JENIS |
: |
SURAT |
NOMOR |
: |
S-1563/PJ.22/1988 |
TANGGAL |
: |
7 DESEMBER 1988 |
PERIHAL |
: |
PAJAK ATAS KEUNTUNGAN MODAL
(CAPITAL GAIN) |
Sehubungan
dengan surat Saudara nomor : NO - 100/PM/1988 tanggal 8 Nopember 1988 perihal
tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI dan
ditembuskan kepada kami, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Dalam
hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan investasi jangka
panjang atau untuk dapat memberi pengaruh kepada badan yang menerbitkan
saham, maka pembukuannya dilakukan dengan harga perolehan sehingga pajak
penghasilan atas capital gain dikenakan pada saat realisasi. |
2. |
Dalam
hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan diperjual belikan,
maka apabila perusahaan melakukan pembukuan menurut harga pasar, selisih
harga pasar dan harga perolehan adalah merupakan penghasilan yang dikenakan
pajak. |
3. |
Dalam
hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan membungakan uang dan
dijual pada saat perusahaan membutuhkan, maka apabila perusahaan melakukan
pembukuan menurut harga pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan adalah
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. |
Demikian
agar Saudara maklum.
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs.
MAR'IE MUHAMMAD