Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

187/KMK.04/1987

Tanggal

:

1 April 1987

 

 

1.

Jangka waktu penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Modal :

Barang Modal yang termasuk dalam :

Jangka waktu penundaan pembayaran :

Golongan I

1 Tahun

Golongan II

2 Tahun

Golongan III

5 Tahun

 

Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.

2.

Penggolongan Barang Modal dalam Golongan I, II dan III adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO