LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-53/PJ.12/1986

TANGGAL

:

24 NOPEMBER 1986

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 

Pengawas

:

1.

Drs. SALAMUN A.T.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan.

 

 

2.

Drs. ATAR SIBERO

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.

 

Ketua

:

HAROEN

Direktur Iuran Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Pajak.

 

Wakil Ketua

:

Drs. DJUFRI ABDULLAH

Direktur Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

                       

Sekretaris

:

SAMSUL CHORIB, SH.

Direktorat Ipeda Direktorat Jenderal Pajak.

 

Wakil Sekretaris

:

Drs.PROGO NURDJAMAN.

Direktorat Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.           

           

Anggota

:

1.

Drs. SUPARDI SURYA

Direktorat Ipeda Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

2.

R. SOEGONDO

Direktorat Ipeda Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

3.

Ir. ATMODJO

Direktorat Ipeda Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

4.

Drs.SAIFUDDIN ZAENAL

Direktorat Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

5.

Drs. B.S. TAMBUNAN

Direktorat Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.           

 

 

6.

Drs. M U L I A

Direktorat Keuangan  Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.                       

 

 

7.

M. SIMAMORA

Direktorat Ipeda Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

8.

Drs. SUDARDI Ramli

Direktorat Ipeda Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

9.

ADI SAROSA

Direktorat Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

10.

Drs. PARJONO

Direktorat Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.           

 

 

11.

SOFYAN AMIN

Direktorat Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.