LAMPIRAN S.E. DJP NO.: SE-32/PJ.3/1988 TANGGAL 28 JULI 1988
CONTOH PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN KENAIKAN

 

Contoh Nomor 1

 

Pengusaha sebenarya adalah Pabrikan per 1 April 1987.

Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan tanggal 1 Januari 1988.

Setelah dilakukan penelitian/pemeriksaan ternyata terdapat penjualan Masa 1 April 1987 s/d 31 Desember 1987 sebesar Rp.900.000.000,00

 

Jawaban :

Atas kasus ini diterbitkan STP-PPN, apabila pengusaha tidak menyetor PPN yang terutang dan diketahui jumlahnya sesudah dilakukan penelitian/pemeriksaan atau keterangan lain :

 

-

STP-PPN menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 sebesar :

 

2% x Rp.900.000.000,00 = Rp.18.000.000,00.

 

 

-

SKP-PPN untuk menagih PPN yang terutang seperti berikut :

 

PPN yang terutang : 10% x Rp.900.000.000,00 = Rp.90.000.000,00

 

Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar = Rp.14.400.000,00

 

(Seandainya SKP-PPN diterbitkan bulan April 1988 dan omzet setiap Masa Pajak tidak diketahui dengan pasti maka dalam penghitungan bunga menggunakan cara tersebut dalam S.K Menteri Keuangan Nomor : 465/1987)

 

Jumlah yang harus ditagih dalam SKP = Rp.90.000.000,00 + Rp.14.400.000,00 = Rp.104.400.000,00.

 

Catatan :

 

a.

Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN tidak dapat dikreditkan;

 

b.

Bunga dihitung sejak tanggal 1 Mei 1987.

 

c.

Cara penghitungan bunga sebagai berikut :

-

Bunga dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak.

 

Contoh :

-

Bunga untuk Masa Pajak April 1987 = dihitung sejak 1 Mei 1987 s/d diterbitkannya SKP.

-

Pajak yang kurang dibayar dibagi rata untuk setiap Masa Pajak.

-

Hasil penghitungan bunga sebagai berikut:

 

April 

1987

(12 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00) 

=

Rp. 2.400.000,00

 

M e i

1987

(11 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00) 

=

Rp. 2.200.000,00

 

J u n i

1987

(10 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp. 2.000.000,00

 

J u l i 

1987

( 9 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp. 1.800.000,00

 

Agustus

1987

( 8 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp. 1.600.000,00

 

September

1987

( 7 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp. 1.400.000,00

 

Oktober 

1987

( 6 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp. 1.200.000,00

 

Nopember

1987

( 5 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp. 1.000.000,00

 

Desember 

1987

( 4 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00)

=

Rp.  800.000,00

 

 

 

 

 

______________

 

 

 

J u m l a h

=

Rp. 14.400.000,00

 

 

 

 

 

==============

Contoh Nomor  2

Masa Pajak April 1987 PKP memasukkan SPT Masa tanggal 25 Mei 1987 dengan penghitungan sebagai berikut :

 

Pajak Keluaran........................................ 

Rp.100.000.000,00

 

Pajak Masukan........................................

Rp. 50.000.000,00

 

 

_______________

 

Kurang Bayar........................................... 

Rp. 50.000.000,00

 

 

==============

 

 

 

Disetor tanggal 17 Mei 1987.

Jawaban :

Atas kasus diatas dikeluarkan STP atas :

a. 

Sanksi terlambat memasukkan SPT Masa PPN
(Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6/1983)...............................

=

Rp. 10.000,00

b. 

Sanksi bunga terlambat bayar (Pasal 9 ayat (1) yo
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6/1983):
2% x Rp.50.000.000,00 (dihitung sejak tanggal 16 Mei
1986 s/d 17 Mei 1986 = 1 bulan)........................................

=

Rp.1.000.000,00

 

 

 

_______________

 

Jumlah : 

=

Rp.1.010.000,00

 

 

 

==============

 

 

 

Contoh Nomor 3.

PKP telah memasukkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 1987 tanggal 20 September 1987 dengan penghitungan sebagai berikut:

 

Pajak Keluaran........................................ 

Rp.100.000.000,00

 

Pajak Masukan........................................

Rp. 60.000.000,00

 

 

_______________

 

Pajak yang kurang dibayar........................ 

Rp. 40.000.000,00

 

 

==============

 

Telah disetor tanggal 15 September 1987

 

 

 

 

Kemudian PKP melakukan pembetulan SPT Masa pada tanggal 3 Desember 1987 dengan penghitungan sebagai berikut :

 

Pajak Keluaran........................................ 

Rp.110.000.000,00

 

Pajak Masukan........................................

Rp. 60.000.000,00

 

 

_______________

 

Kurang Keluaran..................................... 

Rp. 50.000.000,00

 

Telah dibayar (SPT Masa yang salah)........

Rp. 40.000.000,00

 

 

_______________

 

Kurang Bayar..........................................

Rp. 10.000.000,00

 

 

==============

 

Jumlah tersebut telah dibayar tanggal 3 Desember 1987.

 

 

 

Jawaban :

 

Atas kasus tersebut diatas diterbitkan STP sebagai penerapan sanksi Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6/1983 yaitu bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung mulai saat penyampaian SPT Masa berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.

 

Jadi bunga yang dikenakan mulai tanggal 20 September 1987 s/d 3 Desember 1987

 

= 3 x 2% = 6% x Rp.10.000.000,00 = Rp.600.000,00.

 

 

Contoh Nomor 4.

Terhadap PKP yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan penyidikan.PKP dengan kemauannya sendiri, mengungkapkan ketidak benarannya dengan perhitungan

 

misalnya:

Untuk Masa Pajak April 1987 dilakukan koreksi sendiri oleh PKP dan terdapat kurang bayar sebesar Rp.100.000.000,00.

Kemudian kekurangan ini disetor sendiri oleh PKP.

 

Jawaban:

Atas kasus ini diterbitkan STP untuk menagih denda administrasi sebagai berikut :

Denda administrasi Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

= 2 x Rp.100.000.000,00 = Rp.200.000.000,00.

 

Contoh Nomor 5.

PKP tidak membuat Faktur Pajak atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.Faktur Pajak yang tidak dibuat/tidak lengkap diisi, Dasar Pengenaan Pajaknya sejumlah Rp.100.000.000,00.

PPN-nya sebesar Rp.10.000.000,00 (setelah diperhitungkan dengan Pajak Masukan) telah disetor oleh PKP.

 

Jawaban :

Atas kasus ini dikeluarkan STP dengan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 sebesar :

2% x Rp.100.000.000,00 = Rp.2.000.000,00.

 

Contoh Nomor 6.

Orang atau badan bukan pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang PPN 1984 yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak dengan data sebagai berikut :

-

Dasar Pengenaan Pajak.......................................=Rp 10.000.000,00

-

PPN : 10% x Rp.10.000.000,00 = Rp.1.000.000,00 dipungut dan dibuat Faktur Pajaknya pada bulan Desember 1987

 

 

Jawaban :

Atas kasus tersebut diterbitkan STP-PPN dan SKP-PPN, apabila orang/badan tersebut tidak menyetor PPN yang telah dipungut dan dibuat Faktur Pajaknya, dan diketahui sesudah diteliti/diperiksa atau berdasarkan keterangan lain :

-

STP-PPN menagih denda Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebesar Rp.200.000,00

-

SKP-PPN menagih PPN yang telah dipungut dan dibuat Faktur Pajaknya.

 

PPN yang tidak disetor : 10% x Rp.10.000.000,00......................... 
Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
(Seandainya SKP-PPN diterbitkan bulan April 1988):

=

Rp. 1.000.000,00

 

4 x 2% x Rp.1.000.000,00..........................................................

=

Rp.      80.000,00

 

Jumlah yang ditagih dengan SKP PPN........................................

=

Rp. 1.080.000,00

 

 

 

============

 

 

 

 

Contoh Nomor 7

Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak (PKP otomatis) seharusnya dikukuhkan per 1 April 1987 tetapi baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan tanggal 1 Januari 1988. Setelah dilakukan penelitian/pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain terdapat penjualan masa 1 April 1987 s/d 31 Desember 1987 sebesar Rp.900.000.000,00.

 

Pengusaha tersebut adalah pabrikan yang disamping terutang PPN juga terutang PPn. BM dengan tarif 20%.

Disamping itu dalam bulan Juni 1987 membuat Faktur Pajak PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp.50.000.000,00

PPN 10% = Rp.5.000.000,00.

 

Jumlah Rp.50.000.000,00 tersebut termasuk dalam omzet Rp.900.000.000,00 tersebut diatas.

 

Jawaban:

Atas kasus ini diterbitkan STP PPN, STP PPn. BM, SKP PPN dan SKP PPn. BM jika pengusaha tersebut belum menyetor (pokok) pajak yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

-

STP PPN dan PPn. BM untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang PPN 1984 sebagai berikut:

 

 

 

Denda PPN

2% x Rp.900.000.000,00 

=

Rp.18.000.000,00

 

 

 

(sanksi Pasal 3 ayat (4) UU PPN 1984)

 

Denda PPN

=

2% x Rp.50.000.000,00 

=

Rp. 1.000.000,00

 

 

 

(sanksi Pasal 14 ayat (2) UU PPN 1984)

 

Denda PPn. BM

2% x Rp.900.000.000,00 

=

Rp. 18.000.000,00

 

 

 

(sanksi Pasal 3 ayat (4) yo. Pasal 5 UU PPN 1984).

 

 

 

 

-

SKP PPN (SKP diterbitkan bulan April 1988 dengan asumsi menggunakan penghitungan bunga S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465 Tahun 1987).

 

PPN yang terutang = 10% x Rp. 900.000.000,00  ditambah bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP:

=

Rp. 90.000.000,00

 

(12 x 2%) x (1/9 x Rp.90.000.000,00) dst sampai (4 x 2%) x (1/9 x Rp. 90.000.000,00)

=

Rp. 14.400.000,00

 

 

 

_______________

 

 

=

Rp.104.400.000,00

 

 

 

=============

 

 

 

 

-

SKP PPn BM PPn BM yang terutang = 2% x Rp. 900.000.000,00  Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP :

 

(12 x 2%) x (1/9 x Rp. 180.000.000,00) dst. Sampai

=

Rp. 180.000.000,00

 

(4x2%) x (1/9 x Rp. 180.000.000,00)

=

Rp.   28.800.000,00

 

 

 

_______________

 

Jumlah yang harus ditagih

=

Rp. 208.800.000,00

 

 

 

==============

 

 

 

 

 

Catatan :

 

Jika kekurangan per Masa Pajak diketahui dengan pasti maka bunga dihitung dari kekurangan pajak per Masa Pajak yang diketahui tersebut. Jika kekurangan per Masa Pajak tidak diketahui dengan pasti maka kekurangan pajak dihitung rata-rata sebagaimana tersebut dalam S.K. Menteri Keuangan Nomor  : 465/KMK.01/1987.

 

 

 

Cara penghitungan bunga dapat dilihat pada Contoh Nomor 1.

 

 

Contoh Nomor  8

PKP Mengisi SPT-Masa PPN dalam suatu Masa Pajak sebagai berikut :

 

Pajak Keluaran........................................ 

Rp. 100.000.000,00

 

Pajak Masukan........................................

Rp. 150.000.000,00

 

 

_______________

 

Lebih Bayar ................................... 

Rp. 50.0000.000,00

 

 

==============

 

 

Kelebihan ini sudah dikompensasikan/diberikan pengembalian. Setelah diadakan pemeriksaan diketahui sebagai berikut :

 

Pajak Keluaran........................................ 

Rp. 100.000.000,00

 

Pajak Masukan........................................

Rp. 130.000.000,00

 

 

_______________

 

Lebih Bayar ................................... 

Rp. 30.000.000,00

 

 

==============

 

 

Jawaban :

Atas kasus ini dikeluarkan SKP PPN sebagai berikut :

Kekurangan pokok pajak (Rp. 50.000.000,00 - Rp. 30.000.000,00) 
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP

=

Rp 20.000.000,00

berupa kenaikan : 100% x Rp. 20.000.000,00 ...................... 

=

Rp. 20.000.000,00

 

 

_______________

Jumlah yang ditagih menurut ketetapan ini ............................ 

=

Rp. 40.000.000,00

 

 

==============

 

 

 

Contoh Nomor  9

Menurut SPT Masa untuk Masa Pajak Juli 1988 sebagai berikut :

 

Pajak Keluaran........................................ 

Rp.100.000.000,00

 

Pajak Masukan........................................

Rp.160.000.000,00-

 

 

_______________

 

Lebih Bayar ................................... 

Rp. 60.000.000,00

 

 

=============

Lebih bayar ini dikompensasikan dengan pajak yang terutang Masa Pajak berikutnya (Masa Agustus 1988). Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sebagai berikut :

Pajak Keluaran ................................. 

=

Rp. 200.000.000,00

Pajak Masukan ................................. 

=

Rp. 160.000.000,00

Kurang Bayar ................................... 

 

_______________

Jumlah yang ditagih menurut ketetapan ini ............................ 

=

Rp.   40.000.000,00

 

 

==============

 

 

 

Jawaban :

Atas kasus tersebut dikeluarkan SKP. SKP diterbitkan tanggal 20 Oktober 1988. Penghitungan sanksi sebagai berikut :

a. 

Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP :

 Bunga 3 bulan (dihitung sejak tanggal 1 Agustus 1988 s/d 20 Oktober 1988) :
3 x 2% x Rp. 40.000.000,00 

=

Rp.   2.400.000,00

b.

Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang  KUP :

Dengan kenaikan 100% karena tidak seharusnya dikompensasikan :
100% x Rp. 60.000.000,00 

=

 

Rp. 60.000.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

 

 

 

Rp. 62.400.000,00

 

 

 

 

=============

Jadi dalam SKP akan tercantum sebagai berikut :

 

 

Jumlah pokok pajak yang kurang dibayar :

 

 

Rp. 40.000.000,00 + Rp. 60.000.000,00

=

Rp.100.000.000,00

Sanksi 

a. 

Pasal 13 (2) : 3 x 2% x Rp. 40.000.000,00 

=

Rp.    2.400.000,00

 

b.

Pasal 13 (3) : 100% x Rp. 60.000.000,00

=

Rp.  60.000.000,00

 

 

 

=

Rp.  62.400.000,00

 

 

Jumlah yang harus dibayar

 

Rp.162.400.000,00

 

 

 

 

=============

Catatan :

Kelebihan bayar menurut SPT Masa sebesar Rp. 60.000.000,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Agustus 1988 dianggap benar dan tidak perlu dikoreksi lagi.

 

Contoh Nomor 10

Contoh sama dengan Contoh Nomor 9 hanya kelebihan bayar sebesar Rp. 60.000.000,00 telah dikembalikan yaitu telah dikeluarkan SKKPP dan SPMKP.

 

Jawaban sama dengan Contoh Nomor  9 yaitu dikeluarkan SKP PPN (bukan SKPI) dengan perhitungan yang sama.

 

Contoh Nomor 11

Contoh Nomor  11 sama dengan Contoh Nomor  9 hanya PKP melakukan pelanggaran lain yaitu tidak membuat Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00. Jumlah ini sudah termasuk dalam omzet yang telah dilaporkan dalam SPT Masa.

 

Jawaban :

Atas kasus ini diterbitkan STP dan SKP sebagai berikut :

a.

STP.

 

Sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 : 2% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 200.000,00

b.

SKP.

 

(atas kekurangan pokok pajak dan jumlah kelebihan yang dikompensasikan) sebagai berikut :

 

Pokok pajak yang kurang dibayar = Rp. 100.000.000,00

 

Sanksi :

 

Bunga Pasal 13 (2) Undang-Undang Nomor 6/1983 :
3 x 2% x Rp.40.000.000,00

=

Rp.    2.400.000,00

 

Kenaikan Pasal 13 (3) Undang Undang Nomor 6/1983 :
100% x Rp. 60.000.000,00

=

Rp.  60.000.000,00

 

 

 

------------------------

 

 

 

Rp.   62.400.000,00

 

Jumlah yang harus dibayar

=

Rp. 162.400.000,00

 

 

 

 

Contoh Nomor 12

 

a. 

PKP sudah dikukuhkan.

SPT Masa untuk Masa Pajak April 1988 tidak dimasukkan walaupun sudah ditegor.

Disamping itu ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6/1983 tidak dipenuhi.

Setelah diperiksa ternyata kurang bayar Rp. 10.000.000,00

 

 

Jawaban :

Walaupun PKP melakukan dan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 6/1983 maka atas pelanggaran tersebut cukup dikenakan sanksi 100% saja dan bukan dua kali 100%.

 

Dengan demikian dikeluarkan SKP dan STP sebagai berikut :

STP.

Pasal 7 Undang-undang KUP. Rp. 10.000,00

 

SKP.

 

 

 

Pokok pajak yang kurang dibayar 
Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-undang

=

Rp. 10.000.000,00

 

Nomor 6/1983 :
100% x Rp. 10.000.000,00 

=

Rp. 10.000.000,00

 

Jumlah pajak yang harus dibayar 

=

Rp. 20.000.000,00

 

 

 

=============

b.

Sama dengan Contoh a yaitu SPT Masa tidak dimasukkan tetapi belum ditegor dan tidak melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP.

 

Jawaban :

 

STP.

 

 

 

Pasal 7 Undang-undang KUP

=

Rp.       10.000,00

 

 

 

=============

 

SKP. (diterbitkan bulan Juni 1988).
Pokok pajak yang tidak/kurang dibayar

=

Rp.10.000.000,00

 

Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP:

 

 

 

2 x 2% x Rp.10.000.000,00 

=

Rp.      400.000,00

 

 

 

Rp. 10.400.000,00

 

 

 

=============

 

Catatan :

 

Dalam hal PKP tidak memasukkan SPT Masa dan belum ditegor tetapi melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-undang KUP, maka disamping diterbitkan STP untuk pengenaan sanksi Pasal 7 Undang-undang KUP, juga diterbitkan SKP dengan sanksi kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP.

 

Contoh Nomor 13

PKP memasukkan SPT Masa untuk Masa Agustus 1988 tanggal 23 September 1988 dengan penghitungan sebagai berikut :

Pajak Keluaran ...................... 

Rp. 100.000.000,00

Pajak Masukan .....................

Rp.   70.000.000,00
-------------------------

Kurang Bayar ....................... 

Rp.   30.000.000,00
==============

 

 

Atas kekurangan tersebut PKP tidak menyetor ke Kas Negara.

 

Jawaban :

Atas kasus ini diterbitkan :

a.

STP (atas keterlambatan pemasukan SPT Masa) dengan sanksi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6/1983

= Rp.       10.000,00

b.

SKP (SKP diterbitkan tanggal 20 Oktober 1988). Kurang Bayar.........................................................

= Rp.20.000.000,00

 

 

 

Sanksi :

 

Bunga Pasal 13 ayat (1) huruf a yo. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dari 1 September 1988 s/d 20 Oktober 1988 :

2 bulan x 2% x Rp.30.000.000,00

= Rp. 1.200.000,00
------------------------

Jumlah yang harus dibayar 

= Rp.31.200.000,00
==============

 

 

Contoh Nomor 14.

 

Dalam SPT Masa selama tahun 1987 adalah sebagai berikut :

 

Masa Pajak

Pajak Keluaran

Pajak Masukan

Kurang Bayar

Lebih Bayar

Keterangan

(disetor)

Januari 

100.000.000,00

70.000.000,00

30.000.000,00

-

-

Pebruari 

100.000.000,00

110.000.000,00

-

10.000.000,00

(kompensasi)

Maret

100.000.000,00

80.000.000,00

10.000.000,00

-

(setelah -

April

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

kompensasi)

Mei 

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

-

Juni

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

-

Juli 

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

-

Agustus

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

-

September

100.000.000,00

80.000.000,00 

20.000.000,00

-

-

Oktober 

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

-

Nopember 

100.000.000,00

80.000.000,00

20.000.000,00

-

-

Desember

100.000.000,00

140.000.000,00

-

40.000.000,00

(kompen sasi)

T o t a l 

1.200.000.000,00 

1040.000.000,00

200.000.000,00

-

-

 

 

 

 

 

 

 

Setelah diperiksa ternyata :

 

 

Pajak Keluaran

Pajak Masukan

 

Kasus I 

1.600.000.000,00

1.040.000.000,00

 

Kasus II 

1.205.000.000,00

1.040.000.000,00

 

 

Jawaban :

 

Kasus I

 

Menurut

Pajak Keluaran

1.600.000.000,00

 

Fiskus : 

Pajak Masukan

1.040.000.000,00

 

 

Disetor 

200.000.000,00
-------------------------
1.240.000.000,00
--------------------------

 

 

Kurang dibayar 

360.000.000,00
=============

 

 

Asumsi kekurangan bayar tersebut tidak bisa diketahui dengan pasti kekurangan per Masa Pajak, maka dipakai ketentuan S.K.Menteri Keuangan Nomor : 465/1987.

 

Berdasarkan butir II Nomor 8 S.E. ini, maka kelebihan PPN bulan Pebruari 1987 sebesar 10.000.000,00 tidak perlu dikenakan sanksi, sedangkan kelebihan PPN pada akhir Masa Pajak tersebut dalam SKP yaitu Masa Pajak Desember 1987 sebesar 40.000.000,00 yang tidak seharusnya dikompensasikan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c yo. Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Selanjutnya untuk Masa Pajak Januari 1988 kompensasi kelebihan PPN yang berasal dari Masa Pajak Desember 1987 dianggap benar.

 

Dengan demikian dalam SKP 1987 tercantum sebagai berikut :


(SKP diterbitkan bulan April 1988).

Pokok pajak yang harus ditagih: 360.000.000,00 + 40.000.000,00

= Rp.400.000.000,00

Sanksi :

 

Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 :

 

 

Januari : 15 x 2% x 1/12 x 360.000.000,00

 

 

Februari .................................dst s/d Desember *) 

= Rp. 68.400.000,00

 

Kenaikan Pasal 13 ayat (3)

 

 

100% x 40.000.000,00 

=Rp. 40.000.000,00

 

Jumlah

= Rp.508.400.000,00

*)

Cara perhitungan bunga lihat Contoh Nomor 1.

 

 

Kasus II

Menurut

Pajak Keluaran

1.205.000.000,00

 

Fiskus : 

Pajak Masukan

1.040.000.000,00

 

 

Disetor 

   200.000.000,00
----------------------
1.240.000.000,00
----------------------

 

Lebih bayar menurut Fiskus

     35.000.000,00

 

Lebih bayar bulan Desember 1987 menurut SPT

     40.000.000,00
----------------------

 

Tidak seharusnya dikompensasikan

       5.000.000,00
=============

 

 

 

 

Dalam SKP tercantum sebagai berikut :

 

 

 

Pokok Pajak 

  5.000.000,00

Sanksi :

 

Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983:

 

 

100% x 5.000.000,00

  5.000.000,00

 

 

 

 

Jumlah yang harus ditagih

10.000.000,00

 

 

===========

Catatan :

 

Dalam Masa Pajak Januari 1988 kompensasi kelebihan PPN yang berasal dari Masa Pajak Desember 1987 sebesar 40.000.000,00 dianggap benar dan tidak perlu dikoreksi.

Jika kelebihan PPN dalam Masa Pajak Februari 1987 sebesar 10.000.000,00 dimintakan restitusi dan telah dikeluarkan SKKPP, maka atas 10.000.000,00 tersebut yang tidak seharusnya dikembalikan, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c yo. Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Begitu pula kelebihan Masa Pajak Desember yang dikompensasikan sebesar 40.000.000,00 dikenakan sanksi kenaikan 100%.

 

Contoh Nomor 15

Pajak Keluaran 

Rp.20.000.000,00

Pajak Masukan 

Rp.15.000.000,00
----------------------

Kurang Bayar (disetor)

Rp.  5.000.000,00

 

 

Pabrikan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam suatu Masa Pajak Juli 1988 melaporkan dalam SPT-nya sebagai berikut :

Setelah diperiksa ternyata Pajak Keluaran sebesar Rp.30.000.000,00 dan dalam jumlah tersebut, terdapat Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.000.000,00 yang Faktur Pajaknya tidak dibuat/terlambat dibuat/tidak diisi lengkap SKP diterbitkan bulan September 1988.

 

Jawaban :

Atas kasus tersebut diterbitkan SKP dan STP.

Menurut Fiskus :

Pajak Keluaran

Rp.30.000.000,00

Pajak Masukan

Rp.15.000.000,00

Disetor Rp.

Rp.  5.000.000,00
----------------------
Rp.20.000.000,00
----------------------

Kurang Bayar 

Rp.10.000.000,00

SKP

 

Pokok Pajak 

Rp.10.000.000,00

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6/1983

 

2 x 2% x Rp.10.000.000,00

Rp.    400.000,00
----------------------

Jumlah yang harus ditagih

Rp.10.400.000,00
=============

STP

 

Denda administrasi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984

 

2% x Rp.10.000.000,00

Rp. 200.000,00

 

 

Contoh Nomor 16.

Pengusaha sebenarnya adalah Pabrikan per 1 April 1987 tapi baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP tanggal 1 Januari 1988. Masa 1 April 1987 s/d Desember 1987 ternyata terdapat omzet sebesar Rp.900.000.000,00. Pengusaha tersebut telah menyetor lunas PPN yang terutang sebesar 10% x Rp.900.000.000,00 pada tanggal 10 Januari 1988. Pajak Masukan dalam tahun 1987 sebesar Rp.30.000.000,00.

 

Jawaban :

Atas peristiwa tersebut karena Pengusaha telah menyetor lunas PPN yang terutang sebesar Rp.90.000.000,00 dan karena baru menyetor tanggal 10 Januari 1988 maka atas keterlambatan tersebut dikenakan bunga Pasal 9 yo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Disamping itu dikenakan denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

 

Untuk itu diterbitkan STP dengan sanksi sebagai berikut :

a.

Denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang

 

 

Nomor 8 Tahun 1983 x 2% x Rp.900.000.000,00 

= Rp.18.000.000,00

b.

Bunga Pasal 9 yo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang

 

 

Nomor 6 Tahun 1983

= Rp.  8.800.000,00*)

 

 

= Rp.26.800.000,00

 

 

==============

Catatan :

1. 

*)

Asumsi kekurangan pokok pajak per masa pajak tidak diketahui dengan pasti maka pokok pajak dibagi rata sebesar : 1/9 x Rp.900.000.000,00 =
Rp.10.000.000,00.

 

 

 

Perhitungan bunga sebagai berikut :

April

= 9 x 2% x Rp.10.000.000,00 

= Rp.1.800.000,00

M e i

= 8 x 2% x Rp.10.000.000,00 

= Rp.1.600.000,00

J u n i

= 7 x 2% x Rp.10.000.000,00

= Rp.1.400.000,00

J u l i

= 6 x 2% x Rp.10.000.000,00

= Rp.1.200.000,00

Agustus

= 5 x 2% x Rp.10.000.000,00

= Rp.1.000.000,00

September

= 4 x 2% x Rp.10.000.000,00

= Rp. 800.000,00

Oktober

= 3 x 2% x Rp.10.000.000,00

= Rp. 600.000,00

Nopember

= 2 x 2% x Rp.10.000.000,00

= Rp. 400.000,00

Desember

(tidak dikenakan bunga karena tepat waktu 

= Rp -
-----------------------

 

Jumlah 

= Rp.8.800.000,00
=============

 

 

2. 

Dalam hal kekurangan pokok pajak per masa pajak diketahui dengan pasti, maka bunga dihitung dari jumlah yang diketahui dengan pasti tersebut.