LAMPIRAN INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN RI |
||
NOMOR |
: |
01/KMK.01/1986 |
TANGGAL |
: |
3 JULI 1986 |
I. |
1. |
Setiap akhir bulan Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan kepada Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara
data mengenai jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang dibayar oleh Bendaharawan untuk masa satu bulan sebelumnya. |
|||||||||||||||
|
2. |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan tas Barang Mewah tersebut pada angka 1 diatas di hitung berdasarkan faktur-faktur pajak yang diperoleh dari para Bendaharawan. |
|||||||||||||||
II. |
Setiap akhir bulan Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan Kepada Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara
data mengenai:
|
||||||||||||||||
|
yang ditanggung atau dibayar
Pemerintah untuk masa satu bulan sebelumnya. |
||||||||||||||||
III. |
1. |
Setiap akhir bulan Direktur
Jenderal Moneter Dalam Negeri menyampaikan kepada Kepala Pusat Pembukuan
Keuangan Negara data mengenai jumlah Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk dan
pestisida bersubsidi produksi dalam negeri dan atau yang dibayar Pemerintah
untuk masa satu bulan sebelumnya. |
|||||||||||||||
|
2. |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai
tersebut pada angka III.1. diatas dihitung berdasarkan faktur-faktur pajak
yang diterima dari Pengusaha Kena Pajak pada saat mengajukan tagihan subsidi. |
|||||||||||||||
IV. |
1. |
Setiap tanggal 15 bulan
berikutnya Kepala Pusat Pembukuan Keuangan Negara menyampaikan laporan kepada
Menteri Keuangan mengenai jumlah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah berdasarkan
data tersebut pada angka I, angka II dan angka III; |
|||||||||||||||
|
2. |
Tembusan laporan tersebut pada
angka IV.1. diatas disampaikan kepada:
|
|||||||||||||||
V. |
Instruksi ini diberlakukan pula
untuk pelaporan-pelaporan jumlah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dan Bea Masuk yang ditanggung atau dibayar Pemerintah sejak
tanggal 1 April 1986. |
||||||||||||||||
MENTERI
KEUANGAN,
ttd,
RADIUS
PRAWIRO