LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR |
: |
1288/KMK.04/1988 |
TANGGAL |
: |
23 DESEMBER 1988 |
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA
SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK.
I. |
UMUM |
||||
|
1. |
SINGKATAN
: |
|||
|
|
1. |
BKP |
: |
Barang
Kena Pajak |
|
|
2. |
JKP |
: |
Jasa
Kena Pajak. |
|
|
3. |
KKN |
: |
Kantor
Kas Negara. |
|
|
4. |
KPN |
: |
Kantor
Pendaharaan Negara. |
|
|
5. |
PKP |
: |
Pengusaha
Kena Pajak. |
|
|
6. |
PPN |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai. |
|
|
7. |
PPn-BM |
: |
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah. |
|
|
8. |
SPM |
: |
Surat
Perintah Membayar. |
|
|
9. |
SSP |
: |
Surat
Setoran Pajak. |
|
2. |
DASAR
HUKUM : Pemungutan PPN dan PPn BM oleh
KPN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988
tanggal 13 Desember 1988, tentang penunjukan Badan-badan tertentu dan
Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah. |
|||
|
3. |
RUANG
LINGKUP PEMUNGUTAN : Semua pembayaran dari KPN atas penyerahan BKP atau
JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan Pemerintah dipungut PPN dan atau PPnBM. KPN tidak memungut PPN dan atau
PPn.BM sepanjang pengusaha rekanan Pemerintah menyerahkan barang atau jasa
yang menurut Undang-undang Tahun 1984 tidak terutang PPN. |
|||
|
4. |
SAAT
PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN PENYETORAN PAJAK: Pemungutan
dan pencatatan penyetoran PPN dan atau PPN.BM yang dipungut, dilakukan pada
saat pembayaran oleh KPN kepada PKP rekanan Pemerintah. |
II. |
TATA
CARA PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN PENYETORAN PAJAK : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
DASAR
PEMUNGUTAN : Dasar
pemungutan PPN dan atau PPn.BM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan KPN
sebagaimana tersebut pada SPM. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
JUMLAH
PPN ATAU PPn.BM YANG DIPUNGUT : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Jumlah
PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Dalam
hal penyerahan BKP di samping terutang PPN juga terutang PPn.BM, maka jumlah
PPN dan PPn.BM yang dipungut adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
PENCATATAN PENYETORAN PAJAK DAN BUKTI PEMUNGUTAN : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
PKP
rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan
tagihan kepada KPN baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
SSP
termaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan
Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penanda tanganan dilakukan oleh KPN
sebagai penyetor atas nama wajib pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Dalam
hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn.BM maka PKP rekanan Pemerintah
mencantumkan juga jumlah PPn.BM yang terutang pada Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
SSP
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) atas nama
dan NPWP dari PKP rekanan Pemerintah yang diperuntukkan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Pada
setiap lembar Faktur Pajak dan SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d
oleh KPN yang melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g. |
SSP
lembar ke-1 (warna kuning muda), dan lembar ke-2 (warna merah muda) diberikan
catatan “TELAH DIBUKUKAN: oleh KKN. |
III. |
TATA
CARA PELAPORAN : |
||
|
1. |
LAPORAN
KPN : |
|
|
|
a. |
KPN
setiap hari kerja menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak (warna kuning muda)
yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis SPM kepada Inspeksi Pajak dengan Surat
Pengantar. |
|
|
b. |
Dalam hal tidak ada Faktur Pajak
yang disampaikan pada hari itu maka Surat Pengantar tetap dibuat dengan
catatan “Faktur Pajak NIHIL”. |
|
2. |
LAPORAN
KKN : KKN
setiap hari kerja menyampaikan SSP lembar ke-1 (warna kuning muda) yang telah
diberi teraan KAS REGISTER bersama-sama dengan segi mesin (KK.6) dan segi
pajak lainnya dengan Pengantar KK.26. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd J.B. SUMARLIN
|