PENUNTUN KHUSUS PENGISIAN
SURAT SETORAN PAJAK ATAS KIRIMAN POS PABEAN
(KHUSUS GIRO POS)
(KPU 26 B)
1. |
Penggunaan Surat Setoran
Pajak KPU 26 B dan Kode Jenis Pajak Untuk melakukan penyetoran
PPN, PPn BM serta PPh Psl 22 dalam rangka impor barang melalui Pos (kiriman
pos pabean). |
|||||||||||||
|
Kode jenis pajak untuk
masing-masing jenis pajak adalah sebagai berikut :
Untuk tiap- tiap jenis pajak
dipergunakan satu surat setoran tersendiri. |
|||||||||||||
2. |
Pengisian Ruang Surat
Setoran Masa Diisi dengan bulan dimana
penyetoran pajak-pajak atas impor dimaksud dilakukan. |
|||||||||||||
3. |
Pengisian Tanda Silang pada
Kotak Jenis Pajak |
|||||||||||||
|
3.1. |
Bubuhkan Tanda Silang pada
Kotak Jenis Pajak |
||||||||||||
|
3.2. |
Bagi penerimaan kiriman pos pabean yang tidak memiliki
NPWP, maka ruang yang disediakan untuk NPWP diisi dengan angka 0 (nol)
kecuali dua digit terakhir diisi dengan nomor kode IP dimana Kantor Pos dan
Giro yang bertindak sebagai Kantor. Lalu Bea berkedudukan. |
||||||||||||
4. |
Pengisian Ruang
Pembayaran/Penyetoran |
|||||||||||||
|
4.1 |
Yang diisi oleh
Importir/penerima kiriman pos pabean : |
||||||||||||
|
|
- |
Nama tempat kedudukan Kantor
Giro Pos yang bertindak sebagai Kantor Lalu Bea, dimana Pajak-pajak atas
impor tersebut harus disetor serta nama tempat kedudukan Kantor Inspeksi
Pajak setempat. |
|||||||||||
|
|
- |
Jumlah pajak diisi dengan
jumlah yang akan disetor sesuai perhitungan yang telah dilakukan oleh petugas
Bea dan Cukai pada formulir PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos). |
|||||||||||
|
|
- |
Tempat dan tanggal dilakukan
pembayaran. |
|||||||||||
|
|
- |
Tanda tangan dan nama
importir/penerima kiriman pos pabean. |
|||||||||||
|
4.2. |
Yang diisi oleh Kantor Pos
dan Giro (penerima pembayaran) : |
||||||||||||
|
|
- |
Sudut kiri bawah diisi
dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penyetoran serta dibubuhkan
parap/tanda tangan dan nama terang petugas serta cap dinas Kantor Penerima
Pembayaran. |
|||||||||||
5. |
Pembagian Lembar Surat
Setoran Pajak KPU 26 B oleh Kantor Penerima Pembayaran. |
|||||||||||||
|
- |
Satu set SSP KPU 26 B
terdiri dari 4 (empat) lembar masing-masing sebagai berikut : |
||||||||||||
|
|
- |
lembar 1 warna putih untuk wajib pajak
(importir/penerima kiriman pos pabean) |
|||||||||||
|
|
- |
lembar 2 warna merah untuk dilaporkan oleh wajib
pajak ke Kantor Inspeksi Pajak. |
|||||||||||
|
|
- |
lembar 3 warna kuning untuk Kantor Inspeksi Pajak
melalui Kantor Penerima Pembayaran (Kantor Giro Pos) sebagai lampiran Gir. 5 |
|||||||||||
|
|
- |
lembar 4 warna
hijau untuk
Kantor Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran (Kantor Giro Pos). |
|||||||||||