LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 

:

968/KMK.04/1983

TANGGAL

:

31 DESEMBER 1983

 

 

a.

minuman ringan yang tidak mengandung alkohol yang diproduksi dengan mempergunakan cara pengolahan serba otomatis, seperti Coca-Cola, Pepsi-Cola, Sprite, Seven Up, Fanta, Mirinda, Canada Dry, Teh Botol, F & N dan lain-lain minuman sejenis, baik dalam kemasan botol, kaleng, karton dan jenis kemasan lainnya;

b.

kendaraan bermotor beroda dua dari segala merek dan jenis;

c.

alat-alat mewah dengan tenaga listrik atau gas untuk keperluan rumah tangga dan hiburan, seperti refregerator, mesin cuci, penghisap debu, kompor listrik/gas, televisi berwarna, pesawat penerima, radio stereo, tuner, amplifier, compact radio cassette recorder, equalizer, synthesizer, loudspeaker, cassette tape deck, stereo tape recorder & player, piringan hitam dan record changer (gramafon);

d.

alat-alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera, proyektor, lensa kamera dan segala jenis film;

e.

alat-alat olah raga mewah dan perlengkapannya, seperti alat olah raga golf, olah raga berkuda, bowling, bilyar dan perlengkapannya;

f.

segala jenis permadani;

g.

perlengkapan rumah tangga dan sanitair mewah.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 

:

968/KMK.04/1983

TANGGAL

:

31 DESEMBER 1983

 

a.

minuman yang mengandung alkohol seperti bir, anggur, green sands dan lain-lain minuman sejenisnya;

b.

semua jenis kendaraan bermotor balap beroda dua dan beroda empat yang konstruksinya dibuat khusus untuk balap dari segala jenis dan merek;

c.

kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jeep dan van dari segala jenis dan merek;

d.

kapal pesiar seperti speedboat, yacht dan sejenisnya;

e.

pesawat terbang dan helikopter kecuali yang digunakan untuk pengangkutan umum atau keperluan negara;

f.

video cassette recorder dari segala jenis dan merek, termasuk video cassette;

g.

alat judi, permainan ketangkasan dan hiburan elektronis seperti pinball, pachinko, roulette dan sejenisnya;

h.

senapan angin, pistol angin, pistol gas, senjata untuk berburu dan senjata api untuk pemakaian sendiri kecuali yang digunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

i.

radio citizens band (CB), walkie, handy talkie dan transoceiver dari segala jenis dan merek, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara;

j.

piano, organ dan sejenisnya;

k.

segala jenis barang dari kristal dan onnyx, seperti lampu, tempat bunga sejenisnya;

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO