Lampiran
Surat Edaran Dir.Jen. Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-10/PJ.22/1986 |
Tanggal |
: |
7 Maret 1986 |
"R A L A T"
Halaman 5 dari Buku Petunjuk Pengisian SPT TAHUNAN
PPh TAHUN 1985 Wajib Pajak Badan Bukan Koperasi.
Halaman 5 angka 39 dirubah seluruhnya hingga
berbunyi sebagai berikut :
Angka 39
KOMPENSASI KERUGIAN
Yang
diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal tahun pajak 1981, 1982, 1983 dan
1984 yang belum habis dikompensasikan. Bagi Wajib Pajak yang mengajukan
pengampunan pajak berdasarkan KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984, maka kompensasi
kerugian yang dapat dilakukan hanyalah kerugian fiskal tahun pajak 1984. Dengan
demikian, maka bagi badan-badan yang mengajukan pengampunan pajak yang diisikan
di sini adalah hanya jumlah kerugian fiskal tahun pajak 1984.