LAMPIRAN 
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 96/PMK.04/2010
  TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKANPELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
 

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..........(1)........................

TENTANG

PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
 

ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ..........(2)........... KEPADA .........(3)........ DI ...(4)....

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang     :      

  1. bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan .....(5)...... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
  2. bahwa ....(3)... di ...(4)... telah menyampaikan Surat Permohonan Nomor ...(6)... tanggal ...(7)... untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ...(2)... kepada ...(3)... di ...(4)...;

Mengingat     :     

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5)....
            

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ...(2)... KEPADA ...(3)... DI ...(4)....

            
PERTAMA     :       

  1. Kepada ...(3)... di ...(4)... diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)... sebesar:
    a.1 a.1. .... (8)..., (..................... (9)..................................), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis ...........(10)...........;
    a.2 a.2. .... (8)..., (..................... (9)..................................), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis .........(10).............;
  2. Jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai ...(2)...:
    b.1 yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan........................................ ...............................................................*); dan
    b.2 yang dilakukan dalam masa berlakunya keputusan ini;
  3. Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada huruf a;
  4. Kepada ...(3)... diwajibkan mempertaruhkan jaminan dalam bentuk ... (11)... sebelum mengajukan dokumen pemesanan pita cukai dengan menggunakan penundaan pembayaran cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA     :  

  1. Pengusaha wajib melunasi utang cukai karena penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....(5).....;
  2. Pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


KETIGA     :     

Menetapkan jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai selama ...........(12) ............. bagi ...........(3)..................


KEEMPAT     :     

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
  1. .............(13)....................................;
  2. .............(13)....................................;
  3. .............(13)....................................;
                        


Ditetapkan di ...(14) ...
pada tanggal ...(15) ...
a.n.   MENTERI KEUANGAN
KEPALA KANTOR ...(16)...,
 
                                    
                                    
..............(17).................
NIP ......(17)...................

*) Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya, jika ada     

 



PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi Nomor Keputusan.
Nomor (2) : Diisi jenis barang kena cukai.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik atau importir.
Nomor (4) : Diisi lokasi pabrik atau importir.
Nomor (5) : Diisi Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Nomor (6) : Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai
Nomor (7) : Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai
Nomor (8) : Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan angka.
Nomor (9) : Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan huruf.
Nomor (10) : Diisi jenis hasil tembakau
misalnya :  - jenis SKM dan/atau SPM
                 - jenis SKT dan/atau KLB dan/atau KLM dan/atau CRT ( diberikan untuk selain SKM atau SPM)
Nomor (11) : Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi /Jaminan Perusahaan.
Nomor (12) : Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai.
Nomor (13) : Diisi pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai, antara lain:
  1. Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktur Cukai;
  3. Kepala Kantor Wilayah (Kantor Wilayah yang membawahi pengusaha pabrik /importir; dan
  4. PR. A (diisi nama perusahaan yang bersangkutan)
Nomor (14) : Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan.
Nomor (15) : Diisi tanggal keputusan diterbitkan.
Nomor (16) : Diisi nama kantor yang menetapkan keputusan penundaan pembayaran cukai.
Nomor (17) : Diisi nama dan NIP kepala kantor yang menandatangani keputusan penundaan pembayaran cukai.


    

MENTERI KEUANGAN,

ttd.   

SRI MULYANI INDRAWATI