KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 826/KMK.04/1984
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR
961/KMK.04/1983
TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA
DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
-
bahwa dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta
dalam masing-masing Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam
menghitung penghasilan kena pajak;
-
bahwa dalam rangka lebih
meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan
nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat
telekomunikasi perlu ditetapkan tarif penyusutan yang lebih tinggi;
-
bahwa berhubung dengan itu
dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta sebagaimana
yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri
Keuangan tersebut di atas.
Mengingat :
Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983
TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM
MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam
Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I
dan II Keputusan ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.
Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO