LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-1927/PJ.23/1983

TANGGAL

:

31 DESEMBER 1983

 

TABEL TARIF TAHUNAN PPh PASAL 21

 

PETUNJUK PENGGUNAAN

 

1.

Arti singkatan dari :

 

-

TK

=

Tidak Kawin

 

-

K/0

=

Kawin, tidak mempunyai tanggungan anak atau keluarga yang dapat di pakai sebagai tambahan pengurangan PTKP (penghasilan tidak kena pajak);

 

-

K/1

=

Kawin, dengan satu orang anak atau tanggungan;

 

-

K/2

=

Kawin, dengan dua orang anak atau tanggungan;

 

-

K/3

=

Kawin, dengan tiga orang anak atau tanggungan.

2.

Untuk mendapatkan penghasilan netto setahun, penghasilan dikurangi dengan pengurangan-pengurangan menurut pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Buku Petunjuk.

3.

Untuk mendapatkan PPh pasal 21 setahun :

 

a.

jumlah penghasilan netto tahunan tersebut pada angka 1 diatas dicari dalam kolom penghasilan netto pada tabel tarif tahunan PPh pasal 21;

 

b.

jumlah PPh pasal 21 setahun tertera pada satu garis mendatar dengan penghasilan netto yang bersangkutan, dalam kolom Status (TK, K/-, K/1, K/2, dan K/3).

4.

Dalam hal pada kolom status tidak terdapat angka pajak, berarti atas jumlah penghasilan netto yang tertera pada satu garis mendatar, tidak terhutang pajak.

5.

a.

Setiap kenaikan Rp 1.000,- dari penghasilan netto sampai dengan jumlah :

 

 

-

Rp 10.960.000,- untuk Wajib Pajak TK;

 

 

-

Rp 11.440.000,- untuk Wajib Pajak K/,-

 

 

-

Rp 11.920.000,- untuk Wajib Pajak K/1

 

 

-

Rp 12.400.000,- untuk Wajib Pajak K/2

 

 

-

Rp 12.880.000,- untuk Wajib Pajak K/3, menghasilkan kenaikan pajak Rp 150,-

 

b.

Setiap kenaikan Rp 1000,- dari masing-masing penghasilan netto diatas jumlah tersebut pada huruf a sampai dengan :

 

 

-

Rp 50.960.000,- untuk Wajib Pajak TK;

 

 

-

Rp 51.440.000,- untuk Wajib Pajak K/-;

 

 

-

Rp 51.920.000,- untuk Wajib Pajak K/1;

 

 

-

Rp 52.400.000,- untuk Wajib Pajak K/2;

 

 

-

Rp 52.880.000,- untuk Wajib Pajak K/3, menghasilkan kenaikan pajak Rp 250,-

 

c.

Dalam hal penghasilan netto tidak terdapat pada tabel tarif tahunan, misalnya sebesar Rp 11.926.600,- untuk K/1.

Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

Penghasilan netto sebesar Rp 11.926.600,- dibulatkan menjadi Rp 11.926.000,-

Untuk penghasilan netto sebesar Rp 11.920.000,-

pajaknya sesuai dengan tabel tarif adalah..........................................................................

=

Rp 1.500.000,-

Penghasilan netto untuk diatas jumlah .............

Rp 11.920.000,- sebesar Rp 6000,- pajaknya 6 x Rp 250,- ...............................................

=

Rp         2.500,-

Penghasilan netto sebesar Rp 11.926.000,-

Pajaknya ........................................................................................................................................

=

Rp 1.502.500,-

==========

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-1927/PJ.23/1983

TANGGAL

:

31 DESEMBER 1983

 

TABEL TARIF BULANAN PPh PASAL 21

 

PETUNJUK PENGGUNAAN

 

1.

Arti singkatan dari :

 

-

TK

=

Tidak Kawin

 

-

K/0

=

Kawin, tidak mempunyai tanggungan anak atau keluarga yang dapat di pakai sebagai tambahan pengurangan PTKP (penghasilan tidak kena pajak);

 

-

K/1

=

Kawin, dengan satu orang anak atau tanggungan;

 

-

K/2

=

Kawin, dengan dua orang anak atau tanggungan;

 

-

K/3

=

Kawin, dengan tiga orang anak atau tanggungan.

2.

Untuk mendapatkan penghasilan netto sebulan, penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan menurut pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Buku Petunjuk.

3.

Untuk mendapatkan PPh pasal 21 bulanan :

 

a.

jumlah penghasilan netto bulanan tersebut pada angka 1 diatas dicari dalam kolom penghasilan netto pada tabel tarif bulanan PPh Pasal 21;

 

b.

jumlah PPh pasal 21 bulanan tertera pada satu garis mendatar dengan penghasilan netto yang bersangkutan, dalam kolom status (TK, K/0, K/1, K/2 dan K/3).

4.

Dalam hal pada kolom status tidak terdapat angka pajak, berarti atas jumlah penghasilan netto yang tertera pada satu garis mendatar, tidak terhutang pajak.

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-1927/PJ.23/1983

TANGGAL

:

31 DESEMBER 1983

 

CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21

 

 

I.

UMUM

 

1.

Untuk penerapan tarif, terlebih dahulu dicari penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh dengan cara mengurangkan penghasilan brutonya dengan biaya jabatan, iuran pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 

 

 

 

2.

Untuk memperoleh PKP setahun, PKP sebulan dikalikan dengan 12 dan untuk memperoleh jumlah pajak penghasilan sebulan jumlah pajak penghasilan setahun dibagi dengan 12.

 

 

 

 

3.

a.

Jika pajak yang terhutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa upah sebulan, untuk penghitungan pajak PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu di jadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan perkalian sebagai berikut :

 

 

 

1.

Gaji atau upah untuk masa seminggu dikalikan dengan 4.

 

 

 

2.

Gaji atau upah untuk masa sehari dikalikan dengan 26.

 

 

b.

Untuk memperoleh upah setahun, upah sebulan di kalikan dengan 12.

 

 

 

 

4.

a.

Jika kepada pegawai, karyawan atau karyawati disamping memperoleh upah bulanan juga dibayar upah lain mengenai masa upah yang lebih lama dari satu bulan umpama : kenaikan gaji dengan daya surut, provisi yang di perhitungkan triwulanan dan sebagainya, maka upah yang di sebut terakhir dibagi dengan jumlah bulan penuh yang berada dalam masa upah itu dan selanjutnya PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan tersebut di hitung kembali. Pajak Penghasilan yang terhutang atas tambahan untuk bulan-bulan yang di maksud itu adalah jumlah pajak yang dihitung menurut cara di atas dikurangi dengan jumlah pajak yang dahulu telah di potong.

 

 

b.

Jika kepada pegawai, karyawan atau karyawati di samping memperoleh upah yang didasarkan pada masa upah kurang dari satu bulan juga di bayar upah lain mengenai masa upah yang lebih lama dari satu bulan seperti tersebut pada huruf a, maka upah yang di sebut pertama dijadikan dahulu upah bulanan dan upah terakhir tersebut dibagi dengan jumlah bulan penuh yang berada dalam masa upah itu dan selanjutnya pajak untuk bulan-bulan tersebut di hitung kembali.

Cara penghitungan pajaknya adalah sesuai dengan yang telah ditentukan pada huruf a.

 

 

c.

pemotongan PPh Pasal 21 atas uang lembur dan penghasilan lain yang sejenis yang di terima pegawai, karyawan atau karyawati bersamaan dengan gaji atau upah bulanannya, di hitung seperti halnya upah bulanan biasa.

 

 

 

 

 

5.

a.

Jika kepada pegawai, karyawan atau karyawati di berikan jasa produksi, tantiem, hadiah dan hasil-hasil lain semacam itu yang pemberiannya di lakukan secara tidak teratur, maka PPh Pasal 21 di hitung dan di potong menurut petunjuk di bawah ini :

 

 

 

1.

di hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun (di setahunkan), di tambah dengan tantiem, jasa produksi dan sebagainya;

 

 

 

2.

dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut tanpa tantiem, jasa produksi dan sebagainya;

 

 

 

3.

selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan ke 1 dan ke 2 adalah PPh Pasal 21 atas tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

 

 

b.

Dalam Buku Petunjuk ini saat di perolehnya gratifikasi, jasa produksi dan sebagainya, adalah saat di bayarkan penghasilan tersebut atau pada saat terhutangnya penghasilan tersebut oleh pemberi kerja.

 

II.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI TETAP

 

1.

Dengan gaji atau upah bulanan.

Contoh :

A bekerja pada perusahaan PT B dengan memperoleh gaji sebulan Rp 500.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 10.000,- A sudah beristri, tetapi belum mempunyai anak.

Penghitungan PPh Pasal 21.

Gaji sebulan

Rp 500.000,-

Potongan

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 500.000,-

= Rp 25.000,-

 

2.

iuran pensiun

= Rp 10.000,-

 

 

 

 

Rp   35.000,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

Rp 465.000,-

3.

PTKP.

 

 

 

-

untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 80.000,-

 

 

-

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp 40.000,- +

 

 

 

 

Rp 120.000,-

 

Penghasilan kena pajak sebulan

 

Rp 345.000,-

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

 

 

12 x Rp 345.000,-

=

Rp 4.140.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 4.140.000,-

=

Rp    621.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 621.000,-

12

=

Rp      51.750,-

==========

 

2.

Dengan gaji atau upah mingguan.

Contoh :

A bekerja pada perusahaan PT C menerima gaji atau upah mingguan sebesar Rp 100.000,- A telah beristri dengan satu anak.

Perhitungan PPh pasal 21.

Gaji mingguan sebesar .....................................

Rp 100.000,-

Gaji sebulan 4 x Rp 100.000,- ...........................

Rp 400.000,-

Potongan

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 400.000,-

=

Rp    20.000,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

Rp 380.000,-

2.

PTKP.

 

 

 

-

untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 80.000,-

 

 

-

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp 40.000,-

 

 

-

tambahan untuk 1 orang anak

Rp 40.000,- +

 

 

 

 

Rp 160.000,-

 

Penghasilan kena pajak sebulan

 

Rp 220.000,-

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

 

 

12 x Rp 220.000,-

=

Rp 2.640.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 2.640.000,-

=

Rp    396.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 396.000,-

12

=

Rp     33.000,-

 

PPh Pasal 21 atas gaji atau upah mingguan

sebesar Rp. 100.000,- :

 

 

 

Rp 33.000,-

4

=

Rp        8.250,-

==========

 

3.

Dalam hal upah harian, untuk mendapatkan upah bulanan, upah harian dikalikan dengan 26.

Cara penghitungan PPh Pasal 21 seperti contoh penghitungan tersebut pada angka 2.

 

III.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI LEPAS, PENERIMA HONORARIUM, PENERIMA UPAH SATUAN DAN PENERIMA UPAH BORONGAN.

 

1.

Dengan upah harian.

Contoh:

A bekerja pada perusahaan PT D menerima upah harian sebesar Rp 13.000,-

A tidak kawin.

Penghitungan PPh Pasal 21

Upah sehari Rp 13.000,-

Upah sehari diatas jumlah Rp 8.000,- = Rp 13.000,- - Rp   8.000,- = Rp   5.000,-

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 5.000,- =

Rp     750,-

========

 

2.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran lain yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan, sama dengan contoh penghitungan pada angka 1 di atas.

 

3.

Upah satuan.

Contoh :

Karyawati B bekerja sebagai perakit Televisi pada perusahaan Televisi. Upah dibayar berdasarkan atas jumlah satuan yang dihasilkan, yaitu Rp 5.000,- per buah Televisi.

Upah dibayarkan tiap minggu.

Dalam waktu 1 minggu (6 hari) dihasilkan sebanyak 12 buah Televisi dengan upah Rp 60.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21.

Upah sehari

Rp 60.000,-

= Rp 10.000,-

6

 

 

Upah sehari diatas Rp 8.000,- =Rp 10.000,- - Rp 8.000,- = Rp 2.000,-

Upah seminggu terhutang pajak =Rp 6 x Rp 2.000,- = Rp 12.000,-

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 12.000,- =

Rp  1.800,-

========

 

4.

Upah borongan :

Contoh.

A mengerjakan pekerjaan borongan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 100.000,-

Pekerjaan diselesaikan selama 2 hari.

Penghitungan PPh Pasal 21.

Upah borongan sehari =

Rp 100.000,-

= Rp 50.000,-

2

 

 

Upah sehari diatas Rp 8000,- = Rp 50.000,- - Rp 8.000,- = Rp 42.000,-

Upah borongan terhutang pajak= Rp 2 x Rp 42.000,- = Rp 84.000,-

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 84.000,- =

Rp 12.600,-

========

 

IV.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN KARYAWATI KAWIN.

 

Contoh :

A seorang karyawati, bekerja pada perusahaan PT H dengan gaji sebulan sebesar Rp 500.000,- Pembayaran iuran pensiun sebulan Rp 10.000,-

Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah tempat tinggal karyawati tersebut yang diserahkan kepada pemberi kerja diperoleh keterangan bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.

A belum mempunyai anak.

Penghitungan PPh Pasal 21

Gaji sebulan

Rp 500.000,-

Potongan

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 500.000,-

= Rp 25.000,-

 

2.

iuran pensiun

= Rp 10.000,-

 

 

 

 

Rp   35.000,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

Rp 465.000,-

3.

PTKP.

 

 

 

-

untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 80.000,-

 

 

-

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp 40.000,- +

 

 

 

 

Rp 120.000,-

 

Penghasilan kena pajak sebulan

 

Rp 345.000,-

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

 

 

12 x Rp 345.000,-

=

Rp 4.140.000,-

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 4.140.000,-

=

Rp    621.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 621.000,-

12

=

Rp      51.750,-

==========

 

V.

PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA :

JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN.

 

Contoh :

Karyawan E tidak kawin bekerja pada PT S dengan memperoleh gaji sebesar Rp 500.000,-

sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan karyawan E juga menerima bonus gratifikasi sebesar Rp 2.000.000,- Tiap bulan ia membayar iuran pensiun sebesar Rp 10.000,-

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus atau gratifikasi adalah sbb. :

A.

PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus atau gratifikasi.

 

 

Gaji setahun (12 x Rp 500.000,-)

Rp 6.000.000,-

 

Bonus atau gratifikasi

Rp 2.000.000,-

 

 

Rp 8.000.000,-

 

Potongan

 

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 6.000.000,-

= Rp 300.000,-

 

 

2.

iuran pensiun setahun (12 x Rp 10.000,-)

= Rp 120.000,-

 

 

 

 

 

Rp    420.000,-

 

 

Penghasilan netto

 

Rp 7.580.000,-

 

3.

PTKP.

 

 

 

 

untuk Wajib Pajak sendiri setahun

 

Rp    960.000,-

 

 

Penghasilan kena pajak

 

Rp 6.620.000,-

 

 

 

 

 

 

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 6.620.000,-

= Rp 993.000,-

 

 

 

B.

PPh Pasal 21 atas gaji

 

 

Gaji setahun

Rp 6.000.000,-

 

Potongan

 

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 6.000.000,-

= Rp 300.000,-

 

 

2.

iuran pensiun setahun

= Rp 120.000,-

 

 

 

 

 

Rp    420.000,-

 

 

Penghasilan netto

 

Rp 5.580.000,-

 

3.

PTKP.

 

 

 

 

untuk Wajib Pajak sendiri

 

Rp    960.000,-

 

 

Penghasilan kena pajak

 

Rp 4.620.000,-

 

 

 

 

 

 

 

PPh Pasal 21 = 15% x Rp 4.620.000,-

= Rp 693.000,-

 

 

 

C.

PPh Pasal 21 atas bonus atau gratifikasi sebesar Rp 2.000.000,- tersebut adalah

= Rp 993.000,- - Rp 693.00,- = Rp 300.000,-

 

VI.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PENSIUN YANG DITERIMA SEKALIGUS.

 

Contoh 1 :

A karyawan PT C, pensiun mulai 1 Januari 1984 dengan menerima uang tebusan pensiun sekaligus sebesar Rp 200.000.000,-

A kawin dengan 1 anak.

Penghitungan PPh Pasal 21.

Penghasilan berupa uang tebusan pensiun rata-rata setahun

1/10 x Rp 200.000.000,-

= Rp 20.000.000,-

Penghasilan teratur tahun 1984

= Rp        -              

Jumlah

= Rp 20.000.000,-

PTKP

= Rp   1.920.000,-

Penghasilan Kena Pajak

= Rp 18.080.000,-

Tarif :

 

15% x Rp 10.000.000,-

= Rp   1.500.000,-

25% x Rp 8.080.000,-

= Rp   2.020.000,-

 

= Rp   3.520.000,-

Tarif efektif rata-rata

3,52

x 100%

= 17,6%

= 18% (bulat)

20

 

PPh Pasal 21 dari uang tebusan pensiun sebesar Rp 200.000.000,-

= 18% x Rp 200.000.000,- = Rp 36.000.000,-

 

 

Contoh 2 :

Z karyawan PT C pensiun pada tanggal 1 Juli 1984. Gaji diterima setiap bulan (Januari s/d Juni 1984) sebesar Rp 500.000,-.

Uang tebusan pensiun diterima sekaligus sebesar Rp 200.000.000,-

Z tidak kawin.

Penghitungan PPh Pasal 21.

Penghasilan berupa uang tebusan pensiun rata-rata setahun

1/10 x Rp 200.000.000,-

= Rp 20.000.000,-

Penghasilan teratur tahun 1984 (12 x Rp 500.000,-)

= Rp   6.000.000,-

Jumlah

= Rp 26.000.000,-

PTKP

= Rp      960.000,-

Penghasilan Kena Pajak

= Rp 25.040.000,-

Tarif :

 

15% x Rp 10.000.000,-

= Rp   1.500.000,-

25% x Rp 15.040.000,-

= Rp   3.760.000,-

 

= Rp   5.260.000,-

Tarif efektif rata-rata

5,26

x 100%

= 20,2%

= 20% (bulat)

26

 

PPh Pasal 21 dari uang tebusan pensiun sebesar Rp 200.000.000,-

= 20% x Rp 200.000.000,- = Rp 40.000.000,-

 

 

VII.

PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING.

 

Karyawan F status kawin dengan 1 orang anak, memperoleh gaji bulan April 1984 dalam mata uang asing sebesar US $ 3.000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan April 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 980,- per US $. 1,-

Penghitungan PPh Pasal 21.

Penghasilan Sebulan US $ 3.000 = 3.000 x Rp 980,-

= Rp 2.940.000,-

Potongan

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 2.940.000,-

= Rp 147.000,-

 

 

diperkenankan sebulan

= Rp   30.000,-

 

 

 

 

= Rp      30.000,-

 

Penghasilan netto sebulan

 

= Rp 2.910.000,-

2.

PTKP.

 

 

 

-

untuk Wajib Pajak sendiri

= Rp 80.000,-

 

 

-

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

= Rp 40.000,-

 

 

-

tambahan untuk 1 orang anak

= Rp 40.000,- +

 

 

 

 

= Rp     160.000,-

 

Penghasilan kena pajak sebulan

 

= Rp 2.750.000,-

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

 

 

12 x Rp 2.750.000,-

 

= Rp 33.000.000,-

 

 

 

 

 

Tarif :

 

 

 

15 % x Rp 10.000.000,-

= Rp 1.500.000,-

 

 

25 % x Rp 23.000.000,-

= Rp 5.750.000,-

 

 

PPh Pasal 21 setahun

= Rp 7.250.000,-

 

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 7.250.000,-

12

= Rp    604.166,-

    ==========

 

 

VIII.

PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI SEBAGAI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING.

 

a.

Dalam hal pegawai, karyawan atau karyawati sebagai Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing, sebelum dihitung PPh-nya harus lebih dahulu di kurs kedalam mata uang rupiah.

 

 

 

 

b.

Untuk keperluan penghitungan PPh-nya, tidak dapat di perhitungkan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Buku Petunjuk.

Contoh :

Z adalah karyawan yang bertempat tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, status kawin dengan dua orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan April 1984 sebesar US. $. 2.500 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan April 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 980,- per/US. $. 1.

Penghitungan PPh Pasal 21.

Penghasilan sebulan = 2.500 x Rp 980,-

= Rp   2.450.000,-

Penghasilan setahun = 12 x Rp 2.450.000,-

= Rp 29.400.000,-

 

 

 

Tarif :

 

 

15 % x Rp 10.000.000,-

= Rp 1.500.000,-

 

25 % x Rp 19.400.000,-

= Rp 4.850.000,-

 

PPh Pasal 21 setahun

= Rp 6.350.000,-

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 6.350.000,-

12

= Rp    529.166,-

    ==========

 

 

IX.

PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA, PEMERINTAH DAN BADAN DANA PENSIUN

 

Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, karyawan atau karyawati ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan tidak merupakan penghasilan bagi pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan.

Contoh :

Karyawan C status kawin dengan 3 orang anak, bekerja pada PT X dengan memperoleh gaji sebesar Rp 600.000,- sebulan dan PPh-nya ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun sebesar Rp 12.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21.

Penghasilan sebulan

= Rp 600.000,-

Potongan

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 600.000,-

= Rp 30.000,-

 

2.

iuran pensiun

= Rp 12.000,-

 

 

 

 

= Rp   42.000,-

 

 

 

= Rp 558.000,-

3.

PTKP.

 

 

 

-

untuk Wajib Pajak sendiri

= Rp   80.000,-

 

 

-

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

= Rp   40.000,-

 

 

-

tambahan untuk 3 orang anak

= Rp 120.000,-

 

 

 

 

= Rp 240.000,-

 

Penghasilan kena pajak sebulan

 

= Rp 318.000,-

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

 

 

12 x Rp 318.000,-

=

Rp 3.816.000,-

 

PPh Pasal 21 setahun = 15% x Rp 3.816.000,-

=

Rp    572.400,-

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 572.400,-

12

=

Rp      47.700,-

==========

 

PPh Pasal 21 sebesar Rp 47.700,- ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp 47.700,- tidak boleh mengurangi Penghasilan Kena Pajak dari pemberi kerja dan tidak dikenakan pajak kepada karyawan C sebagai Wajib Pajak PPh Pasal 21.

Juga tidak merupakan penghasilan bagi karyawan apabila yang menanggung pajaknya itu adalah pemerintah.

Namun apabila pemberi kerja bukan Wajib Pajak dan bukan Pemerintah seperti halnya perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional, kenikmatan berupa pajak di tambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan;

Penghitungan pajaknya dilakukan sesuai dengan Contoh angka Romawi X.

 

X.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI YANG MENERIMA UANG TUNJANGAN PAJAK.

 

Dalam hal kepada pegawai, karyawan atau karyawati diberikan uang tunjangan berupa pajak, maka uang tunjangan berupa pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan, dan ditambahkan pada gaji yang diterimanya.

Contoh :

Karyawan Y status kawin dengan tanggungan 3 orang anak, bekerja pada PT X dengan menerima gaji sebesar Rp 600.000,- sebulan.

Kepada karyawan tersebut dibayarkan uang tunjangan berupa pajak sebesar Rp 47.700,-

Iuran pensiun yang dibayar sebesar Rp 12.000,-

Penghitungan PPh Pasal 21.

Penghasilan berupa gaji

Rp 600.000,-

Uang tunjangan pajak

Rp   47.700,-

 

Rp 647.700,-

Potongan

 

1.

biaya jabatan 5% x Rp 647.700,-

Rp 32.385,-

 

 

diperkenankan

Rp 30.000,-

 

2.

iuran pensiun

Rp 12.000,-

 

 

 

 

Rp   42.000,-

 

Penghasilan netto

 

Rp 605.700,-

3.

PTKP.

 

 

 

-

untuk Wajib Pajak sendiri

Rp   80.000,-

 

 

-

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp   40.000,-

 

 

-

tambahan untuk 3 orang anak

Rp 120.000,-

 

 

 

 

Rp 240.000,-

 

Penghasilan kena pajak sebulan

 

Rp 365.700,-

 

 

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

 

 

12 x Rp 365.700,- = Rp 4.388.400,- dibulatkan

=

Rp 4.388.000,-

 

PPh Pasal 21 setahun = 15% x Rp 4.388.000,-

=

Rp    658.200,-

 

PPh Pasal 21 sebulan :

Rp 658.200,-

12

=

Rp      54.850,-

==========