DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KOTAK-POS No. 124 JAKARTA

No. SURAT TUAN  TANGGAL REF. No. S.515/PJ./323/1987

POKOK

:

Penyelesaian permohonan

Peninjauan kembali STP PPN dan PPn.BM.

JAKARTA, 25 Februari 1987

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

K e p a d a,

Yth. Sdr. Kepala Kantor Wilayah XI

Direktorat Jenderal Pajak

di

J A K A R T A

                                                                                               

                                                                                               

1.

Sehubungan dengan surat saudara nomor S-04/WPJ.11/BD.03/87 tanggal 30 Januari 1987 tentang surat pemandangan STP. PPN, yang tembusannya dikirimkan kepada kami, maka bersama ini diberikan penjelasan/penegasan sebagai berikut:

 

1.1.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari1986 telah dicabut kembali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-808/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986.

 

1.2.

Keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan peninjauan kembali ataupun keberatan wajib pajak atas ketetapan PPN/PPn.BM kepada pejabat esolon dibawahnya sedang dalam proses.

2.

Berhubung karena itu, sebelum adanya keputusan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak diatas, maka semua permohonan keringanan/peninjauan kembali STP.PPN/PPn.BM yang diterima oleh Kepala Inspeksi Pajak hendaknya diselesaikan sebagai berikut:

 

2.1.

Kepala Inspeksi Pajak meneruskan permohonan wajib pajak diatas disertai dengan surat uraian pemandangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

2.2.

Di dalam surat uraian pemandangan hendaknya dikemukakan usul dan alasannya.

 

2.3.

Pengiriman ke Kantor Pusat hendaknya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu, dilampiri berkas penerbitan STP.PPN/PPn.BM.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

 

ttd.

 

Drs. DJAPAR MAHFUD

Nip. 060004839