DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KOTAK-POS No. 124 JAKARTA
No.
SURAT TUAN TANGGAL REF. No.
S.515/PJ./323/1987
POKOK |
: |
Penyelesaian
permohonan Peninjauan
kembali STP PPN dan PPn.BM. |
JAKARTA,
25 Februari 1987 |
LAMPIRAN |
|
|
|
|
|
|
K e p
a d a, Yth.
Sdr. Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat
Jenderal Pajak di J A K A R T A
|
1. |
Sehubungan dengan surat
saudara nomor S-04/WPJ.11/BD.03/87 tanggal 30 Januari 1987 tentang surat
pemandangan STP. PPN, yang tembusannya dikirimkan kepada kami, maka bersama
ini diberikan penjelasan/penegasan sebagai berikut: |
|
|
1.1. |
Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak nomor Kep-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari1986 telah dicabut
kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
Kep-808/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986. |
|
1.2. |
Keputusan mengenai
pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan
peninjauan kembali ataupun keberatan wajib pajak atas ketetapan PPN/PPn.BM
kepada pejabat esolon dibawahnya sedang dalam proses. |
2. |
Berhubung karena itu, sebelum
adanya keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak diatas,
maka semua permohonan keringanan/peninjauan kembali STP.PPN/PPn.BM yang
diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak hendaknya diselesaikan sebagai berikut: |
|
|
2.1. |
Kepala Inspeksi Pajak
meneruskan permohonan wajib pajak diatas disertai dengan surat uraian
pemandangan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
|
2.2. |
Di dalam surat uraian
pemandangan hendaknya dikemukakan usul dan alasannya. |
|
2.3. |
Pengiriman ke Kantor Pusat
hendaknya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu, dilampiri
berkas penerbitan STP.PPN/PPn.BM. |
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR
PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. DJAPAR MAHFUD
Nip.
060004839 |