LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

1289/KMK.04/1988

TANGGAL

:

23 DESEMBER 1988

TENTANG

:

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK

 

 

I.

UMUM :

 

1.

SINGKATAN :

1.

BKP 

:

Barang Kena Pajak 

2.

JKP

:

Jasa Kena Pajak

3.

KKN

:

Kantor Kas Negara

4.

PKP

:

Pengusaha Kena Pajak

5. 

PPN

:

Pajak Pertambahan Nilai 

6.

PPn BM

:

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

7. 

SSP

:

Surat Setoran Pajak

 

2.

DASAR HUKUM :

Pemungutan PPN dan PPn BM oleh KPN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 tangal 13 Desember 1988, tentang penunjukan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

3.

RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN :

Semua pembayaran dari Badan-badan tertentu atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan Badan-badan tertentu dipungut PPN dan atau PPn BM. Badan-badan tertentu tidak memungut PPN dan atau PPn BM sepanjang pengusaha rekanan Badan-badan tertentu menyerahkan Barang atau Jasa yang menurut Undang-Undang Tahunn 1984 tidak terutang PPN.

 

4.

SAAT PEMUNGUTAN :

Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan-badan tertentu kepada rekanan yang bersangkutan.

 

5.

SAAT PENYETORAN :

PPN dan atau PPn BM yang dipungut disetor di Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor Pos Giro selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan

 

II.

TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN :

 

a.

PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.

 

b.

SSP dimaksud dalam huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan tetapi penanda tanganan SSP dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama rekanan.

 

c.

Dalam hal penyerahan BKP tersebut tergolong Barang Mewah yang dikenakan PPn BM, maka PKP yang bersangkutan mencantumkan juga jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.

 

d.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga):

-

lembar ke-1

:

untuk Badan-badan tertentu.

-

lembar ke-2

:

untuk arsip PKP rekanan.

-

lembar ke-3

:

untuk Inspeksi Pajak melalui Badan-badan tertentu.

 

e.

SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) setelah pajak disetor diperuntukan :

-

lembar ke-1 (warna kuning)

:

untuk Inspeksi Pajak melalui KKN.

-

lembar ke-2 (warna merah)

:

untuk rekanan (dilampirkan pada SPT Masa PPN rekanan).

-

lembar ke-3 (warna putih)

:

untuk rekanan.

-

lembar ke-4 (warna hijau)

:

untuk Kantor Kas Negara.

 

d.

Pada setiap lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam huruf d oleh Badan-badan tertentu yang melakukan pemungutan dicantumkan "Disetor tanggal ............." dan ditanda tangani oleh Badan-badan tertentu yang bersangkutan.

 

e.

Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran.

 

III.

TATA CARA PELAPORAN :
Badan-badan tertentu yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPn BM dari PKP diwajibkan pada setiap bulan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan formulir "Laporan Pemungutan PPN dan atau PPn BM" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan, yang masing-masing diperuntukan sebagai berikut :

 

-

lembar ke-1, dengan dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KIP setempat.

 

-

lembar ke-2, arsip Badan-badan tertentu.

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

J.B SUMARLIN.