LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR : 79 TAHUN 2010


KELOMPOK HARTA BERWUJUD, MASA MANFAAT, DAN TARIF

KELOMPOK DAN TARIF MASA MANFAAT
KELOMPOK I : Tarif 50%  
1. Mobil penumpang 1,5 tahun
2. Truk ringan (13.000 pon atau kurang) dan traktor 2 tahun
3. Truk berat (diatas 13.000 pon) 3 tahun
4. Pesawat terbang 3 tahun
5. Peralatan konstruksi 3 tahun
   
KELOMPOK II : Tarif 25%  
1. Bus 4,5 tahun
2. Peralatan kantor dan rumah tangga 5 tahun
3. Bangunan sarana dan bangunan penunjang 5 tahun
4. Fasilitas produksi 5 tahun
5. Gerbang kereta dan lokomotif 7,5 tahun
6. Peralatan pengeboran dan produksi serta perlengkapan dan instrumennya. 5 tahun
   
KELOMPOK III : Tarif 12,5%  
1. Kapal, tongkang, kapal tunda, dan alat apung yang sejenis 9 tahun
2. Bangunan perkantoran dan perumahan serta kesejahteraan 10 tahun




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org