LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


KETENTUAN NILAI TRANSAKSI

  1. Nilai Transaksi 
    1. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu.
    2. Yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
  1. Penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean 
    1. Penjualan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi, harus merupakan penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean. Penjualan di pasaran dalam negeri negara pengekspor atau penjualan untuk ekspor ke negara ke tiga, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
    2. Apabila terdapat  lebih dari satu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, maka untuk kepentingan penetapan nilai pabean digunakan penjualan yang secara langsung paling menyebabkan terjadinya ekspor barang ke dalam Daerah Pabean.
    3. Penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean terjadi pada saat penjualan (transaksi jual beli) atas barang yang bersangkutan dilakukan. Apabila atas penjualan tersebut dibuat kontrak jual beli (sales contract), maka tanggal penjualan adalah tanggal kontrak jual beli yang bersangkutan.
    4. Apabila barang impor bukan merupakan obyek dari suatau penjualan, berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya berdasarkan Nilai Transaksi. Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu obyek transaksi jual beli atau penjualan, yaitu :
      1) Barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok;
      2) Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh (free of charge);
      3) Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan;
      4) Barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri;
      5) Barang yang disewa (leasing contract);
      6) Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang.
  1. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
    1. Harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/dilunasi oleh pembeli. Sedangkan yang dimaksud dengan harga yang seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor) belum dibayar/dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.
Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable):
Pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh hari) hari sejak tanggal invoice. Pemberitahuan pabean impor diserahkan kepada Kantor Pabean pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi pembelian barang yang bersangkutan pada hari ke 60 (enam puluh) sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu pemberitahuan pabean impor diterima, status nilai transaksi adalah payable.
  1. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Letter of Credit atau alat pembayaran lainnya. 
  2. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh pembayaran secara tidak langsung adalah pembayaran berupa kompensasi utang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian.
  3. Harga yang sebenarmya dibayar atau yang seharusnya dibayar, tidak meliputi:
    1) Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri, antara lain:
    a) biaya untuk uji coba;
    b) pembuatan ruang pamer;
    c) penyelidikan pasar; dan
    d) biaya pembukaan L/C
    2) Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, yaitu:
    a) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;
    b) biaya pengangkutan, asuransi dan/atau biaya lainnya setelah pengimporan; dan/atau
    c) bea masuk, cukai, dan/atau pungutan dalam rangka impor.
    3) Bunga (Interest Charges)

    Bunga yang dibebankan penjual kepada pembeli terhadap pembayaran atas pembelian barang impor, bukan merupakan bagian dari nilai pabean, sepanjang:
    a) nilai bunga secara nyata tertera dalam dokumen pelengkap pabean (invoice, purchase order) di luar harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
    b) kesepakatan pengaturan pembayaran (financing arrangement), termasuk ketentuan tentang bunga harus dibuat secara tertulis
    Apababila diperlukan pembeli harus menunjukkan bahwa:
    a) barang yang bersangkutan benar-benar dibeli sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
    b) tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga yang pada umumnya berlaku, di Negara penjual atau pembeli tergantung pada kesepakatan transaksi barang impor yang bersangkutan.
    4) Deviden

    Deviden adalah pembagian keuntungan yang berkaitan dengan seluruh bisnis dari perusahaan dan tidak hanya berkaitan dengan penjualan barang yang diimpor. Deviden atau pembayaran lainnya oleh pembeli kepada penjual yang tidak berkaitan dengan barang impor, tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
  4. Diskon (Potongan)
    1) Diskon merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan.
    Didalam perdagangan dikenal empat jenis diskon, yaitu:
    a) cash discount adalah diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh penjual;
    b) quantity discount adalah diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah pembelian;
    c) trade discount adalah diskon yang diberikan karena adanya perbedaan tingkat perdagangan (wholeseller, retailer, dan end-user);
    d) loyalty discount adalah diskon yang diberikan atas kesetiaan pembeli dalam melakukan pembelian terhadap penjual/langganan.
    2) Harga barang setelah dikurangi diskon tersebut (net price) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
    3) Dalam hal terdapat importasi dengan kondisi diskon sebagaimana tersebut di atas, importasi tersebut menjadi bahan masukan untuk dilakukan audit kepabeanan.
  1. Biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
    1. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:
      1) Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
      Yang dimaksud dengan:
      a) komisi adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak atas jasanya mewakili penjual atau pembeli dalam suatu transaksi
      b) jasa perantara adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam suatu transaksi;
      c) komisi pembelian adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang mewakili pembeli (buying agent) dalam suatu transaksi.
      Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindak sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent), atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan bertindak mewakili kepentingan siapa.
      2) Biaya pengemasan, untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.
      Yang dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas barang dalam kemasan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari barang yang bersangkutan meliputi upah tenaga kerja dan nilai material pengemasan.
      3) Biaya pengepakan, baik meliputi upah tenaga kerja maupun material pengepakan. Yang dimaksud dengan biaya pengepakan adalah segala biaya yang dikeluarkan untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa untuk pengiriman barang (ekspor).
      Pengemasan atau pengepakan yang merupakan bagian dari sarana transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang, misalnya peti kemas 20 (dua puluh) kaki atau 40 (empat puluh) kaki, palet kargo pesawat/kapal laut, drum yang setelah dikosongkan dikirim kembali keluar negeri, tidak termasuk dalam kategori pengemasan pada angka 2) atau pengepakan pada angka 3) tersebut di atas.
    2. Assist
      1) Assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan cuma-cuma atau dengan harga yang diturunkan, untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang bersangkutan, sepanjang nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
      2) Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat berupa nilai dari:
      a) Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor, misalnya:
      - material: kayu, baja dalam lembaran, plastik, kain tekstil;
      - komponen: sakelar pemutus arus, kapasitor, engsel pintu.
      b) Peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor, misalnya:
      - peralatan: mesin jahit, mesin penggulung benang, alat pertukangan;
      - cetakan: cetakan untuk membuat barang dari plastik atau karet.
      c) Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor, misalnya:
      - zat kimia sebagai katalisator;
      - bahan bakar minyak untuk pengujian kendaraan.
      d) Teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan-perencanaan atau sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, misalnya:
      - teknik: production engineering, technical and engineering study of the project;
      - pengembangan: meliputi kegiatan conceptional formulation, testing product alternatives, dan construction of prototypes;
      - karya seni: architectural drawings;
      - desain: blueprints;
      - perencanaan-perencanaan: plans for furnace system;
      - sketsa: sketches for the construction of tanks.
      3) Cara penghitungan assist
      a) Dalam menghitung assist, biaya transportasi (freight) dari tempat pengiriman assist ke penjual di luar negeri ditambahkan pada assist tersebut.
      b) Apabila assist dipasok dengan cuma-cuma kepada penjual, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah jumlah semua nilai tersebut.
      c) Apabila assist dipasok dengan harga yang diturunkan, maka assist yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah selisih antara jumlah semua assist dengan harga yang dibayar penjual.
      d) Besarnya assist ditentukan sebagai berikut:
      - sebesar biaya untuk memproduksinya apabila diproduksi oleh pembeli sendiri atau pihak yang berhubungan dengan pembeli;
      - sebesar harga pembelian, dalam hal dibeli oleh pembeli;
      - sebesar biaya sewa, dalam hal disewa oleh pembeli,
      - harga pembelian atau biaya untuk memproduksi atau memperolehnya yang disesuaikan (depresiasi) sesuai dengan waktu penggunaan tersebut, dalam hal assist yang bersangkutan sebelumnya telah digunakan oleh pembeli untuk memproduksi barang lain,
      - meliputi biaya perbaikan atau modifikasi, dalam hal assist tersebut diperbaiki atau dimodifikasi.
      e) Untuk assist yang berasal dari Daerah Pabean, penghitungannya berpedoman antara lain pada dokumen ekspor barang.
      4) Penambahan assist pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli dapat ditambahkan pada:
      a) keseluruhan jumlah barang untuk pengapalan pertama atau dibagi menjadi beberapa pengapalan;
      b) keseluruhan jumlah barang yang akan diproduksi sesuai dengan kontrak pembuatan barang;
      c) jumlah barang yang diproduksi berdasarkan jangka waktu (umur) produktivitas assist;
      d) kondisi lainnya, sesuai permintaan pembeli sepanjang cara tersebut didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
      5) Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bahwa barang hasil dalam Daerah Pabean dapat dibebaskan dari Bea Masuk, maka untuk penghitungan Bea Masuk barang impor yang mengandung assist berupa barang dan jasa yang berasal dari Daerah Pabean dilakukan sebagai berikut:

      Bea Masuk yang harus dibayar adalah:
      BM = 1- NA
                   NT

      keterangan:
      BM = Bea Masuk barang impor yang mengandung assist
      NA = Assist
      NT = Nilai Transaksi barang impor yang mengandung assist.
      Contoh penghitungan Bea Masuk barang impor yang mengandung assist adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
    3. Royalti dan Biaya Lisensi
      1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta
      2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:
      a) Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;
      b) Merupakan persyaratan penjualan barang impor:
      - Dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan.
      - Yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi.
      c) Berkaitan dengan barang impor
      Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan).
      3) Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
      4) Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang bersangkutan.
      5) Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.
      6) Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
      7) Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.
    4. Proceeds
      1) Yang dimaksud dengan proceeds adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.
      2) Apabila atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, pembeli harus membayar proceeds kepada penjual secara  langsung atau tidak langsung baik sebagai persyaratan atas transaksi jual beli barang impor tersebut maupun tidak, proceeds dimaksud harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
      3) Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai proceeds tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment.
      4) Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai proceeds yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai proceeds ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai proceeds tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
      5) Kepastian akan keakuratan besarnya nilai proceeds hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.
    5. Biaya Transportasi
      1) Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.
      2) Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    6. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang belum termasuk biaya transportasi
      1) Yang dimaksud dengan biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk biaya transportasi adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor di Daerah Pabean yang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight).
      2) Biaya tersebut antara lain berupa biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan penanganan barang impor (handling charges) yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor di Daerah Pabean.
      3) Apabila biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transportasi, maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Besarnya biaya tersebut dihitung berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk kegiatan tersebut yang ditunjukkan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
    7. Biaya Asuransi
Biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean.
Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g, belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan ini.
  1. Syarat penambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar
    1. Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a sampai dengan angka 4 huruf d di atas, harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang:
      1) Biaya-biaya tersebut terdapat atau dipersyaratkan dalam transaksi dan/atau importasi barang impor yang bersangkutan;
      2) Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
      3) Tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.
    2. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g di atas harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, diantaranya adalah sebagai berikut:
      1) Ex Works
      a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:
      (1) nilai barang berdasarkan penyerahan Ex Works;
      (2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;
      b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
      2) Free On Board (FOB)
      a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:
      (1) nilai barang berdasarkan penyerahan FOB;
      (2) besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g;
      b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
      3) Cost and Freight (CFR) atau Cost Insurance and Freight (CIF)
      a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:
      (1) nilai barang berdasarkan penyerahan CFR atau CIF;
      (2) besarnya biaya asuransi disertai dengan bukti pembayaran asuransi;
      b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
      4) Delivery Duty Paid (DDP)
      a) pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean:
      (1) nilai barang berdasarkan penyerahan DDP;
      (2) besarnya biaya yang dikeluarkan setelah importasi;
      b) bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
    3. Dalam hal biaya transportasi, biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan serta biaya asuransi dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4 huruf f, dan angka 4 huruf g:
      1) tidak ada (free of charge);
      2) tidak didukung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,
      maka nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.
    4. Apabila untuk kepentingan penambahan dimaksud tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan. 
  1. Persyaratan Nilai Transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean
    1. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli (transaksi) atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan.
      Contoh dari persyaratan ini antara lain adalah:
      1) harga barang yang bersangkutan ditentukan dengan persyaratan pembeli akan membeli barang lain dalam jumlah tertentu;
      2) harga barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan harga barang lain yang dijual pembeli kepada penjual; atau
      3) harga barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan suatu bentuk pembayaran yang tidak ada hubungannya dengan barang tersebut, misalnya barang impor merupakan barang setengah jadi yang harganya ditentukan setelah penjual menerima barang jadi dari pembeli dalam jumlah tertentu.
    2. Tidak terdapat proceeds yang harus  diserahkan oleh pembeli kepada penjual.
      Ketentuan proceeds tersebut diatur sebagai berikut:
      1) Apabila pembeli dapat memperkirakan (menghitung dimuka) besarnya proceeds yang akan diserahkan kepada penjual maka nilai proceeds tersebut ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sehingga diperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
      2) Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan (menghitung dimuka) besarnya proceeds yang akan diserahkan kepada penjual, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan.
    3. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang. Dalam hal terjadi pengimporan barang yang berasal dari transaksi antara pihak yang saling berhubungan,maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang hubungan tersebut tidak mempengaruhi harga. Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan dengan dua cara, yaitu:
      1) Penelitian hal-hal yang berkaitan dengan penjualan;
      2) Perbandingan dengan test value.
      Tata cara penelitian apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, diuraikan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    4. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
      1) Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
      2) Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
      3) Tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.
      Pada prinsipnya adanya pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang dipersyaratkan penjual kepada pembeli, mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, misalnya :
      - barang impor hanya diijinkan digunakan untuk pameran;
      - barang impor hanya diijinkan dijual kepada pihak tertentu.
      Namun apabila terdapat pembatasan sesuai huruf d angka 1), angka 2), dan/atau angka 3), nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai pabean, misalnya:
      - diberlakukan atau diharuskan oleh Undang-Undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean, antara lain ketentuan tata niaga, pemeriksaan karantina hewan, ijin impor dari Kementerian Kesehatan untuk obat dalam Daftar G, keharusan menyerahkan certificate of origin;
      - membatasi wilayah geografis tempat penjualan barang tersebut, antara lain barang impor hanya diijinkan dijual kepada konsumen akhir di Daerah Khusus Ibukota;
      - tidak mempengaruhi harga barang secara substansial, antara lain barang impor hanya diijinkan dijual dengan pembayaran kredit atau barang impor hanya diijinkan dijual melalui sistem pesan dengan pembayaran memakai wesel atau transfer uang.


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


CONTOH PENGHITUNGAN BEA MASUK BARANG IMPOR YANG
MENGANDUNG ASSIST YANG BERASAL DARI DAERAH PABEAN


Penghitungan bea masuk barang impor yang mengandung assist yang berasal dari Daerah Pabean menggunakan rumus:

Keterangan :
BM = bea masuk barang impor yang mengandung assist baik yang berasal dari luar Daerah Pabean maupun dalam Daerah Pabean
NA = assist yang berasal dari Daerah Pabean
NT = nilai transaksi barang impor yang mengandung assist baik yang berasal dari luar Daerah Pabean maupun dalam Daerah Pabean

Contoh:
Pembeli A akan membeli dan memasukkan ke Jakarta 1000 set TV warna 20" yang dibuat oleh perusahaan Z di Taiwan. Pembeli A memasok kepada perusahaan z:
- kabinet plastik, dibuat sendiri oleh pembeli A, harga USD 20.00 untuk tiap 1 (satu) set TV
- kabel listrik, dibeli dari pabrik alat listrik di Jakarta oleh pembeli A, harga USD 10.00 untuk tiap 1 (satu) set TV
- bahan kimia untuk membuat kaca monitor dapat pecah seribu (safety glass) dibeli dari industri kimia di Surabaya oleh pembeli A, harga Rp 20.00 untuk tiap 1 (satu) set TV
- desain TV dibuat oleh Mr. Tan di Singapura atas perintah pembeli A, biaya USD 5,000.00
Perusahaan Z tidak perlu membayar atas bantuan berupa barang tersebut, kecuali desain TV, perusahaan Z harus mebayar USD 1,000.00
Biaya pengiriman keseluruhan assist dari Indonesia ke Taiwan USD 2,000.00 dan biaya pengiriman desain TV dari Singapura ke Taiwan USD 200.00
Pembeli A menghendaki nilai assist tersebut ditambahkan pada harga yang tercantum dalam invoice unuk setiap set TV yang diimpor.
Harga TV dalam keadaan jadi CBU yang tercantum dalam invoice yang dikeluarkan perusahaan Z kepada pembeli A sebesar FOB USD 250.00 untuk tiap 1 (satu) set TV, belum termasuk assist yang dipasok oleh pembeli kepada penjual.

Freight untuk TV dari Taiwan ke Jakarta USD 20,000.00

Asuransi USD 2,000.00

Tarip Bea Masuk (misalnya) = 40% (empat puluh persen)

Perhitungan:
  1. Assist yang berasal dari Daerah Pabean:
    - kabinet USD 20.00 untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1000 set = USD 20,000.00
    - kabel listrik USD 10.00 untuk tiap 1 (satu)set TV, total 1000 set = USD 10,000.00
    - bahan kimia USD 20.00 untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1000 set = USD 20,000.00
    Jumlah = USD 50,000.00
freight Jakarta ke Taiwan USD 2,000.00

Assist yang berasal dari Daerah Pabean, termasuk freight Jakarta ke Taiwan = USD 52,000.00

Asumsi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) USD 1.- = Rp10.000,00

Assist yang berasal dari Daerah Pabean dalam rupiah adalah Rp520.000.000,00
  1. Assist yang berasal dari luar Daerah Pabean:
    - desain TV = USD   5,000.00
    - freight dari Singapura ke Taiwan = USD      200.00
       ----------------- +
       USD   5,200.00
    Perusahaan Z diminta membayar
    (harga diturunkan)
       USD   1,000.00
       ----------------- -
    assist yang berasal dari luar Daerah Pabean termasuk freight Singapura ke Taiwan
    Total assist USD 52,000.00 + USD 4,200.00

    = USD   4,200.00
    = USD 56,200.00
    Harga TV keadaan jadi (CBU):
FOB USD 250.00 untuk tiap 1 (satu) set TV, total 1000 set (tanpa assist) =
USD 250,000.00
Assist = USD 56,200.00
Freight dari Taiwan ke Jakarta = USD 20,000.00
Asuransi = USD 2,000.00
Nilai Pabean = Nilai Transaksi (NT) = CIF USD 328,200.00
Nilai Pabean/nilai transaksi TV CBU dalam rupiah Rp 3.282.000.000,00

Besarnya Bea Masuk barang impor TV yang mengandung assist adalah sebagai berikut:
40% X Rp3.282.000.000,00 = Rp1.312.800.000,00

Bea masuk yang harus dibayar atas TV yang mengandung assist yang berasal dari Daerah Pabean adalah sebagai berikut :
Rp1.312.800.000,00  dikurangi {( Rp1.312.800.000,00 X Rp520.000.000,00): Rp3.282.000.000,00 } = Rp1.104.800.000,00


 
     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


TATA CARA PENELITIAN PENGARUH HUBUNGAN
ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI TERHADAP HARGA BARANG


  1. Transaksi antara Pihak yang saling berhubungan
    1. Dalam hal terjadi pengimporan barang yang berasal dari transaksi antara pihak saling berhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka nilai transaksi barang impor yang bersangkutan dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang hubungan tersebut tidak mempengaruhi harga.
    2. Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga maka dilakukan dengan dua cara:
      1) Meneliti hal-hal yang berkaitan dengan penjualan;
      2) Membandingkan harga barang dengan Test Value.
  1. Penelitian hal-hal yang berkaitan dengan penjualan
    1. Penelitian tentang hal-hal yang berkaitan dengan penjualan diarahkan kepada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
      Dalam rangka mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli (importir) mempengaruhi harga perlu penelitian atas:
      1) semua aspek transaksi/importasi;
      2) hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penjual dan pembeli mengatur hubungan dagangnya (commercial relations); dan
      3) bagaimana harga penjualan tercapai.
    2. Indikasi yang menunjukkan bahwa hubungan antara penjual dan pembeli tidak mempengaruhi harga antara lain adalah jika kedua belah pihak melakukan transaksi jual-beli sebagaimana lazimnya transaksi jual-beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhubungan. Indikasi ini dapat diketahui dari hasil penelitian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penjualan yaitu apabila kedapatan:
      1) harga penjualan tercapai berdasarkan tata cara yang konsisten dengan tata cara tercapainya harga penjualan yang lazim terjadi pada industri yang bersangkutan (pricing practices); atau
      2) harga penjualan meliputi semua biaya ditambah dengan keuntungan rata-rata perusahaan yang bersangkutan selama satu tahun.
      Dalam hal ditemukan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2) tersebut, maka hubungan antara penjual dan pembeli tidak mempengaruhi harga.
  1. Perbandingan dengan Test Value
    1. Yang dimaksud dengan Test Value adalah :
      1) Nilai transaksi barang identik yang diekspor ke dalam Daerah Pabean yang berasal dari penjualan antara penjual dan pembeli yang tidak saling berhubungan;
      2) Nilai Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan metode deduksi; atau
      3) Nilai Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan metode komputasi.
    2. Test Value yang digunakan untuk perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak, harus memenuhi persyaratan:
      1) Nilai transaksi barang identik, tanggal B/L atau AWBnya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
      2) Nilai Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan Metode Deduksi, tanggal penjualan barang identik atau serupa tersebut di Daerah Pabean sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
      3) Nilai Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan Metode Komputasi, tanggal pengimporan barang identik atau serupa tersebut sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditetapkan nailai pabeannya.
      Apabila terdapat lebih dari satu Test Value yang memenuhi syarat, digunakan Test Value yang tanggalnya paling dekat dengan tanggal B/L atau AWB (untuk Test Value berasal dari Nilai Transaksi) atau tanggal pemberitahuan pabean impor (untuk Test Value Metode Deduksi dan Metode Komputasi) barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
    3. Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value.
      Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan:
      1) Nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor kedapatan:
      - lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
      - lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
      - sama; atau
      - lebih besar,
      dari nilai pabean barang identik yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga.
      2) nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai pabean barang identik yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga. Nilai pabean untuk dokumen impor tersebut ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
    4. Perbandingan menggunakan Test Value sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas perlu memperhatikan perbedaan yang terjadi, antara lain:
      1) tingkat perdagangan;
      2) tingkat kuantitas;
      3) biaya-biaya yang ditambahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
      4) biaya yang dimasukkan oleh penjual dalam harga jual dalam hal antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan; dan
      5) biaya yang tidak dimasukkan oleh penjual dalam harga jual dalam hal antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan.
    5. Penelitian hubungan antara penjual dan pembeli menggunakan Test Value yang diserahkan pembeli.
      Apabila Test Value yang diserahkan pembeli tidak memenuhi syarat, penelitian dilakukan dengan menggunakan Test Value yang tersedia di dalam Daerah Pabean.


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK DAN PENYESUAIAN TINGKAT
PERDAGANGAN DAN/ATAU JUMLAH BARANG

  1. Barang identik
    1. Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakteristik fisik, kualitas, dan reputasinya sama. Perbedaan-perbedaan kecil dalam penampilan tidak mempengaruhi penetapan barang tersebut sebagai barang identik.
    2. Barang identik tidak meliputi barang yang dibuat dengan unsur-unsur yang dibuat di dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni, desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan.
    3. Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai barang identik apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
    4. Dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi oleh Orang yang sama dapat dipergunakan barang identik yang diproduksi oleh Orang yang berbeda.
    5. Contoh barang identik:
      1) Steel sheet dengan komposisi kimiawi, bentu, dan ukuran yang identik, di impor untuk tujuan yang berbeda. Beberapa lembar digunakan untuk perakitan kendaraan bermotor dan beberapa lembar lainnya untuk pembuatan silinder dapur industri. Walaupun tujuan penggunaan berbeda, steel sheet tersebut adalah barang identik.
      2) Wall paper diimpor dari interior decorator dan wholesaler distributor dengan karakteristik warna, corak, lebar, dan panjang sama. Wall paper tersebut yang identik dalam segala hal, tetapi dianggap sebagai barang identik walaupun diimpor dengan harga berbeda oleh interior decorator dan wholesaler distributor.
      3) Insecticide sprayer dalam kondisi terurai dan terpasang (utuh). Insecticide sprayer (alat semprot nyamuk) terdiri dari dua bagian yaitu:
      - pompa dan lubang semprot (nozzle),
      - tabung berisi cairan anti nyamuk,
      Untuk menggunakan sprayer tersebut tabung harus dilepas dari pompanya dan diisi cairan, selanjutnya dipasang kembali pada pompa, barulah siap untuk digunakan. Kedua sprayer tersebut diatas walaupun yang satu dalam keadaan terurai (tabung dilepas dari pompa) yang lainnya dalam kondisi terpasang, adalah identik dalam segala hal (meliputi karakteristik fisik, kualitas, dan reputasi).
    6. Pada umumnya dua barang dalam keadaan terurai (unassembled) dan terpasang (assembled) tidak dapat dianggap sebagai barang identik, namun apabila dalam penggunaan barang yang bersangkutan (sebagaimana contoh : sprayer diatas) harus dilepas terlebih dahulu (unassembled) dan selanjutnya dipasang (assembled), maka kondisi terlepas dan terpasang tersebut tidak menyebabkan barang dimaksud tidak dianggap sebagai barang identik.
  1. Tingkat perdagangan 
    1. Tingkat perdagangan terdiri dari tiga tingkat, yaitu:
      1) Wholesaler;
      2) Retailer; dan
      3) End-user
    2. Yang dimaksud dengan:
      1) Wholesaler adalah orang yang membeli barang untuk dijual kembali kepada pihak lain yang bukan end-user. Pada umumnya jumlah barang yang dijual kepada retailer atau single konsumen dalam jumlah besar. Wholesaler meliputi industrial user yaitu orang yang membeli barang dalam jumlah besar untuk diproduksi menjadi barang yang kemudian dijual dengan tingkat perdagangan wholesaler. Wholesaler pada umumnya mendapatkan harga pembelian yang lebih murah dibandingkan dengan retailer karena wholesaler membeli barang dalam jumlah besar.
      Contoh: produsen furniture yang menjual produknya ke retailer.
      2) Retailer adalah Orang yang membeli barang untuk dijual kembali dengan tingkat penjualan retailer. Pada umumnya retailer membeli barang dalam jumlah besar kemudian menjualnya kepada pembeli individu. Retailer membeli barang dari wholesaler dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pembelian wholesaler, namun dalam kondisi tertentu retailer tersebut merupakan perusahaan besar yang mampu membeli barang dalam jumlah besar sehingga mendapatkan harga sama dengan harga pembelian wholesaler (wholesaler price).
      Contoh: departement stores, supermarket, car dealers, retail shop.
      3) End-user adalah orang yang membeli barang dalam jumlah tertentu untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual kembali.
      Contoh : rumah makan, universitas, rumah sakit, hotel.
  1. Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang
    Dibawah ini diberikan petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi.
    1. Penyesuaian Jumlah Barang
      Pemasok Jumlah Pembeli Tingkat Perdagangan
      A 2000 unit Z Wholesaler
      Barang identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi dengan data:
      Pemasok Jumlah Harga per Unit Pembeli Tingkat Perdagangan
      B 1700 unit CIF USD 6.00 Y Wholesaler
      Diperoleh informasi yag objektif dan terukur berupa price list dari pemasok B, bahwa B menjual barang kepada pembeli tanpa mengindahkan tingkat perdagangan dengan harga CIF USD 6.00 untuk jumlah dibawah 2000 unit.
      Jumlah barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan jumlah barang identik, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik perlu dilakukan penyesuaian atas perbedaan jumlah barang tersebut.
      Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan price list pemasok B. Cara penyesuaian dengan mencari harga barang yang tertera pada price list untuk jumlah 2000 unit. Dalam contoh ini, untuk pembelian 2000 unit atau lebih, harganya CIF USD 6.00 per unit. Dengan demikian harga barang per unit untuk 2000 unit adalah CIF USD 6.00. Harga inilah menjadi nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (CIF USD 6.00 per unit).
      Apabila pemasok B menentukan bahwa untuk jumlah pembelian lebih dari 1000 unit dengan tanpa mengindahkan tingkat perdagangan, harganya CIF USD 6.00 per unit, maka harga barang per unit untuk 2000 unit adalah CIF USD 6.00. Nilai pabean barang yang bersangkutan ditetapkan CIF USD 6.00 per unit.
    1. Penyesuaian tingkat perdagangan
      Pemasok Jumlah Pembeli Tingkat Perdagangan
      A 2800 unit Z Wholesaler
Barang identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi dengan data:
Pemasok Jumlah Harga per Unit Pembeli Tingkat Perdagangan
B 2800 unit CIF USD 2.50 Y Retailer
Diperoleh informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok B, bahwa B menjual barang kepada pembeli dengan harga tergantung tingkat perdagangan. Apabila dibeli oleh Wholesaler diberi diskon 20% (dua puluh persen).
Tingkat perdagangan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan tingkat perdagangan barang identik, sedangkan jumlah barang sama, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik perlu dilakukan penyesuaian atas perbedaan tersebut.
Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan price list pemasok B, dengan memperhatikan korting terhadap tingkat perdagangan.
Dalam contoh ini, untuk pembelian oleh wholesaler mendapat diskon 20% (dua puluh persen) dari harga retailer. Dengan demikian harga barang yang bersangkutan CIF USD 2.50 per unit dikurangi 20% (dua puluh persen) = CIF USD 2.00 per unit. Harga inilah menjadi nilai pabean barang impor yang bersangkutan. 
  1. Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang
    Pemasok Jumlah Pembeli Tingkat Perdagangan
    A 800 unit Z Retailer
    Barang identik yang nilai pabeannya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Bersangkutan dengan data:
    Pemasok Jumlah Harga per Unit Pembeli Tingkat Perdagangan
    B 1500 unit CIF USD 10.00 Y Wholesaler
    Diperoleh informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok B, bahwa B menjual barang kepada pembeli dengan harga tergantung tingkat perdagangan. Apabila dibeli oleh Wholesaler diberi diskon 20% (dua puluh persen), oleh Retailer diskon 10% (sepuluh persen). Untuk jumlah barang dibawah 1000 unit harganya CIF USD 11.00.
    Tingkat perdagangan dan jumlah barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tidak sama dengan tingkat perdagangan barang dan jumlah barang identik, sehingga untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik harus dilakukan penyesuaian atas perbedaan tersebut.
    Penyesuaian harus dilakukan berdasarkan data yang objektif dan terukur, yaitu menggunakan price list pemasok B, dengan memperhatikan korting terhadap tingkat perdagangan dan perbedaan harga jual berdasarkan jumlah barang yang dibeli. Untuk pembelian oleh Retailer mendapat diskon 20% (dua puluh persen) dari harga dan untuk jumlah dibawah 1000 harganya CIF USD 11.00 per unit.
    Berdasarkan price list tersebut, harga barang 800 unit CIF USD 11.00 per unit dikurangi diskon 10% (sepuluh persen). Dengan demikian harga barang yang bersangkutan adalah CIF USD 9.90 perunit. Nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan CIF USD 9.90 perunit.


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA DAN PENYESUAIAN
TINGKAT PERDAGANGAN DAN/ATAU JUMLAH BARANG


  1. Barang Serupa
    1. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merek barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.
    2. Barang serupa tidak meliputi barang yang dibuat dengan unsur-unsur yang dibuat dalam Daerah Pabean, yaitu teknik karya seni, desain, rencana dan sketsa, hal mana menyebabkan penambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan.
    3. Suatu barang tidak dapat dianggap sebagai barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
    4. Dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh orang yang sama dapat dipergunakan barang serupa yang diproduksi oleh orang yang berbeda.
    5. Contoh barang serupa:
      1) Bola lampu hias yang berbeda Watt, tetapi bentuk dan warna sinar sama serta ke duanya layak untuk saling dipertukarkan;
      2) Ban dalam untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan ukuran dan mutu barang yang sama diproduksi oleh 2 (dua) produsen ban di Jepang. Masing-masing produsen menggunakan merek yang berbeda, namun ban tersebut layak untuk saling dipertukarkan.
      3) Digital Versetile Disk player merek dan produsen berbeda, kemampuan kerja relatif sama, reputasi sama, dibuat di negara yang sama dan layak untuk saling dipertukarkan.
  1. Tingkat perdagangan
    Ketentuan tentang tingkat perdagangan dalam nilai transakai barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
  1. Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang
    Petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transakasi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


CONTOH PEMILIHAN HARGA SATUAN, KETENTUAN
BIAYA PENGURANGAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
METODE DEDUKSI

  1. Pemilihan Harga Satuan
    1. Penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Deduksi harus menggunakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam Daerah Pabean.
    2. Penggunaan data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik, dan barang serupa sesuai hierarki sebagai berikut:
      1) barang impor yang bersangkutan;
      2) barang identik;
      3) barang serupa.
    3. Data penjualan tersebut diutamakan dari penjualan-penjualan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu yang dari segi jumlah barang relatif mencukupi untuk pemilihan harga satuan.
    4. Contoh pemilihan harga satuan dengan memperhatikan persyaratan the greatest aggregate quantity adalah sebagai berikut.
      Pembeli mempunyai data penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean kepada penjual yang tidak berhubungan dengannya dari barang serupa yang terjadi selama satu minggu: 
      Jumlah Barang Harga Satuan, Rp Frekuensi Penjualan Total Barang yang Laku
      Terjual untuk masing-masing
      Harga Satuan
      1-10 unit 1.000.000,- 10 kali penjualan @ 5 unit
      5 kali penjualan @ 4 unit
      70 unit
      11-20 unit 950.000,- 6 kali penjualan @ 11 unit 66 unit
      lebih dari 20 unit 900.000,- 1 kali penjualan sebanyak 30 unit
      1 kali penjualan sebanyak 50 unit
      80 unit
      Dari contoh di atas, jumlah barang yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) adalah 80 (delapan puluh) unit. Harga satuan untuk jumlah barang yang laku terjual sebanyak 80 (delapan puluh) unit adalah Rp900.000,00.
      Harga satuan Rp900.000,00 inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung nilai pabean dengan Metode Deduksi. Harga satuan tersebut selanjutnya dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan antara lain berupa komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum, transportasi dan asuransi dalam negeri dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Hasil pengurangan merupakan nilai pabean dalam kondisi CIF untuk barang impor yang bersangkutan.
  1. Biaya Pengurangan
    1. Untuk memperoleh nilai pabean, harga satuan harus dikurangi dengan biaya-biaya tertentu antara lain komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum (profit and general expenses). Komisi di satu pihak atau keuntungan dan pengeluaran umum di lain pihak tidak dapat dijumlahkan menjadi satu kesatuan untuk dikurangkan pada harga satuan.
    2. Komisi pada umumnya hanya terjadi untuk suatu transaksi jual-beli konsinyasi.
    3. Pengeluaran umum adalah biaya yang dikeluarkan oleh pembeli selain Bea Masuk, Cukai, Pajak Dalam Rangka Impor, biaya transportasi dan asuransi.
    4. Transportasi dan asuransi adalah biaya transportasi dan asuransi serta biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa tiba di pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.
    5. Apabila di dalam penjualan di Daerah Pabean, penjual mendapat komisi sebagai imbalan atas penjualan tersebut maka unsur keuntungan dan pengeluaran umum tidak ada pada penjualan tersebut, karena si penjual bertindak sebagai agen penjualan sehingga imbalan yang diperolehnya berupa komisi dari pemilik barang. 
    6. Sebaliknya apabila si penjual menjual sendiri barang yang bersangkutan maka biaya untuk keuntungan dan pengeluaran umum dalam rangka penjualan barang tersebut menjadi tanggungannya dan merupakan unsur pembentuk harga jual, untuk itu maka keuntungan dan pengeluaran umum ini harus dikeluarkan dari harga satuan guna memperoleh nilai pabean.
    7. Unsur pengurangan berupa keuntungan dan pengeluaran umum  (profit and general expenses) harus dihitung menjadi satu kesatuan. Data nilai keuntungan dan pengeluaran umum diperoleh dari pembeli dan nilai tersebut harus konsisten dengan nilai keuntungan dan pengeluaran umum untuk barang-barang dari kelas dan jenis yang sama (barang yang tergolong dalam satu sektor industri, misalnya produk farmasi, produk elektronik).
    8. Apabila nilai keuntungan dan pengeluaran umum tidak konsisten dengan keuntungan dan pengeluaran umum untuk barang-barang dari kelas atau jenis yang sama, maka data nilai keuntungan dan pengeluaran umum yang diserahkan oleh pembeli tersebut tidak dapat digunakan untuk perhitungan Metode Deduksi. Untuk hal ini, data keuntungan dan pengeluaran umum diambil dari sumber informasi lain yang relevan, misalnya dari perusahaan lain.
  1. Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode Deduksi sebagai berikut.
    Rumus Deduksi Metode Deduksi
    Nilai pabean (CIF) dalam rupiah adalah sebagai berikut:
    = Harga Jual - (Komisi/Keuntungan + Pengeluaran Umum + Biaya Transportasi + Asuransi)
                1+ Bea Masuk dan Cukai + Pajak + (Bea Masuk dan Cukai x Pajak)

    Keterangan:
    - Harga Jual : Harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam Daerah Pabean dalam rupiah.
    - Komisi atau Keuntungan dan Pengeluaran Umum : Komisi atau Keuntungan dan Pengeluaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan ini dalam rupiah.
    - Biaya Transportasi : Biaya transportasi yang timbul setelah pengimporan dalam rupiah.
    - Asuransi : Asuransi setelah pengimporan dalam rupiah.
    - Bea Masuk dan Cukai : Persentase Tarif Bea Masuk, Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Imbalan Sementara, dan/atau Cukai yang dikenakan terhadap barang yang dijual di pasaran dalam Daerah Pabean.
    - Pajak : Persentase Tarif Pajak Dalam Rangka Impor meliputi PPN dan/atau PPnBM dan/atau PPh.


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO









LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


KETENTUAN UNSUR-UNSUR PEMBENTUK NILAI PABEAN
BERDASARKAN METODE KOMPUTASI

  1. Penggunaan Metode komputasi dibatasi:
    1. Penjual dan pembeli saling berhubungan.
    2. Produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan.
    3. Produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan.
  1. Biaya dan Harga Bahan Baku
    1. Biaya atau harga bahan baku dihitung berdasarkan informasi yang dimiliki oleh produsen atau kuasanya. Informasi tersebut harus berasal dari pembukuan produsen barang impor yang bersangkutan dan informasi dimaksud harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara tempat pembuatan barang.
    2. Dalam hal informasi dimaksud tidak dibuat berdasarkan prinsip-prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara tempat pembuatan barang, maka penentuan nilai pabean berdasarkan metode komputasi tidak dapat diterapkan.
  1. Keuntungan dan Pengeluaran Umum
    1. Data tentang keuntungan dan pengeluaran umum diperoleh dari pembeli dan data tersebut dapat digunakan untuk menghitung nilai pabean sepanjang nilai keuntungan dan pengeluaran umum konsisten dengan nilai umumnya terdapat pada barang-barang dari kelas atau jenis yang sama dan diproduksi di negara yang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. Dengan perkataan lain nilai keuntungan dan pengeluaran umum harus selaras dengan keuntungan dan pengeluaran umum yang terjadi pada praktik komersial (pricing policies) pada jenis industri yang bersangkutan.
    2. Dalam hal data keuntungan dan pengeluaran umum tidak konsisten dengan nilai keuntungan dari pengeluaran umum yang umumnya terjadi pada barang dari kelas atau jenis yang sama (tidak selaras dengan pricing policies yang umum terjadi), maka penghitungan keuntungan dan pengeluaran umum menggunakan informasi lain yang relevan, misalnya informasi dari produsen lain yang membuat barang identik atau barang serupa.
    3. Untuk menghitung nilai keuntungan dan pengeluaran umum, nilai keuntungan dan pengeluaran umum tersebut harus dihitung menjadi satu kesatuan. Dalam kasus tertentu, dapat terjadi bahwa keuntungan produsen rendah sedangkan pengeluarannya tinggi. Keuntungan dan pengeluaran tersebut dijumlah dan sepanjang sesuai dengan hal serupa yang terjadi pada barang dari kelas atau jenis yang sama, maka keuntungan dan pengeluaran umum tersebut dapat digunakan sebagai unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan Metode Komputasi.

 
     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


KETENTUAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK)

  1. Metode Pengulangan (fallback) adalah metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
  1. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (fallback), sedapat mungkin berdasarkan  pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
  1. Dalam menggunakan Metode Pengulangan (fallback) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean sesuai hierarkinya, dimana penggunaan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.
  1. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi sampai dengan Metode Komputasi yang diterapkan secara fleksibel, yaitu:
    1. Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel.
      1) Fleksibilitas diterapkan untuk barang impor yang merupakan barang sewa (bukan obyek suatu transaksi jual beli). Nilai pabean berdasarkan harga sewa per bulan dikalikan umur ekonomis barang yang bersangkutan.
      2) Penghitungan nilai pabean barang yang disewa tersebut angka 1) menggunakan rumus sebagai berikut:
      a) Jika pembayaran nilai sewa dilakukan dibelakang:
      - untuk periode kontrak :
        R1 (QN - 1)
        __________
        QN (Q - 1)

      - untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara ekonomis
         R2 (QN - 1)
         _________
         QN (Q -1)
      b) Jika pembayaran nilai sewa dilakukan di depan:
      - untuk periode kontrak :
         R1 (QN - 1)
         ___________
         QN-1 (Q - 1)

      - untuk sisa periode waktu barang impor dapat dipergunakan secara ekonomis
         R2 (QN - 1)
         ___________
         QN-1 (Q - 1)

      Keterangan :
      R1 = sewa perbulan yang harus dibayar pada periode kontrak
      R2 = sewa perbulan yang harus dibayar atas sisa periode barang impor tersebut dapat dipergunakan secara ekonomis 
      Q = 1 + i
      I = tingkat suku bunga perbulan
      N = jumlah pembayaran
      Contoh penghitungan diuraikan pada angka 5 dibawah ini.
    2. Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.
      Fleksibilitas diterapkan :
      1) Atas jangka waktu
      Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
      2) Atas negara asal barang
      Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
      3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang.
    3. Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi  yang diterapkan secara fleksibel.
      Fleksibilitas diterapkan atas :
      1) Jangka waktu
      Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
      2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)
      Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
      3) Data harga
      a) sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :
      (1) penjualan eceran (retail) adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer);
      (2) penjualan grosir (wholesaler) adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan.
      b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud.
      c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
      4) Unsur pengurangan
      Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
      a) Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
      b) Keuntungan ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;
      c) Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.
      5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut.
      a) Nilai Pabean = CIF
      b) CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator x 1 (satuan mata uang asing)
      c) Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
      (1) Harga Importir = 100% (seratus persen);
      (2) Harga Grosir = 120% (seratus dua puluh persen);
      (3) Harga Eceran = 144 (seratus empat puluh empat persen).
      * Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri.
      d) Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
      No Unsur Biaya Per Satuan Mata Uang Asing Nilai Rupiah
      1. CIF Satu Satuan Mata Uang Asing Rp. ..........................
      2. Bea Masuk (Tarif BM x No. 1) Rp. ..........................
      3. Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No. 1) Rp. ..........................
      4. Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1) Rp. ..........................
      5. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Tarif BMTP x No. 1) Rp. ..........................
      6. Bea Masuk Pembalasan (Tarif BMP x No. 1) Rp. ..........................
      7. Cukai Rp. ..........................
      8. PPN (Tarif PPN x jumlah No. 1 s.d. 7) Rp. ..........................
      9. PPnBm (Tarif PPnBm x jumlah No. 1 s.d. 7) Rp. ..........................
      10. PPh (Tarif PPh x jumlah No. 1 s.d. 7) Rp. ..........................
      11. Jumlah No. 1 s.d. 10 Rp. ..........................
      12. Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF Rp. ..........................
      13. Jumlah No. 11 dan 12 Rp. ..........................
      14. Komisi, atau pengeluaran umum dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13 Rp. ..........................
      15. Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) Rp. ..........................
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik
  1. Contoh
    1. Penghitungan Nilai Pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel (untuk barang-barang impor yang disewa).
      PT. A di Jakarta bergerak di bidang pengeboran minyak, memutuskan untuk menyewa alat berat berupa excavator. Untuk itu perusahaan A melakukan kontrak sewa menyewa dengan perusahaan Z di Singapura.
      Isi perjanjian persewaan adalah sebagai berikut:
      1) Biaya pengiriman excavator ditanggung oleh perusahaan Z.
      2) Uji coba sampai excavator dapat beroperasi dilakukan oleh perusahaan Y di Jakarta. Biaya dari kegiatan ini akan ditanggung perusahaan A.
      3) Perusahaan Z akan mengasuransikan alat berat tersebut sampai selesai periode penyewaan.
      4) Segala fee, kewajiban, pajak sehubungan dengan pembiayaan dan importasi akan dibayar oleh perusahaan A.
      5) Jangka waktu pembiayaan adalah 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperbaharui.
      6) Pembayaran sewa per bulan adalah USD 1,000.00. Apabila ada perpanjangan, pembayaran sewa perbulan berkurang 10% (sepuluh persen).
      Atas importasi tersebut, perusahaan A memberikan informasi kepada Bea dan Cukai tempat impor sebagai berikut:
      - Bukti dokumen menyebutkan bahwa perusahaan Z mengenakan bunga 9% (sembilan persen) atas kontrak pembayaran sewa (yang merupakan tingkat suku bunga untuk utang jangka menengah di Singapura).
      - Excavator tersebut merupakan alat berat model baru yang diimpor untuk yang pertama kali di Jakarta, maka metode II dan III tidak dapat diterapkan begitu juga Metode Deduksi, karena alat berat tersebut belum pernah diimpor sebelumnya. Penetapan nilai pabean dengan Metode Komputasi tidak dapat diterapkan, karena produsen alat berat tidak bersedia memberikan informasi tentang struktur biaya produksi. Demikian juga penetapan berdasarkan metode pengulangan (fallback).
      - Berdasarkan informasi yang diterima dari perusahaan Z melalui perusahaan A, diperkirakan alat berat tersebut masih dapat dipergunakan secara ekonomis selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal sewa.
      - Elemen bunga sebesar 9% (sembilan persen) yang termasuk di dalam harga sewa tersebut harus dikurangi, sebagaimana syarat yang ditetapkan oleh Geneva Decission mengenai bunga.
      Berdasarkan data-data tersebut di atas, diketahui ;
      - R1 = USD 1,000.00
      - R2 = USD 900.00 (90% x R1)
      - N pada masa sewa = 12 bulan
      - N setelah periode sewa = 48 bulan (60 dikurangi 12 bulan)
      - i = 9% / tahun = 0.0075/bulan
      - Q = 1 + i = 1,0075
      maka penghitungan nilai pabean adalah sebagai berikut:
      1) jika pembayaran harga sewa dilakukan di belakang:
      - Nilai Pabean atas nilai sewa untuk periode kontrak :
      R1 (QN - 1)
      __________
       QN (Q - 1)

      1,000 (1,007512 - 1)         1,000 (1,0938 - 1)            93.8
      _________________    =   _______________   =   _________  = 11,434.14
      1,007512 (1,0075 -1)        1,0938 (0,0075)            0.0082035

      - Nilai Pabean atas nilai sewa setelah periode kontrak :
      R2 (QN - 1)
      ___________
      QN (Q - 1)

        900 (1,007548 - 1)              900 (1,4314 - 1)               388,26
      __________________    =     ______________      =    _________   = 36,165.99
      1,007548 (1,0075 - 1)            1,4314 (0,0075)             0.0107355

      Dengan demikian, Nilai Pabean adalah :
      USD 11,434.14 + USD 36,165.99 = USD 47,600.13
      2) Jika pembayaran nilai sewa dilakukan di depan :
      - Nilai Pabean atas nilai sewa untuk periode kontrak :
      R1 (QN - 1)
      ___________
      QN-1 (Q - 1)

       1,000 (1,007512 - 1)              1,000 (1,0938 - 1)              93.8
      __________________      =    ________________     =  __________  = 11,519.87
      1,007511 (1,0075 - 1)              1,08566 (0,0075)           0.00814245

      - Nilai Pabean atas nilai sewa setelah periode kontrak :
      R2 (QN - 1)
      ___________
      QN-1 (Q - 1)

         900 (1,007548 - 1)                900 (1,4314 - 1)               388,26
      ____________________    =   ________________    =   __________  = 36,437.18
       1,007547 (1,0075 - 1)             1,42075 (0,0075)            0.0106556

      Dengan demikian, Nilai Pabean adalah :
      USD 11,519.87 + USD 36,437.18 = USD 47,957.05
    1. Penghitungan Nilai Pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.  
      PT WHO mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan nomor penerimaan 150170 tanggal 15 Januari 2010 dengan uraian jenis barang :
      Jenis Barang : AC Split
      Jumlah : 1 unit
      Merk : Samsung
      Tipe : AS-090VD
      Kapasitas : 1 PK
      Harga : CIF HKD 1,250.67
      Berdasarkan penelitian PFPD/Seksi Pabean, Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi sampai dengan Metode Komputasi. Upaya untuk menetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menerapkan secara fleksibel :
      - Nilai Transaksi tidak dapat dilakukan, karena terdapat hubungan yang mempengaruhi harga;
      - Nilai transaksi barang identik tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat barang identik;
      - Nilai transaksi barang serupa tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat barang serupa;
      - Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;
      - Metode Komputasi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode Komputasi.
      Oleh karenanya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Untuk tujuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai mengambil data barang identik yang dijual pada tanggal 5 Januari 2010 di Wholesaler dengan harga grosir Rp3.199.000,00. Guna penghitungan Nilai Pabean (CIF), maka perhitungan dilakukan sebagai berikut :
      1) Pembebanan atas barang impor:
      Tarip Pos : 8415.10.00.00
      Bea Masuk : 10%
      BMAD : --
      BMI : --
      BMTP : --
      BMP : --
      Cukai : --
      PPN Impor : 10%
      PPnBM : 20%
      PPh : 2,5%
      2) Harga Importir :
      = (100%/120%) x Harga Grosir
      = 0,83 x Rp3.199.000,00
      = Rp2.655.170,00
      3) Faktor Multiplikator

      NDPBM pada tanggal penjualan 5 Januari 2010 : 1 HKD = Rp1.043,17
      No Unsur Biaya Per HKD 1.00 Nilai Rupiah
      1. CIF HKD 1.00 1.043,17
      2. Bea Masuk 10% (Tarif BM x No. 1) 104,00
      3. Bea Masuk Anti Dumping (Tarif BMAD x No. 1) 0,00
      4. Bea Masuk Imbalan (Tarif BMI x No. 1) 0,00
      5. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Tarif BMTP x No. 1) 0,00
      6. Bea Masuk Pembalasan (Tarif BMP x No. 1) 0,00
      7. Cukai 0,00
      8. PPN Impor (Tarif PPN Impor x jumlah 1 s.d. 7) 114,75
      9. PPnBM (Tarif PPnBM x jumlah 1 s.d. 7) 229,50
      10. PPh (Tarif PPh x jumlah 1 s.d. 6) 28,69
      11. Jumlah No. 1 s.d. 10 1.520,43
      12. jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF 104,32
      13. Jumlah No. 11 dan 12 1.624,75
      14. Komisi, atau pengeluaran umum dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13 324,95
      15. Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14) 1.948,60
      4) Nilai Pabean (CIF)
                    Harga Importir
      CIF  = ------------------------ x 1 (satuan mata uang asing)
             =  Faktor Multiplikator

             =  2.655.170,00
                 ---------------- x 1 HKD
                    1.948,60
             =  HKD 1.362,60


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


BENTUK INFORMASI NILAI PABEAN (INP)


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KPU .......................
KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN .......................

INFORMASI NILAI PABEAN (INP)
Nomor :..................................



Kepada Yth.
Pembeli : Nama :..................... PIB
  Alamat :..................... No. Aju :.....................
  NPWP :..................... Tanggal :.....................
Pemberitahu : Nama :..................... No. Pendaftaran :.....................
  Alamat :..................... Tanggal :.....................
  NPWP :.....................

Berhubung nilai pabean yang Saudara beritahukan di dalam pemberitahuan pabean impor diragukan kebenarannya, yaitu untuk jenis barang nomor urut ....................................... pada pemberitahuan pabean impor No:................................., maka dengan ini diminta Saudara untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) yang merupakan deklarasi atas fakta transaksi jual-beli/importasi yang berkaitan dengan barang yang Saudara impor disertai dengan dokumen-dokumen pendukung yang menguatkan deklarasi yang diajukan, misalnya:
  1. Kontrak Penjualan (Sales Contract);
  2. Kontrak (Agreement) lainnya, misalnya Royalty Agreement, Kontrak Penunjukan Keagenan untuk Pembelian Barang, Kontrak Penunjukan sebagai Agen/Distributor;
  3. Purchase Order;
  4. Letter of Credit (L/C);
  5. Bukti pelunasan atas pembelian barang impor (bukti transfer uang);
  6. Rekening Koran yang berkaitan dengan transaksi tersebut;
  7. Bukti lain yang menyatakan kewajiban importir kepada penjual yang belum dipenuhi terkait dengan transaksi impor;
  8. Bukti pembayaran atas barang yang sama pada penjual yang sama untuk transaksi sebelumnya;
  9. Dokumen/bukti negosiasi terbentuknya harga;
  10. Dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut.
DNP dan dokumen-dokumen pendukung tersebut harus diserahkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga)* atau 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengiriman Informasi Nilai Pabean (INP) kepada Pejabat Bea dan Cukai:
Nama :.........................................
NIP :.........................................
Jabatan :.........................................
Telepon dan Faxsimile :........................................./.........................................
Apabila DNP dan dokumen pendukungnya tidak diserahkan dalam jangka waktu tersebut diatas, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.



Tempat dan tanggal,
Pejabat Bea dan Cukai



(Nama)
NIP.


*) Untuk Kantor Pabean yang menerapkan SKP, selama 3 (tiga) hari kerja


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO










LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 160/PMK.04/2010
TENTANG : NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK


BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN
DEKLARASI NILAI PABEAN (DNP)

  1. Bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP) 

DEKLARASI NILAI PABEAN (DNP)

Nama Pembeli : No. Aju PIB :
Alamat : Nopen PIB :
Tanggal :
Jenis Barang :
Nama Penjual :
Alamat :
Nama Importir :
Alamat :
Nama Pemberitahu :
Alamat :


A. Obyek penjualan ke dalam Daerah Pabean YA TIDAK
Apakah barang impor Saudara merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean?
 
 


B. Persyaratan Nilai Transaksi YA TIDAK
1.  Apakah terdapat persyaratan/pertimbangan atas pembelian barang impor Saudara yang mempengaruhi harga barang impor tersebut, sehingga mengakibatkan
     harga barang tidak dapat ditentukan?
 
 
2.  Apakah terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds atas transaksi jual beli barang impor Saudara kepada penjual?
     Apabila jawaban Saudara YA, proceeds harus dicantumkan pada huruf D.6
 
 
3.  Apakah antara Saudara dengan penjual saling berhubungan?
    a.  Apabila jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang impor Saudara?
    b.  Apabila hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Test Value pada DNP ini.
 

 
 

 
4.  Apakah terdapat pembatasan atas pemakaian atau pemanfaatan barang impor yang:
    a.  tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
    b.  tidak membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara; dan/atau
    c.  mempengaruhi harga barang impor Saudara secara substansial.
 
 


C. Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
1.  Harga yang tercantum dalam invoice
2.  Pembayaran tidak langsung

...................................................
....................................................


D. Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar :
1.  Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian
2.  Biaya pengemasan
3.  Biaya Pengepakan
4.  Nilai bantuan (assist)
5.  Royalti dan biaya lisensi
6.  Proceeds
7.  Biaya Transportasi
8.  Biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan (handling charges) berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang belum termasuk dalam biaya transportasi
9.  Asuransi


...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................


Jumlah C dan D ...................................................


E. Biaya-biaya yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya tersebut termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar :
1.  Biaya pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan
2.  Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, perawatan atau bantuan teknis setelah pengimporan
3.  Biaya lainnya setelah pengimporan
4.  Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor


...................................................
...................................................
...................................................
...................................................


Jumlah E ...................................................


Nilai Transaksi, jumlah C ditambah D dikurangi E ...................................................

F. Apakah transaksi ini merupakan pengulangan transaksi yang pernah dilakukan sebelumnya atas barang dan terhadap supplier yang sama?

G. Dokumen pendukung jawaban A, B, C, D, E, dan F

X*  (diisi importir dengan memberi tanda √ jika ada)
Y*  (divalidasi Pejabat dengan memberi tanda √ jika ada)
X* Y*
- Invoice
 
 
- Packing list
 
 
- Kontrak Penjualan (sales Contract)
 
 
- Purchase Order/Confirmation Order
 
 
- L/C
 
 
- Rekening Koran yang terkait dengan transaksi tersebut
 
 
- Rekening Koran yang terdapat pelunasan transaksi sebelumnya
 
 
- Bukti Transfer
 
 
- Bukti hutang kepada supplier dalam hal barang belum jatuh tempo
 
 
- Bukti negosiasi harga
 
 
- Bukti pembayaran atas barang yang sama pada supplier yang sama untuk transaksi sebelumnya
 
 
- Sales contract untuk transaksi yang telah lalu atas barang yang sama
 
 
- Perjanjian penunjukan agen penjualan/pembelian/broker
 
 
- Kontrak pembuatan pengemasan dan/atau pengepakan
 
 
- Kontrak pembuatan barang impor dengan material yang dipasok oleh pembeli dari Daerah Pabean atau dari luar Daerah Pabean (assist)
 
 
- Perjanjian pembayaran royalti atau lisensi
 
 
- Bukti bayar ongkos angkut dalam hal FOB/exwork/......
 
 
- Perjanjian pembayaran proceeds
 
 
- Kontrak pengangkutan
 
 
- Kontrak, asuransi
 
 
- Laporan hasil audit kepabeanan 2 (dua) tahun terakhir
 
 
- Dokumen pembayaran transaksi lainnya yang berkaitan dengan barang impor yang bersangkutan antara lain:
  ..............................................................................................................................................................................................................................................................
  ............................................................................................................................................................................................................................
- Dokumen-dokumen lain:
  ..............................................................................................................................................................................................................................................................
  ..............................................................................................................................................................................................................................................................
  ..........................................................................................................................................................................................................................
- Perjanjian/agreement/kontrak maupun bukti pembayaran atas biaya-biaya yang dikurangkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, antara lain :
   ..............................................................................................................................................................................................................................................................
   ..............................................................................................................................................................................................................................................................
   ..............................................................................................................................................................................................................................................................
- Test Value : ...............................................................................................................................................
- Dokumen lainnya : ...............................................................................................................................................

                               tempat dan tanggal
tandatangan pembeli dan cap perusahaan

catatan : huruf C, D, dan E dalam valuta asing

  1. Tata Cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP)
    - Nama dan alamat Pembeli
    Diisi Nama dan alamat Pembeli
    - Nama dan alamat Penjual
    Diisi Nama dan alamat Penjual
    - Nama dan alamat Importir
    Diisi Nama dan alamat Importir
    - Nama Pemberitahu
    Diisi Nama Pemberitahu/ Importir/ PPJK
    - Nopen dan tanggal pemberitahuan pabean impor
    Diisi Nopen dan tanggal pemberitahuan pabean impor
    - Jenis barang
    Diuraikan secara garis besar jenis barang sebagaimana diberitahukan dalam dokumen impor
  1. Obyek penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean
    Apakah barang impor merupakan obyek suatu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean?
    - Apabila barang impor bukan merupakan obyek dari suatu penjualan (transaksi jual-beli) berarti tidak terdapat nilai transaksi sehingga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Nilai Transaksi.
    - contoh barang impor yang bukan merupakan obyek penjualan, yaitu :
    1. Barang yang dikirim secara konsinyasi yang dijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok;
    2. Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang promosi, barang contoh (free of charge);
    3. Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijual setelah pengimporan;
    4. Barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri;
    5. Barang yang disewa (leasing contract);
    6. Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang.
    - Jawaban YA, apabila barang impor merupakan obyek suatu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean
    - Jawaban TIDAK, apabila barang impor bukan merupakan obyek suatu penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean
  1. Persyaratan Nilai Transaksi
    1. Apakah terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor Saudara yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan?
    1.1. Yang dimaksud dengan persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan adalah persyaratan/pertimbangan yang ditetapkan/diputuskan oleh penjual atas pembelian barang oleh pembeli yang mengakibatkan harga barang tersebut tidak dapat ditentukan, misalnya:
    - Pihak penjual menentukan harga barang senilai X dengan syarat pihak pembeli membeli juga barang lain;
    - Pihak penjual menentukan harga barang senilai Y dengan syarat pihak pembeli menjual kepada pihak penjual barang tertentu;
    - Pihak penjual menentukan harga barang berupa barang setengah jadi berdasarkan harga barang jadi yang dijual oleh pihak pembeli kepada pihak penjual.
    1.2. Jawaban YA, apabila terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut di atas atas pembelian barang impor Saudara.
    1.3. Jawaban TIDAK, apabila tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut di atas atas pembelian barang impor Saudara.
    2. Apakah terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds kepada penjual atas transaksi jual-beli barang impor Saudara?
    2.1. Jawab YA, apabila dalam transaksi pembelian barang impor, Saudara akan/harus menyerahkan/mengirim proceeds.
    2.2. Jawab TIDAK, apabila dalam transaksi pembelian barang impor, Saudara tidak akan atau tidak ada keharusan menyerahkan/mengirim proceeds.
    2.3. Apabila jawaban Saudara YA, nilai proceeds harus dicantumkan pada huruf D angka 6.
    2.3.1. Agar diperoleh nilai transaksi barang impor, Saudara harus menghitung dimuka (memperkirakan) besarnya proceeds tersebut, dan mencantumkannya pada huruf D angka 6 dari DNP.
    2.3.2. Kepastian proceeds akan diketahui setelah Saudara mengirimkan semua proceeds kepada penjual yaitu setelah terjadi penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang di dalam Daerah Pabean.
    2.3.3. Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan pembukuan untuk mengetahui jumlah aktual proceeds yang Saudara kirimkan kepada penjual. Setelah diketahui jumlah aktual proceeds tersebut, dilakukan perhitungan nilai pabean, Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, Saudara dapat meminta pengembalian dan demikian juga sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, Saudara harus membayar kekurangan.
    2.3.4. Apabila Saudara tidak dapat menghitung besarnya proceeds, hal ini menyebabkan salah satu komponen nilai transaksi tidak dapat dihitung sehingga nilai transaksi tidak dapat diketahui, maka nilai pabean tidak dapat dihitung atau ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang bersangkutan. Untuk itu nilai pabean dihitung atau ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, Metode Deduksi, Metode Komputasi, atau berdasarkan Metode Pengulangan (fallback).
    3. Apakah antara Saudara selaku pembeli dengan penjual barang saling berhubungan?
    3.1. Yang dimaksud dengan antara pembeli dengan penjual saling berhubungan adalah saling berhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    3.2. Jawab YA, apabila antara Saudara dengan penjual terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    3.3. Jawab TIDAK, apabila antara Saudara dengan penjual tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    a. Apabila jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang Saudara?
    (i) Untuk mengetahui hubungan antara penjual dan Saudara selaku pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam pemberitahuan pabean impor dengan Test Value.
    (ii) Untuk keperluan perbandingan tersebut, Saudara harus mencari Test Value yang memenuhi syarat, selanjutnya Saudara bandingkan nilai transaksi antara barang impor Saudara dengan nilai transaksi Test Value tersebut.
    (iii) Hasil perbandingan akan menunjukan:
    - hubungan Saudara dengan penjual dianggap mempengaruhi harga, maka nilai transaksi barang impor Saudara tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
    - hubungan antara Saudara dengan penjual dianggap tidak mempengaruhi harga, maka nilai transaksi barang impor Saudara dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.
    (iv) Dalam hubungan Saudara dengan penjual mempengaruhi harga, maka nilai transaksi barang impor Saudara tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean. Jawab YA
    Selanjutnya Saudara tidak perlu meneruskan menjawab pertanyaan nomor 4 dan seterusnya dari DNP. Langsung cantumkan tempat dan tanggal serta bubuhkan tandatangan beserta cap perusahaan.
    Kemudian Saudara menghitung nilai pabean menggunakan salah satu ketentuan nilai pabean, yaitu nilai transaksi barang identik sampai dengan metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hierarki.
    (v) Jawab TIDAK, apabila harga barang impor Saudara tidak dipengaruhi oleh hubungan antara Saudara dengan penjual.
    b. Apabila hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Test value pada DNP ini.
    4. Apakah terdapat pembatasan atas pemakaian atau pemanfaatan barang impor yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean, tidak membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara dan/atau mempengaruhi harga barang impor Saudara secara substansial?
    4.1. Pada prinsipnya adanya pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang dipersyaratkan penjual kepada pembeli, mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, misalnya:
    - barang impor hanya diizinkan digunakan untuk pameran;
    - barang impor hanya diizinkan dijual kepada pihak tertentu.
    4.2. Namun apabila terdapat pembatasan yang memenuhi kriteria butir 4 tersebut di atas, pembatasan tersebut tidak mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan perkataan lain, adanya pembatasan berdasarkan ketiga kriteria di atas, nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai pabean.
    Contoh pembatasan berdasarkan butir 4 tersebut yaitu:
    - diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean, antara lain adalah ketentuan tata niaga atas barang-barang tertentu, larangan impor limbah B3, larangan perdagangan flora/fauna yang termasuk dalam CITES, dan pembatasan impor obat-obatan yang termasuk daftar G,
    - pembatasan atas pemakaian barang yang membatasi wilayah geografis tempat penjualan barang antara laian adalah pihak penjual hanya mengizinkan barang yang dibeli pembeli dijual di Jakarta saja,
    - mempengaruhi harga barang secara substansial antara lain barang impor diizinkan dijual ke peredaran bebas setelah model lama habis terjual atau barang impor diizinkan dijual melalui tv media dengan pembayaran memakai wesel atau kartu kredit.
    4.3. Jawab YA, apabila terdapat pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan termasuk dalam kriteria butir 4 di atas.
    4.4. Jawab TIDAK, apabila tidak terdapat pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan termasuk dalam kriteria butir 4 di atas.
  1. Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar:
    1. Yang dimaksud dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas pembelian (transaksi jual beli) barang impor yang bersangkutan.
    2. Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pada umumnya merupakan penjumlahan dari harga yang tercantum dalam invoice dengan pembayaran tidak langsung.
      1. Harga yang tercantum dalam invoice
        1.1. Cantumkan harga yang tercantum dalam invoice dan kondisi transaksi (FOB, C&F atau CIF) pada tempat yang disediakan.
        1.2. Apabila dalam invoice terdapat pembayaran tidak langsung, cantumkan nilai pembayaran langsung pada huruf B angka 1 dan nilai pembayaran tidak langsung tersebut pada huruf B angka 2.
      2. Pembayaran tidak langsung
        2.1. Pembayaran dari suatu transaksi jual beli dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
        Contoh pembayaran tidak langsung, yaitu:
        a. Penjual barang mempunyai hutang kepada pembeli. Pada waktu pembeli akan membayar barang impor, penjual meminta pembayaran barang tersebut dikurangi/dikompensasi dengan hutang penjual. Nilai hutang penjual inilah yang dinamakan pembayaran tidak langsung.
        b. Pembeli mengirimkan sejumlah uang kepada penjual untuk pembelian material pengepakan barang yang dibelinya. Nilai uang yang dikirim oleh pembeli tersebut merupakan pembayaran tidak langsung atas pembelian barang tersebut.
        2.2. Pembayaran langsung dan tidak langsung adalah merupakan bagian dari harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. Cantumkan nilai pembayaran tidak langsung dalam valuta asing pada tempat yang disediakan.
  1. Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
    Biaya-biaya tertentu yang perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah sebagai berikut:
    1. Komisi atau jasa perantara, kecuali komisi pembelian.
      Apabila dalam transaksi barang impor Saudara melibatkan agen/perantara, cantumkan nilai komisi atau jasa perantara, kecuali komisi pembelian, yang Saudara bayar dalam valuta asing pada tempat yang disediakan sepanjang biaya untuk komisi atau jasa perantara tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
    2. Biaya pengemasan.
      Apabila biaya pengemasan tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, cantumkan biaya pengemasan pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
    3. Biaya pengepakan.
      Apabila biaya pengepakan tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, cantumkan biaya pengepakan pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
    4. Assist
      Apabila untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan, Saudara memasok assist, cantumkan assist tersebut pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang assist belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
    5. Royalti atau biaya lisensi
      Apabila dalam transaksi pembelian barang impor terdapat persyaratan bahwa Saudara harus membayar royalti atau biaya lisensi, cantumkan nilai royalti atau biaya lisensi pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang royalti atau biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
      Dalam hal biaya royalti atau lisensi belum dapat dihitung, Saudara dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang Saudara miliki.
    6. Proceeds  
      Proceeds pada angka 6 ini adalah sama dengan proceeds yang terdapat pada pertanyaan huruf B nomor 2. Apabila atas pembelian barang impor, Saudara akan/harus menyerahkan proceeds kepada penjual barang yang bersangkutan, hitunglah besarnya proceeds tersebut dan cantumkanlah nilainya pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
    7. Biaya transportasi
      Cantumkan biaya transportasi sesuai ketentuan di atas pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
    8. Biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan (handling charges) yang belum termasuk dalam biaya transportasi.
      Apabila biaya-biaya ini belum termasuk dalam biaya transportasi dan belum termasuk dalam biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, maka cantumkan biaya-biaya tersebut pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.
    9. Asuransi.
      Cantumkan biaya asuransi pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
Jumlah D dan E
jumlahkanlah:
-  huruf D, yaitu harga yang sebenarnya atau yag seharusnya dibayar; dan
-  huruf E, yaitu biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. 
  1. Biaya-biaya yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya yang bersangkutan termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu:
    1. Biaya pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan;
    2. Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, perawatan atau bantuan teknis setelah pengimporan;
    3. Biaya lainnya setelah pengimporan;
    4. Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor.
Biaya-biaya tersebut di atas adalah biaya yang timbul setelah pengimporan barang dan/atau biaya yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri. Biaya-biaya tersebut bukan merupakan bagian dari nilai transaksi, sehinga biaya-biaya itu perlu dikurangkan dari nilai transaksi apabila sudah termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
Isi hasil penjumlahan huruf C dan D, kemudian dikurangi nilai kolom E
  1. Jawab YA apabila transaksi ini pernah dilakukan sebelumnya,
    jawab TIDAK apabila transaksi barang ini merupakan yang pertama kali dilakukan.
  1. Lampirkan dokumen pendukung sesuai isian pada DNP.


     Salinan sesuai dengan aslinya,
     Kepala Biro Umum
                u.b.
Pj. Kepala Bagian T.U. Departemen

     ttd.

     Adelina Sirait
     NIP 196606031987032001
MENTERI KEUANGAN

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO