Lampiran |
||
Nomor |
: |
KEP-108/PJ.BT5/1984 |
Tanggal |
: |
8 Oktober 1984 |
TATALAKSANA PERUBAHAN DATA DAN
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DI KANTOR INSPEKSI PAJAK
I. |
Pemrosesan Formulir Perubahan Data/Pemberitahuan Pindah. |
|||||||||||||||||||
|
A. |
Oleh Petugas Sub Seksi Pengukuhan Pengiriman SPT. |
||||||||||||||||||
|
|
1. |
Memberikan
Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) / Formulir Pemberitahuan Pindah
(KPU.21) kepada Wajib Pajak yang memerlukan, untuk selanjutnya diisi oleh
Wajib Pajak atas Kuasanya sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Keputusan
Dirjen Pajak Nomor : KEP-106/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984. |
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
|
|
2. |
Menerima
Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) beserta lampiran-lampirannya yang
sudah ditanda-tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya. |
|||||||||||||||||
|
|
3. |
Meneliti
kelengkapan dan kebenaran formal pengisian Formulir dengan memperhatikan sejauh
mungkin lampiran yang harus ada. |
|||||||||||||||||
|
|
|
Penjelasan
: |
|||||||||||||||||
|
|
|
3.1. |
Pengisian
Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) dilakukan untuk : |
||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Perbaikan
data karena kesalahan dalam keluaran (data dalam dokumen masukan tidak sama
dengan data keluaran), tanpa disertai lampiran; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Perubahan
Nama Wajib Pajak karena pergantian nama Wajib Pajak dilampiri dengan
keterangan dari instansi yang berwenang yang mensyahkan pergantian nama
tersebut; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
c. |
Perubahan
Alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal/kedudukan dalam wilayah
Kantor Inspeksi Pajak yang sama dilampiri fotocopy KTP/Keterangan dari Instansi
yang berwenang yang menguatkan tempat tinggal/kedudukan di alamat baru; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
d. |
Perubahan
NPWP karena adanya kesalahan (a.l. Kode IP atau NPWP cabang tidak sama dengan
pusat), dilampiri dengan SBP (KPU.6) dan jika Kartu NPWP (KPU.20) sudah
diterima Kartu tersebut dilampirkan juga; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
e. |
Perubahan
status Usaha Wajib Pajak dilampiri pernyataan tertulis dari Wajib Pajak. Bilamana
perubahan Status Usaha tersebut dilakukan dengan Akte perubahan supaya
dilampirkan fotocopy akte atau fotocopy Kartu NPWP dari Kantor Pusatnya; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
f. |
Perubahan
Jenis Usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, dilampiri pernyataan
tertulis dari Wajib Pajak atau fotocopy izin usaha dari Instansi yang
berwenang; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
g. |
Perubahan
Jenis Pajak sehingga berubah jenis kewajiban pajaknya, tanpa disertai
lampiran; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
h. |
Perubahan
bentuk Badan antara lain dari Firma menjadi CV atau PT, dari CV menjadi PT
atau PN menjadi Persero, dilampiri akte perubahan bentuk Badan tersebut; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
i. |
Perubahan
data Wajib Pajak Badan Non Subjek (Wapu) dilampiri Surat Keputusan Penunjukan
sebagai Bendaharawan. |
|||||||||||||||
|
|
|
3.2. |
Pengisian
Formulir Pemberitahuan Pindah (KPU.21) dilakukan untuk kepindahan tempat
tinggal/kedudukan keluar wilayah Kantor Inspeksi Pajak dilampiri fotocopy
KTP/Keterangan dari Instansi yang berwenang yang menguatkan tempat
tinggal/kedudukan dialamat baru. |
||||||||||||||||
|
|
4. |
Menyampaikan
formulir perubahan data/permohonan pindah yang sudah diteliti kepada Kasi
PTU/Kepala Inspeksi Pajak untuk disahkan. |
|||||||||||||||||
|
|
5. |
Mencatat
penerimaan Formulir Perubahan Data/Pemberitahuan Pindah tersebut pada Buku
Pengawasan Perubahan Data (KPU.13A). |
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
|
|
6. |
Memproses Formulir
Perubahan Data dan Formulir Pemberitahuan Pindah yaitu untuk : |
|||||||||||||||||
|
|
|
6.1. |
Formulir Perubahan Data
(KPU.1B/2B/3B) dengan : |
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
|
6.2. |
Formulir Pemberitahuan
Pindah (KPU.21) dengan : |
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
7. |
Mengirim floppy
disk/Surat Pindah yang berupa : |
|||||||||||||||||
|
|
|
7.1. |
Floppy
disk berisi perubahan data/pemberitahuan pindah ke Terminal Komputer yang
bersangkutan (sesuai dengan zoning) menurut tatacara yang ditentukan untuk
itu; |
||||||||||||||||
|
|
|
7.2. |
Formulir
Surat Pindah Wajib Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak baru / Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang dituju di alamat baru. |
||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
8. |
Mencatat pengiriman
floppy/Surat Pindah Wajib Pajak dalam Buku Pengawasan Perubahan Data
(KPU.13A) dalam lajur (7) dan mem-file formulir Perubahan Data/Surat
Pemberitahuan Pindah didalam berkas Wajib Pajak yang bersangkutan. |
|||||||||||||||||
|
|
9. |
Menerima dari Kantor
Pusat keluaran berupa : |
|||||||||||||||||
|
|
|
9.1. |
floppy disk berisi
Master file Lokal yang sudah dirubah (updated); |
||||||||||||||||
|
|
|
9.2. |
KPU.20 sesuai dengan
keperluan; |
||||||||||||||||
|
|
|
|
Penjelasan : |
||||||||||||||||
|
|
|
|
Hasil
perubahan data/penghapusan (NPWP) baru akan diterima dari Kantor Pusat dalam
pengiriman Master File Lokal (updated) berikutnya; |
||||||||||||||||
|
|
10. |
Mencatat hasil keluaran
yang diterima dari Kantor Pusat dalam lajur (8), lajur (9) dan lajur (10)
sesuai dengan keperluan; |
|||||||||||||||||
|
|
11. |
Menerima surat
pemberitahuan dari Kantor Inspeksi Pajak baru, bahwa Wajib Pajak sudah
terdaftar di Inspeksi Pajak baru; |
|||||||||||||||||
|
|
12. |
Mengirimkan
kepada Sub Seksi Arsip surat pemberitahuan dimaksud dalam butir 11 untuk
dibuatkan "uraian singkat" dan mengirimkannya beserta berkas Wajib
Pajak kepada Kantor Inspeksi Pajak baru; |
|||||||||||||||||
|
|
|
Penjelasan : |
|||||||||||||||||
|
|
|
Untuk membuat
"uraian singkat" supaya menghubungi Seksi-Seksi yang bersangkutan
(lihat pasal 8 ayat 2 Keputusan ini). |
|||||||||||||||||
|
B. |
Oleh Petugas Kantor
Dinas Luar Tk.I/Tk.II. |
||||||||||||||||||
|
|
1. |
Menyerahkan,
menerima kembali dan meneliti kelengkapan formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B)
/ Formulir Pemberitahuan Pindah (KPU.21) dengan tatacara sebagaimana tersebut
pada butir-butir A.1,2 dan 3 diatas. |
|||||||||||||||||
|
|
2.. |
Membuat
surat pengantar dan mengirimkan formulir Perubahan Data/Pemberitahuan Pindah yang
sudah diteliti dan diketahui oleh Kepala Dinas Luar Tk.I/Kepala Dinas Luar
Tk.II (dengan membubuhkan paraf) kepada Kepala Inspeksi Pajak (up. Seksi PTU)
yang bersangkutan disertai daftar nominatif dari formulir yang dikirimkan. |
|||||||||||||||||
II. |
Pemrosesan Formulir Surat Pindah Wajib Pajak pada Kantor Inspeksi
Pajak baru. |
|||||||||||||||||||
|
1. |
Menerima
Surat Pindah Wajib Pajak (KPU.21A) dari Kantor Inspeksi Pajak Lama dan
mengajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk
disahkan; |
||||||||||||||||||
|
2. |
Membukukan
Surat Pindah Wajib Pajak (KPU.21A) kedalam Buku Pengawasan Perubahan Data
(KPU.13A) dan merekam data kedalam floppy disk dengan Mikro Komputer, menurut
tatacara yang ditentukan untuk itu; |
||||||||||||||||||
|
|
Penjelasan
: |
||||||||||||||||||
|
|
Surat
Pindah Wajib Pajak yang diterima langsung dari Kantor Inspeksi Pajak lama
atau melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya maupun yang
dibawa sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan mempunyai kekuatan yang sama; |
||||||||||||||||||
|
3. |
Membuat
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.6) dan Kartu Pendaftaran Wajib Pajak
(KPU.19) dengan Mikro Komputer sebanyak jenis pajak yang menjadi kewajibannya
ditambah 3 helai, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk itu; |
||||||||||||||||||
|
4. |
Menyerahkan
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kepada Kasi PTU untuk di paraf kemudian
meneruskan ke Kepala Inspeksi Pajak untuk ditandatangani; |
||||||||||||||||||
|
5. |
Menyampaikan
lembar ke 1 Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kepada Wajib Pajak; |
||||||||||||||||||
|
6. |
Membukukan
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kedalam Buku Pengawasan Perubahan Data
(KPU.13A); |
||||||||||||||||||
|
7. |
Membuat
surat kepada Kepala Kepala Inspeksi Pajak lama untuk memberitahukan bahwa
Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar pada Kantor Inspeksi Pajak baru; |
||||||||||||||||||
|
8. |
Menerima,
membukukan kedalam Buku Pengawasan Perubahan Data dan memberitahukannya
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |