Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

1009/KMK.04/1985

Tanggal

:

28 Desember 1985

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

 

TENTANG

 

PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan hasil penelitian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kas Negara untuk bulan ........................ Tahun .............. dari Daerah ........................................ menunjukkan jumlah sebesar Rp. ........................... (......................................................................);

 

 

b.

bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk menetapkan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 335);

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ............................ Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Kepada Daerah Tingkat I ........................ diberikan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. ................................ (............................................................................) untuk bulan ..................................... Tahun...........;

(2)

Kepada Daerah Tingkat II ........................... diberikan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp. .............................. .................... (..................................................................................) untuk bulan ........................................ Tahun ........................

 

 

Pasal 2

 

Pembagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Kantor Kas Negara di ...............................

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1.

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi ..............................................................................;

2.

Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya .....................................;

3.

Bank Indonesia Cabang .................................;

4.

Direktur Iuran Pembangunan Daerah di Jakarta;

5.

Kepala Kantor Wilayah .............. Direktorat Jenderal Pajak .............................. di ......................

6.

Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I Ipeda di ......... .............................................................;

7.

Arsip

 

 

 

 

Ditetapkan di ....................

Pada tanggal .....................

A.N. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPALA INSPEKSI IPEDA .................

 

 

 

 

(---------------------------------------------------)

NIP. ......................................................

 

 


Penjelasan : (Contoh Perhitungan Pembagian Hasil Penerimaan PBB)

 

1.

Jumlah pajak yang telah disetor ke Kas Negara untuk Wilayah

Dati II Kab/Kodya Bandung dalam bulan Juli Tahun 1986

adalah sebesar (Seratus juta rupiah)

 

Rp 100.000.000,-

2.

Bagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk:

 

 

a.

Pemerintah Pusat    : 10% x Rp 100.000.000,-   =

Rp   10.000.000,-

 

 

 

Rp   90.000.000,-

 

b.

Biaya Pemungutan : 10% x Rp 90.000.000,-      =

Rp     9.000.000,-

 

 

 

Rp   81.000.000,-

 

c.

Pemerintah Daerah Tk.I Propinsi         : 20% x Rp 81.000.000,- = Rp   16.200.000,-

 

d.

Pemerintah Daerah Tk.II Kab/Kodya : 80% x Rp 81.000.000,- = Rp 64.800.000,-

 

 

Penjelasan mengenai formulir SPM PHP - PBB

A.

Formulir SPM PHP - PBB dicetak rangkap 5 dengan warna:

 

1.

Lembar Asli         

:  Berwarna Biru Tua;

 

2.

Lembar Kedua    

:  Berwarna Biru Muda;

 

3.

Lembar Ketiga    

:  Berwarna Kuning Muda;

 

4.

Lembar Keempat

:  Berwarna Ros;

 

5.

Lembar Kelima   

:  Berwarna Putih.

 

 

 

B.

Pengisian formulir SPM PHP - PBB harus dilakukan dengan mesin tik.

Perubahan-perubahan terhadap jumlah uang (dengan angka dan dengan huruf) serta nama instansi yang berhak, tidak diperkenankan.

 

 

C.

SPM PHP -PBB disampaikan kepada:

 

1.

Lembar Asli

:

Diberikan kepada yang berhak untuk selanjutnya ditunaikan pada Kas Negara setempat.

 

2.

Lembar Kedua    

:

Dikirimkan dengan Surat Pengantar kepada Kantor Kas Negara Penunai, yang untuk selanjutnya dipakai sebagai "Penguji SPM PHP -PBB yang bersangkutan.

 

3.

Lembar Ketiga    

:

Sebagai pertinggal pada Kantor Inspeksi Ipeda penerbit SPM PHP - PBB.

 

4.

Lembar Keempat

:

Dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak Up. Direktorat Ipeda untuk dipakai sebagai bahan pengawasan.

 

5.

Lembar Kelima   

:

Dikirimkan dengan Surat Pengantar kepada Kantor Dinas Luar Tk. I Ipeda yang bersangkutan untuk di tata usahakan.

 

 

 

D.

Pengisian lebih lanjut:

 

1.

Diisi nomor urut, nomor khusus untuk SPM PHP - PBB. Nomor khusus ini tiap permulaan tahun anggaran (1 April) dimulai dengan 001. Disamping nomor urut khusus tersebut, dibelakang garis miring (/) diisi nomor kode Kas Negara sesuai Daftar Nomor Kode KKN yang termuat dalam lampiran A 5 kolom 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 11 Oktober 1977 Nomor : 296/KMK/03/1977.

Contoh: No. 001/011 adalah SPM PHP - PBB Nomor : 00 001 yang ditunaikan pada Kantor Kas Negara Banda Aceh.

 

2.

Diisi tahun anggaran yang bersangkutan misalnya 1986/1987.

 

3.

Diisi tanggal, bulan dan tahun penerbitan.

 

4.

Diisi nama tempat kedudukan KKN yang bersangkutan, yang terdekat dengan alamat dari instansi yang berhak menerima pembayaran.

Daftar adanya KKN termuat dalam lampiran A 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dimaksud pada angka 1 diatas.

 

5.

Diisi jumlah uang dengan angka dan huruf. Jumlah uang ini tidak boleh ada perubahan, coretan atau setipan.

 

6.

Diisi nama instansi yang berhak menerima pembagian hasil penerimaan PBB (coret yang tidak perlu). Pengisian nama dan alamat yang berhak ini, tidak boleh ada perubahan, coretan atau setipan.

 

7.

Diisi tanggal dan nomor Rekapitulasi Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.

 

8.

Diisi nama tempat kedudukan Kantor Inspeksi Ipeda yang bersangkutan dan tanggal sebagaimana tersebut angka 3.

 

9.

Diisi tempat kedudukan Kantor Inspeksi Ipeda yang bersangkutan.

 

10.

Diisi tanda tangan, nama terang dan NIP dari pejabat yang telah ditunjuk untuk itu dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

 

E.

Pengamanan formulir

 

1.

Penerimaan dan penggunaan formulir SPM PHP - PBB harus dicatat seperlunya pada Buku Khusus untuk itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemalsuan.

 

2.

Formulir SPM PHP - PBB yang karena sesuatu hal (kotor, rusak, salah ketik dan sebagainya) tidak dapat digunakan lagi, tiap akhir bulan harus dimusnahkan kemudian dibuatkan Berita Acara tentang pemusnahanya.

Tembusan Berita Acara dimaksud dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Ipeda.

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRA