JENIS

:

SURAT

NOMOR

:

S-1563/PJ.22/1988

TANGGAL

:

7 DESEMBER 1988

PERIHAL

:

PAJAK ATAS KEUNTUNGAN MODAL (CAPITAL GAIN)

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : NO - 100/PM/1988 tanggal 8 Nopember 1988 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI dan ditembuskan kepada kami, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan investasi jangka panjang atau untuk dapat memberi pengaruh kepada badan yang menerbitkan saham, maka pembukuannya dilakukan dengan harga perolehan sehingga pajak penghasilan atas capital gain dikenakan pada saat realisasi.

2.

Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan diperjual belikan, maka apabila perusahaan melakukan pembukuan menurut harga pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

3.

Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan membungakan uang dan dijual pada saat perusahaan membutuhkan, maka apabila perusahaan melakukan pembukuan menurut harga pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

 

Demikian agar Saudara maklum.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

           

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD