LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-1927/PJ.23/1983 |
TANGGAL |
: |
31 DESEMBER 1983 |
TABEL TARIF TAHUNAN PPh PASAL
21
1. |
Arti singkatan dari : |
|||||||||||||
|
- |
TK |
= |
Tidak Kawin |
||||||||||
|
- |
K/0 |
= |
Kawin, tidak mempunyai tanggungan anak atau keluarga yang dapat di pakai
sebagai tambahan pengurangan PTKP (penghasilan tidak kena pajak); |
||||||||||
|
- |
K/1 |
= |
Kawin, dengan satu orang anak atau tanggungan; |
||||||||||
|
- |
K/2 |
= |
Kawin, dengan dua orang anak atau tanggungan; |
||||||||||
|
- |
K/3 |
= |
Kawin, dengan tiga orang anak atau tanggungan. |
||||||||||
2. |
Untuk mendapatkan penghasilan netto setahun, penghasilan dikurangi
dengan pengurangan-pengurangan menurut pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b dan
ayat (2) Buku Petunjuk. |
|||||||||||||
3. |
Untuk mendapatkan PPh pasal 21 setahun : |
|||||||||||||
|
a. |
jumlah penghasilan netto tahunan tersebut pada angka 1 diatas dicari
dalam kolom penghasilan netto pada tabel tarif tahunan PPh pasal 21; |
||||||||||||
|
b. |
jumlah PPh pasal 21 setahun tertera pada satu garis mendatar dengan
penghasilan netto yang bersangkutan, dalam kolom Status (TK, K/-, K/1, K/2,
dan K/3). |
||||||||||||
4. |
Dalam hal pada kolom status tidak terdapat angka pajak, berarti atas jumlah
penghasilan netto yang tertera pada satu garis mendatar, tidak terhutang
pajak. |
|||||||||||||
5. |
a. |
Setiap kenaikan Rp 1.000,- dari penghasilan netto sampai dengan
jumlah : |
||||||||||||
|
|
- |
Rp 10.960.000,- untuk Wajib Pajak TK; |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 11.440.000,- untuk Wajib Pajak K/,- |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 11.920.000,- untuk Wajib Pajak K/1 |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 12.400.000,- untuk Wajib Pajak K/2 |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 12.880.000,- untuk Wajib Pajak K/3, menghasilkan kenaikan pajak Rp
150,- |
|||||||||||
|
b. |
Setiap kenaikan Rp 1000,- dari masing-masing penghasilan netto diatas
jumlah tersebut pada huruf a sampai dengan : |
||||||||||||
|
|
- |
Rp 50.960.000,- untuk Wajib Pajak TK; |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 51.440.000,- untuk Wajib Pajak K/-; |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 51.920.000,- untuk Wajib Pajak K/1; |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 52.400.000,- untuk Wajib Pajak K/2; |
|||||||||||
|
|
- |
Rp 52.880.000,- untuk Wajib Pajak K/3, menghasilkan kenaikan pajak Rp
250,- |
|||||||||||
|
c. |
Dalam hal penghasilan netto tidak terdapat pada tabel
tarif tahunan, misalnya sebesar Rp 11.926.600,- untuk K/1. Penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut : Penghasilan netto sebesar Rp 11.926.600,- dibulatkan menjadi Rp
11.926.000,-
|
||||||||||||
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-1927/PJ.23/1983 |
TANGGAL |
: |
31 DESEMBER 1983 |
TABEL TARIF BULANAN PPh PASAL
21
1. |
Arti singkatan dari : |
||||
|
- |
TK |
= |
Tidak Kawin |
|
|
- |
K/0 |
= |
Kawin, tidak mempunyai tanggungan anak atau keluarga yang dapat di
pakai sebagai tambahan pengurangan PTKP (penghasilan tidak kena pajak); |
|
|
- |
K/1 |
= |
Kawin, dengan satu orang anak atau tanggungan; |
|
|
- |
K/2 |
= |
Kawin, dengan dua orang anak atau tanggungan; |
|
|
- |
K/3 |
= |
Kawin, dengan tiga orang anak atau tanggungan. |
|
2. |
Untuk mendapatkan penghasilan netto sebulan, penghasilan bruto dikurangi
dengan pengurangan menurut pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2)
Buku Petunjuk. |
||||
3. |
Untuk mendapatkan PPh pasal 21 bulanan : |
||||
|
a. |
jumlah penghasilan netto bulanan tersebut pada angka 1 diatas dicari dalam
kolom penghasilan netto pada tabel tarif bulanan PPh Pasal 21; |
|||
|
b. |
jumlah PPh pasal 21 bulanan tertera pada satu garis mendatar dengan
penghasilan netto yang bersangkutan, dalam kolom status (TK, K/0, K/1, K/2
dan K/3). |
|||
4. |
Dalam hal pada kolom status tidak terdapat angka pajak, berarti atas
jumlah penghasilan netto yang tertera pada satu garis mendatar, tidak
terhutang pajak. |
||||
LAMPIRAN III KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-1927/PJ.23/1983 |
TANGGAL |
: |
31 DESEMBER 1983 |
CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21
I. |
UMUM |
|||
|
1. |
Untuk penerapan tarif, terlebih dahulu dicari penghasilan kena pajak (PKP)
yang diperoleh dengan cara mengurangkan penghasilan brutonya dengan biaya
jabatan, iuran pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). |
||
|
|
|
||
|
2. |
Untuk memperoleh PKP setahun, PKP sebulan dikalikan dengan 12 dan untuk
memperoleh jumlah pajak penghasilan sebulan jumlah pajak penghasilan setahun
dibagi dengan 12. |
||
|
|
|
||
|
3. |
a. |
Jika pajak yang terhutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa
upah sebulan, untuk penghitungan pajak PPh Pasal 21, jumlah penghasilan
tersebut terlebih dahulu di jadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan
perkalian sebagai berikut : |
|
|
|
|
1. |
Gaji atau upah untuk masa seminggu dikalikan dengan 4. |
|
|
|
2. |
Gaji atau upah untuk masa sehari dikalikan dengan 26. |
|
|
b. |
Untuk memperoleh upah setahun, upah sebulan di kalikan dengan 12. |
|
|
|
|
||
|
4. |
a. |
Jika kepada pegawai, karyawan atau karyawati disamping memperoleh upah
bulanan juga dibayar upah lain mengenai masa upah yang lebih lama dari satu
bulan umpama : kenaikan gaji dengan daya surut, provisi yang di perhitungkan
triwulanan dan sebagainya, maka upah yang di sebut terakhir dibagi dengan
jumlah bulan penuh yang berada dalam masa upah itu dan selanjutnya PPh Pasal
21 untuk bulan-bulan tersebut di hitung kembali. Pajak Penghasilan yang
terhutang atas tambahan untuk bulan-bulan yang di maksud itu adalah jumlah
pajak yang dihitung menurut cara di atas dikurangi dengan jumlah pajak yang
dahulu telah di potong. |
|
|
|
b. |
Jika kepada pegawai, karyawan atau karyawati di
samping memperoleh upah yang didasarkan pada masa upah kurang dari satu bulan
juga di bayar upah lain mengenai masa upah yang lebih lama dari satu bulan
seperti tersebut pada huruf a, maka upah yang di sebut pertama dijadikan
dahulu upah bulanan dan upah terakhir tersebut dibagi dengan jumlah bulan
penuh yang berada dalam masa upah itu dan selanjutnya pajak untuk bulan-bulan
tersebut di hitung kembali. Cara penghitungan pajaknya adalah sesuai dengan yang telah ditentukan
pada huruf a. |
|
|
|
c. |
pemotongan PPh Pasal 21 atas uang lembur dan penghasilan lain yang sejenis
yang di terima pegawai, karyawan atau karyawati bersamaan dengan gaji atau
upah bulanannya, di hitung seperti halnya upah bulanan biasa. |
|
|
|
|
|
|
|
5. |
a. |
Jika kepada pegawai, karyawan atau karyawati di berikan jasa produksi,
tantiem, hadiah dan hasil-hasil lain semacam itu yang pemberiannya di lakukan
secara tidak teratur, maka PPh Pasal 21 di hitung dan di potong menurut
petunjuk di bawah ini : |
|
|
|
|
1. |
di hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun (di setahunkan), di tambah
dengan tantiem, jasa produksi dan sebagainya; |
|
|
|
2. |
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut tanpa tantiem, jasa
produksi dan sebagainya; |
|
|
|
3. |
selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan ke 1 dan ke 2 adalah
PPh Pasal 21 atas tantiem, jasa produksi dan sebagainya. |
|
|
b. |
Dalam Buku Petunjuk ini saat di perolehnya gratifikasi, jasa produksi
dan sebagainya, adalah saat di bayarkan penghasilan tersebut atau pada saat
terhutangnya penghasilan tersebut oleh pemberi kerja. |
II. |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI
TETAP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Dengan gaji atau upah bulanan. Contoh : A bekerja pada perusahaan PT B dengan memperoleh
gaji sebulan Rp 500.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 10.000,- A
sudah beristri, tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Dengan gaji atau upah mingguan. Contoh : A bekerja pada perusahaan PT C menerima gaji atau
upah mingguan sebesar Rp 100.000,- A telah beristri dengan satu anak. Perhitungan PPh pasal 21.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Dalam hal upah harian, untuk mendapatkan upah
bulanan, upah harian dikalikan dengan 26. Cara penghitungan PPh Pasal 21 seperti contoh
penghitungan tersebut pada angka 2. |
III. |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI
LEPAS, PENERIMA HONORARIUM, PENERIMA UPAH SATUAN DAN PENERIMA UPAH BORONGAN. |
||||
|
1. |
Dengan upah harian. Contoh: A bekerja pada perusahaan PT D menerima upah
harian sebesar Rp 13.000,- A tidak kawin. Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 13.000,- Upah sehari diatas jumlah Rp 8.000,- = Rp 13.000,- - Rp 8.000,- = Rp 5.000,-
|
|||
|
2. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran
lain yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk
menyelesaikan jasa yang diberikan, sama dengan contoh penghitungan pada angka
1 di atas. |
|||
|
3. |
Upah satuan. Contoh : Karyawati B bekerja sebagai perakit Televisi pada
perusahaan Televisi. Upah dibayar berdasarkan atas jumlah satuan yang
dihasilkan, yaitu Rp 5.000,- per buah Televisi. Upah dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari) dihasilkan
sebanyak 12 buah Televisi dengan upah Rp 60.000,- Penghitungan PPh Pasal 21. Upah sehari
|
|||
|
|
Upah sehari diatas Rp 8.000,- =Rp 10.000,- - Rp
8.000,- = Rp 2.000,- Upah seminggu terhutang pajak =Rp 6 x Rp 2.000,-
= Rp 12.000,-
|
|||
|
4. |
Upah borongan : Contoh. A mengerjakan pekerjaan borongan dekorasi sebuah
rumah dengan upah borongan sebesar Rp 100.000,- Pekerjaan diselesaikan selama 2 hari. Penghitungan PPh Pasal 21. Upah borongan sehari =
|
|||
|
|
Upah sehari diatas Rp 8000,- = Rp 50.000,- - Rp
8.000,- = Rp 42.000,- Upah borongan terhutang pajak= Rp 2 x Rp
42.000,- = Rp 84.000,-
|
IV. |
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN KARYAWATI
KAWIN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh : A seorang karyawati, bekerja pada perusahaan PT
H dengan gaji sebulan sebesar Rp 500.000,- Pembayaran iuran pensiun sebulan
Rp 10.000,- Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah
Daerah tempat tinggal karyawati tersebut yang diserahkan kepada pemberi kerja
diperoleh keterangan bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. A belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21
|
V. |
PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL
21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA : JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN
BARU, BONUS, PREMI DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN
PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh : Karyawan E tidak kawin bekerja pada PT S dengan
memperoleh gaji sebesar Rp 500.000,- sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan karyawan E
juga menerima bonus gratifikasi sebesar Rp 2.000.000,- Tiap bulan ia membayar
iuran pensiun sebesar Rp 10.000,- Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus atau gratifikasi adalah sbb.
:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
VI. |
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN PENSIUN YANG DITERIMA SEKALIGUS. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh 1 : A karyawan PT C, pensiun mulai 1 Januari 1984 dengan
menerima uang tebusan pensiun sekaligus sebesar Rp 200.000.000,- A kawin dengan 1 anak. Penghitungan PPh Pasal 21.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh 2 : Z karyawan PT C pensiun pada tanggal 1 Juli
1984. Gaji diterima setiap bulan (Januari s/d Juni 1984) sebesar Rp
500.000,-. Uang tebusan pensiun diterima sekaligus sebesar
Rp 200.000.000,- Z tidak kawin. Penghitungan PPh Pasal 21.
|
VII. |
PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Karyawan F status kawin dengan 1 orang anak,
memperoleh gaji bulan April 1984 dalam mata uang asing sebesar US $ 3.000
sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan April 1984 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan adalah Rp 980,- per US $. 1,- Penghitungan PPh Pasal 21.
|
VIII. |
PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI
SEBAGAI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
DALAM MATA UANG ASING. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Dalam hal pegawai, karyawan atau karyawati sebagai Wajib Pajak luar
negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing,
sebelum dihitung PPh-nya harus lebih dahulu di kurs kedalam mata uang rupiah. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Untuk keperluan penghitungan PPh-nya, tidak
dapat di perhitungkan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (3) Buku Petunjuk. Contoh : Z adalah karyawan yang bertempat tinggal di
Indonesia kurang dari 183 hari, status kawin dengan dua orang anak. Ia
memperoleh gaji pada bulan April 1984 sebesar US. $. 2.500 sebulan. Kurs yang
berlaku untuk bulan April 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah
Rp 980,- per/US. $. 1. Penghitungan PPh Pasal 21.
|
IX. |
PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG
OLEH PEMBERI KERJA, PEMERINTAH DAN BADAN DANA PENSIUN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai,
karyawan atau karyawati ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung
pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
dan tidak merupakan penghasilan bagi pegawai, karyawan atau karyawati yang
bersangkutan. Contoh : Karyawan C status kawin dengan 3 orang anak,
bekerja pada PT X dengan memperoleh gaji sebesar Rp 600.000,- sebulan dan
PPh-nya ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun
sebesar Rp 12.000,- Penghitungan PPh Pasal 21.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PPh Pasal 21 sebesar Rp
47.700,- ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp
47.700,- tidak boleh mengurangi Penghasilan Kena Pajak dari pemberi kerja dan
tidak dikenakan pajak kepada karyawan C sebagai Wajib Pajak PPh Pasal 21. Juga tidak merupakan
penghasilan bagi karyawan apabila yang menanggung pajaknya itu adalah
pemerintah. Namun apabila pemberi
kerja bukan Wajib Pajak dan bukan Pemerintah seperti halnya perwakilan negara
asing, perwakilan organisasi internasional, kenikmatan berupa pajak di
tambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai, karyawan atau karyawati yang
bersangkutan; Penghitungan pajaknya
dilakukan sesuai dengan Contoh angka Romawi X. |
X. |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI, KARYAWAN ATAU KARYAWATI YANG MENERIMA
UANG TUNJANGAN PAJAK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal kepada pegawai, karyawan atau
karyawati diberikan uang tunjangan berupa pajak, maka uang tunjangan berupa
pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan,
dan ditambahkan pada gaji yang diterimanya. Contoh : Karyawan Y status kawin dengan tanggungan 3
orang anak, bekerja pada PT X dengan menerima gaji sebesar Rp 600.000,-
sebulan. Kepada karyawan tersebut dibayarkan uang
tunjangan berupa pajak sebesar Rp 47.700,- Iuran pensiun yang dibayar sebesar Rp 12.000,- Penghitungan PPh Pasal 21.
|