Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-108/PJ.BT5/1984

Tanggal

:

8 Oktober 1984

TATALAKSANA PERUBAHAN DATA DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DI KANTOR INSPEKSI PAJAK

 

I.

Pemrosesan Formulir Perubahan Data/Pemberitahuan Pindah.

 

A.

Oleh Petugas Sub Seksi Pengukuhan Pengiriman SPT.

 

 

1.

Memberikan Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) / Formulir Pemberitahuan Pindah (KPU.21) kepada Wajib Pajak yang memerlukan, untuk selanjutnya diisi oleh Wajib Pajak atas Kuasanya sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-106/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984.

 

 

 

Catatan :

Formulir yang sudah diisi beserta lampiran-lampiran yang diperlukan supaya diserahkan kembali langsung ke Kantor Inspeksi Pajak.

 

 

2.

Menerima Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) beserta lampiran-lampirannya yang sudah ditanda-tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.

 

 

3.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran formal pengisian Formulir dengan memperhatikan sejauh mungkin lampiran yang harus ada.

 

 

 

Penjelasan :

 

 

 

3.1.

Pengisian Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) dilakukan untuk :

 

 

 

 

a.

Perbaikan data karena kesalahan dalam keluaran (data dalam dokumen masukan tidak sama dengan data keluaran), tanpa disertai lampiran;

 

 

 

 

b.

Perubahan Nama Wajib Pajak karena pergantian nama Wajib Pajak dilampiri dengan keterangan dari instansi yang berwenang yang mensyahkan pergantian nama tersebut;

 

 

 

 

c.

Perubahan Alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal/kedudukan dalam wilayah Kantor Inspeksi Pajak yang sama dilampiri fotocopy KTP/Keterangan dari Instansi yang berwenang yang menguatkan tempat tinggal/kedudukan di alamat baru;

 

 

 

 

d.

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan (a.l. Kode IP atau NPWP cabang tidak sama dengan pusat), dilampiri dengan SBP (KPU.6) dan jika Kartu NPWP (KPU.20) sudah diterima Kartu tersebut dilampirkan juga;

 

 

 

 

e.

Perubahan status Usaha Wajib Pajak dilampiri pernyataan tertulis dari Wajib Pajak. Bilamana perubahan Status Usaha tersebut dilakukan dengan Akte perubahan supaya dilampirkan fotocopy akte atau fotocopy Kartu NPWP dari Kantor Pusatnya;

 

 

 

 

f.

Perubahan Jenis Usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, dilampiri pernyataan tertulis dari Wajib Pajak atau fotocopy izin usaha dari Instansi yang berwenang;

 

 

 

 

g.

Perubahan Jenis Pajak sehingga berubah jenis kewajiban pajaknya, tanpa disertai lampiran;

 

 

 

 

h.

Perubahan bentuk Badan antara lain dari Firma menjadi CV atau PT, dari CV menjadi PT atau PN menjadi Persero, dilampiri akte perubahan bentuk Badan tersebut;

 

 

 

 

i.

Perubahan data Wajib Pajak Badan Non Subjek (Wapu) dilampiri Surat Keputusan Penunjukan sebagai Bendaharawan.

 

 

 

3.2.

Pengisian Formulir Pemberitahuan Pindah (KPU.21) dilakukan untuk kepindahan tempat tinggal/kedudukan keluar wilayah Kantor Inspeksi Pajak dilampiri fotocopy KTP/Keterangan dari Instansi yang berwenang yang menguatkan tempat tinggal/kedudukan dialamat baru.

 

 

4.

Menyampaikan formulir perubahan data/permohonan pindah yang sudah diteliti kepada Kasi PTU/Kepala Inspeksi Pajak untuk disahkan.

 

 

5.

Mencatat penerimaan Formulir Perubahan Data/Pemberitahuan Pindah tersebut pada Buku Pengawasan Perubahan Data (KPU.13A).

 

 

 

Catatan :

Buku Pengawasan Perubahan Data ini hanya ada pada Seksi PTU pada Kantor Inspeksi Pajak dan tidak perlu ada pada KDL.TK.I/KDL.TK.II.

 

 

6.

Memproses Formulir Perubahan Data dan Formulir Pemberitahuan Pindah yaitu untuk :

 

 

 

6.1.

Formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) dengan :

 

 

 

 

6.1.1.

Merekam data kedalam floppy disk melalui mikro komputer menurut  tatacara yang ditentukan untuk itu;

6.1.2.

Mencetak keluaran (KPU.6) dan KPWP (KPU.19) sesuai dengan kebutuhan (bergantung pada perubahan data);

6.1.3.

Membuat back-up file dari perubahan data yang ada pada floppy disk menurut tatacara yang ditentukan untuk itu.

 

 

 

6.2.

Formulir Pemberitahuan Pindah (KPU.21) dengan :

 

 

 

 

6.2.1.

Merekam data yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Inspeksi Pajak atau pejabat yang ditunjuk kedalam floppy disk melalui mikro komputer menurut tatacara yang ditentukan untuk itu;

6.2.2.

Mencetak keluaran Surat pindah Wajib Pajak (KPU.21A) dalam rangkap 3(tiga) :

 

Penjelasan :

 

a.

dalam hal diketahui Kantor Inspeksi Pajak yang dituju (dialamat baru), asli ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak baru, lembar kedua untuk Wajib Pajak yang pindah tersebut dan lembar ketiga untuk arsip Kantor Inspeksi Pajak yang mengeluarkan;

 

b.

Bilamana tidak diketahui dengan pasti Kantor Inspeksi Pajak baru yang dituju, asli ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang dituju, (alamat baru), lembar kedua untuk Kepala Inspeksi Pajak baru yang dituju (dibawa langsung oleh Wajib Pajak), lembar ketiga untuk arsip Kantor Inspeksi Pajak yang mengeluarkan.

 

 

7.

Mengirim floppy disk/Surat Pindah yang berupa :

 

 

 

7.1.

Floppy disk berisi perubahan data/pemberitahuan pindah ke Terminal Komputer yang bersangkutan (sesuai dengan zoning) menurut tatacara yang ditentukan untuk itu;

 

 

 

7.2.

Formulir Surat Pindah Wajib Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak baru / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang dituju di alamat baru.

 

 

 

 

Catatan :

Segera setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima surat pindah Wajib Pajak dari Kantor Inspeksi Pajak lama, supaya menentukan (dan meneruskan Surat Pindah kepada) Kantor Inspeksi Pajak dalam wilayahnya yang berwenang menangani kepindahan Wajib Pajak tersebut.

 

 

8.

Mencatat pengiriman floppy/Surat Pindah Wajib Pajak dalam Buku Pengawasan Perubahan Data (KPU.13A) dalam lajur (7) dan mem-file formulir Perubahan Data/Surat Pemberitahuan Pindah didalam berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

 

9.

Menerima dari Kantor Pusat keluaran berupa :

 

 

 

9.1.

floppy disk berisi Master file Lokal yang sudah dirubah (updated);

 

 

 

9.2.

KPU.20 sesuai dengan keperluan;

 

 

 

 

Penjelasan :

 

 

 

 

Hasil perubahan data/penghapusan (NPWP) baru akan diterima dari Kantor Pusat dalam pengiriman Master File Lokal (updated) berikutnya;

 

 

10.

Mencatat hasil keluaran yang diterima dari Kantor Pusat dalam lajur (8), lajur (9) dan lajur (10) sesuai dengan keperluan;

 

 

11.

Menerima surat pemberitahuan dari Kantor Inspeksi Pajak baru, bahwa Wajib Pajak sudah terdaftar di Inspeksi Pajak baru;

 

 

12.

Mengirimkan kepada Sub Seksi Arsip surat pemberitahuan dimaksud dalam butir 11 untuk dibuatkan "uraian singkat" dan mengirimkannya beserta berkas Wajib Pajak kepada Kantor Inspeksi Pajak baru;

 

 

 

Penjelasan :

 

 

 

Untuk membuat "uraian singkat" supaya menghubungi Seksi-Seksi yang bersangkutan (lihat pasal 8 ayat 2 Keputusan ini).

 

B.

Oleh Petugas Kantor Dinas Luar Tk.I/Tk.II.

 

 

1.

Menyerahkan, menerima kembali dan meneliti kelengkapan formulir Perubahan Data (KPU.1B/2B/3B) / Formulir Pemberitahuan Pindah (KPU.21) dengan tatacara sebagaimana tersebut pada butir-butir A.1,2 dan 3 diatas.

 

 

2..

Membuat surat pengantar dan mengirimkan formulir Perubahan Data/Pemberitahuan Pindah yang sudah diteliti dan diketahui oleh Kepala Dinas Luar Tk.I/Kepala Dinas Luar Tk.II (dengan membubuhkan paraf) kepada Kepala Inspeksi Pajak (up. Seksi PTU) yang bersangkutan disertai daftar nominatif dari formulir yang dikirimkan.

II.

Pemrosesan Formulir Surat Pindah Wajib Pajak pada Kantor Inspeksi Pajak baru.

 

1.

Menerima Surat Pindah Wajib Pajak (KPU.21A) dari Kantor Inspeksi Pajak Lama dan mengajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk disahkan;

 

2.

Membukukan Surat Pindah Wajib Pajak (KPU.21A) kedalam Buku Pengawasan Perubahan Data (KPU.13A) dan merekam data kedalam floppy disk dengan Mikro Komputer, menurut tatacara yang ditentukan untuk itu;

 

 

Penjelasan :

 

 

Surat Pindah Wajib Pajak yang diterima langsung dari Kantor Inspeksi Pajak lama atau melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya maupun yang dibawa sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan mempunyai kekuatan yang sama;

 

3.

Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.6) dan Kartu Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.19) dengan Mikro Komputer sebanyak jenis pajak yang menjadi kewajibannya ditambah 3 helai, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk itu;

 

4.

Menyerahkan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kepada Kasi PTU untuk di paraf kemudian meneruskan ke Kepala Inspeksi Pajak untuk ditandatangani;

 

5.

Menyampaikan lembar ke 1 Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kepada Wajib Pajak;

 

6.

Membukukan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak kedalam Buku Pengawasan Perubahan Data (KPU.13A);

 

7.

Membuat surat kepada Kepala Kepala Inspeksi Pajak lama untuk memberitahukan bahwa Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar pada Kantor Inspeksi Pajak baru;

 

8.

Menerima, membukukan kedalam Buku Pengawasan Perubahan Data dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.