Lampiran I

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP.04/PJ.3/1986

 

TENTANG

 

PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI

DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

Menimbang

:

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat

:

1.

Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;

 

 

2

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986;

                                                                       

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.

 

Pasal 1

 

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut            :

a.

untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;

b.

untuk wilayah diluar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing;

           

 

Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.

 

 

 

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 8 Maret 1986

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

DRS. SALAMUN A.T.

 


 

Salinan Surat Keputusan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Jakarta, .................................

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Nomor  : KEP -

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

Membaca

:

Surat Permohonan .............................................................

.........................................................................................

.........................................................................................

Mengingat

:

1.

Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;

 

 

2

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain;

 

 

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.3/1986-8-3-86 tentang pelimpahan wewenang pemberian izin pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.

                                                           

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

Memberi izin kepada

 

 

Nama/Nama Perusahaan

:

..........................................

 

 

Jenis Usaha

:

..........................................

 

 

Alamat/Tempat kedudukan

:

..........................................

 

 

N P W P

:

..........................................

 

 

 

untuk menggunakan mesin teraan meterai

 

 

Merk

:

..........................................

 

 

Type/model

:

..........................................

 

 

Tahun pembikinan

:

..........................................

 

 

Nomor Mesin

:

..........................................

           

yang akan dipakai untuk melunasi Bea Meterai atas dokumen yang akan digunakan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.

Mesin teraan meterai baru dapat digunakan setelah :

 

a.

dilunasi jumlah Bea Meterai sebesar Rp. ............ ( .....................................) yang penyetorannya dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran bentuk KPU 8A.

b.

dilakukan pemasangan segel atas mesin teraan meterai sesuai dengan Berita Acara pemasangan Segel mesin teraan meterai.

2

Pemilik atau pemakai mesin teraan meterai setiap bulan harus menyampaikan laporan pemakaian mesin teraan meterai kepada Direktur Pajak Tidak Langsung atau Kepala Inspeksi Pajak setempat.

3.

Pemilik atau pemakai mesin teraan meterai diharuskan pula melaporkan kepada pejabat yang disebut pada butir 2 dalam hal :

 

a.

mesin teraan meterai karena sesuatu hal tidak dipergunakan lagi;

b.

terjadi perubahan alamat atau tempat kedudukan dari pemilik atau pemakai mesin teraan meterai atau tempat kedudukan perusahaan.

4.

Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Tidak Langsung atau Kepala Inspeksi Pajak setempat sewaktu-waktu dapat melakukan penelitian atau pemeriksaan atas pencatatan yang bertalian dengan pemakaian mesin teraan meterai yang dipergunakan.

5.

Pelanggaran terhadap ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4 dapat mengakibatkan selain dari dicabutnya izin pemakaian mesin teraan meterai yang telah diterbitkan juga pengenaan sanksi-sanksi lain berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

..................................................

 

 

 

..................................................

NIP ............................................

                       

Salinan surat keputusan ini

disampaikan kepada :

 

1.

 

2.

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

BERITA ACARA

TENTANG

PEMASANGAN SEGEL MESIN TERAAN METERAI

NOMOR : ............................................................

 

1.

Pada hari ini tanggal ...................................19 .......... telah dilakukan pemasangan segel sebuah mesin teraan meterai merk ................................ Type/Tahun .......................... Nomor Mesin ............................     

2

Atas penyegelan mesin teraan meterai pada butir 1 telah disetor di Kas Negara/Bank *) sejumlah Rp. ......................... (..................................) sebagai pembayaran dimuka Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran KPU 8A tanggal ...................... Yang buktinya dilampirkan bersama ini.

3.

Pemakaian mesin teraan meterai pada butir 1 dimulai dengan angka pembilang .............. sampai    dengan ......................

4.

a.

Bilamana angka pembilang akhir mesin teraan meterai akan mencapai angka akhir dari angka yang tercantum pada butir 3, pemilik atau pemakai mesin teraan meterai dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari menjelang berakhirnya angka pembilang akhir, mengajukan permohonan perpanjangan dengan keharusan melakukan penyetoran Bea Meterai sejumlah tersebut pada butir 2 diatas;

b.

Bilamana angka pembilang akhir telah terlampaui, pemilik atau pemakai mesin teraan meterai belum juga melakukan penyetoran Bea Meterai sebagaimana tersebut pada butir 4a diatas, maka pemilik atau pemakai mesin teraan meterai wajib melunasi Bea Meterai atas selisih angka pembilang tersebut, ditambah dengan denda sebesar 200 %(dua ratus persen) dari jumlah yang kurang dibayar berdasarkan pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985.

5.

Apabila ternyata angka pembilang menunjukan angka bilangan yang tidak benar atau terjadi sesuatu kerusakan pada mesin teraan meterai, pemilik atau pemakai mesin teraan meterai harus segera menghentikan mesin teraan meterai dan melaporkan hal itu kepada Direktur Pajak Tidak Langsung cq Kepala Inspeksi Pajak setempat atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.

6.

Mesin teraan meterai pada butir 1 dipergunakan oleh :

 

Nama/nama perusahaan

:

..................................................

Jenis Usaha    

:

..................................................

Alamat/tempat kedudukan

:

..................................................

N P W P

:

..................................................

 

 

 

 

 

Jakarta, .................. 19 ..............

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

...................................................

NIP .............................................

                                                                                                           

*) Coret yang tidak perlu                                                                    

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN

PEMASANGAN SEGEL MESIN METERAI

 

1.

Pada hari ini tanggal ........................... 19 .......... telah dilakukan pembukaan dan pemasangan segel atas sebuah mesin teraan merk ............... type/tahun .................. Nomor mesin .............. Karena angka pembilang keseluruhan telah selesai terpakai, dengan angka pembilang akhir   nomor ................

2

Untuk pemakaian selanjutnya telah disetor lagi pada Kas Negara/Bank *) pada tanggal ............. sebesar Rp. .............. (........................... ) dengan menggunakan Surat Setoran KPU 8A sebagaimana bukti terlampir.

3.

Pemakaian mesin teraan meterai pada butir 2 dimulai dengan angka pembilang ...................... sampai dengan ...........................

4.

Mesin teraan meterai pada butir 1 diatas dipergunakan oleh :

 

Nama/nama perusahaan

:

..................................................

Jenis Usaha    

:

..................................................

Alamat/tempat kedudukan

:

..................................................

N P W P

:

..................................................

 

           

 

Jakarta, .................. 19 ..............

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

...................................................

NIP .............................................

                                                                                     

*). Coret yang tidak perlu.

 

 

 


Lampiran II

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 104/KMK.04/1986

 

TENTANG

 

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat

:

1.

Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

 

 

2

Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.

 

 

Pasal 1

 

Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu.

                                                                       

 

Pasal 2

 

Mesin teraan atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapatkan izin tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

                                   

 

Pasal 3

 

Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

                                                                       

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Pebruari 1986

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO

 

 

                                                                                               

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

INSPEKSI PAJAK .................................................

           

Nomor 

:

 

..............., tgl. ............. 19 .........

Lampiran

:

 

 

Hal

:

 

Penolakan permohonan Surat

Keterangan Bebas PPN/PPn. BM.

 

 

 

 

 

Kepada Yth. :

............................................

............................................

di

______________________

 

                                                                       

Menunjuk surat Saudara Nomor : ................... tanggal ............ 19........ tentang permohonan Surat Keterangan Bebas PPN/PPn. BM, dengan ini diberitahukan bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Saudara, sebagaimana tersebut dalam kontrak sebagai berikut :

No. Kontrak

:

 

Tgl. Kontrak    

:

 

Nilai Kontrak

:

Rp. .....................................

(....................................................................................)

                                                                       

tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas PPN/PPn. BM, karena atas penyerahan tersebut termasuk penyerahan kena pajak yang terhutang :

1.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN 1984.

2.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn. BM) sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Undang-undang PPN 1984. *)

           

 

 

 

A/n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA INSPEKSI PAJAK

 

 

..................................................

( ___________________________ )

NIP. :

                                                                                   

*) Coret jika tidak perlu.