LAMPIRAN  I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN  R.I.

NOMOR

 :

457/KMK.012/1984

TANGGAL

 :

21  MEI 1984

 

Golongan I Tarip Penyusutan  =  50  %

 

U n t u k

J e n i s   H a r t a

Kontraktor Produktion
Sharing yang memenuhi
syarat khusus

1.

Mobil Penumpang, Pick - Up dan Bis.

2.

Truk ringan ( 5 ton atau kurang ) dan Traktor

3.

Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan

4.

Pesawat terbang

5.

Peralatan  kontruksi

6.

Peralatan perkantoran dan rumah tangga

Kontraktor Production
sharing yang tidak
Memenuhi syarat khusus

1.

Mobil Penumpang

2.

Truk ringan ( 5 ton atau kurang ) dan Traktor

3.

Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan

 


 

LAMPIRAN  II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN  R.I.

NOMOR

 :

457/KMK.012/1984

TANGGAL

 :

21  MEI 1984

 

Golongan 2 Tarip Penyusutan  =  25  %

 

U n t u k

J e n i s   H a r t a

Kontraktor production
Sharing yang memenuhi syarat
khusus

1.

Bangunan sarana dan bangunan penunjang

2.

Bangunan Perkantoran, Perumahan dan Kesejahteraan

3.

Fasilitas Produksi 

4.

Gerbong kereta dan lokomotif

5.

Kapal tongkang, Kapal Tunda dan alat apung yang sejenis

6.

Perkakas pengeboran dan produksi serta peralatannya dan instrumen.

Kontraktor Production
Sharing yang tidak 
memenuhi syarat khusus

1.

Pesawat Terbang

2.

Kapal Tongkang  kapal Tunda dan alat apung yang sejenisnya

3.

Perkakas pengeboran dan produksi  serta peralatannya dan instrumen

4.

Peralatan kontruksi

5.

Peralatan perkantoran dan rumah tangga.

 

 

 


 

LAMPIRAN  III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN  R.I.

NOMOR

 :

457/KMK.012/1984

TANGGAL

 :

21  MEI 1984

 

 Golongan 3 Tarip Penyusutan  =  10  %

 

U n t u k

J e n i s   H a r t a

Kontraktor  Prodution
Sharing yang tidak 
memenuhi syarat khusus

1.

Bangunan sarana dan bangunan penunjang

2.

Bangunan perkantoran, Perumahan dan kesejahteraan

3.

Fasilitas Produksi

4.

Gerbong kereta dan lokomotip,