Batas Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala
Inspeksi Pajak,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur pajak Tidak
Langsung
Pajak
yang menerima pelimpahan wewenang |
Besarnya
sanksi administrasi PPN dan PPn Atas Barang Mewah yang terhutang |
Keterangan |
||
1. |
Kepala Inspeksi Pajak |
Tidak melebihi Jumlah |
Rp. 100.000 |
|
2. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B. |
Lebih dari Rp. 100.000,- Rp. 2.500.000,- |
sampai dengan |
|
3. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A
lainnya. |
Lebih dari Rp. 100.000,- Rp. 5.000.000,- |
sampai dengan |
|
4. |
Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak. |
Lebih dari Rp. 100.000,- Rp. 10.000.000,- |
sampai dengan |
|