LAMPIRAN

INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN RI

NOMOR

:

01/KMK.01/1986

TANGGAL         

:

3 JULI 1986

 

 

I.

1.

Setiap akhir bulan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara data mengenai jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Bendaharawan untuk masa satu bulan sebelumnya.

 

2.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan tas Barang Mewah tersebut pada angka 1 diatas di hitung berdasarkan faktur-faktur pajak yang diperoleh dari para Bendaharawan.

 

II.

Setiap akhir bulan Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Kepada Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara data mengenai:

1.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor oleh Kantor Perbendaharaan Negara;

2.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai untuk pemakaian bahan bakar minyak oleh ABRI dan POLRI;

3.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai untuk pemakaian bahan bakar minyak kendaraan bukan ABRI dan POLRI atas beban anggaran rutin dan anggaran pembangunan;

4.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai untuk penyerahan dan impor barang Kena Pajak tertentu;

5.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung Pemerintah Sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri;

 

yang ditanggung atau dibayar Pemerintah untuk masa satu bulan sebelumnya.

 

III.

1.

Setiap akhir bulan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri menyampaikan kepada Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara data mengenai jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk dan pestisida bersubsidi produksi dalam negeri dan atau yang dibayar Pemerintah untuk masa satu bulan sebelumnya.

 

2.

Jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada angka III.1. diatas dihitung berdasarkan faktur-faktur pajak yang diterima dari Pengusaha Kena Pajak pada saat mengajukan tagihan subsidi.

 

IV.

1.

Setiap tanggal 15 bulan berikutnya Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan mengenai jumlah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah berdasarkan data tersebut pada angka I, angka II dan angka III;

 

2.

Tembusan laporan tersebut pada angka IV.1. diatas disampaikan kepada:

a.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

b.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

c.

Direktur Jenderal Pajak;

d.

Direktur Jenderal Anggaran;

e.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

f.

Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri;

g.

Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri;

 

V.

Instruksi ini diberlakukan pula untuk pelaporan-pelaporan jumlah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah sejak tanggal 1 April 1986.

           

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd,

 

RADIUS PRAWIRO