaku pembeli dengan penjual barang saling berhubungan?
3.1. |
Yang
dimaksud dengan antara pembeli dengan penjual saling berhubungan adalah
saling berhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan
Menteri Keuangan ini. |
3.2. |
Jawab
YA, apabila antara Saudara dengan penjual terdapat hubungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
3.3. |
Jawab
TIDAK, apabila antara Saudara dengan penjual tidak terdapat hubungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini.
a. |
Apabila jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang Saudara?
(i) |
Untuk
mengetahui hubungan antara penjual dan Saudara selaku pembeli
mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara
nilai pabean yang diberitahukan di dalam pemberitahuan pabean impor
dengan Test Value. |
(ii) |
Untuk
keperluan perbandingan tersebut, Saudara harus mencari Test Value yang
memenuhi syarat, selanjutnya Saudara bandingkan nilai transaksi antara
barang impor Saudara dengan nilai transaksi Test Value tersebut. |
(iii) |
Hasil perbandingan akan menunjukan:
- |
hubungan
Saudara dengan penjual dianggap mempengaruhi harga, maka nilai
transaksi barang impor Saudara tidak dapat ditetapkan sebagai nilai
pabean; |
- |
hubungan
antara Saudara dengan penjual dianggap tidak mempengaruhi harga, maka
nilai transaksi barang impor Saudara dapat ditetapkan sebagai nilai
pabean. |
|
(iv) |
Dalam
hubungan Saudara dengan penjual mempengaruhi harga, maka nilai
transaksi barang impor Saudara tidak dapat ditetapkan sebagai nilai
pabean. Jawab YA
Selanjutnya Saudara tidak perlu meneruskan menjawab pertanyaan nomor 4
dan seterusnya dari DNP. Langsung cantumkan tempat dan tanggal serta
bubuhkan tandatangan beserta cap perusahaan.
Kemudian Saudara menghitung nilai pabean menggunakan salah satu
ketentuan nilai pabean, yaitu nilai transaksi barang identik sampai
dengan metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hierarki. |
(v) |
Jawab TIDAK, apabila harga barang impor Saudara tidak dipengaruhi oleh hubungan antara Saudara dengan penjual. |
|
b. |
Apabila hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Test value pada DNP ini. |
|
|
4. |
Apakah
terdapat pembatasan atas pemakaian atau pemanfaatan barang impor yang
tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah
Pabean, tidak membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali
barang impor Saudara dan/atau mempengaruhi harga barang impor Saudara
secara substansial?
4.1. |
Pada
prinsipnya adanya pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang
impor yang dipersyaratkan penjual kepada pembeli, mengakibatkan nilai
transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, misalnya:
- |
barang impor hanya diizinkan digunakan untuk pameran; |
- |
barang impor hanya diizinkan dijual kepada pihak tertentu. |
|
4.2. |
Namun
apabila terdapat pembatasan yang memenuhi kriteria butir 4 tersebut di
atas, pembatasan tersebut tidak mengakibatkan nilai transaksi tidak
dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan perkataan lain, adanya
pembatasan berdasarkan ketiga kriteria di atas, nilai transaksi tetap
dapat digunakan sebagai nilai pabean.
Contoh pembatasan berdasarkan butir 4 tersebut yaitu:
- |
diatur
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean, antara
lain adalah ketentuan tata niaga atas barang-barang tertentu, larangan
impor limbah B3, larangan perdagangan flora/fauna yang termasuk dalam
CITES, dan pembatasan impor obat-obatan yang termasuk daftar G, |
- |
pembatasan
atas pemakaian barang yang membatasi wilayah geografis tempat penjualan
barang antara laian adalah pihak penjual hanya mengizinkan barang yang
dibeli pembeli dijual di Jakarta saja, |
- |
mempengaruhi
harga barang secara substansial antara lain barang impor diizinkan
dijual ke peredaran bebas setelah model lama habis terjual atau barang
impor diizinkan dijual melalui tv media dengan pembayaran memakai wesel
atau kartu kredit. |
|
4.3. |
Jawab YA, apabila terdapat pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan termasuk dalam kriteria butir 4 di atas. |
4.4. |
Jawab
TIDAK, apabila tidak terdapat pembatasan atas pemakaian barang impor
Saudara yang bukan termasuk dalam kriteria butir 4 di atas. |
|
- Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar:
- Yang dimaksud dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh
pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas pembelian (transaksi
jual beli) barang impor yang bersangkutan.
- Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pada umumnya
merupakan penjumlahan dari harga yang tercantum dalam invoice dengan
pembayaran tidak langsung.
- Harga yang tercantum dalam invoice
1.1. |
Cantumkan harga yang tercantum dalam invoice dan kondisi transaksi (FOB, C&F atau CIF) pada tempat yang disediakan. |
1.2. |
Apabila
dalam invoice terdapat pembayaran tidak langsung, cantumkan nilai
pembayaran langsung pada huruf B angka 1 dan nilai pembayaran tidak
langsung tersebut pada huruf B angka 2. |
- Pembayaran tidak langsung
2.1. |
Pembayaran dari suatu transaksi jual beli dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Contoh pembayaran tidak langsung, yaitu:
a. |
Penjual
barang mempunyai hutang kepada pembeli. Pada waktu pembeli akan
membayar barang impor, penjual meminta pembayaran barang tersebut
dikurangi/dikompensasi dengan hutang penjual. Nilai hutang penjual
inilah yang dinamakan pembayaran tidak langsung. |
b. |
Pembeli
mengirimkan sejumlah uang kepada penjual untuk pembelian material
pengepakan barang yang dibelinya. Nilai uang yang dikirim oleh pembeli
tersebut merupakan pembayaran tidak langsung atas pembelian barang
tersebut. |
|
2.2. |
Pembayaran
langsung dan tidak langsung adalah merupakan bagian dari harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
bersangkutan. Cantumkan nilai pembayaran tidak langsung dalam valuta
asing pada tempat yang disediakan. |
- Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam
harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
Biaya-biaya
tertentu yang perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar adalah sebagai berikut:
- Komisi atau jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
Apabila dalam transaksi barang impor Saudara melibatkan agen/perantara,
cantumkan nilai komisi atau jasa perantara, kecuali komisi pembelian,
yang Saudara bayar dalam valuta asing pada tempat yang disediakan
sepanjang biaya untuk komisi atau jasa perantara tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
- Biaya pengemasan.
Apabila biaya pengemasan tersebut belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, cantumkan biaya pengemasan
pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
- Biaya pengepakan.
Apabila biaya pengepakan tersebut belum termasuk
dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, cantumkan
biaya pengepakan pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
- Assist
Apabila untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan, Saudara
memasok assist, cantumkan assist tersebut pada tempat yang disediakan
dalam valuta asing, sepanjang assist belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
- Royalti atau biaya lisensi
Apabila dalam transaksi pembelian barang
impor terdapat persyaratan bahwa Saudara harus membayar royalti atau
biaya lisensi, cantumkan nilai royalti atau biaya lisensi pada tempat
yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang royalti atau biaya
lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar.
Dalam hal biaya royalti atau lisensi belum dapat
dihitung, Saudara dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau
lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual berdasarkan bukti nyata
atau data yang objektif dan terukur yang Saudara miliki.
- Proceeds
Proceeds pada angka 6 ini adalah sama dengan proceeds
yang terdapat pada pertanyaan huruf B nomor 2. Apabila atas pembelian
barang impor, Saudara akan/harus menyerahkan proceeds kepada penjual
barang yang bersangkutan, hitunglah besarnya proceeds tersebut dan
cantumkanlah nilainya pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
- Biaya transportasi
Cantumkan biaya transportasi sesuai ketentuan di
atas pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
- Biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan (handling charges) yang
belum termasuk dalam biaya transportasi.
Apabila biaya-biaya ini belum
termasuk dalam biaya transportasi dan belum termasuk dalam biaya yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, maka cantumkan biaya-biaya
tersebut pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
- Asuransi.
Cantumkan biaya asuransi pada tempat yang disediakan dalam
valuta asing, sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau
yang seharusnya dibayar.
Jumlah D dan E
jumlahkanlah:
- huruf D, yaitu harga yang sebenarnya atau yag seharusnya dibayar; dan
- huruf E, yaitu biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
- Biaya-biaya yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya yang bersangkutan termasuk
dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu:
- Biaya pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan;
- Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, perawatan atau bantuan teknis setelah pengimporan;
- Biaya lainnya setelah pengimporan;
- Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor.
Biaya-biaya tersebut di atas adalah
biaya yang timbul setelah pengimporan barang dan/atau biaya yang timbul
dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri.
Biaya-biaya tersebut bukan merupakan bagian dari nilai transaksi, sehinga biaya-biaya itu perlu dikurangkan dari nilai transaksi
apabila sudah termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar.
Isi hasil penjumlahan huruf C dan D, kemudian dikurangi nilai kolom E
- Jawab YA
apabila transaksi ini pernah dilakukan sebelumnya,
jawab TIDAK apabila
transaksi barang ini merupakan yang pertama kali dilakukan.
- Lampirkan dokumen pendukung sesuai isian pada DNP.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd.
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001 |
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |