JENIS |
: |
SURAT |
NOMOR |
: |
S-539/PJ.32/1989 |
TANGGAL |
: |
20
APRIL 1989 |
PERIHAL |
: |
PPN
ATAS USAHA PERIKLANAN. |
Sehubungan
dengan dikenakannya PPN atas pemuatan/pemasangan iklan pada Mass Media seperti
surat kabar, televisi, majalah, bioskop, radio dsb. yaitu sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan masih
banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami mengenaiteknis pelaksanaan
pemungutan PPN dalam usaha periklanan dengan ini kami berikan penegasan sebagai
berikut :
1. |
Masalah pengkreditan PPN
yang dibayar oleh pengiklan.Nilai penggantian (biaya) yang dibayar oleh
pengiklanan (pengusaha yang mengiklankan hasilproduksinya) kepada perusahaan
periklanan maupun Mass Media dalam rangka mengiklankan hasil produksi dari
perusahaan pengiklan tersebut terutang PPN. PPN yang terutang dan dibayar
tersebut adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkanoleh perusahaan
pengiklanan. |
|||||||||
2. |
Masalah
iklan bonus. Dalam hal terjadi pemberian
iklan bonus yang diberikan oleh Media Massa kepada pengiklan sebagai akibat
dari pemasangan iklan pada Media Massa tersebut, maka iklan bonus tersebut
tetap terutang PPN. |
|||||||||
|
Apabila perhitungan dalam
Faktur Pajak jumlah nilai penggantian biaya yang diminta oleh Media Massa kepada pengiklan diperhitungkan
juga nilai iklan bonus tersebut, tetapi jumlah dalam FakturPajak tersebut
dicantumkan juga jumlah potongan harga sejumlah penggantian untuk iklan
tersebut,maka DPP-nya adalah jumlah penggantian setelah dikurangi dengan
potongan harga sebesar nilai penggantian iklan bonus tersebut. Contoh : |
|||||||||
|
- |
Pengiklan memasang iklan
pada Media Massa "X" untuk 5 x pemuatan dengan biaya Rp.
1.000.000,00 untuk sekali pemuatan. |
||||||||
- |
Media Massa memberikan iklan
bonus 1 x sebagai akibat pemuatan iklan tersebut. |
|||||||||
- |
Perhitungan Dasar Pengenaan
Pajaknya yang harus tercantum dalam Faktur Pajak adalah : Jumlah
penggantian iklan :
|
|||||||||
|
|
|||||||||
3. |
Masalah iklan barter. Dalam hal terjadi iklan
barter antara 2 atau lebih Mass Media; maka atas masing-masing pemasangan
iklan tersebut tetap terhutang PPN atau dengan perkataan lain yang
masing-masing Mass Media tersebut harus membuat Faktur Pajak. |
|||||||||
4. |
Masalah iklan sponsor. Dalam hal terjadi pemuatan
iklan mengenai suatu produk atau tulisan yang disponsori oleh orang atau
badan-badan tertentu maka atas pemasangan iklan tersebut terutang PPN. |
|||||||||
5. |
Masalah
iklan Pelayanan Masyarakat. Dalam hal terjadi pemuatan
Iklan Layanan Masyarakat (ILM), yang ditujukan untuk kepentingan umum maka
sepanjang iklan tersebut dibiayai sendiri oleh Mass Media yang bersangkutan
atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan
sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor
tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud
sehingga Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari
pemasangan ILM, atas pemuatan ILM dalam Mass Media tersebut tidak terutang
PPN. |
Demikian
penegasan kami dan agar Saudara memberitahukan hal ini kepada anggota Saudara.
A.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR
PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs.
HUTOMO