DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

Salinan Surat Keputusan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Nomor : KEP -

Jakarta, ...........................................

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

Membaca

:

Surat Permohonan ..............................................................................

............................................................

............................................................

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.3/1986- 8-3-86 tentang pelimpahan wewenang pemberian izin pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

Memberi izin kepada   

 

 

 

 

Nama/Nama Perusahaan

:

..........................................

 

 

Jenis Usaha

:

..........................................

 

 

Alamat/Tempat kedudukan

:

..........................................

 

 

NPWP

:

..........................................

 

 

untuk menggunakan mesin teraan meterai

 

 

Merk 

:

..........................................

 

 

Type/model

:

..........................................

 

 

Tahun pembikinan

:

..........................................

 

 

Nomor Mesin

:

..........................................

 

yang akan dipakai untuk melunasi Bea Meterai atas dokumen yang akan digunakan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.

Mesin teraan meterai baru dapat digunakan setelah :

 

a.

dilunasi jumlah Bea Meterai sebesar Rp. ............ (................................) yang penyetorannya dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran bentuk KPU 8A.

 

b.

dilakukan pemasangan segel atas mesin teraan meterai sesuai dengan Berita Acara pemasangan Segel mesin teraan meterai.

2.

Pemilik atau pemakai mesin teraan meterai setiap bulan harus menyampaikan laporan pemakaian mesin teraan meterai kepada Direktur Pajak Tidak Langsung atau Kepala Inspeksi Pajak setempat.

3.

Pemilik atau pemakai mesin teraan meterai diharuskan pula melaporkan kepada pejabat yang disebut pada butir 2 dalam hal :

 

a.

mesin teraan meterai karena sesuatu hal tidak dipergunakan lagi;

 

b.

terjadi perubahan alamat atau tempat kedudukan dari pemilik atau pemakai mesin teraan meterai atau tempat kedudukan perusahaan.

4.

Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Tidak Langsung atau Kepala Inspeksi Pajak setempat sewaktu-waktu dapat melakukan penelitian atau pemeriksaan atas pencatatan yang bertalian dengan pemakaian mesin teraan meterai yang dipergunakan.

5.

Pelanggaran terhadap ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4 dapat mengakibatkan selain dari dicabutnya izin pemakaian mesin teraan meterai yang telah diterbitkan juga pengenaan sanksi-sanksi lain berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

..................................................................

 

..................................................................

----------------------------------------------------

NIP ...........................................................

 

Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada :

1.

2.

 

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

-----------------------------------------------------------------------

 

BERITA ACARA

TENTANG

PEMASANGAN SEGEL MESIN TERAAN METERAI

NOMOR: .........................................

 

1.

Pada hari ini tanggal .................................19 .......... telah dilakukan pemasangan segel sebuah mesin teraan meterai merk ................................ Type/Tahun ..........................

Nomor Mesin ............................

2.

Atas penyegelan mesin teraan meterai pada butir 1 telah disetor di Kas Negara/Bank *) sejumlah Rp. ......................... ( ..................................) sebagai pembayaran dimuka

Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran KPU 8A tanggal ...................... Yang buktinya dilampirkan bersama ini.

3.

Pemakaian mesin teraan meterai pada butir 1 dimulai dengan angka pembilang .............. sampai dengan ......................

4.

a.

Bilamana angka pembilang akhir mesin teraan meterai akan mencapai angka akhir dari angka yang tercantum pada butir 3, pemilik atau pemakai mesin teraan meterai dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari menjelang berakhirnya angka pembilang akhir, mengajukan permohonan perpanjangan dengan keharusan melakukan penyetoran Bea Meterai sejumlah tersebut pada butir 2 diatas;

 

b.

Bilamana angka pembilang akhir telah terlampaui, pemilik atau pemakai mesin teraan meterai belum juga melakukan penyetoran Bea Meterai sebagaimana tersebut pada butir 4a diatas, maka pemilik atau pemakai mesin teraan meterai wajib melunasi Bea Meterai atas selisih angka pembilang tersebut, ditambah dengan denda sebesar 200 % (dua ratus persen) dari jumlah yang kurang dibayar berdasarkan pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985.

5.

Apabila ternyata angka pembilang menunjukan angka bilangan yang tidak benar atau terjadi sesuatu kerusakan pada mesin teraan meterai, pemilik atau pemakai mesin teraan meterai harus segera menghentikan mesin teraan meterai dan melaporkan hal itu kepada Direktur Pajak Tidak Langsung cq Kepala Inspeksi Pajak setempat atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.

6.

Mesin teraan meterai pada butir 1 dipergunakan oleh :

 

Nama/nama perusahaan

:

..........................................

 

Jenis Usaha

:

..........................................

 

Alamat/tempat kedudukan

:

..........................................

 

N P W P

:

..........................................

 

 

 

 

Jakarta, .................. 19 ..............

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

...................................................

NIP .............................................

*) Coret yang tidak perlu

 

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN

PEMASANGAN SEGEL MESIN METERAI

 

1.

Pada hari ini tanggal ........................... 19 .......... telah dilakukan pembukaan dan pemasangan segel atas sebuah mesin teraan merk ............... type/tahun .................. Nomor mesin .............. Karena angka pembilang keseluruhan telah selesai terpakai, dengan angka pembilang akhir nomor ................

2.

Untuk pemakaian selanjutnya telah disetor lagi pada Kas Negara/Bank *) pada tanggal ............. sebesar Rp. .............. ( ........................... ) dengan menggunakan Surat Setoran KPU 8A sebagaimana bukti terlampir.

3.

Pemakaian mesin teraan meterai pada butir 2 dimulai dengan angka pembilang ...................... sampai dengan ...........................

4.

Mesin teraan meterai pada butir 1 diatas dipergunakan oleh :

 

Nama/nama perusahaan

:

..........................................

 

Jenis Usaha

:

..........................................

 

Alamat/tempat kedudukan

:

..........................................

 

N P W P

:

..........................................

 

 

 

 

 

Jakarta, .................. 19 ..............

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

...................................................

NIP .............................................

*) Coret yang tidak perlu.