MENTERI KEUANGAN R.I.

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENGENAI

PAJAK KELUARAN DARI PABRIKAN HASIL

TEMBAKAU / ROKOK

FORMULIR

 

1485 A.1

 

 

MASA PAJAK : .................................................................................. 19 ..............

A.

IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK

1.

2.

 

N.P.W.P.      :

NAMA PKP    :

 

B.

PAJAK KELUARAN / PENGHITUNGAN PAJAK

I.

Pajak keluaran 'Penghitungan pajak pada saat pembelian/pelunasan pita cukai.

No.

Uraian

No.

Dasar Pengenaan Pajak/
harga pita cukai (Rp.)

PPN (Rp.)

1.

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang pada saat pembelian/ pelunasan pita cukai (SK Menteri Keuangan No. 549/KMK.01/1985 tgl. 15 Juni 1985).

 

 

 

 

 

 

2.

Dikompensikan dengan :

 

 

 

2.1.

Kelebihan pajak untuk masa pajak .......................19........ (kode D No. 7.2.) Formulir 1485 bulan tersebut).

 2.1.

 

 

2.2.

Kelebihan pajak untuk masa pajak .......................19........ (kode BI 37.2.) Formulir 1485 bulan tersebut).

 2.2.

 

 

2.3.

Kelebihan pajak sebanding dengan pengendalian cukai tsb. pada CT 12/CT 13

2.3.

 

 

2.4.

Jumlah (2.1. + 2.2. + 2.3.)

2.4.

 

3.

Pajak yang kurang / lebih dibayar

 

 

 

3.1.

 

 

Pajak yang kurang dibayar (1 - 2.4). Kekurangan pajak ini telah dibayar pada Bank Persepsi. Surat Setoran bentuk KPU 27 (lembar merah) terlampir.

3.1.

 

 

3.2.

 

 

Pajak yang lebih dibayar (2.4 - 1). Kelebihan pajak ini akan diperhitungkan dengan pajak yang terhutang pada saat pembelian/pelunasan pita cukai berikutnya.

3.2.

 

II.

Pajak Keluaran lainnya :

 

1.

 

2.

 

3.

 

PPN atas Penyerahan Kena Pajak lainnya

 

E s k p o r

 

Jumlah (1 + 2) (Pindahkan jumlah PPN ini

ke Formula 1485 Kode D Nomor 3)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.................................................tgl. ........................................... 19 ............

 

 

                                                        Tanda tangan :

                                                        Nama terang  :

 

 

KP.PPN 6A 

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1485 A-1

 

I.

U M U M

 

Formulir ini hanya diisi oleh Pabrikan Hasil Tembakau/Rokok :

 

Pengusaha ini tidak perlu mengisi kode B Formulir 1485, sebagai gantinya mengisi Formulir A-1.

 

 

Formulir 1485 A-1 diisi dalam rangkap 2 (dua) :

 

-  Lembar ke-1  :  untuk Kantor Inspeksi Pajak

-  Lembar ke-2  :  untuk Pengusaha Kena Pajak

 

II.

PENJELASAN KODE DAN NOMOR :

 

 

A.

MASA PAJAK DAN IDENTITAS PKP

 

 

Lihat penjelasan Masa Pajak dan Identitas Pengusaha Kena Pajak pada Formulir 1485

 

 

B.

PAJAK KELUARAN / PENGHITUNGAN PAJAK

 

 

Kode ini menjelaskan tentang cara penghitungan pajak dan besarnya Pajak Keluaran.

 

 

C.

Pajak Keluaran/Penghitungan PPN pada saat pembelian/pelunasan pita cukai

 

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang pada saat pembelian/pelunasan pita cukai (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985)

 

 

 

Dasar Pengenaan Pajak / Harga Pita Cukai (Rp.)

 

 

 

Dasar jumlah harga pita cukai yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak.

 

 

 

Contoh

 

 

 

Diisi harga pita cukai Masa Pajak April 1986 : Rp. 750.000.000,-

 

 

 

PPN (Rp.)

 

 

 

Diisi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang bersamaan dengan penyetoran cukainya.

 

 

 

Contoh

 

 

 

Masa Pajak April 1986 dengan jumlah harga pita cukai :

 

 

 

Rp. 750.000.000,- maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam Masa Pajak April 1986 =

 

 

 

1,2% x Rp. 750.000.000,- = Rp. 57.750.000,-

 

 

 

Jumlah Rp. 57.750.000,- inilah yang diisikan dalam kolom Pajak Pertambahan Nilai kode B nomor 1.

 

 

 

2.1.

Kelebihan pajak untuk Masa Pajak ...................................... 19.......... (Kode D Nomor 7.2. Formulir 1485 bulan tersebut)

 

 

 

Diisi jumlah kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tersebut pada kode D nomor 7.2. Formulir 1485 yang telah dimasukkan kepada/diterima Inspeksi Pajak untuk masa pajak yang bersangkutan yang belum diperhitungkan dengan PPN pada saat pelunasan pita cukai.

 

 

 

Catatan :

 

 

 

Jumlah ini tidak boleh diminta pengembaliannya tetapi hanya dapat diperhitungkan dengan PPN yang terhutang pada saat pelunasan pita cukai kecuali Pengusaha Kena Pajak nyata-nyata atau tidak berniat meminta cukai untuk masa berikutnya.

 

 

 

Misalnya : Pengusaha bubar (bangkrut).

 

 

2.2.

Kelebihan pajak untuk masa pajak ............................................ 19 ......... (kode B.1. 3.2. Formulir 1485 A-1 bulan tersebut.

 

 

 

Diisi jumlah kelebihan PPN sebagaimana tersebut pada kode B.1.3.2. Formulir 1485 A-1 (jika ada) yang telah dimasukkan kepada/diterima Inspeksi Pajak untuk masa pajak yang bersangkutan yang belum diperhitungkan dengan PPN pada saat pelunasan pita cukai.

 

 

2.3.

Kelebihan Pajak sebanding dengan pengembalian cukai tersebut pada CT.12 dan CT.13.

 

 

 

Diisi jumlah kelebihan pajak sebanding dengan jumlah pengembalian cukai dalam hal terdapa cukai yang nyata-nyata dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tersebut pada CT. 12 atau CT. 13 yang telah disyahkan/disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

2.4.

Jumlah (2.1. + 2.2. + 2.3.)

 

 

 

Diisi penjumlahan PPN sebagaimana tersebut pada nomor 2.1., 2.2., dan 2.3.

 

 

3.

Pajak yang kurang/lebih dibayar.

 

 

Beri tanda X pada salah satu kotak di bawah ini .

 

 

3.1.

 

Pajak yang kurang dibayar

 

 

 

 

Diisi jumlah pajak yang kurang dibayar yaitu selisih dari jumlah PPN tersebut pada nomor 1 dan 2.4. atau (1 - 2.4.). Kekurangan pajak ini harus dibayar pada Bank Persepsi. Sebagai bukti pembayaran Surat Setoran Pajak/Bentuk KPU 27 (lembaran merah) supaya dilampirkan.

 

 

3.2.

 

Pajak yang telah dibayar (2.4. - 1)

 

 

 

 

Diisi jumlah pajak yang lebih dibayar yaitu selisih pajak sebagaimana tersebut pada nomor 2.4. dan 1 atau (2.4. - 1). Kelebihan pajak ini hanya dapat diperhitungkan dengan pajak yang terhutang pada saat pelunasan pita cukai berikutnya.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

Kelebihan ini tidak dapat dikembalikan kecuali Pengusaha Kena Pajak nyata-nyata tahu tidak berniat meminta cukai untuk masa berikutnya.

 

 

 

 

Misalnya : Perusahaan bubar (bangkrut).

 

II.

Pajak Keluaran lainnya.

 

 

1.

PPN atas Penyerahan Kena Pajak lainnya.

 

 

Diisi jumlah harga jual tanpa Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebesar 10% atas penyerahan selain hasil tembakau/rokok seperti tersebut pada Nomor 1, misalnya :

 

 

 

Penyerahan kena pajak atas bahan baku/bahan pembantu :

 

 

-

penerimaan maklon atas proses pabrikasi hasil tembakau/rokok dan barang kena pajak lainnya.

 

 

-

pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma atas hasil tembakau/rokok yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut pada Nomor 1 di atas.

 

 

2.

E k s p o r

 

 

Diisi nilai ekspor hasil tembakau/rokok dan Barang Kena Pajak lainnya sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dikeluarkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

3.

Jumlah (1 + 2)

 

 

Diisi penjumlahan Nomor 1 dan 2.

 

PERHATIAN :

 

Jumlah Pajak Pertambahan Nilainya kemudian dipindahkan ke Formulir 1485 Kode D Nomor 3.

 

..................................................................................... tanggal ........................................................... 19 ...................

 

Diisi tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1485 A-1 dibuat, pada tempat yang sudah tersedia.

 

Tanda tangan   :

Nama terang    :

 

Diisi tanda tangan dan nama terang (nama jabatan jika ada) yang sama dengan tanda tangan dan nama terang sebagaimana tercantum dalam Formulir 1485.