Lampiran Surat Edaran Dir.Jen. Pajak

Nomor

:

SE-10/PJ.22/1986

Tanggal

:

7 Maret 1986

 

"R A L A T"

 

Halaman 5 dari Buku Petunjuk Pengisian SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1985 Wajib Pajak Badan Bukan Koperasi.

 

Halaman 5 angka 39 dirubah seluruhnya hingga berbunyi sebagai berikut :

 

Angka 39

KOMPENSASI KERUGIAN

 

Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal tahun pajak 1981, 1982, 1983 dan 1984 yang belum habis dikompensasikan. Bagi Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan pajak berdasarkan KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984, maka kompensasi kerugian yang dapat dilakukan hanyalah kerugian fiskal tahun pajak 1984. Dengan demikian, maka bagi badan-badan yang mengajukan pengampunan pajak yang diisikan di sini adalah hanya jumlah kerugian fiskal tahun pajak 1984.