Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-34/PJ.22/1988

 

 

Tanggal

: 1 Oktober 1988

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 15 September 1988

  

Nomor

:

S-1032/MK.04/1988

 

              KEPADA

Perihal

:

Ketentuan perpajakan dalam
Kontrak Karya Pertambangan

Yth.

Sdr. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Jalan Gatot Subroto 40 - 42
JAKARTA

 

 

    
 

 

 

 

 

1.

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-1300/PJ.3/1988 tanggal 29 Juli 1988 perihal : Penangguhan PPN atas impor dalam rangka Kontrak Karya Pertambangan dengan ini diberitahukan bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (spocial treatment/lex specialis).

Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.

 

 

 

2.

Khusus yang menyangkut penangguhan PPN atas impor, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dapat diperluas dengan barang/peralatan sebagaimana tersebut dalam Kontrak Karya asalkan mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

 

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
 
 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN
 

ttd
 
J. B. SUMARLIN

 

 

Tembusan Yth. :
- Sdr. Menteri Muda Keuangan.