Batas Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak,

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur pajak Tidak Langsung

 

 

Pajak yang menerima pelimpahan wewenang

 

Besarnya sanksi administrasi PPN dan PPn Atas Barang Mewah yang terhutang

 

Keterangan

1.

Kepala Inspeksi Pajak

 

Tidak melebihi Jumlah

Rp. 100.000

 

2.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B.

Lebih dari Rp. 100.000,-

Rp. 2.500.000,-

 

sampai dengan

 

3.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya.

Lebih dari Rp. 100.000,-

Rp. 5.000.000,-

 

sampai dengan

 

4.

Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak.

 

Lebih dari Rp. 100.000,-

Rp. 10.000.000,-

 

sampai dengan