LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||
NOMOR |
: |
968/KMK.04/1983 |
TANGGAL |
: |
31 DESEMBER 1983 |
a. |
minuman
ringan yang tidak mengandung alkohol yang diproduksi dengan mempergunakan
cara pengolahan serba otomatis, seperti Coca-Cola, Pepsi-Cola, Sprite, Seven
Up, Fanta, Mirinda, Canada Dry, Teh Botol, F & N dan lain-lain minuman
sejenis, baik dalam kemasan botol, kaleng, karton dan jenis kemasan lainnya; |
b. |
kendaraan
bermotor beroda dua dari segala merek dan jenis; |
c. |
alat-alat
mewah dengan tenaga listrik atau gas untuk keperluan rumah tangga dan hiburan,
seperti refregerator, mesin cuci, penghisap debu, kompor listrik/gas,
televisi berwarna, pesawat penerima, radio stereo, tuner, amplifier, compact
radio cassette recorder, equalizer, synthesizer, loudspeaker, cassette tape
deck, stereo tape recorder & player, piringan hitam dan record changer
(gramafon); |
d. |
alat-alat
fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera, proyektor, lensa kamera dan
segala jenis film; |
e. |
alat-alat
olah raga mewah dan perlengkapannya, seperti alat olah raga golf, olah raga
berkuda, bowling, bilyar dan perlengkapannya; |
f. |
segala
jenis permadani; |
g. |
perlengkapan rumah tangga dan sanitair mewah. |
MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO |
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||
NOMOR |
: |
968/KMK.04/1983 |
TANGGAL |
: |
31 DESEMBER 1983 |
a. |
minuman
yang mengandung alkohol seperti bir, anggur, green sands dan lain-lain
minuman sejenisnya; |
b. |
semua
jenis kendaraan bermotor balap beroda dua dan beroda empat yang konstruksinya
dibuat khusus untuk balap dari segala jenis dan merek; |
c. |
kendaraan
bermotor jenis sedan, station wagon, jeep dan van dari segala jenis dan
merek; |
d. |
kapal
pesiar seperti speedboat, yacht dan sejenisnya; |
e. |
pesawat
terbang dan helikopter kecuali yang digunakan untuk pengangkutan umum atau
keperluan negara; |
f. |
video
cassette recorder dari segala jenis dan merek, termasuk video cassette; |
g. |
alat
judi, permainan ketangkasan dan hiburan elektronis seperti pinball, pachinko,
roulette dan sejenisnya; |
h. |
senapan
angin, pistol angin, pistol gas, senjata untuk berburu dan senjata api untuk
pemakaian sendiri kecuali yang digunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia; |
i. |
radio
citizens band (CB), walkie, handy talkie dan transoceiver dari segala jenis
dan merek, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara; |
j. |
piano,
organ dan sejenisnya; |
k. |
segala
jenis barang dari kristal dan onnyx, seperti lampu, tempat bunga sejenisnya; |
MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO |