PENUNTUN KHUSUS PENGISIAN

SURAT SETORAN PAJAK ATAS KIRIMAN POS PABEAN

(KHUSUS GIRO POS)

(KPU 26 B)

 

1.

Penggunaan Surat Setoran Pajak KPU 26 B dan Kode Jenis Pajak

Untuk melakukan penyetoran PPN, PPn BM serta PPh Psl 22 dalam rangka impor barang melalui Pos (kiriman pos pabean).

 

Kode jenis pajak untuk masing-masing jenis pajak adalah sebagai berikut :

PPN

:

23

PPn BM

:

24

PPh Psl 22

:

25

Untuk tiap- tiap jenis pajak dipergunakan satu surat setoran tersendiri.

 

2.

Pengisian Ruang Surat Setoran

Masa

Diisi dengan bulan dimana penyetoran pajak-pajak atas impor dimaksud dilakukan.

 

3.

Pengisian Tanda Silang pada Kotak Jenis Pajak

 

3.1.

Bubuhkan Tanda Silang pada Kotak Jenis Pajak

 

3.2.

Bagi penerimaan kiriman pos pabean yang tidak memiliki NPWP, maka ruang yang disediakan untuk NPWP diisi dengan angka 0 (nol) kecuali dua digit terakhir diisi dengan nomor kode IP dimana Kantor Pos dan Giro yang bertindak sebagai Kantor. Lalu Bea berkedudukan.

 

4.

Pengisian Ruang Pembayaran/Penyetoran

 

4.1

Yang diisi oleh Importir/penerima kiriman pos pabean :

 

 

-

Nama tempat kedudukan Kantor Giro Pos yang bertindak sebagai Kantor Lalu Bea, dimana Pajak-pajak atas impor tersebut harus disetor serta nama tempat kedudukan Kantor Inspeksi Pajak setempat.

 

 

-

Jumlah pajak diisi dengan jumlah yang akan disetor sesuai perhitungan yang telah dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai pada formulir PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos).

 

 

-

Tempat dan tanggal dilakukan pembayaran.

 

 

-

Tanda tangan dan nama importir/penerima kiriman pos pabean.

 

4.2.

Yang diisi oleh Kantor Pos dan Giro (penerima pembayaran) :

 

 

-

Sudut kiri bawah diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyetoran serta dibubuhkan parap/tanda tangan dan nama terang petugas serta cap dinas Kantor Penerima Pembayaran.

 

5.

Pembagian Lembar Surat Setoran Pajak KPU 26 B oleh Kantor Penerima Pembayaran.

 

-

Satu set SSP KPU 26 B terdiri dari 4 (empat) lembar masing-masing sebagai berikut :

 

 

-

lembar 1

warna putih

untuk wajib pajak (importir/penerima kiriman pos pabean)

 

 

-

lembar 2

warna merah

untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke Kantor Inspeksi Pajak.

 

 

-

lembar 3

warna kuning

untuk Kantor Inspeksi Pajak melalui Kantor Penerima Pembayaran (Kantor Giro Pos) sebagai lampiran Gir. 5

 

 

-

lembar 4

warna hijau

untuk Kantor Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran (Kantor Giro Pos).