KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..........(1)........................
TENTANG
PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ..........(2)........... KEPADA
.........(3)........ DI ...(4)....
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
-
bahwa
persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan .....(5)...... tentang Penundaan
Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai
yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- bahwa
....(3)... di ...(4)... telah menyampaikan Surat Permohonan Nomor
...(6)... tanggal ...(7)... untuk mendapatkan penundaan pembayaran
cukai dan telah melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian
Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ...(2)... kepada
...(3)... di ...(4)...;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran
Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5)....
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS
PEMESANAN PITA CUKAI ...(2)... KEPADA ...(3)... DI ...(4)....
PERTAMA :
-
Kepada ...(3)... di ...(4)... diberikan penundaan pembayaran cukai atas
pemesanan pita cukai ...(2)... sebesar:
a.1 |
a.1.
.... (8)..., (.....................
(9)..................................), untuk barang kena cukai hasil
tembakau jenis ...........(10)...........; |
a.2 |
a.2.
.... (8)..., (.....................
(9)..................................), untuk barang kena cukai hasil
tembakau jenis .........(10).............; |
- Jumlah
nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
meliputi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)...:
b.1 |
yang
telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan........................................
...............................................................*); dan |
b.2 |
yang dilakukan dalam masa
berlakunya
keputusan ini; |
- Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada huruf a;
- Kepada
...(3)... diwajibkan mempertaruhkan jaminan dalam bentuk ... (11)...
sebelum mengajukan dokumen pemesanan pita cukai dengan menggunakan
penundaan pembayaran cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
-
Pengusaha
wajib melunasi utang cukai karena penundaan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan
dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5).....;
- Pelanggaran
ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a dikenai sanksi administrasi
dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETIGA :
Menetapkan jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai selama
...........(12) ............. bagi ...........(3)..................
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Salinan keputusan ini
disampaikan kepada:
- .............(13)....................................;
- .............(13)....................................;
- .............(13)....................................;
Ditetapkan di ...(14) ...
pada tanggal ...(15) ...
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR ...(16)...,
..............(17).................
NIP ......(17)...................
*) Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya, jika ada
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) |
: |
Diisi Nomor Keputusan. |
Nomor (2) |
: |
Diisi jenis barang kena cukai. |
Nomor (3) |
: |
Diisi nama pabrik atau importir. |
Nomor (4) |
: |
Diisi lokasi pabrik atau importir. |
Nomor (5) |
: |
Diisi
Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor:69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran
Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. |
Nomor (6) |
: |
Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai |
Nomor (7) |
: |
Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai |
Nomor (8) |
: |
Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan angka. |
Nomor (9) |
: |
Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan huruf. |
Nomor (10) |
: |
Diisi jenis hasil tembakau
misalnya :
- jenis SKM dan/atau SPM
-
jenis SKT dan/atau KLB dan/atau KLM dan/atau CRT ( diberikan untuk
selain SKM atau SPM) |
Nomor (11) |
: |
Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi /Jaminan Perusahaan. |
Nomor (12) |
: |
Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai. |
Nomor (13) |
: |
Diisi pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan pemberian penundaan
pembayaran cukai, antara lain:
-
Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
-
Direktur Cukai;
-
Kepala Kantor Wilayah (Kantor Wilayah yang membawahi pengusaha pabrik
/importir; dan
-
PR. A (diisi nama perusahaan yang bersangkutan)
|
Nomor (14) |
: |
Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan. |
Nomor (15) |
: |
Diisi tanggal keputusan diterbitkan. |
Nomor (16) |
: |
Diisi nama kantor yang menetapkan keputusan penundaan pembayaran cukai. |
Nomor (17) |
: |
Diisi nama dan NIP kepala kantor yang menandatangani keputusan
penundaan pembayaran cukai. |
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI